SERANG, KabarViral79.Com - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Badan Kordinasi Jawa Bagian Barat (HMI BADKO JABAGBAR) menduga adanya Pembohongan Publik atas Permasalahan Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
HMI BARKO JABAGBAR menduga Bahwa Bapak Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Banten dalam beberapa kali diwawancarai rekan – rekan media massa terbukti telah mengeluarkan berbagai statement atas permasalahan Sekretaris Daerah Provinsi Banten tidak konsisten dan berubah – ubah sehingga Kepala BKD Provinsi Banten diduga telah membohongi Publik sehingga menimbulkan polemic dan perdebatan di kalangan masyarakat Banten.
"berubah-ubah-nya Pernyataan Kepala BKD Provinsi Banten atas permasalahan SEKDA Provinsi Banten, dapat diuraikan secara gairs besarnya adalah sebagai berikut : Diawali pada kisaran akhir bulan Agustus 2021 dengan pernyataan / keterangan kepada media massa oleh Kepala BKD Provinsi Banten yang menyatakan bahwa Pak Al Muktabar selaku Sekda Banten yang SAH yang memegang SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN selaku Pejabat yang berwenang mengangkat Sekreatris Daerah Provinsi, dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI sebagai Sekda Banten," ujar Nedi Nandi Selaku Korlap Aksi.
Selanjutnya dirinya juga menduga di awal bulan Oktober 2021 diberitakan bahwa Pak Al Muktabar selaku Sekda Banten menjadi staf di Kantor BKD Provinsi Banten, setelah itu BKD juga menyatakan di akhir bulan Oktober 2021 menyampaikan keterangan bahwa, Pak Al Muktabar resmi pindah ke Kementrian Dalam Negeri.
Setelah itu Diakhir bulan November 2021, keterangan yang berbeda disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, dimana diberitakan bahwa Pak Al Muktabar akan diberhentikan sebagai Sekda Banten, karena telah melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Di awal bulan Desember 2021, keterangan yang berbeda disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, dimana diberitakan Pemberhentian Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten tinggal menghitung hari.
Di akhir bulan Januari 2022, keterangan yang berbeda disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, dimana diberitakan bahwa Pemprov Banten masih diakui sebagai Sekda Provinsi Banten hanya saja Pak Al Muktabar dinyatakan oleh Kepala BKD Provinsi Banten HILANG.
Akan tetapi semua keterangan dan Pernyataan Kepala BKD itu justru berbeda 180 derajat dengan keterangan Pak Al Mukatabar yang disampaikan melalui suatu Pod Cast.
Oleh karena itu HMI BADKO JABAGBAR tuding bahwa Kepala BKD diduga telah melakukan pembodohan Publik untuk masalah sekda Banten, adapun pembodohan publik di mulai akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022.
"Atas dasar persoalan-persoalan diatas itulah kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Badan Kordinasi Jawa Bagian Barat (HMI-MPO BADKO JABAGBAR) meminta kepada Gubernur Banten untuk:
1. Mengevaluasi Kinerja BKD Provinsi Banten.
2. Mencopot Kepala BKD Banten karena telah melakukan pembohongan publik terkait sekda banten yang dilakukan secara masif dan terus menerus.
3. Memberikan sanksi tegas kepada Kepala BKD karena kami anggap tidak mempunyai integritas dan telah mengeluarkan statement yang berbeda-beda sehingga menimbulkan polemik," tandasnya. (Di)