LEBAK, KabarViral79.Com - Soal adanya dugaan pembongkaran portal wilayah Perum Perhutani RPH Bayah Selatan yang juga sudah dilapdukan oleh pihak Perum Perhutani ke Polsek Bayah, Tokoh Masyarakat (Tokmas) di Kecamatan Bayah, Erwin Komara Sukma, turut angkat bicara.
Erwin Komara Sukma yang akrab disapa Aa Erwin ini mengatakan, pembongkaran itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Ya, sudah diportal, sudah ada papan peringatan, malah di bongkar. Harusnya semua pihak menghormati untuk tidak dilanggar. Jangan sekedar retorika," ujar Erwin, Sabtu, 31 Januari 2026.
Bahkan, lanjut Erwin yang juga merupakan mantan DPRD Lebak ini meminta pihak terkait terutama Perum Perhutani juga harus konsisten dalam tindakannya.
"Jadi tindak tegas pengusaha nya, bukan tindak penambangnya," ungkapnya.
Selain itu, Ia juga menegaskan kembali kepada sikap pemerintah dan aparat jangan sebatas omon-omon, tanpa tindakan, tetapi juga harus beri solusi yang baik bagi masyarakat l, untuk lebih di berdayakan dikawasan hutan milik perhutani.
Sebab, lanjutnya, kalau tidak ada sikap tegas, kemungkinan kerusakan lingkungan kawasan hutan ke depan akan terus meningkat.
"Sebenarnya adanya penambangan di kawasan hutan atau perhutani jangan selalu salahkan masyarakat penambang nya. Justru ini diduga akibat kelemahan perhutani yang tidak bisa menjaga," jelasnya.
Selebihnya, adanya ketidak mampuan memanfaatkan kawasan hutan dengan program - program produktif yang bisa memberdayakan masyarakat sekitar hutan.
"Adapun pertanyaannya, apakah kembali ke fungsi hutan ataukah pertambangan? Menurut saya kembalikan ke fungsi hutan," pungkasnya
Sementara itu, Kapolsek Bayah, AKP Asep Mulyadi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, soal adanya Laporang Pengaduan (Lapdu) dari pihak Perum Perhutani terkait dugaan pembongkaran portal di Karang Bokor, pada 27 Januari 2026 yang lalu. (Tim/Red)
