SERANG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyampaikan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan manipulasi data Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) DAK Non Fisik pada PKBM se-Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023–2025 tidak dapat ditindaklanjuti.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Banten bernomor R-714/M.6.5/Fo.2/09/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam surat jawaban tersebut, pihak Kejati Banten menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian, laporan pengaduan dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dinyatakan tidak memenuhi indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada hasil laporan yang diterima Kejati Banten dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Oleh sebab itu, Perkumpulan GMAKS menyayangkan hasil penelitian dari Kejari Serang yang menjadi rujukan Kejati Banten. Pihak GMAKS menduga laporan yang disampaikan oleh Kejari Serang kepada Kejati Banten tidak mencerminkan kondisi dan fakta yang sebenarnya di lapangan (diduga memberikan laporan tidak akurat).
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi data peserta didik (Dapodik), rekayasa aset/infrastruktur, hingga dugaan pembiaran oleh pihak terkait demi memperbesar alokasi pencairan dana BOP di sejumlah PKBM se-Kabupaten Serang.
"Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Serang yang diduga memberikan laporan tidak sesuai fakta kepada Kejati Banten, sehingga kasus ini diberhentikan tanpa penelitian yang komprehensif di lapangan," ujar Saeful Bahri.
Sebelumnya, GMAKS resmi melaporkan sejumlah PKBM di Kabupaten Serang—antara lain:
1. PKBM Bina Warga Padarincang,
2. PKBM Maharani, PKBM Bina Nusantara,
3. PKBM Al Misbach,
4. PKBM Darul Mutiin,
5. PKBM Sumber Daya,
6. PKBM Pelita Bulakan, dan
7. PKBM Mandiri Bersama
atas dugaan manipulasi data siswa aktif, sarana prasarana, serta indikasi kolusi dalam pengawasan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Atas perkembangan ini, GMAKS menyatakan akan telah mengirim surat kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyidikan terhadap anggaran pendidikan di Kabupaten Serang.
"Seharusnya laporan Pengaduan dugaan tindak pidana (seperti korupsi) atau laporan masyarakat (Dumas) diajukan langsung ke Kejaksaan maka pelapor berhak menerima informasi atau surat pemberitahuan mengenai perkembangan tindak lanjut dari laporan tersebut, tapi kita tidak diberitahukan perkembangannya sejak 2025 tiba-tiba ditutup begitu saja dengan alasan tidak terbukti, padahal fakta dilapangan sudah jelas." Tegas Saeful Bahri
