-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DANA DESA SUSUP Rp2,65 MILIAR DIKULITI! SEJUMLAH KEGIATAN DIDUGA FIKTIF, SUMBER INTERNAL MINTA AUDIT MENYELURUH

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

 


BENGKULU TENGAH — Pengelolaan Dana Desa (DD) Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, selama tahun anggaran 2023 hingga 2026 mulai menjadi sorotan serius. Sejumlah pos anggaran bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah kini patut dipertanyakan, menyusul informasi dari salah satu sumber internal desa yang menyebut adanya dugaan sejumlah kegiatan fiktif.


Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung di lapangan. Jika benar terdapat kegiatan yang dianggarkan tetapi tidak pernah dilaksanakan, persoalannya bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi menyentuh pertanggungjawaban hukum pengelolaan keuangan desa.


Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu Dana Desa Susup selama empat tahun anggaran mencapai Rp2.652.390.000. Angka tersebut terdiri atas Rp843.917.000 pada 2023, Rp836.572.000 pada 2024, Rp710.882.000 pada 2025, serta Rp261.019.000 pada 2026.


Perlu ditegaskan, data penyaluran dan rincian anggaran tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara. Namun, informasi mengenai dugaan kegiatan fiktif menjadi alasan kuat bagi aparat pengawas untuk melakukan verifikasi secara independen.


ANGGARAN RATUSAN JUTA JADI SOROTAN


Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran besar layak menjadi prioritas pemeriksaan.


1. Penyertaan Modal: Rp387,93 Juta


Penyertaan modal tercatat sebesar Rp26,19 juta pada 2023, Rp175,4 juta pada 2024, Rp143,17 juta pada 2025, dan Rp43,16 juta pada 2026.


Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh penyertaan modal tersebut benar-benar masuk ke rekening atau kas usaha BUMDes? Bagaimana perkembangan unit usaha, aset, laporan keuangan, dan manfaat ekonominya bagi masyarakat?


Aparat pengawas perlu mencocokkan bukti transfer, keputusan penyertaan modal, laporan pengurus, serta keberadaan aset dan kegiatan usaha.


2. Pipanisasi Air Bersih: Rp233,18 Juta


Pada 2023 tercatat dua alokasi pembangunan atau peningkatan sambungan air bersih senilai Rp36,3 juta dan Rp196,88 juta.


Apakah jaringan tersebut benar-benar dibangun dan berfungsi? Berapa rumah tangga yang menerima manfaat? Apakah volume material dan panjang jaringan sesuai dengan RAB?


Jika ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi fisik, hal itu harus diperiksa lebih lanjut.


3. Jalan Usaha Tani dan Jalan Lingkungan: Rp419,08 Juta


Pada 2024 terdapat anggaran jalan usaha tani Rp76,4 juta. Pada 2025, jalan usaha tani dianggarkan Rp204,926 juta dan jalan lingkungan Rp137,76 juta.


Ketiga kegiatan tersebut perlu diperiksa dari sisi lokasi, panjang dan lebar jalan, ketebalan material, kualitas pekerjaan, serta dokumentasi pelaksanaan.


Jangan sampai anggaran besar hanya terlihat dalam dokumen, sementara hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipertanggungjawabkan.


4. Peternakan: Rp239,18 Juta


Pada 2024 tercatat tiga alokasi peningkatan produksi peternakan senilai Rp57,449 juta, Rp100,5 juta, dan Rp81,228 juta.


Keberadaan ternak, kandang, sarana produksi, penerima manfaat, serta bukti pengadaan perlu diverifikasi. Apabila program tersebut melibatkan kelompok masyarakat, kelompok penerima harus dimintai keterangan mengenai barang atau bantuan yang benar-benar diterima.


5. Kolam Perikanan: Rp95,38 Juta


Pada 2023 tercatat anggaran pembangunan atau peningkatan kolam perikanan darat sebesar Rp31,74 juta dan Rp63,645 juta.


Apakah kolam tersebut benar-benar tersedia, berfungsi, dan sesuai spesifikasi? Apakah aset itu masih ada dan memberikan manfaat ekonomi? Pemeriksaan fisik menjadi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.


SUMBER INTERNAL SEBUT ADA DUGAAN KEGIATAN FIKTIF


Salah satu sumber internal Desa Susup, yang identitasnya perlu dilindungi, menyampaikan informasi mengenai dugaan sejumlah kegiatan yang disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.


Informasi ini menjadi pintu masuk untuk penelusuran lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Redaksi perlu memperoleh rincian kegiatan yang dimaksud, dokumen pendukung, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaannya sebelum menyatakan adanya kegiatan fiktif sebagai fakta.


Jika terdapat kegiatan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban tetapi tidak pernah dilaksanakan, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang mengusulkan, melaksanakan, memeriksa, dan menyetujui pembayaran kegiatan tersebut.


INSPEKTORAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN


Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah perlu melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap kegiatan bernilai besar, terutama penyertaan modal, pipanisasi, infrastruktur jalan, peternakan, dan kolam perikanan.


Apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh aparat penegak hukum.


Pemeriksaan sebaiknya mencakup dokumen APBDes dan perubahannya, RAB, bukti pengadaan, rekening koran, kuitansi, berita acara serah terima, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan fisik dan keterangan penerima manfaat.


KEPALA DESA JANGAN DIHAKIMI, TETAPI WAJIB MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Pengelolaan Dana Desa merupakan tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Karena itu, pihak pemerintah Desa Susup perlu diberi kesempatan menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan, termasuk menunjukkan bukti fisik dan dokumen pertanggungjawabannya.


Redaksi belum dapat menyimpulkan adanya kerugian negara, kegiatan fiktif yang terbukti, ataupun pihak yang bertanggung jawab hanya berdasarkan data anggaran dan keterangan sumber internal.


Namun, apabila dugaan tersebut didukung bukti yang dapat diverifikasi, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.


UANG NEGARA HARUS BISA DIBUKTIKAN HASILNYA. Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kepentingan warga.


Kini, pemeriksaan independen menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah seluruh kegiatan Dana Desa Susup benar-benar terlaksana sesuai anggaran, atau terdapat ketidaksesuaian yang harus dipertanggungjawabkan?


Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data anggaran yang diberikan dan informasi awal dari sumber internal yang belum diverifikasi secara independen. Konfirmasi dari pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan instansi pengawas perlu dimuat setelah diperoleh. Angka-angka di atas merupakan nilai alokasi yang tercantum dalam data, bukan nilai kerugian negara yang telah terbukti.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »