SERANG, Kabarviral79.com – Polemik yang menyeret nama Gubernur Banten dalam pemberitaan mengenai adanya laporan ke Komnas Perempuan, kemudian disusul dengan klarifikasi dari pelapor yang berisi pernyataan berbeda, telah memantik perhatian luas masyarakat. Bagi kalangan aktivis, persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut dua individu, melainkan telah berkembang menjadi isu yang berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemerintahan dan kredibilitas informasi yang beredar.
Kordinator Koalisi Banten Bangkit Asep Setiadi, SH menyatakan bahwa kontradiksi antara informasi yang beredar dan klarifikasi yang kemudian disampaikan merupakan keadaan yang tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dipaksa memilih di antara dua narasi yang saling bertolak belakang, sementara fakta yang sebenarnya belum dijelaskan secara utuh kepada publik. Hal ini disampaikan oleh Asep Setiadi dalam Kegiatan membentuk Koalisi Aktivis Banten Bangkit di Sekretariat Perumahan Permata Banjar Asri Cipocok Kota Serang. 11/07/2026.
"Seorang kepala daerah adalah simbol pemerintahan. Ketika muncul polemik yang mengundang perhatian publik, transparansi bukan lagi sekadar pilihan komunikasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kepercayaan publik tidak dapat dipelihara hanya dengan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi," ujar Asep.
Ia juga menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pelapor memunculkan pertanyaan baru yang perlu dijawab secara objektif melalui mekanisme yang sah. Perbedaan substansial antara laporan yang ramai diberitakan dan pernyataan berikutnya berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Oleh karena itu, penjelasan yang komprehensif dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam arus opini.
Menurut Asep, pejabat publik dituntut memiliki standar akuntabilitas yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Oleh sebab itu, setiap isu yang berpotensi memengaruhi integritas pemerintahan seyogianya direspons secara terbuka dengan tetap menghormati proses hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga wibawa institusi pemerintahan sekaligus meminimalkan berkembangnya informasi yang simpang siur.
Di sisi lain, Asep menegaskan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan laporan kepada lembaga negara maupun memberikan pernyataan kepada publik juga memikul tanggung jawab moral dan hukum atas konsistensi informasi yang disampaikan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas apabila muncul perbedaan substansial dalam pernyataan yang telah beredar luas.
Koalisi Aktivis Banten Bangkit berpandangan bahwa polemik ini harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya akuntabilitas publik. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah, namun pada saat yang sama tidak mengabaikan pentingnya keterbukaan informasi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Kritik terhadap pejabat publik bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Atas dasar itu, Koalisi Aktivis Banten Bangkit menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik ini memberikan penjelasan secara terbuka sesuai koridor hukum. Kedua, meminta aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang bekerja secara independen, profesional, dan objektif apabila terdapat aspek yang memang perlu ditindaklanjuti. Ketiga, mengajak masyarakat untuk tidak membangun kesimpulan berdasarkan potongan informasi, tetapi menunggu proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah merupakan aset yang harus dijaga. Demikian pula, setiap laporan dan setiap klarifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan keterbukaan dan proses hukum yang objektif, polemik ini dapat diselesaikan secara bermartabat dan kepercayaan publik dapat dipulihkan," tutup Asep.
Untuk diketahui, Koalisi Aktivis Banten Bangkit terdiri dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat antara lain : LSM Gerakan kawan, LSM Gprukk, LSM Paseba, BPI KNPA RI, LSM karat, LSM Gasak, LSM PPB. Padepokan Macan Guling, Padepokan Pusaka Tani dan LSM Gemaks.
(Red)
