BANTEN, KabarViral79.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 K/TUN/2026 yang menolak klaim pihak swasta atas Situ Rancagede Jakung disambut tegas oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Meski aset seluas 32,57 hektare tersebut kini resmi kembali ke pangkuan Pemerintah Provinsi Banten, GMAKS menilai perjuangan hukum belum selesai sebelum aktor intelektual di balik "penjarahan" aset negara tersebut diseret ke penjara.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa kemenangan di tingkat Kasasi ini harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan penyidikan pidana secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa hilangnya aset negara yang ditaksir merugikan keuangan daerah hingga Rp1 triliun ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kongkalikong yang sistemik.
"Kami di GMAKS mengapresiasi kembalinya aset Situ Rancagede, namun publik jangan dinina-bobokan oleh kemenangan administratif semata. Pertanyaan besarnya: Siapa dalang korporasi dan oknum pejabat yang bermain di balik penerbitan sertifikat ganda tersebut? Bagaimana mungkin aset negara seluas itu bisa diklaim swasta bertahun-tahun jika tidak ada 'pengamanan' dari dalam?" ujar Saeful Bahri saat memberikan keterangan pers.
Saeful menambahkan, GMAKS akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja. Menurutnya, pembiaran terhadap aktor intelektual hanya akan menciptakan preseden buruk bagi penyelamatan aset-aset daerah lainnya di Provinsi Banten.
"Kemenangan ini akan terasa hambar jika tidak ada borgol yang melingkar di tangan mafia tanah yang terlibat. Kejati Banten harus berani menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kami mendesak agar dilakukan audit total terhadap seluruh situ di Banten, karena kami menduga banyak aset serupa yang telah beralih fungsi secara ilegal melalui 'transaksi di bawah meja'," tegasnya.
Lebih lanjut, Saeful Bahri menekankan bahwa GMAKS, sebagai lembaga kontrol sosial yang berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, menuntut tiga hal utama pasca-putusan MA ini:
Penyidikan Pidana Korupsi: Segera menetapkan tersangka dari pihak korporasi dan oknum pejabat BPN maupun Pemprov yang terlibat dalam proses hilangnya aset.
Transparansi Pemulihan: Memastikan Situ Rancagede dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan resapan air untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kroni baru.
Audit Investigatif: Mendorong Inspektorat dan BPK untuk mengaudit seluruh aset lahan milik Pemprov Banten guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"GMAKS akan bergerak tanpa batas untuk memastikan keadilan ini nyata, bukan sekadar panggung sandiwara. Jika tidak ada langkah konkret dalam menyentuh aktor intelektualnya, kami siap membawa massa untuk mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Banten," pungkas Saeful Bahri menutup pernyataannya. (di/red)
