-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS Ke Kejati Banten

By On Selasa, Mei 26, 2026

  



PANDEGLANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait dugaan penyimpangan berupa pemborosan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Dugaan pelanggaran ini menyasar 26 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Menurut surat laporan nomor 122/LPD/DPP-GMAKS/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, pemborosan tersebut terjadi akibat adanya "anggaran ganda" (dobel anggaran) untuk pembiayaan langganan akses internet sekolah. 

Ketua Umum GMAKS mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten sebenarnya telah memfasilitasi bantuan jaringan internet gratis kepada 26 SMA/SMK Negeri di Pandeglang. Bantuan yang diberikan berupa akses internet dedicated berkapasitas 30 Mbps (1:1) dengan masa kontrak selama 10 bulan. 

"Berdasarkan analisis teknis kebutuhan administrasi sekolah, kapasitas 30 Mbps dedicated dari Diskominfo tersebut sudah lebih dari cukup dan efisien karena sekolah tidak membuka akses internet bebas untuk siswa," tulis GMAKS dalam laporannya. 

Namun di lapangan, 26 sekolah penerima manfaat diketahui tetap berlangganan internet dari penyedia layanan swasta lain (ISP Non-Diskominfo). Biaya langganan tambahan tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp14 juta per bulan untuk tiap sekolah, yang dibayarkan menggunakan dana BOS masing-masing instansi. 

Akibat kebijakan dobel anggaran ini, keuangan negara/daerah diperkirakan mengalami potensi kerugian atau pemborosan kumulatif berkisar antara Rp780 juta hingga Rp3,64 miliar. 

Beberapa sekolah yang tercantum dalam lampiran laporan pengaduan tersebut di antaranya meliputi: 

SMA Negeri CMBBS 

SMA Negeri 1 Pandeglang 

SMA Negeri 3 Pandeglang 

SMA Negeri 4 Pandeglang 

SMA Negeri 6 Pandeglang 

SMA Negeri 7 Pandeglang 

SMA Negeri 9 Pandeglang 

SMA Negeri 10 Pandeglang 

SMA Negeri 11 Pandeglang 

SMA Negeri 12 Pandeglang 

SMA Negeri 14 Pandeglang 

SMA Negeri 17 Pandeglang 

SMA Negeri 18 Pandeglang 

SMK Negeri 3 Pandeglang hingga SMK Negeri 15 Pandeglang 

GMAKS mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Terdapat tiga poin utama saran dan tuntutan yang diajukan: 

1. Audit Dana BOS: Meminta pertanggungjawaban laporan penggunaan dana BOS Tahun 2025 kepada 24 s.d 26 Kepala Sekolah terkait untuk membuktikan ada tidaknya belanja internet ganda. 

2. Uji Rasio Kebutuhan: Meminta kejelasan perhitungan riil kebutuhan bandwidth yang mendasari pihak sekolah nekat menggunakan penyedia internet di luar bantuan Pemprov. 

3. Pengembalian Uang Negara: Meminta para Kepala Sekolah mengembalikan seluruh uang dana BOS yang dihamburkan untuk dobel anggaran tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten sebesar 10 bulan dikalikan nilai jasa internet swasta yang dibayarkan. 

Selain ditujukan kepada KEJATI BANTEN, surat pengaduan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, serta Diskominfo SP Banten. (Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »