-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara, PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan

By On Kamis, Mei 14, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com  – Aktivitas tambang batubara ilegal di Blok Cemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kuat menggunakan aliran listrik secara ilegal (los watt). Lokasi penambangan tanpa izin tersebut diketahui berada di lahan milik Perum Perhutani wilayah RPH Panyaungan Timur.


Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (14/5/2026), salah satu pengelola lubang batubara yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial HN, terlihat menyambung kabel langsung ke jaringan utama PLN tanpa melalui kWh meter resmi.


Saat dikonfirmasi, HN mengakui bahwa praktik pencurian arus listrik tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Pemasangan sambungan ilegal tersebut diduga dibantu oleh seseorang berinisial BR."Ini di-los-kan sudah dua bulan oleh seseorang. Saya bayar Rp500 ribu setiap bulan kepada BR, yang memasang, karena pulsa kWh meteran yang lama sudah habis. Batubara hasil tarikan ini kemudian saya jual ke SM," ungkap HN, Kamis (14/5/2026).


Jaringan dan aliran listrik yang dimanipulasi secara ilegal untuk aktivitas penambangan tersebut merupakan aset milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping.


Merespons temuan ini, Manajer PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.


"Siap, terima kasih informasinya, Pak. Kami jadwalkan untuk cek lokasi bersama petugas," ujar Arie singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


(Cup/Tim)

THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

By On Rabu, Mei 13, 2026

  



SERANG - Tempat Hiburan Malam (THM) berjenis karaoke and lounge yang berkedok cafe, yakni cafe Alvido yang berlokasi di Ruko Boulevard, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu. Karenanya, para oknum yang terlibat terancam pasal berlapis karena melanggar aturan tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan anak, serta Undang-undang Ketenagakerjaan.


Diketahui, mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC/ Lady Companion) di tempat karaoke sangat erat kaitannya dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 


Berikut adalah alasan mengapa hal tersebut dikategorikan sebagai TPPO:


Modus Eksploitasi:


Perekrutan dan penempatan anak di bawah umur di tempat hiburan malam untuk menjadi pemandu lagu dinilai sebagai bentuk eksploitasi, seringkali dibarengi dengan eksploitasi seksual.


Persetujuan Tidak Relevan:


Dalam kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun), persetujuan anak tersebut untuk bekerja tidak relevan. Segala bentuk perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan anak dengan tujuan eksploitasi sudah dianggap perdagangan orang, bahkan tanpa kekerasan atau ancaman.


Penyalahgunaan Kerentanan:


Memanfaatkan keterbatasan usia, ekonomi, atau ketidaktahuan anak untuk bekerja di lingkungan yang tidak aman.Pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.


Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten Rahmat Gunawan mengatakan, berdasarkan aturan di Indonesia, mempekerjakan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) dilarang keras. Hal itu diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 35 Tahun 2014.


"Pelanggar terancam pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta - Rp400 juta. Jadi, soal mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Pemandu Lagu, itu terancam pasal berlapis, baik dari ketenagakerjaan hingga TPPO," ujarnya. 


Dasar Hukum Larangan


UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 68-75): Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun).


UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak): Melarang eksploitasi ekonomi dan mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999: Pengesahan Konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum.2.


Perlindungan anak: 


Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35 Tahun 2014.


 UU ini menjamin hak anak (di bawah 18 tahun) untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta kejahatan seksual.


Berikut poin penting terkait UU Perlindungan Anak di Indonesia:


Definisi Anak:


Seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.


Revisi Utama (UU 35/2014 & UU 17/2016):


Penguatan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.Pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.


Hak Anak (Pasal 13 UU 23/2002):


Hak atas perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (ekonomi/seksual), penelantaran, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya.Larangan (Pasal 76): Larangan keras melakukan diskriminasi, kekerasan, dan pemaksaan persetubuhan (pasal 76D) terhadap anak.Sistem Peradilan: Anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. 


Tidak hanya itu, kata Gunawan. Bahkan keberadaan THM Cafe Alvido juga diduga banyak pelanggaran yang dilakukan cafe Alvido, seperti penjualan Miras tanpa izin edar, dan Penyalahgunaan izin cafe and resto yang menjadi tempat hiburan malam. 


"Cafe itu juga kan menyediakan Miras, ini harus jelas, apakah ada izin penjualan/ edarnya tidak. Termasuk izin cafe and resto nya juga perlu di evaluasi," katanya. (Dinar)

Polres Serang Kota Gerak Cepat Pasang Police Line Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara

By On Minggu, April 05, 2026

  



SERANG, kabarviral79.com - Kepolisian Resort Serang Kota (Polresta) memasang garis polisi di arena sabung ayam di kawasan Bedeng tepatnya di belakang RS Bhayangkara Cipocok Jaya Kota Serang, Minggu (05/04/2026). Hal itu dilakukan usai respon cepat pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta mendatangi lokasi usai mendapat laporan masyarakat.


Kompol Alfiano Ramadhan mengatakan, pihaknya mendapat perintah dari Kapolresta Kombes Yudha Satria usai mendapat informasi mengenai adanya dugaan judi sabung ayam di belakang RS Bhayangkara yang ia mendatangi lokasi tersebut. Namun tempat tersebut dalam kondisi kosong, hanya terdapat sisa kandang dan bulu - bulu ayam.


"Atas perintah Kapolresta, kami bergerak cepat setelah mendapat informasi masyarakat dengan mendatangi lokasi. Tapi saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang ditemukan hanya bekas kandang dan bulu ayam saja," ujarnya, Minggu (05/04/2026).


Meski begitu, Kompol Alfiano menegaskan, pihaknya tetap memasang garis polisi di lokasi, dan akan mendalami dugaan permasalahan tersebut.


"Sudah dipasang garis polisi. Kami dari Polresta akan mendalami persoalan ini," tegasnya. 


Terpisah, salah seorang aktivis di Kota Serang, Gunawan mengapresiasi langkah dan respon cepat aparat kepolisian yang langsung sigap mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di belakang RS Bhayangkara.


"Keren banget Kapolda dan Kapolres Serang Kota beserta Jajarannya. Kami sangat mengapresiasi langkah dan respon cepat aparat kepolisian sekarang. Kami sebagai masyarakat sangat yakin kinerja polisi terus meningkat lebih baik dibawah naungan Kapolda saat ini. Sebab, begitu ada informasi masyarakat langsung bergerak cepat tidak menunggu lama," ungkapnya.