-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Beberapa Bulan Selesai, Proyek Rp6,7 Miliar di Kepahiang Retak! Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

By On Senin, Maret 16, 2026

 


Kepahiang, KabarViral79.Com - Proyek Penanganan Longsoran Ruas Jalan Nakau – BTS Kota di Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp6.768.014.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, setelah ditemukan retakan serius pada struktur bangunan, padahal proyek tersebut baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan yang dimulai sejak 20 Maret 2025 tersebut kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada beberapa bagian konstruksi. Retakan yang muncul memunculkan kekhawatiran masyarakat, karena struktur yang seharusnya berfungsi menahan longsoran justru terlihat mulai mengalami penurunan kualitas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Pandu Raja sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Laras Sembada sebagai konsultan pengawas. Namun kondisi yang terjadi di lapangan memicu dugaan kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi jalan nasional.

Padahal, menurut standar pekerjaan infrastruktur jalan, konstruksi penanganan longsoran seharusnya memiliki umur teknis minimal 5 hingga 10 tahun. Fakta bahwa bangunan sudah mengalami retakan dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas material serta proses pengerjaan proyek tersebut.

Proyek ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, sehingga publik juga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan bisa berjalan jika kondisi konstruksi sudah menunjukkan kerusakan dalam waktu yang sangat singkat.

Sejumlah warga yang melintas di lokasi mengaku khawatir dengan kondisi bangunan yang mulai retak. Mereka menilai jika tidak segera ditangani, kerusakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan yang rawan longsor.

“Anggarannya miliaran rupiah, tapi baru selesai sudah retak. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini mendorong desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan teknis dan audit terhadap proyek tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan dari spesifikasi pekerjaan atau indikasi penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Publik berharap proyek yang menggunakan uang negara benar-benar dikerjakan sesuai standar dan tidak menjadi proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Sorotan kini tertuju pada pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis yang terlibat dalam proyek tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah agar dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini dapat segera diungkap secara transparan.

HEBOH! Lagi-Lagi PT SMS Mengguncang Bengkulu, Direktur Irsyad Disebut Terseret OTT KPK

By On Jumat, Maret 13, 2026

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Nama perusahaan PT Statika Mitra Sarana (SMS) kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Bengkulu. Perusahaan yang pernah terseret dalam kasus korupsi besar beberapa tahun lalu itu kini kembali disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang beredar menyebutkan, pada Senin (9/3/2026) tim KPK melakukan OTT terkait dugaan kasus ijon fee proyek yang melibatkan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan swasta.

Salah satu nama perusahaan yang kembali mencuat adalah PT Statika Mitra Sarana (SMS). Bahkan, Direktur perusahaan tersebut yang disebut-sebut bernama Irsyad dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut.

Munculnya kembali nama PT SMS langsung mengingatkan publik pada kasus korupsi besar tahun 2017 yang pernah mengguncang Bengkulu. Saat itu, KPK juga melakukan OTT yang menjerat Gubernur Bengkulu kala itu, Ridwan Mukti.

Dalam kasus tersebut, Direktur PT SMS saat itu, Jhoni, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada gubernur terkait proyek pembangunan di Bengkulu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memberikan uang suap kepada penyelenggara negara.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional dan mengguncang pemerintahan daerah di Bengkulu.

Kini, hampir satu dekade berlalu, nama perusahaan yang sama kembali muncul dalam kasus dugaan suap yang menyeret pejabat daerah. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Banyak pihak menilai kemunculan kembali PT SMS dalam kasus dugaan suap menunjukkan adanya dugaan pola lama dalam permainan proyek pemerintah di daerah.

Ironisnya lagi, Irsyad sebagai Direktur PT SMS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus OTT pada 9 Maret 2026. Namun demikian, perusahaan tersebut diketahui masih melaksanakan pekerjaan hingga saat ini, Jumat (13 Maret 2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, PT SMS masih melakukan pekerjaan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Air Rambai.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, salah satu pelaksana lapangan membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa Irsyad benar merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana yang saat ini masih menjalankan pekerjaan tersebut.

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar Dugaan Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

By On Selasa, Maret 10, 2026

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kabupaten Rejang Lebong pada Senin malam (9/3/2026).

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pejabat yang dikabarkan diamankan adalah Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Ia disebut-sebut terjaring OTT saat menghadiri sebuah acara peringatan hari ulang tahun di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sumber yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, sebelum Bupati Rejang Lebong diamankan, tim KPK terlebih dahulu mengamankan seorang pengusaha bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Setelah itu, tim KPK kemudian menjemput Bupati Rejang Lebong beserta istrinya yang saat itu berada di Bengkulu Selatan.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Kota Bengkulu dan dikabarkan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu.

Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan proses pemeriksaan juga dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.

Pantauan di Polresta Bengkulu, puluhan wartawan dari berbagai media telah berkumpul sejak malam hari untuk menunggu kepastian informasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait kabar dugaan OTT tersebut.

