-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

By On Jumat, Mei 30, 2025

 


Bekasi, KabarViral79.Com — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan agar aparat penegak hukum segera memproses laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia mengingatkan semua pihak agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang kini menjadi objek sengketa keluarga.

 “Saya minta kasus ini jangan berlarut-larut. Anak bukan barang rebutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, agar tidak berdampak buruk secara psikologis maupun sosial terhadap si anak,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (30/05/2025).

Pernyataan tegas Wilson Lalengke disampaikan menyusul langkah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang pada Selasa (26/05/2025) lalu mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.

Salinan yang diserahkan merupakan putusan PTUN Bandung Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG, yang menyatakan batal dan tidak sah Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan istrinya, Nurhaida Pakpahan, bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H dan Sucipto, S.H. Sedangkan Kepala Disdukcapil Bekasi bertindak sebagai tergugat.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak tergugat tidak mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan.

Richard menyebut, akta kelahiran tersebut terbit atas dasar keterangan palsu yang diduga diberikan oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea, yang kini telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/3907/VII/2024) dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

 “Anak saya diambil paksa oleh Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung istri saya, saat masih berumur 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Setelah itu, anak saya diserahkan ke Herpen Cibero, lalu diuruskan akte lahirnya dalam waktu satu hari,” beber Richard.

Ia menambahkan, menurut keterangan saksi dari Disdukcapil Bekasi, penerbitan akte lahir minimal membutuhkan waktu tiga hari, sehingga ia meyakini ada kejanggalan dan manipulasi dalam proses tersebut.

Richard, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, mengaku bahwa tindakan para terlapor telah menyesatkan banyak pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat. Bahkan, ia menyebut anaknya kini tidak mengakui keberadaan orang tua kandungnya sendiri karena tumbuh besar di bawah narasi yang keliru.

“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini bukan soal saya pribadi, tapi soal bagaimana negara hadir melindungi hak anak atas identitas dan keluarga yang benar,” pungkas Richard.

Kronologis kedatangan Richard Simanjuntak ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi dalam rangka penyerahan salinan putusan PTUN Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG:

1. Latar Belakang Sengketa.

Pada tahun 2014, telah diterbitkan Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan, pasangan suami istri yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, merasa dirugikan atas penerbitan akta kelahiran tersebut.

Mereka menggugat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menduga akta kelahiran tersebut terbit berdasarkan keterangan palsu.

2. Proses Hukum di PTUN Bandung.

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 99/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya, setelah meneliti bukti dan mendengarkan saksi, menjatuhkan putusan pada Senin, 8 Desember 2024.

3. Isi Putusan PTUN Bandung.

Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya.

Gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, antara lain:

- Menyatakan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero batal/tidak sah.

- Memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut oleh tergugat.

- Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari pihak tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan.

4. Dugaan Tindak Pidana dan Pelaporan ke Polisi.

Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh:

- Herpen Cibero,

- Tiorina Banurea.

Dengan bantuan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung dari istri Richard.

Richard menyebut anak kandungnya diambil paksa saat berusia 7 bulan oleh Jonas dan diserahkan kepada Herpen Cibero di Jakarta Timur pada Agustus 2014, kemudian dibawa ke Bekasi untuk dibuatkan akta kelahiran secara sepihak.

5. Laporan Polisi.

Laporan awal diajukan oleh Richard ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2024 dengan surat pelimpahan Nomor: B/17498/VII/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

6. Penyerahan Salinan Putusan PTUN Bandung.

Pada Selasa, 26 Mei 2025, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk:

- Menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai tambahan alat bukti surat.

- Penyerahan dilakukan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Richard menyebut bahwa ini penting untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Ia berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dapat menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan semangat “Polri yang Presisi” sebagai program transformasi Polri yang menekankan prinsip prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya dapat bekerja secara Presisi — prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan — sesuai arahan Kapolri.

 “Negara harus hadir dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur hanya karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan solusi terbaik bagi anak, bukan ego orang dewasa,” tegas Wilson.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu penting: hak identitas anak, integritas data kependudukan, dan tanggung jawab penegak hukum dalam sengketa keluarga. Seluruh mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum di Bekasi. (TIM/Red)

Begini Kronologi Coran Tower di Bekasi yang Roboh Timpa Empat Pekerja, Satu Tewas

By On Selasa, Januari 28, 2025


BEKASI, KabarViral79.Com – Satu orang dilaporkan tewas dalam insiden coran bangunan tower yang roboh di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin, 27 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Awalnya para pekerja sedang melakukan pencopotan bekisting (triplek penadah cor).

“Menurut keterangan saksi Saudara Warsono, para pekerja awalnya sedang melakukan pencopotan bekisting (triplek penadah cor) bangunan tower di atas musala Al-Aqsa,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin, 27 Januari 2025.

Saat itu, kata Ade Ary, para pekerja sempat ngopi dan beristirahat. Selesai beristirahat, mereka kemudian melanjutkan pekerjaannya.

“Saat bekerja kembali terjadi ambruknya stacking yang menimpa para pekerja yang mengakibatkan adanya korban tertimpa empat orang pekerja bangunan,” kata Ade Ary.

Menurutnya, keempat korban saat itu langsung dilarikan ke RS Bella Kota Bekasi.

“(Keempat korban terdiri atas) tiga orang luka-luka dan satu orang syok,” ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tambun Utara, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan, satu orang tewas dalam insiden tersebut. Korban tewas terjepit reruntuhan bangunan.

“Korban tewas atas nama Rustadi (43),” kata Kukuh.

“Mayatnya masih terjepit. (Posisinya) di gedung,” imbuhnya.

Korban meninggal dunia Rustadi (43). Sementara, korban luka di antaranya Tarsum (43) mengalami luka sakit pada tangan bagian siku sebelah kanan dan syok, Karmad Suhendri (40), Warsono (29) mengalami luka lengan sebelah kiri dan lutut sebelah kiri, Belin Satupa (30) mengalami luka di kepala atas sebelah kiri (enam jahitan) dan mengalami syok, Dedi (27) mengalami luka lecet pada kaki sebelah kanan dan mengalami syok. (*/red)

Disdik dan Diskominfo Dinilai Jadi Biang Masalah dalam Proses PPDB di Aplikasi Bebunge yang Carut Marut di Kabupaten Bekasi

By On Rabu, Juli 17, 2024



BEKASI, KabarViral79.Com - Poros Pemuda Mahasiswa Kabupaten Bekasi melakukan Aksi Jilid 2 di Kantor Diskominfo Kabupaten Bekasi, Selasa 16 Juli 2024.

Menidak lanjuti Aksi jilid pertama di Disdik Kabupaten Bekasi, Poros Pemuda Mahasiswa Kabupaten Bekasi kembali menggelar Aksi Jilid 2 di Diskominfo Kabupaten Bekasi dalam mempersoalkan carut marut Proses Pendaftaran PPDB di Kabupaten Bekasi.

"Belakangan ini memang kami sedang gencar-gencarnya mengkritisi terkait proses PPDB yang kami nilai sangat carut marut yang melibatkan dua instansi yang terlibat, yakni Disdik dan Diskominfo. Dua instansi tersebut tidak berkerja secara profesional dalam menjalankan Proses PPDB, dan banyak oknum yang bermain, serta penuh dengan praktik permainan mafia gaya baru di dunia Pendidikan yang kami duga ada permainan KKN di dalamnya" ujar Adib, selaku Ketua Presidium Poros Pemuda Mahasiswa Kab. Bekasi.

Sesuai dengan hasil observasi, kata Adib, pihaknya menemukan banyak sekali perserta Didik yang memang sudah memenuhi syarat dari NISN, NIK KK-nya serta zonasinya yang seharus nya bisa diterima di sekolahan tersebut, tetapi malah tidak diterima dan lokasi zonasinya malah berubah. 

"Kita ketahui bersama bahwasannya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi dalam proses PPDB melalui aplikasi Bebunge tetapi dalam proses tersebut masih banyak sekali permasalahan-permasalahan yang tidak dapat diselesaikan. Bahkan malah mempersulit masyarakat dalam mendaftarkan anaknya, karena sempat sistemnya eror di Aplikasi tersebut, serta merugikan masyarakat yang anaknya tidak masuk di sekolahan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan," jelasnya.

