-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

GMAKS meminta APH Periksa Proyek Rp2,4 Miliar di SMP Al Hikmah, Diduga Dimonopoli Oknum DPR RI

By On Selasa, Juni 02, 2026

  





​SERANG – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Moral Anti Kriminalitas (DPP GMAKS) secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kegiatan revitalisasi di SMP Islam Al Hikmah, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Proyek dengan anggaran fantastis mencapai Rp2,4 Miliar tersebut diduga kuat berjalan tidak transparan dan melabrak aturan yang berlaku.

​Berdasarkan hasil investigasi dan kajian di lapangan, GMAKS mengendus adanya indikasi kuat praktik monopoli pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Padahal, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh pemerintah, anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan tersebut wajib dikerjakan dengan mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) atau pihak sekolah setempat.

​Ketua Umum GMAKS menilai, alih-alih memberdayakan pihak sekolah dan masyarakat sekitar melalui sistem swakelola, pelaksanaan di lapangan justru sepenuhnya dikendalikan oleh pihak luar yang disebut-sebut sebagai kaki tangan oknum wakil rakyat pusat tersebut.

​"Anggaran Rp2,4 Miliar ini sangat besar, namun dalam pelaksanaannya tidak ada transparansi sama sekali. Ada indikasi kuat terjadinya pembajakan atau monopoli sistem swakelola oleh oknum DPR RI melalui 'tim' bentukannya di lapangan. Pihak sekolah terkesan hanya dijadikan bemper atau sekadar formalitas di atas kertas," tegas perwakilan GMAKS dalam keterangannya.

​Dugaan monopoli dan ketidaktransparanan ini makin menguat setelah adanya pengakuan dari Ketua Yayasan SMP Islam Al Hikmah, Haji Rafiudin. Secara blak-blakan, ia menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan ataupun bimbingan teknis (bimtek) proyek karena semuanya sudah diatur oleh pihak luar.

​"Proyek ini saya tidak tahu apa-apa terkait ini dan itu. Sudah diurus sama tim dewan dan konsultan pengawas. Kita sifatnya hanya terima kunci saja atau terima beres," ungkap Haji Rafiudin beberapa waktu lalu.

​Pihak yayasan bahkan mengonfirmasi sempat adanya upaya penyelundupan material baja ringan yang tidak sesuai spesifikasi awal (hanya 0,2 mm) untuk struktur atap, sebelum akhirnya dipaksa dikembalikan agar diganti dengan ukuran yang lebih layak (0,4 mm - 0,5 mm). Keterangan mengenai aliran dana dan pembelanjaan material yang dikuasai penuh oleh pihak luar ini juga dibenarkan oleh salah seorang pekerja di lokasi. Namun anehnya, Kepala Sekolah SMP Al Hikmah, Opik, justru memberikan pernyataan kontras dan mengeklaim proyek berjalan sesuai juknis swakelola.

​Melihat sengkarut dan adanya benturan informasi tersebut, GMAKS menilai proyek Rp2,4 Miliar ini berpotensi merugikan keuangan negara akibat hilangnya prinsip efisiensi yang menjadi roh dari sistem swakelola.

​"Jika pengadaan material, penunjukan pekerja, hingga pengelolaan anggaran dipegang penuh oleh oknum dewan atau timnya, ini sudah bukan swakelola lagi, melainkan pemaksaan kehendak atau monopoli terselubung. Ini jelas menabrak aturan hukum, termasuk Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," lanjut GMAKS.

​Atas dasar temuan tersebut, GMAKS secara tegas meminta institusi penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga Kepolisian, untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak terkait, termasuk menyelidiki keterlibatan oknum DPR RI yang diduga memanfaatkan program aspirasi atau pengawasan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

​"Kami minta APH segera turun ke lapangan. Periksa aliran dana proyek Rp2,4 Miliar ini. Jangan sampai anggaran yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa, justru dijadikan komoditas bancakan oleh oknum-oknum politik yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

​Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kementerian maupun oknum DPR RI yang namanya terseret dalam dugaan monopoli proyek tersebut.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »