-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Penemuan Mayat di Hotel Legapon Diduga Teman Kencan Kades

By On Kamis, Januari 29, 2026

 


Lebong, KabarViral79.Com - Seorang perempuan berinisial DE (46), warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Legapon, Desa Sukau Margo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada Jumat, (16/1/2026).

Saat jenazah ditemukan, petugas mendapati sejumlah barang di dalam kamar, di antaranya obat-obatan yang diduga berkaitan dengan stamina dengan merek Africa Black Ant yang bergambarkan semut hitam, tisu bekas pakai, serta botol air mineral. Korban ditemukan tergeletak di lantai kamar dalam posisi terlentang.

Peristiwa ini terungkap bermula dari keterangan saksi Zulfia Erni (58), warga Kabupaten Kepahiang. Ia mengaku menerima panggilan WhatsApp dari korban yang meminta diantarkan makanan dan minuman ke kamar hotel.

Namun setibanya di lokasi, kamar korban terkunci dari dalam. Bersama petugas hotel dan seorang rekannya, saksi berupaya memastikan kondisi korban. Dari jendela belakang kamar, korban terlihat tergeletak di lantai dan tidak bergerak. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal tim medis RSUD Kabupaten Lebong menemukan adanya darah keluar dari mulut korban. Waktu kematian diperkirakan sekitar enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Meski tidak ditemukan luka luar, korban diduga meninggal akibat overdosis.

Dari keterangan petugas hotel, identitas pria yang terakhir bersama korban akhirnya terungkap. Pria tersebut diketahui merupakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bingin Kuning yang berinisial AF.

Menurut pihak hotel, oknum kades tersebut memesan kamar hotel untuk korban sehari sebelum kejadian. Korban diketahui masuk ke hotel pada Jumat siang. Tak lama setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, pria yang diduga kades itu datang menyusul ke kamar korban.

“Benar, yang memesan kamar untuk almarhum itu seorang kades. Ia juga yang membayar dan menjadi penanggung jawab kamar,” ungkap salah satu petugas hotel.

Namun sekitar pukul 16.30 WIB, pria tersebut diketahui meninggalkan hotel, sementara korban tetap berada di dalam kamar hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia pada malam hari.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa oknum kades tersebut sempat menghubungi pihak hotel pasca penemuan mayat. Ia meminta agar identitas dirinya tidak diungkap kepada pihak kepolisian apabila ditanya mengenai siapa teman korban saat ngamar.

Kades tersebut juga memohon agar pihak hotel tidak mengakui bahwa dirinya adalah pemesan kamar sekaligus orang yang terakhir bersama korban sebelum kejadian.

“Memang dia yang memesan kamar, dan yang bertanggungjawab membayar juga dia,” tambah petugas hotel.

Sementara itu, Kades berinisial AF tersebut membenarkan bahwa dirinya sempat menemui DE di kamar Hotel Legapon. Namun ia membantah memiliki hubungan khusus atau menjadi teman kencan korban.

Menurut AF, pertemuannya dengan DE merupakan perkenalan pertama. Ia mengklaim nomor WhatsApp miliknya diperoleh korban dari seseorang bernama Putri, yang disebutnya sebagai teman.

AP menyebutkan, dalam perkenalan tersebut, korban meminta bantuannya untuk mencarikan sepeda motor yang diklaim telah digadaikan oleh pacar korban.

“Saya ke hotel itu hanya sebentar, pas orang salat Jumat. Soal saya keluar jam setengah lima, itu tidak benar,” elak AF saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).

Terkait pemeriksaan polisi, AF membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Lebong untuk dimintai keterangan. Namun dari dua kali pemanggilan, ia hanya memenuhi satu kali.

