Serang, KabarViral79.Com – Para tokoh Banten mengadakan pertemuan silaturahmi dan ramah tamah di Penancangan, Kota Serang pada Minggu (28/09/2025).
Acara yang dimulai dengan pengajian pembacaan surat Yasin dan ramah tamah itu diakhiri dengan penyampaian pernyataan sikap keprihatinan mereka terhadap permasalahan yang tengah dihadapi Apotik Gama 1. Permasalahan tersebut diketahui dan diikuti dari perkembangan informasi di media, yang kini dikabarkan telah memasuki fase persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Kami masyarakat dan para tokoh Banten sangat prihatin. Dari perkembangan permasalahan Apotik Gama 1 yang kami ikuti di media, saat ini telah memasuki fase persidangan di PN Serang,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan.
Para tokoh meyakini Apotik Gama 1 tidaklah berbuat seperti yang dituduhkan oleh BBPOM Serang.
Selama lebih dari 30 tahun berdiri di Provinsi Banten, Apotik Gama dinilai telah banyak memberikan kontribusi positif, di antaranya sering berbagi rejeki, memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat, serta menyerap tenaga kerja putra-putri Banten yang kini bekerja di Apotik Gama.
Tak hanya itu, Apotik Gama juga dinilai sangat berkontribusi kepada pemerintah sebagai pembayar pajak yang taat.
Masih dalam pernyataan sikapnya disebutkan, “Keyakinan kami semakin kuat bahwa Apotik Gama adalah pelaku usaha yang baik. Selama lebih dari 30 tahun berdiri di tanah Banten, tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban terkait permasalahan seperti yang dituduhkan oleh BBPOM Serang,” tandasnya.
Pernyataan sikap keprihatinan ini dinilai sebagai bentuk dukungan moral. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengedepankan rasa kemanusiaan yang berkeadilan.
Adapun para tokoh Banten yang menyampaikan sikap keprihatinannya terhadap persoalan Apotik Gama di antaranya adalah: Abuya Ahmad Muhtadi, KH. Uci Sanusi (Ki Ugo), KH. Unang Kosasih Merak, KH. Hudallah, KH. Jawari, KH. Jaran, KH. Maimun, KH. Palem, KH. Upin Ipin, KH. Muchtar Fatawi, dan KH. Hambali.
(Suprani UWO-IKabser)