Lautan Bendera Kuning “Kepung” Ekshumasi Gita Fitri, Kepahiang Bergetar Tuntut Keadilan!

By On Selasa, Maret 03, 2026

 


KEPAHIANG, KabarViral79.Com - Batu Bandung memanas. Ratusan warga tumpah ruah di sepanjang jalan menuju pemakaman, mengibarkan bendera kuning serentak sebagai simbol duka sekaligus perlawanan. Nama Gita Fitri (25) kini menggema di Kabupaten Kepahiang. Satu tuntutan mereka lantang: ungkap kebenaran, jangan ada yang ditutup-tutupi!

Sejak pagi, suasana haru bercampur amarah. Bendera kuning berkibar bak gelombang, menyelimuti akses menuju makam. Warga berdiri berjejer, sebagian meneteskan air mata, sebagian lagi mengepalkan tangan—menanti kejelasan atas kematian yang kini menjadi sorotan publik.

Di tengah tekanan publik yang kian menguat, Tim Dokter Kepolisian (Dokpol) dari Polda Bengkulu turun langsung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi forensik. Langkah ini dinilai sebagai fase krusial dalam membongkar penyebab pasti kematian korban.

Autopsi dilakukan untuk mendapatkan bukti ilmiah dan forensik yang sahih—menjawab spekulasi, mematahkan rumor, serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasat Reskrim setempat, Bintang Yudha Gama, sebelumnya telah memastikan tindakan tersebut.

“Iya, kita akan lakukan otopsi,” tegasnya.

Pernyataan itu kini menjadi pegangan publik. Hasil autopsi disebut-sebut sebagai kunci utama yang akan menentukan arah perkara: apakah ada unsur pidana, atau tidak.

Aksi ratusan bendera kuning bukan sekadar simbol duka. Ini adalah pesan keras kepada aparat: transparansi adalah harga mati. Warga meminta proses hukum dilakukan profesional, objektif, dan terbuka.

Secara hukum, hasil autopsi nantinya dapat menjadi alat bukti penting dalam penyidikan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses dapat meningkat ke tahap penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Aparat belum menyimpulkan penyebab kematian dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpancing isu yang belum terverifikasi.

Namun satu hal tak terbantahkan: Kepahiang sedang menunggu jawaban.

Dan ratusan bendera kuning telah menjadi simbol bahwa publik tidak akan diam sampai kebenaran benar-benar terungkap.

Diduga Mark UP RAB dan SPJ Fiktif, Kades Baru Manis Terancam Sanksi Hukum Berat

By On Jumat, Februari 13, 2026

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com - Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, kian menguat. Kepala Desa Baru Manis kini disorot publik setelah muncul indikasi mark up anggaran, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan SPJ fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sumber internal berinisial JB (40), kejanggalan sudah tercium sejak tahap perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembukaan badan jalan desa. Konsultan perencanaan disebut telah menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, yang mengindikasikan perencanaan sengaja “dibesarkan” dibanding kondisi riil di lapangan.

“Volume di RAB tidak sebanding dengan pekerjaan fisik. Ini bukan sekadar salah hitung, tapi terkesan disengaja dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap JB.

Fakta lain yang memantik sorotan adalah penggunaan pihak ketiga dari Curup Timur sebagai pelaksana proyek. Ironisnya, pihak ketiga tersebut hanya mengerjakan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp85 juta, sementara pagu anggaran proyek tercatat ratusan juta rupiah, bahkan disebut-sebut melebihi Rp191 juta.

Selisih anggaran yang mencolok ini memperkuat dugaan mark up RAB, di mana nilai anggaran diduga dinaikkan jauh dari kebutuhan riil proyek.

Lebih parah lagi, pihak ketiga mengaku tidak mengetahui besaran pagu anggaran sebenarnya, namun tetap diminta menandatangani SPJ (Surat Pertanggungjawaban) secara mendadak di kawasan Pasar Atas.

“Kalau pihak pelaksana tidak tahu nilai proyek tapi diminta tanda tangan SPJ, patut diduga kuat SPJ tersebut tidak sesuai fakta alias fiktif,” tegas JB.

Tak hanya proyek jalan desa, dugaan penyimpangan juga mengarah pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp70.587.400, yang hingga kini tidak jelas bentuk fisik maupun manfaatnya di lapangan.

Kegiatan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan, sehingga mengarah pada kegiatan fiktif.

Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa Baru Manis berpotensi dijerat berbagai sanksi, antara lain:

• Sanksi Administratif

▪ Pengembalian kerugian negara

▪ Pemberhentian sementara atau tetap sebagai kepala desa

• Sanksi Pidana

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor

▪ Ancaman pidana penjara dan denda

▪ Penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi

Awak media memperoleh informasi bahwa kasus ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baru Manis belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga marwah Dana Desa sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Ndr)

Penemuan Mayat di Hotel Legapon Diduga Teman Kencan Kades

By On Kamis, Januari 29, 2026

 


Lebong, KabarViral79.Com - Seorang perempuan berinisial DE (46), warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Legapon, Desa Sukau Margo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada Jumat, (16/1/2026).

