![]() |
| Ketua Jampe, Eko Priyono |
LEBAK,Kabarviral79.com – Langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) mendapat apresiasi dari Jaringan Masyarakat Peduli (Jampe). Kamis (20/8/2025)
Eko Priyono, masyarakat Bayah yang peduli terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, sekaligus narasumber dalam persoalan pertambangan di Banten Selatan.
Menurut Eko Priyono, penyusunan Raperda Minerba merupakan momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga mampu menjawab karakter sosial, ekonomi, lingkungan dan sejarah pertambangan di Banten Selatan.
“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Banten dan Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan Raperda Minerba. Bagi kami masyarakat Bayah yang peduli terhadap lingkungan, ini merupakan momentum untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Eko Priyono
Namun demikian, Eko menilai bahwa karakter pertambangan batubara di Bayah tidak dapat begitu saja disamakan dengan wilayah pertambangan di Sumatera maupun Kalimantan.
Menurutnya, Banten Selatan memiliki karakter geografis, sosial, ekonomi, lingkungan dan sejarah pertambangan yang berbeda.
"Karakter batubara Bayah memiliki kekhasan tersendiri. Karena itu, kami berharap Raperda Minerba Banten mampu melahirkan pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakter daerah, tentu tanpa mengangkangi atau bertentangan dengan UU, PP dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya
Dorong Pengaturan Khusus atau Lex Specialis
Eko mendorong agar Raperda tersebut dapat memuat pengaturan khusus atau lex specialis dalam lingkup kewenangan daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Menurutnya, pengaturan khusus tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan hukum tandingan terhadap pemerintah pusat.
“Yang kami harapkan bukan aturan yang melawan hukum nasional. Justru sebaliknya, Raperda harus menjadi jembatan antara regulasi nasional dengan kenyataan di lapangan. Hukum nasional memberikan kerangka, sementara daerah mengatur pelaksanaannya sesuai karakter wilayah dan kewenangannya,” jelas Eko.»
Perlu Regulatory Impact Assessment
Eko juga mendorong Pemerintah Provinsi Banten melakukan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi sebelum Raperda tersebut ditetapkan.
Menurutnya, setiap kebijakan pertambangan harus dihitung dampaknya secara menyeluruh.
Mulai dari dampak ekonomi terhadap masyarakat, dampak sosial terhadap masyarakat penambang, dampak terhadap lingkungan, penerimaan daerah dan negara, lapangan pekerjaan, UMKM, hingga dampak birokrasi terhadap masyarakat yang ingin memperoleh legalitas.
“Jangan hanya dihitung apakah peraturannya sah secara hukum. Tetapi juga harus dihitung apakah peraturan tersebut efektif, dapat dilaksanakan, memberikan manfaat, tidak menciptakan beban birokrasi yang berlebihan, dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Eko
Masyarakat Jangan Hanya Ditertibkan, Tetapi Diberikan Jalan untuk Legal
Eko menilai bahwa salah satu persoalan penting yang harus dijawab melalui Raperda adalah bagaimana memberikan akses yang lebih jelas kepada masyarakat penambang untuk masuk ke dalam sistem hukum.
“Kami tidak meminta kata Eko, masyarakat diberikan kemudahan untuk melanggar aturan. Yang kami minta adalah masyarakat diberikan kemudahan untuk menaati aturan,” tegasnya
Menurut Eko, apabila masyarakat harus memenuhi persyaratan tertentu, pemerintah perlu memberikan informasi, pendampingan dan mekanisme pelayanan yang jelas.
Jangan sampai masyarakat yang ingin memperoleh legalitas justru menghadapi proses birokrasi yang panjang, tidak jelas dan sulit dipahami.
“Kalau masyarakat ingin legal, negara harus menyediakan jalan menuju legalitas. Jangan sampai sulitnya birokrasi justru membuat masyarakat semakin jauh dari sistem hukum,” katanya.
Sejarah Pertambangan Bayah Tidak Boleh Dilupakan
Eko juga mengingatkan bahwa pertambangan di Bayah memiliki sejarah panjang.
Aktivitas pertambangan batubara di Bayah telah berlangsung sejak masa pendudukan Jepang dan berkaitan dengan sejarah romusha. Sejarah tersebut kemudian berkembang melalui berbagai fase hingga aktivitas pertambangan rakyat menjadi bagian dari dinamika sosial-ekonomi masyarakat Bayah.
Karena itu, menurut Eko, kebijakan pertambangan hari ini harus memahami sejarah tersebut.
“Kita tidak bisa melihat masyarakat penambang hari ini hanya dari persoalan ada atau tidak ada izin. Kita juga harus memahami sejarah dan realitas sosial yang membentuk kehidupan masyarakat Bayah selama puluhan tahun,” ujarnya.
Tambang Harus Memberikan Manfaat
Eko menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi anti-pertambangan.
Menurutnya, pertambangan yang legal dan bertanggung jawab justru dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
Lapangan pekerjaan dapat terbuka, UMKM berkembang, sektor transportasi dan perdagangan bergerak, masyarakat mendapatkan kesempatan usaha, pemerintah daerah mendapatkan manfaat sesuai kewenangannya, dan negara memperoleh penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun seluruh manfaat tersebut harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan.
"Bagi kami, keberhasilan pertambangan bukan hanya berapa ton batubara yang dapat diambil dari bumi Bayah. Tetapi berapa besar manfaat yang tinggal di masyarakat setelah batubara itu diambil,” kata Eko
Raperda Harus Pancasilais dan Berkeadilan Sosial
Eko berharap Raperda Minerba Banten nantinya tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan dalam pengelolaan pertambangan, menurutnya, harus dirasakan oleh seluruh pihak.
Masyarakat memperoleh kesempatan kerja dan usaha.
Dunia usaha memperoleh kepastian hukum.
Pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomi.
Negara memperoleh penerimaan.
Dan lingkungan memperoleh perlindungan.
“Inilah yang kami harapkan. Regulasi pertambangan harus mampu mempertemukan kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” ujar Eko ketua Jampe
Bayah Tidak Meminta Keistimewaan
Menutup pernyataannya, Eko menegaskan bahwa masyarakat Bayah tidak meminta perlakuan istimewa.
“Bayah tidak meminta keistimewaan. Bayah hanya meminta agar karakter dan kondisi daerah dipahami dalam membuat kebijakan. Kami ingin tambang yang legal, masyarakat yang sejahtera, pemerintah yang mendapatkan manfaat, negara mendapatkan penerimaan, dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.
Eko Priyono
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli ( Jampe ) & Narasumber Persoalan Pertambangan Banten Selatan
red.
