JAKARTA, KabarViral79.Com – Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo Cs setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis, 13 November 2025.
Pihak Kepolisian membolehkan tiga tersangka pulang usai pemeriksaan.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya sehubungan kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin mengatakan, para tersangka diperiksa selama kurang lebih sembilan jam dan 20 menit.
Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Imam menyebut, tim penyidik memberi 157 pertanyaan untuk Roy Suryo selama pemeriksaan. Sedangkan Rismon diberi 134 pertanyaan dan Tifa 86 pertanyaan.
Menurut Imam, Roy Suryo Cs diberi kesempatan beristirahat, makan, dan beribadah selama pemeriksaan. Pemeriksaan dijeda beberapa kali untuk istirahat.
Mengenai alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan, Kombes Iman mengatakan, mereka telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.
Tim penyidik pun akan memeriksa saksi yang diajukan sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak. (*/red)