“Kemarin dipanggil lagi, tapi saya tidak datang karena sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH membenarkan bahwa oknum kades tersebut memang menemui korban di kamar hotel.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (YD)

Pemdes Bio Sengok Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Usaha Tani

By On Kamis, November 27, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.ComPemerintah Desa Bio Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun I. Pekerjaan JUT tersebut memiliki nilai kegiatan Rp 99.263.500, dengan panjang 165 meter dan lebar 2,5 meter, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan monev ini merupakan bentuk pengawasan berkala untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, sekaligus menilai perkembangan kinerja pelaksana di lapangan. Melalui monev, pemerintah desa dapat mengidentifikasi potensi kendala, memastikan kualitas pekerjaan, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Secara prinsip, monitoring menitikberatkan pada proses pelaksanaan, sedangkan evaluasi mengulas hasil akhir dan pencapaian tujuan.

Pada kegiatan monev tersebut, hadir Camat Rimbo Pengadang, Kepala Desa Bio Sengok, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta Pendamping Kecamatan yang bersama-sama meninjau langsung progres pembangunan JUT.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergi lintas lembaga dalam memastikan pembangunan desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat petani di Bio Sengok. (Yudi – Lebong)

PT Indoarabica Mangkuraja Terancam Pencabutan Izin Usaha, Diduga Menggunakan BBM Ilegal

By On Rabu, November 26, 2025

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Praktek penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukan oleh PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM) akhirnya terungkap ke publik. Pengakuan perusahaan ini mengemuka dalam audiensi aksi Persatuan Aksi Mahasiswa dan Laskar (PAMAL) pada 17 November 2025, yang diperkuat oleh dokumen internal serta konfirmasi dari pihak berwenang.

Domer Andiko, Korlap aksi PAMAL, dalam kesempatan itu menyampaikan temuan konkretnya. “Kami tidak hanya menyuarakan dugaan, tetapi telah memiliki bukti administratif yang kuat. Laporan penggunaan BBM PT IAM dari Januari hingga Agustus 2025, yang ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan oleh Maria Natali Tambunan pada September 2025, secara jelas menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan dan peruntukan yang seharusnya,” tegas Andiko.

Temuan aktivis ini pun mendapatkan validasi dari instansi pemerintah. Dipatriot, lembaga yang terlibat dalam pengawasan, melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Bengkulu, Agung Satrio, S.STP, mengakui bahwa pihaknya baru menerima laporan tersebut. “Iya, kami baru dapat laporan dan kami akan mengecek ke lapangan, terutama masalah izin penggunaan air permukaan,” jelas Agung, seperti dikutip dari hasil validasi tersebut.

Pernyataan Agung Satrio ini mengindikasikan bahwa selain persoalan BBM, PT IAM juga diduga memiliki permasalahan dalam hal kepatuhan terhadap izin penggunaan air permukaan, yang menambah bobot pelanggaran yang dituduhkan.

Eskalasi Hukum Menanti: Dari SP 1 Hingga Pencabutan Izin

Menanggapi temuan ini, Agung Satrio menjelaskan prosedur penegakan hukum yang akan dijalankan oleh Bapenda. Ia menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan, pihaknya akan melakukan proses bertahap.

“Kalau nantinya ditemukan melanggar aturan, maka pihaknya akan mengirim Surat Peringatan 1 (SP1), SP2, dan SP3. Kalau tetap tidak diindahkan, akan dilakukan pencabutan izin PT IAM,” papar Agung tegas.

Langkah eskalatif ini sesuai dengan prinsip pembinaan dan penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif tertinggi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang secara terus-menerus mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Implikasi Penyimpangan BBM

Penyimpangan penggunaan BBM bukanlah persoalan sepele. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan terhadap peruntukan subsidi atau program tertentu yang diatur pemerintah, yang berimplikasi pada:

1. Kerugian Negara: Penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang dialokasikan untuk sektor tertentu menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak dan non-pajak.

2. Distorsi Pasar: Praktek ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi usaha dan mengacaukan kebijakan energi nasional.

3. Pelanggaran Administrasi Perpajakan dan Retribusi: Perusahaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta peraturan daerah tentang retribusi dan izin usaha.

Domer Andiko menegaskan bahwa pengawasan masyarakat, dalam hal ini mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat, adalah bagian dari kontrol sosial. “Kami mendorong Bapenda dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas dan transparan. Kasus PT IAM harus menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan hukum, demi menciptakan iklim berusaha yang sehat dan berkeadilan di Bengkulu,” pungkasnya.

Sejauh ini, pihak PT Indoarabica Mangkuraja belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan dan perkembangan terbaru ini.

Desa Suka Negeri Gelar Musrenbangdes 2026, Rumuskan Prioritas Pembangunan Secara Partisipatif

By On Jumat, November 21, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComDesa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, melaksanakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Suka Negeri tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Suka Negeri, Benny Nophian, SH., MH.

Musrenbangdes ini menjadi langkah awal penyusunan program pembangunan desa secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk merumuskan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Kegiatan Musrenbangdes dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Desa Suka Negeri, Kapolsek Rimbo Pengadang, Camat Topos, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Pendamping Desa. Musrenbangdes merupakan agenda penting dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Tujuan kegiatan ini adalah menjaring aspirasi masyarakat, merumuskan program prioritas, serta menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan tahun 2026. Melalui forum ini, diharapkan setiap program dapat lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

Selain itu, Musrenbangdes juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan. Dengan pelibatan aktif perangkat desa, BPD, masyarakat, serta OPD terkait, pemerintah desa memastikan bahwa setiap usulan program disusun berdasarkan hasil musyawarah bersama.

Pemdes Ladang Palembang Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 25 KPM

By On Jumat, November 21, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com Pemerintah Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut disalurkan untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September, Jum’at, 21 November 2025.

Setiap KPM menerima total dana sebesar Rp 900.000, yang diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Ladang Palembang.

Dalam sambutan Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa, disampaikan harapan agar bantuan langsung tunai ini dapat digunakan sebaik-baiknya.

“Semoga bantuan langsung tunai (BLT) ini bisa lebih bermanfaat dan mampu menambah kesejahteraan masyarakat Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara,” ujarnya.

Kegiatan penyaluran BLT DD tersebut turut dihadiri oleh PLT Camat Lebong Utara beserta staf kecamatan, Sekdes mewakili Kades, seluruh perangkat dan staf Desa Ladang Palembang, BPD Desa Ladang Palembang, Babinsa Desa Ladang Palembang, Bhabinkamtibmas Desa Ladang Palembang, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Lebong Utara, PLD Desa Ladang Palembang, serta seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pelaksanaan berjalan lancar, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat.

Desa Semelako Atas Salurkan BLT DD 2025 kepada 32 KPM, Tiga Bulan Sekaligus Cair

By On Rabu, November 19, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2025 (BLT DD) kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan Agustus, September, Oktober dengan jumlah uang yang diterima keluarga manfaat (KPM) Rp 900.000 per 1 KPM, Rabu, (19/11/2025).

Dalam sambutan Kades, disampaikan semoga Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa lebih bermanfaat dan bisa menambah kesejahteraan masyarakat Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

Turut hadir, keterwakilan Kecamatan Lebong Tengah, Kades dan seluruh perangkat serta staf Desa Semelako Atas, BPD Desa Semelako Atas, Babinsa Desa Semelako Atas, Bhabinkamtibmas Desa Semelako Atas, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Lebong Tengah, PLD Desa Semelako Atas, dan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

PAMAL Geruduk Kantor PT Indoarabica Mangkuraja, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

By On Selasa, November 18, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com – Aksi demonstrasi dan audiensi yang digelar Lembaga PAMAL (Perkumpulan Aksi Masyarakat Anti Mafia) di depan kantor PT. Indoarabica Mangkuraja pada Senin, 17 November 2025, mengungkap dugaan praktik penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional perusahaan. Tuduhan ini mencuat dalam orasi dan diperkuat dalam sesi audiensi tertutup, di mana manajemen perusahaan diduga tak mampu memberikan jawaban memadai, Selasa, (18/11/2025).

Audiensi yang digelar pascademonstrasi itu menghadirkan perwakilan PAMAL berhadapan langsung dengan jajaran manajemen PT. Indoarabica Mangkuraja, yakni Parlin Sihaloho (Manajer Operasional) dan Ulfa (Manajer Perizinan). Dialog dimoderatori langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lebong, AKP. Edi Suprianto, dan disaksikan oleh Danramil Lebong Selatan serta sejumlah anggota kepolisian setempat.

