SERANG, KabarViral79.Com - Petugas Satpol PP diminta tegas untuk menegakkan peraturan Daerah dengan melakukan tindakan berupa penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol (Minol) dan reklame atau videotron yang tak memiliki izin alias bodong.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar ditemui usai acara disalah satu hotel berbintang di Kota Serang, kemarin mengaku semua pihak agar patuh dan tunduk atas aturan yang berlaku.
“Ya pada prinsipnya kita menerapkan peraturan perundang-undangan, mungkin nanti kita dalam hal-hal seperti itu akan ada instansi-instansi yang berkewenangan untuk melakukan penertibannya,” kata Al Muktabar saat disinggung adanya hotel yang menyediakan minuman keras atau beralkohol kepada pengunjung pada menu makanan.
Ia menjelaskan, penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat penting diikuti oleh semua pihak dan steakholder terkait.
“Prinsip saya menghimbau semua untuk menegakkan peraturan perundangan dan kita patuh kepada aturan perundangan itu. Dalam berbagai hal,” ujarnya.
Oleh karena itu dikatakan Al Muktabar, pelanggaran yang ada harus segera ditindak oleh pihak atau instansi terkait. Al juga meminta agar kepada pelaku usaha untuk menghormati semua bentuk aturan.
“Makanya kita sesuai dengan peraturan perundangan itu koridornya peraturan perundangan kita patuhi bersama, baik pemerintah, penyelenggara dan masyarakat yang di atur dalam aturan perundangan itu mari kita sama-sama hormati,” harapnya.
Diberikan sebelumnya, Hotel Aston Serang yang berada tak jauh di KP3B Curug di Kota Serang diduga menyediakan Minol dengan kadar sangat tinggi kepada para tamu yang datang.
Bahkan ulama dan MUI Banten sendiri mengaku kecewa dan meminta kepada managemen hotel tersebut untuk tidak lagi menyediakan Minol.
Sementara Videotron milik Djarum yang dikelola oleh vendor JJ production dengan berukuran besar dibilangan Kebon Jahe Kota Serang sudah hampir 8 bulan ini tidak mengurus perizinan. Perizinan yang mereka kantongi sudah habis sejak tanggal 1 Januari 2024.