Saat jenazah ditemukan, petugas mendapati sejumlah barang di dalam kamar, di antaranya obat-obatan yang diduga berkaitan dengan stamina dengan merek Africa Black Ant yang bergambarkan semut hitam, tisu bekas pakai, serta botol air mineral. Korban ditemukan tergeletak di lantai kamar dalam posisi terlentang.

Peristiwa ini terungkap bermula dari keterangan saksi Zulfia Erni (58), warga Kabupaten Kepahiang. Ia mengaku menerima panggilan WhatsApp dari korban yang meminta diantarkan makanan dan minuman ke kamar hotel.

Namun setibanya di lokasi, kamar korban terkunci dari dalam. Bersama petugas hotel dan seorang rekannya, saksi berupaya memastikan kondisi korban. Dari jendela belakang kamar, korban terlihat tergeletak di lantai dan tidak bergerak. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal tim medis RSUD Kabupaten Lebong menemukan adanya darah keluar dari mulut korban. Waktu kematian diperkirakan sekitar enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Meski tidak ditemukan luka luar, korban diduga meninggal akibat overdosis.

Dari keterangan petugas hotel, identitas pria yang terakhir bersama korban akhirnya terungkap. Pria tersebut diketahui merupakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bingin Kuning yang berinisial AF.

Menurut pihak hotel, oknum kades tersebut memesan kamar hotel untuk korban sehari sebelum kejadian. Korban diketahui masuk ke hotel pada Jumat siang. Tak lama setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, pria yang diduga kades itu datang menyusul ke kamar korban.

“Benar, yang memesan kamar untuk almarhum itu seorang kades. Ia juga yang membayar dan menjadi penanggung jawab kamar,” ungkap salah satu petugas hotel.

Namun sekitar pukul 16.30 WIB, pria tersebut diketahui meninggalkan hotel, sementara korban tetap berada di dalam kamar hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia pada malam hari.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa oknum kades tersebut sempat menghubungi pihak hotel pasca penemuan mayat. Ia meminta agar identitas dirinya tidak diungkap kepada pihak kepolisian apabila ditanya mengenai siapa teman korban saat ngamar.

Kades tersebut juga memohon agar pihak hotel tidak mengakui bahwa dirinya adalah pemesan kamar sekaligus orang yang terakhir bersama korban sebelum kejadian.

“Memang dia yang memesan kamar, dan yang bertanggungjawab membayar juga dia,” tambah petugas hotel.

Sementara itu, Kades berinisial AF tersebut membenarkan bahwa dirinya sempat menemui DE di kamar Hotel Legapon. Namun ia membantah memiliki hubungan khusus atau menjadi teman kencan korban.

Menurut AF, pertemuannya dengan DE merupakan perkenalan pertama. Ia mengklaim nomor WhatsApp miliknya diperoleh korban dari seseorang bernama Putri, yang disebutnya sebagai teman.

AP menyebutkan, dalam perkenalan tersebut, korban meminta bantuannya untuk mencarikan sepeda motor yang diklaim telah digadaikan oleh pacar korban.

“Saya ke hotel itu hanya sebentar, pas orang salat Jumat. Soal saya keluar jam setengah lima, itu tidak benar,” elak AF saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).

Terkait pemeriksaan polisi, AF membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Lebong untuk dimintai keterangan. Namun dari dua kali pemanggilan, ia hanya memenuhi satu kali.

“Kemarin dipanggil lagi, tapi saya tidak datang karena sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH membenarkan bahwa oknum kades tersebut memang menemui korban di kamar hotel.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (YD)

Pemdes Bio Sengok Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Usaha Tani

By On Kamis, November 27, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.ComPemerintah Desa Bio Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun I. Pekerjaan JUT tersebut memiliki nilai kegiatan Rp 99.263.500, dengan panjang 165 meter dan lebar 2,5 meter, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan monev ini merupakan bentuk pengawasan berkala untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, sekaligus menilai perkembangan kinerja pelaksana di lapangan. Melalui monev, pemerintah desa dapat mengidentifikasi potensi kendala, memastikan kualitas pekerjaan, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Secara prinsip, monitoring menitikberatkan pada proses pelaksanaan, sedangkan evaluasi mengulas hasil akhir dan pencapaian tujuan.

Pada kegiatan monev tersebut, hadir Camat Rimbo Pengadang, Kepala Desa Bio Sengok, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta Pendamping Kecamatan yang bersama-sama meninjau langsung progres pembangunan JUT.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergi lintas lembaga dalam memastikan pembangunan desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat petani di Bio Sengok. (Yudi – Lebong)