Kondisi Balita Korban Kecelakaan Maut Balikpapan
On Minggu, Januari 23, 2022
BALIKPAPAN, KabarViral79.Com - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Imam Sugianto menjenguk balita korban kecelakaan maut Balikpapan. Balita tersebut merupakan salah satu korban yang berada di mobil Ayla merah yang ringsek dihajar truk tronton dalam kecelakaan tersebut.
Kondisi bocah malang itu dilaporkan mengalami luka ringan. Saat ini, anak yang berusia empat tahun bernama Aska tersebut mengalami luka ringan dan sedang dalam penanganan dokter akibat kecelakaan. Saat kecelakaan maut terjadi, korban bersama kedua orang tuanya mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna merah.
Polda Kaltim menyampaikan kondisi kedua orang tua Aska saat ini masih dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, saat ini supir kontainer telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dan sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Imam mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas. Menurutnya, pengendara dan perusahaan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar akan mendapat sanksi tegas, termasuk uji kelayakan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim, Kombes Sonny Irawan menambahkan, data terbaru ada empat orang korban meninggal dunia, empat orang luka berat dan 26 orang mengalami luka ringan.
Polisi menetapkan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Sudah kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Yusuf menjelaskan, Muhammad Ali melanggar Peraturan Walikota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
“Memang ada peraturan Walikota Balikpapan yang mengatur tentang larangan angkutan alat berat lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB,” jelas Yusuf.
Sopir truk tronton tersebut, kata Yusuf, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancamannya 5-6 tahun penjara,” jelasnya. (*/red)