![]() |
JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, selaku Ketu BBKAD Peusangan Raya, dalam sidang di PN Kelas I Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025. |
BANDA ACEH, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025.
Terdakwa S diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara dalam kegiatan studi banding ke luar daerah, yakni ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur (Jatim), serta ke Desa Panglipuran di Provinsi Bali.
Menurut dakwaan, kegiatan tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Kegiatan ini tidak didasari oleh peraturan bersama Kepala Desa, sebagaimana seharusnya dilakukan. Total anggaran yang digunakan sebesar Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), yang bersumber dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dan dibebankan kepada Gampong binaan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ke luar Provinsi Aceh tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. SPT hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Joniful Bahri)