Dalam kesempatan itu, Ketua PAMAL secara langsung menanyakan pertanggungjawaban atas dugaan penggunaan solar bersubsidi. Menurut keterangan yang dihimpun, pihak perusahaan tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan definitif.

“Dinilai dari sisi psikologis dan narasi selama audiensi, tampak dari pihak manajemen seolah mengiyakan atau setidaknya tidak membantah secara tegas bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan,” ujar seorang sumber yang familiar dengan jalannya dialog.

Domer, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi PAMAL, menyampaikan kutukan keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan betapa ironisnya perusahaan besar menggunakan jatah rakyat, sementara masyarakat Kabupaten Lebong justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kami mengutuk keras jika pihak perusahaan PT. Indoarabica menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkannya. Khususnya di Kabupaten Lebong, hampir setiap hari ratusan antrian mobil memadati satu-satunya SPBU di Dusun Muara Aman,” tegas Domer dengan nada geram.

Domer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwajib harus menindaklanjuti dengan keras dugaan perbuatan melawan hukum ini. Mereka tidak berperikemanusiaan kalau perbuatan ini nanti terbukti atau ada pengakuan dari perusahaan,” tegasnya.

Domer juga menyatakan bahwa perjuangan Lembaga PAMAL tidak akan berhenti pada kasus ini. Ia berkomitmen untuk terus membongkar praktik-praktik yang diduga melawan hukum di tubuh perusahaan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap melakukan aksi panjang melawan dugaan kejahatan dan perbuatan melawan hukum di PT. Indoarabica Mangkuraja ini, termasuk membongkar kejahatan mafia perkebunan dan mafia BBM yang bersarang dalam manajemen perusahaan,” ungkap Domer dengan penuh keyakinan.

Saat dikonfirmasi untuk meminta tanggapan resmi perusahaan, Manajer Perizinan PT. Indoarabica Mangkuraja, Ulfa, memilih untuk tidak memberikan komentar. “Maaf Pak, saya no komen dulu,” singkat Ulfa melalui sambungan telepon.

Analisis Hukum: Melanggar Aturan dan Sanksinya

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh korporasi bukanlah hal sepele dan jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut landasan hukum yang relevan:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Tertentu. Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa Solar bersubsidi (umumnya disebut Solar Tertentu) hanya dapat dibeli oleh konsumen yang tercantum dalam daftar, yaitu untuk sektor transportasi (umum dan perikanan), serta usaha mikro dan kecil. Penggunaan untuk operasional perusahaan perkebunan besar tidak termasuk dalam kategori yang berhak.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, mengangkut, atau membeli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang tidak memenuhi standar dan spesiasinya diancam dengan pidana. Meski fokus pada spesifikasi, penyalahgunaan alokasi dapat dikaitkan dengan ketentuan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan pelanggaran administratif terhadap izin usaha.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 tentang Penggelapan dapat disangkakan jika perusahaan dengan sengaja menggunakan BBM yang bukan haknya, yang pada hakikatnya merugikan hak negara (subsidi). Selain itu, Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juga dapat diterapkan jika perusahaan menggunakan dokumen atau data palsu untuk mengakses atau membeli BBM bersubsidi.

Sanksi yang Dihadapi:

· Sanksi Administratif: Pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha untuk kegiatan usahanya di sektor hilir minyak dan gas.

· Sanksi Pidana: Jika terbukti secara pidana, para pelaku (dalam hal ini bisa dijerat kepada pengurus perusahaan) dapat diancam dengan pidana penjara. Untuk pasal penggelapan, ancamannya penjara maksimal 4 tahun. Untuk pemalsuan surat, ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

Masyarakat dan Lembaga PAMAL menunggu tindak lanjut konkret dari kepolisian dan Kejaksaan. Dengan adanya moderasi dari Kasat Intelkam, diharapkan laporan dan bukti-bukti awal yang disampaikan PAMAL segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

Dugaan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi telah menyentuh ranah keadilan sosial. Di tengah gejolak harga dan kelangkaan energi, penyimpangan oleh korporasi besar akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan dan merugikan negara serta masyarakat luas.