Hal ini menjadi perhatian bersama karena Disdik dan Diskominfo yang terlibat di dalam proses PPDB tidak dapat bekerja secara profesional dalam menjalankan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Pada saat kami beraudiensi dengan ke dua dinas tersebut (Disdik dan Diskominfo) mereka cendrung saling melempar kesalahan. Kami pun mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap dua dinas tersebut serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberantas mafia di dunia Pendidikan," tutup Rifki selaku kordinator lapangan kepada awak media. (*/red)

GERPIN DPC Kota Bekasi Sikapi Kasus Percobaan Pencurian di Cikarang Timur

By On Kamis, Juli 11, 2024


BEKASI, KabarViral79.Com – Seorang wanita pengendara sepeda motor dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal dan tergeletak dengan luka berat di bagian kepala di Kampung Pagadungan, Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis, 04 Juli 2024, sekitar 09:00 WIB.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap detail kejadian tersebut, karena masih dilakukan penyelidikan.

“Korban merupakan wanita berinisial MS, berusia 43 tahun. Untuk kasus ini masih kita dalami, soalnya Handphone ditemukan di TKP kecelakaannya, pas keluarganya datang di TKP. Handphone diserahkan oleh warga,” ucap Arnandha kepada wartawan, Kamis, 04 Juli 2024.

Pasca kejadian banyak dugaan dan asumsi yang beredar di masyarakat. Pradana Putra selaku Tim Legal GERPIN DPC Kota Bekasi menyoroti bahwa kasus ini ada dugaan motif selain pencurian berdasarkan pernyataan dari keluarga korban dan cctv yang merupakan sebagai salah satu alat bukti.

Pradana selaku tim Legal GERPIN DPC Kota Bekasi mengingatkan kepada pihak Kepolisian untuk serius menindaklanjuti kasus ini guna memberikan kepastian hukum kepada pihak korban yang telah meninggal dunia atas kasus ini dan kepada masyarakat umumnya. (*/red)

Panwascam Pondok Melati Gelar Press Release Pungut Hitung Pada Pemilu 2024

By On Selasa, Maret 05, 2024


BEKASI, KabarViral79.Com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pondok Melati menggelar Press Release Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Pungut Hitung pada Pemilu Tahun 2024.

Press Release tersebut dilaksanakan di Pikop People's Warkop Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 13 Februari 2024.

Pungut Hitung merupakan tahapan penting dalam pemilu tahun 2024, mengingat hasil penghitungan sangat dinanti oleh seluruh rakyat Indonesia, khususnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon Anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, Strategi Pungut Hitung yang dilaksanakan Panwascam Kecamatan Pondok Melati.

Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara, seluruh jajaran Panwascam Kecamatan Pondok Melati meninjau langsung proses persiapan dan pelaksanaan dengan memantau persediaan logistik serta kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dapat dilaksanakan dengan baik.


Maka dalam mengawasi pelaksanaan pungut hitung suara perlunya komunikasi secara intensif agar dapat meminimalisir kejadian-kejadian khusus di TPS bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara KPPS, PTPS, dan Saksi-saksi, namun tetap dikoridor aturan yang ada. Pengawasan masa pungut hitung secara umum berjalan cukup lancar, aman dan kondusif.

Panwascam juga menghimbau peran serta masyarakat terutama Parpol dan Caleg dalam mengikuti penghitungan suara harus tertib, menjaga tidak ada intimidasi dari pihak manapun.

Panwascam Kecamatan Pondok Melati selalu siap menjaga hak suara pemilih, mengawal hak politik pemilih secara berintegritas, mandiri, jujur dan adil. (*/red)

Panwaslu Bekasi Barat Ajak Masyarakat untuk Menertibkan APK di Masa Tenang

By On Senin, Februari 12, 2024


BEKASI, KabarViral79.Com – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat dan Panwaslu Kecamatan Bekasi barat mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS untuk melaksanakan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di berbagai wilayah Bekasi Barat.

