SERANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan kasus Apotik Gama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi Selasa, (30/09/2025).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menghadirkan saksi JPU Hendra Meylana dan Risky Hairullah yakni Cindy Julika dan Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Serang, Amaratus Sholikah Arumdani.
Dipersidangan, para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan untuk terdakwa L (27) dan apotekernya P (34) yang didampingi kuasa hukumnya Tulus Hartawan, SH.
Menjawab pertanyaan JPU, Cindy Julika yang merupakan pegawai BPOM Serang mengatakan, pada 15 Februari 2024 lalu dirinya mendapat perintah melakukan investigasi atau Under Cover Day dengan berpura-pura sebagai pembeli obat di Apotek Gama Cabang Cilegon, dan kemudian mendapat obat sakit gigi yang diduga tanpa merek.
Sementara itu, saksi berikut, Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM, Amaratus Sholikah Arumdani menyebutkan, pada 19 September 2024 kemudian pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apotek Gama Cabang Cilegon yang didampingi Dinas Kesehatan.
Keterangan para saksi terkait temuan mereka di Apotik Gama Cilegon yakni berupa cangkang kapsul dan obat yang ditemukan di lantai 3 yang disebut-sebut sebagai obat setelan, yang kemudian dituduh tidak memiliki standart dan dokumen serta izin dari Dinkes kota Cilegon hingga apotik sempat di segel.
Menyoal Undercover yang dilakukan oleh pihak BBPOM, pada kesempatannya, Tulus Hartawan, SH.MH kuasa hukum terdakwa mempertanyakan saksi dasar hukum kegiatan Undercover yang dilakukannya bagian penegakkan hukum, bekerja secara rahasia atau melakukan penyamaran seperti operasi intelijen.
Saksi mengatakan, kalau yang ditugaskan kepadanya mempunyai dasar hukum, dan membenarkan bagian dari intelijen.
Diluar persidangan, awak media melakukan wawancara dengan kuasa hukum terdakwa, Tulus Hartawan, SH.MH terkait persidangan yang telah digelar.
Tulus menegaskan bahwa dari fakta persidangan yang ada, para Saksi yang dihadirkan oleh JPU telah menerangkan dengan jelas terkait temuan mereka yakni berupa cangkang kosong dan obat dilantai 3 Apotik Gama 1 yang disebut-sebut sebagai obat setelan, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Menurut Tulus, Semua keterangan para saksi yang disampaikan kepada Majelis soal temuan mereka dan barang bukti yang ada, termasuk pada peristiwa tahun 2019 lalu tidak mengarah kepada kliennya, Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami.
“Tidak ada keterangan yang menyatakan jika ada keterkaitan dua hal tersebut kepada kedua Terdakwa,” tegasnya.
Terdakwa Popy Herlinda Ayu Utami sempat membantah keterangan saksi lainnya bahwa pintu gudang bukan di buka oleh pihak apotik Gama.
Saksi tidak membantah, dan mengungkapkan kalau yang membuka pintu disalah satu ruangan yang ada di Apotik Gama adalah pihak Dinkes yang ikut mendampingi pihak BBPOM.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda yang sama, masih keterangan saksi JPU.
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan Barang Bukti (BB).
(Suprani IWO-IKabser)