Serang, KabarViral79.Com – Perkumpulan Gerakan
Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan laporan pengaduan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait dugaan penyimpangan berupa
pemborosan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Dugaan pelanggaran ini menyasar 26 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Menurut surat laporan nomor 122/LPD/DPP-GMAKS/V/2026
tertanggal 18 Mei 2026, pemborosan tersebut terjadi akibat adanya "anggaran
ganda" (dobel anggaran) untuk pembiayaan langganan akses internet sekolah.
Ketua Umum GMAKS mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran
2025, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP)
Provinsi Banten sebenarnya telah memfasilitasi bantuan jaringan internet gratis
kepada 26 SMA/SMK Negeri di Pandeglang. Bantuan yang diberikan berupa akses
internet dedicated berkapasitas 30 Mbps (1:1) dengan masa kontrak selama
10 bulan.
"Berdasarkan analisis teknis kebutuhan administrasi
sekolah, kapasitas 30 Mbps dedicated dari Diskominfo tersebut sudah
lebih dari cukup dan efisien karena sekolah tidak membuka akses internet bebas
untuk siswa," tulis GMAKS dalam laporannya.
Namun di lapangan, 26 sekolah penerima manfaat diketahui
tetap berlangganan internet dari penyedia layanan swasta lain (ISP
Non-Diskominfo). Biaya langganan tambahan tersebut berkisar antara Rp3 juta
hingga Rp14 juta per bulan untuk tiap sekolah, yang dibayarkan menggunakan
dana BOS masing-masing instansi.
Akibat kebijakan dobel anggaran ini, keuangan
negara/daerah diperkirakan mengalami potensi kerugian atau pemborosan kumulatif
berkisar antara Rp780 juta hingga Rp3,64 miliar.
Beberapa sekolah yang tercantum dalam lampiran laporan
pengaduan tersebut di antaranya meliputi:
- SMA Negeri CMBBS
- SMA Negeri 1 Pandeglang
- SMA Negeri 3 Pandeglang
- SMA Negeri 4 Pandeglang
- SMA Negeri 6 Pandeglang
- SMA Negeri 7 Pandeglang
- SMA Negeri 9 Pandeglang
- SMA Negeri 10 Pandeglang
- SMA Negeri 11 Pandeglang
- SMA Negeri 12 Pandeglang
- SMA Negeri 14 Pandeglang
- SMA Negeri 17 Pandeglang
- SMA Negeri 18 Pandeglang
- SMK Negeri 3 Pandeglang hingga SMK Negeri 15 Pandeglang
GMAKS mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait
untuk segera mengambil tindakan tegas. Terdapat tiga poin utama saran dan
tuntutan yang diajukan:
- Audit Dana BOS: Meminta
pertanggungjawaban laporan penggunaan dana BOS Tahun 2025 kepada 24 s.d 26
Kepala Sekolah terkait untuk membuktikan ada tidaknya belanja internet
ganda.
- Uji Rasio Kebutuhan: Meminta kejelasan
perhitungan riil kebutuhan bandwidth yang mendasari pihak sekolah
nekat menggunakan penyedia internet di luar bantuan Pemprov.
- Pengembalian Uang Negara: Meminta
para Kepala Sekolah mengembalikan seluruh uang dana BOS yang dihamburkan
untuk dobel anggaran tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten sebesar
10 bulan dikalikan nilai jasa internet swasta yang dibayarkan.
Selain ditujukan kepada KEJATI BANTEN, surat pengaduan
ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi seperti Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindikbud) Banten, serta Diskominfo SP Banten. (di/Red)
