JAKARTA,
KabarViral79.Com - Tim hukum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia)
akan melaporkan Idham Kolik dan Enam Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI
ke penegak hukum dan DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu) karena diduga kuat
melakukan pelanggaran UU ITE (Hoak dan
Pencemaran Nama Baik) dan Kode Etik.
Pelaporan
tersebut terkait dengan penyebaran kebohongan dan pencemaran nama baik yang
dilakukan komisioner KPU, Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo, baik
materil maupun moril serta merusak infrastruktur jaringan partai diberbagai
daerah, nama baik dan kepercayaan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Tim Hukum Partai Parsindo akan
mengambil langkah hukum atas pernyataan Komisioner KPU, Idham Holik yang
merugikan Partai Parsindo disertai bukti-bukti yang cukup,” tutur Ketua Umum Partai Parsindo,
KRH,HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta.
Secara
kronologis disampaikan, bahwa masalah ini terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022
dimana Idham Holik memberikan pernyataan secara terbuka bahwa Partai Parsindo
tidak mensubmit data ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), pada tanggal 28
September 2022, padahal faktanya telah mensubmit.
Kemudian
berdasarkan data tidak mensubmit tersebut, tujuh komisioner KPU RI pada tanggal
13 Oktober 2022 menyatakan bahwa Partai Parsindo tidak lolos verifikasi
administrasi, karena dianggap tidak mensubmit data ke Sipol dan menyerahkan
hard copy sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 48.
Atas
keputusan KPU RI tersebut, Partai Parsindo melakukan gugatan ke Bawaslu.
Berdasarkan bukti dalam sidang ajudikasi, dinyatakan pernyataan bahwa Partai
Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol, tidak benar.
“Ini merupakan salah satu bukti yang
valid bahwa pernyataan komisioner KPU, Idham Holik melanggar UU ITE. Menyebar
kebohongan dan mencemarkan nama baik yang merugikan Partai Parsindo,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden
LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Enam
komisioner lainnya yang turut terlapor yaitu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Betty
Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan
Agust Mellaz karena dianggap ikut bersekongkol dalam pelanggaran UU ITE, tanpa
ada koreksi terhadap pernyataan koleganya.
Kepada tujuh
komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU
ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45
Ayat 3 Pencemaran nama baik dengan hukuman sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 dapat
dipidana empat Tahun dan denda hingga Rp. 1 Milyar.
Pelanggaran
Kode Etik
Sementara
untuk pelanggaran Kode Etik, Tim Hukum Partai Parsindo akan membawa ke DKPP
yang juga akan melaporkan tujuh komisioner KPU, karena dianggap ikut melakukan
pelanggaran bersama.
Pelanggaran
Etik dilakukan Komisioner Idham Holik yang memberi pernyataan resmi tanpa
persetujuan para komisioner dalam hal menyebutkan Partai Parsindo tidak
mensubmit data perbaikan ke Sipol tanggal 3 Oktober 2022.
Kemudian
Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan
Keputusan Bawaslu secara paripurna dan menerbitkan Surat Keputusan, 8 November
2022 tentang perbaikan data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang bertentangan dan
mengubah isi (makna) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46. Penerbitan Surat
Keputusan biasanya didahului persetujuan para komisioner.
“Sesuai dengan Tupoksi DKPP, jika
ditemukan pelanggaran, maka para komisioner dapat dikenakan sanksi pemecatan.
Sebab ini juga merupakan pelanggaran PKPU Pasal 3 tentang asas profesionalisme
pengelolaan KPU,”
tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu. (*)