Ketua Panwaslu Bekasi Barat, Imam Suharyadi menjelaskan, pencopotan APK berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

“Imam mengajak seluruh unsur Personel Panwaslu dan Satpol PP didukung pihak terkait mulai dari perangkat daerah Pemkot Kota Bekasi seperti unsur Pemerintahan Camat, Lurah dan dinas-dinas yang mempunyai fungsi kewenangan pengawasan fasos-fasum, kemudian unsur TNI/Polri serta perangkat RT dan RW untuk berperan aktif mensukseskan tahapan Pemilu 2024, khususnya di masa tenang ini,” jelasnya.


Kegiatan penurunan APK bakal menyasar jalan protokol, flyover, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), fasos fasum lainnya hingga jalan lingkungan dan perkampungan. Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye dalam bentuk apapun.

“Saya berharap hari ini di mulainya masa tenang ini, kita bisa gunakan waktu secara maksimal untuk lakukan penurunan APK. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga menyisir jalan protokol dan tempat-tempat yang sekiranya masih terdapat APK baik di jalan-jalan lingkungan masyarakat dan perkampungan dengan menggunakan perangkat RT, RW, Petugas KPPS dan Pengawas TPS,” kata Imam.

Imam menambahkan, kegiatan penurunan APK secara serentak juga didukung armada operasional berbagai OPD terkait, salah satunya mobil crane untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian.

“Kita perlu perhatikan faktor keselamatan. Semua alat yang sudah kita siapkan bisa mendukung pelaksanaan kegiatan hari ini,” ujarnya.

“Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024,” tambah Imam. (*/red)

Posnu Bekasi Tekankan Semua Pihak Taat Aturan Masa Tenang Pemilu

By On Sabtu, Februari 10, 2024


Oleh: Badri Tamami

Pemilu serentak semakin mendekat, seluruh komponen masyarakat siaga kesiapan untuk melakukan pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial pada masa tenang dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kampanye menjadi sarana bagi peserta pemilu untuk menawarkan program dan meyakinkan pemilih. Tahapan ini juga akan sangat determinan dalam meningkatkan elektabilitas para peserta pemilu.

Namun, kampanye diselimuti ragam persoalan seperti penggunaan sumber daya negara dan politik uang. Karenanya, kelompok masyarakat sipil melakukan pemantauan pemilu dengan beragam platform seperti Peta Kecurangan Pemilu dan pemantauan dana kampanye melalui platform Rekam Jejak.

Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024, kan ada titik berat pada fungsi Bawaslu dan panitia pengawas sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Kita harus memastikan seluruh kegiatan kampanye sudah diberhentikan total karena sudah tidak diperbolehkan lagi, terutama penurunan ataupun pencabutan alat-alat peraga kampanye.

Mengingat banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang harus dibersihkan, sudah semestinya peserta pemilu untuk segera menerbitkan.

Selain itu perlunya kolaborasi baik sipil maupun perangkat daerah terkait, para camat dan kepala desa untuk ikut membantu membersihkan APK melalui koordinasi dengan panwascam setempat.

Perkuat sinergi dan kolaborasi, tingkatkan pengawasan dan patroli, lakukan tindakan tegas, pastikan tidak ada aktivitas kampanye, tertibkan alat peraga kampanye, perbanyak sosialisasi dan yang terakhir mari kita jaga netralitas.

Pengawasan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial.

Maka diperlukan komitmen semua pihak dalam menjaga kondusifitas Kota Bekasi mulai dari penyelenggara, peserta, masyarakat semuanya saling memahami sehingga tidak ada yang dirugikan.

Di samping itu, terdapat pula aktivitas yang dilakukan pemantau pemilu, baik internasional maupun nasional yang tersebar diseluruh daerah. Di akhir masa kampanye ini, penting untuk mengulas temuan-temuan tentang pelanggaran yang terjadi di masa kampanye dan potensi pelanggaran pada masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara.

Kepada KPU dan Bawaslu saya menghimbau untuk mengawal masa tenang ini dengan sebaik-baiknya dan semoga Pemilu 2024 ini dapat terlaksana dengan baik, tertib, aman dan lancar.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Posnu Bekasi