LEBAK,Kabarviral79.com – Aktivitas tambang batubara ilegal di Blok Cemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kuat menggunakan aliran listrik secara ilegal (los watt). Lokasi penambangan tanpa izin tersebut diketahui berada di lahan milik Perum Perhutani wilayah RPH Panyaungan Timur.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (14/5/2026), salah satu pengelola lubang batubara yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial HN, terlihat menyambung kabel langsung ke jaringan utama PLN tanpa melalui kWh meter resmi.
Saat dikonfirmasi, HN mengakui bahwa praktik pencurian arus listrik tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Pemasangan sambungan ilegal tersebut diduga dibantu oleh seseorang berinisial BR."Ini di-los-kan sudah dua bulan oleh seseorang. Saya bayar Rp500 ribu setiap bulan kepada BR, yang memasang, karena pulsa kWh meteran yang lama sudah habis. Batubara hasil tarikan ini kemudian saya jual ke SM," ungkap HN, Kamis (14/5/2026).
Jaringan dan aliran listrik yang dimanipulasi secara ilegal untuk aktivitas penambangan tersebut merupakan aset milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping.
Merespons temuan ini, Manajer PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.
"Siap, terima kasih informasinya, Pak. Kami jadwalkan untuk cek lokasi bersama petugas," ujar Arie singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
(Cup/Tim)
