-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Hukum, Warga Anyer Diajak Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 08 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com — Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Kegiatan ini menyasar masyarakat, kalangan pemuda, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerugian ekonomi, hingga konflik dalam keluarga. 

Di tengah perkembangan teknologi digital, kemudahan akses terhadap berbagai platform daring perlu diimbangi dengan pemahaman hukum dan kemampuan masyarakat dalam mengenali praktik-praktik yang merugikan. 

Melalui kegiatan ini, mahasiswa UNPAM berupaya mendorong masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam aktivitas digital yang berisiko. 

Mahasiswa Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, tim PKM mahasiswa menyampaikan sejumlah materi penting, mulai dari ciri-ciri dan modus operandi Judol serta Pinjol ilegal, risiko hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga dampak sosial, ekonomi, dan psikologis terhadap individu maupun keluarga. 

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan serta tindakan yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur terjerat Judol atau Pinjol ilegal. 

Edukasi ini diharapkan tidak hanya menambah wawasan masyarakat, tetapi juga membangun keberanian untuk mencari bantuan dan melaporkan dugaan praktik ilegal melalui saluran resmi. 

Perwakilan Mahasiswa, Asep Saepul Husna menyampaikan bahwa kegiatan PKM di Kecamatan Anyer menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Judol. 

“Momen PKM tahun ini di Kecamatan Anyer menjadi awal yang baik untuk bersama-sama memerangi Judol. Permainan ini sudah berada pada tahap yang sangat meresahkan karena bisa menyasar siapa saja tanpa batas. Tentu kita tidak ingin kawasan wisata Anyer yang kita banggakan ini ikut terkena dampak buruk dari perbuatan yang haram ini,” ujarnya. 

Sementara itu, Syaeful Ma’ruf menyoroti keterkaitan antara kebiasaan berjudi secara daring dan jeratan Pinjol ilegal yang dapat memperburuk kondisi keuangan masyarakat. 

“Judol dan Pinjol ilegal ibarat lingkaran setan. Banyak warga yang awalnya kalah bermain Judol, lalu berusaha menutup kerugian dengan meminjam dari Pinjol ilegal. Akibatnya, utang menumpuk, diteror penagih yang tidak berwenang, hingga keharmonisan keluarga terancam hancur,” ungkapnya. 

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa dampak Judol tidak berhenti pada kehilangan uang. Ketika kerugian ditutup dengan pinjaman yang tidak aman, persoalan dapat berkembang menjadi beban utang, tekanan psikologis, serta terganggunya hubungan sosial dan keluarga. 

Ketua Tim Dosen Pendamping, Sahrul Hanafi, S.H., M.H., mengapresiasi semangat mahasiswa dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat serta antusiasme warga yang mengikuti kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan PKM merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu hukum secara langsung di tengah masyarakat. 

“Kegiatan ini bukan sekadar penyampaian materi, tetapi wujud nyata kehadiran ilmu hukum di tengah masyarakat. Kesadaran hukum yang kuat adalah benteng terbaik kita. Semoga ilmu yang dibagikan hari ini bermanfaat dan bisa diterapkan oleh seluruh warga Anyer,” tuturnya. 

Dosen pendamping lainnya, Alaini, S.H., M.H., menekankan bahwa upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari individu, keluarga, hingga lingkungan masyarakat. 

“Kewaspadaan tidak hanya dari diri sendiri, tetapi juga saling mengingatkan antar tetangga dan keluarga. Jangan ragu untuk bertanya atau berkonsultasi jika menemukan hal yang mencurigakan. Lebih baik mencegah sejak dini daripada menanggung kerugian di kemudian hari,” ujarnya. 

Senada dengan hal tersebut, Shofiatul Widad, S.H., M.H., menyoroti pentingnya peran pemuda dan pelaku UMKM dalam membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. 

“Peran pemuda dan pelaku UMKM sangat penting. Sebagai kelompok yang paling aktif menggunakan teknologi digital, kalian sekaligus menjadi benteng sekaligus pelopor pencegahan di lingkungan masing-masing. Jadikan teknologi untuk kemajuan, bukan untuk kerugian diri sendiri,” tambahnya. (Eka Bulbul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »