JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap.
Tersangka Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga memerintahkan pengumpulan uang hingga Rp 750 juta dari perangkat daerah, yang rencananya akan digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, baru terkumpul Rp 610 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Bupati Syamsul memberikan perintah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono (SAD) untuk menarik setoran dari 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
"Untuk eksternalnya Rp 515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp 750 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 14 Maret 2026.
Instruksi tersebut kemudian diteruskan secara berantai kepada para Asisten Setda (Asisten I, II, dan III) untuk mengeksekusi penarikan uang dari puluhan dinas tersebut. (*/red)