-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Proyek Dana Desa di Mukomuko Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan dan Ketidaktepatan Sasaran Muncul

By On Jumat, April 24, 2026

 



Mukomuko, Bengkulu — Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.


Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan normalisasi saluran (siring) di sekitar area Pabrik Tahu, dengan volume pekerjaan sebesar 4.222,8 meter kubik dan anggaran Rp61.009.500,00.


Secara administratif, proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini berkaitan dengan:


• Penggunaan alat kerja yang diduga bukan milik desa atau penyedia resmi


• Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan independensi dalam pengelolaan kegiatan yang didanai dari APBDes.


Sorotan pada Manfaat Proyek

Selain itu, proyek tersebut juga disorot dari sisi manfaat. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa arah pembangunan saluran tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


Jika benar, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan Dana Desa, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berbasis kebutuhan publik.


Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan terkait berbagai isu yang berkembang.


Untuk memastikan kebenaran informasi, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan:


• Audit oleh Inspektorat daerah


• Pemeriksaan oleh BPKP


• Klarifikasi terbuka dari pemerintah desa


Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.


Penegakan Prinsip Tata Kelola


Pengelolaan Dana Desa menuntut penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MELEDAK! Dana Desa Diduga “Disulap” Jadi Proyek Keluarga — Siring Rp61 Juta di Mukomuko Mengarah ke Lahan Pribadi Oknum DPRD

By On Jumat, April 24, 2026

 


Mukomuko, Bengkulu — Bau tak sedap dari pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini datang dari Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, yang diduga menjadi “panggung permainan” oknum pejabat desa bersama pihak legislatif.


Proyek normalisasi saluran (siring) dengan anggaran Rp61 juta dari Dana Desa 2026 kini menjadi sorotan panas. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat, proyek tersebut justru diduga kuat “dibelokkan” untuk kepentingan pribadi.


Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran mengungkap dugaan bahwa:


• Proyek menggunakan alat milik pribadi oknum DPRD


• Kepala desa memiliki hubungan darah (ayah kandung) dengan oknum tersebut


• Saluran yang dibangun diduga mengarah langsung ke lahan pribadi


Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini bisa masuk kategori kolusi terang-terangan.


“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah seperti proyek keluarga yang dibiayai uang rakyat,” ungkap sumber yang mengetahui detail internal proyek.


⚠️ Diduga Sarat Permainan: Dari Alat Hingga Arah Proyek


Keanehan mulai terlihat dari penggunaan alat kerja. Bukannya menggunakan aset desa atau penyedia resmi, proyek justru diduga memakai alat milik pribadi pihak tertentu.


Lebih parah lagi, arah pembangunan saluran yang seharusnya untuk kepentingan umum, justru menguntungkan lahan pribadi.


Publik pun bertanya: 👉 Apakah Dana Desa kini bisa diarahkan sesuka hati?

👉 Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek ini?


🚨 Indikasi Kuat Pelanggaran Hukum


Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada:


• Penyalahgunaan wewenang


• Konflik kepentingan serius


• Dugaan korupsi Dana Desa


• Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi


Ini bukan sekadar masalah desa — ini ancaman nyata terhadap integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat akar rumput.


❗ Pemerintah Desa Bungkam


Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa. Diamnya pihak terkait justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


🔍 APH Diminta Turun Tangan


Masyarakat mendesak:


• Inspektorat segera audit total


• BPKP lakukan investigasi


• Aparat penegak hukum buka penyelidikan


Jika tidak ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk:

Dana Desa berubah fungsi dari alat pembangunan menjadi alat kepentingan pribadi.

 💥 GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

By On Selasa, April 21, 2026

 




REJANG LEBONG — Gelombang penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bergerak cepat dan tanpa kompromi—empat komisioner KPU Rejang Lebong resmi diperiksa intensif, Selasa (21/4/2026).


Mereka yang dipanggil bukan figur sembarangan. Ketua KPU Ujang Maman bersama tiga komisioner lainnya—Buyono, M. Anas Kholiq, dan Ferdiansyah—duduk bergantian di hadapan penyidik sejak pagi hingga sore. Pemeriksaan maraton ini mengisyaratkan satu hal: kasus ini bukan lagi sekadar dugaan biasa.


Sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana hibah Pilkada 2024—anggaran publik bernilai strategis yang seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Namun kini, justru diselimuti tanda tanya besar.


“Kami memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan,” ujar Ujang Maman usai pemeriksaan.


Pernyataan singkat itu tak cukup meredam gelombang kecurigaan publik. Pasalnya, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tidak hanya menanyakan hal administratif, tetapi juga mulai menguliti aspek teknis, alur anggaran, hingga keputusan strategis di internal KPU.


Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan mulai mengarah pada potensi penyimpangan yang lebih serius.


Lebih jauh, Ujang mengakui pemeriksaan belum selesai. Ia bersama komisioner lain dijadwalkan kembali diperiksa untuk pendalaman.


“Masih ada pemeriksaan lanjutan,” katanya singkat.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih menutup rapat hasil pemeriksaan. Namun satu hal jelas: penyidik tengah menyusun puzzle besar—mengurai kemungkinan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Bukan hanya karena nilai anggaran yang besar, tetapi juga karena menyangkut integritas penyelenggara demokrasi di daerah.


Jika dugaan ini terbukti, dampaknya bisa sangat luas—tidak hanya menyeret pejabat struktural, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pengelolaan anggaran Pilkada.


Publik menunggu dengan tegang: apakah ini awal dari terbongkarnya skandal besar dana Pilkada 2024? Atau justru akan berhenti di tengah jalan?


Satu yang pasti—penyelidikan belum usai. Dan badai bisa saja baru dimulai.

ULTIMATUM KE INSAN PERS: DINAS PERTANIAN REJANG LEBONG MINTA HENTIKAN PEMBERITAAN TAK TERVERIFIKASI

By On Selasa, April 07, 2026

 


Rejang Lebong – kabarviral79.com  Nada keras dilontarkan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong dalam rapat klarifikasi bersama Komisi II DPRD, Senin (06/04/2026). Pihak dinas secara tegas mengeluarkan peringatan kepada insan pers agar tidak lagi mempublikasikan berita tanpa dasar data dan konfirmasi yang jelas.


Kepala Dinas, Suradi, S.P., M.Si., menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah keluar dari prinsip jurnalistik dan berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan.


“Kami tegaskan, hentikan praktik pemberitaan tanpa verifikasi. Informasi yang tidak berbasis data adalah bentuk pembodohan publik,” tegas Suradi dengan nada tinggi.


Menurutnya, media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bukan justru memperkeruh suasana dengan informasi yang belum teruji kebenarannya.


“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat penyebar asumsi. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.


Sorotan lebih tajam disampaikan Kabid Perkebunan, Lince Malini, S.P. Ia bahkan mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi media yang dinilai menyebarkan informasi tidak valid.


“Ini peringatan keras. Jika pemberitaan tidak melalui proses verifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu berpotensi masuk kategori hoaks dan bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan tinggal diam jika reputasi institusi terus dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat.


“Kami terbuka untuk dikonfirmasi, tapi jangan membuat narasi sepihak. Jika ini terus terjadi, tentu ada langkah yang akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Suradi juga mengingatkan agar media tidak mendahului proses audit yang saat ini masih berjalan.


“Jangan menggiring opini seolah-olah sudah ada pelanggaran. Audit belum selesai. Hormati proses, jangan membuat kesimpulan liar,” katanya.


Pernyataan keras ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak akan mentolerir praktik jurnalistik yang dianggap menyimpang dari kode etik.


Ke depan, insan pers diminta untuk kembali pada prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab, agar informasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan fakta, bukan sekadar opini.

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

By On Sabtu, April 04, 2026

  




Kota Bengkulu, kabarviral79.com – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi, justru diperlakukan layaknya kertas tak berharga disini. 


Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberi kesan "masa bodoh", sementara Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mempertontonkan kegagalan total sebagai eksekutor hukum.


Drama pembangkangan hukum ini terpotret jelas dalam kasus lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang terjadi selama bertahun-tahun. 


Meski Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023 telah inkrah, namun di lapangan, keadilan justru dipasung oleh birokrasi yang bebal dan institusi peradilan yang "mati suri".


Ironi semakin tajam saat menilik Surat Tugas Nomor 3739/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/VII/2024. 


Perintah eksekusi yang telah ditandatangani sejak Juli 2024 tersebut, hingga April 2026 ini, hanya menjadi penghuni laci di kantor PN Bengkulu tanpa progres nyata.


Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika W SH, mengecam keras sikap buruk yang dipertontonkan oleh Pemkot maupun PN Bengkulu.


"Jika putusan Mahkamah Agung saja tidak dilaksanakan, lalu apa fungsi pengadilan di negara ini? Apakah Pemkot Bengkulu merasa lebih tinggi dari MA sehingga berani mengangkangi putusan tersebut? Jangan jadikan administrasi sebagai 'sampah' untuk menutupi ketidakmauan membayar hak rakyat!," tegas Jevi, Jumat (3/4/26).


Jevi menilai Pemkot Bengkulu sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. 


Menurutnya, tindakan menunda kewajiban bayar Rp4 miliar adalah bentuk penindasan terhadap rakyat yang menang secara sah, namun dipaksa "mengemis" di hadapan penguasa.


"Kalau Walikota saja tidak patuh dan menyepelekan hukum, jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Apakah menjadi pejabat berarti mendapat lisensi untuk tidak taat hukum?,” cetusnya geram.


Alibi Pemkot yang menyatakan pembayaran terganjal proses "pelepasan aset" disebut Jevi sebagai taktik mengulur waktu yang sangat kasar dan tidak logis. 


Baginya, fakta bahwa gedung sudah kosong dan siswa dipindahkan sejak 2019 adalah pengakuan telak bahwa lahan itu bukan milik negara.


"Mereka sudah angkat kaki, sekolah sudah kosong, hasil Putusan MA sudah jelas menyebut itu hak ahli waris bahkan memerintahkan pemkot bayar sewa. Ini murni perbuatan melawan hukum oleh penguasa! Jangan korbankan marwah hukum demi ego pejabat yang enggan membayar kewajiban," lanjutnya.


Sasaran kritik Jevi juga menghujam jantung PN Bengkulu. Surat Tugas Eksekusi yang mengendap hampir dua tahun adalah bukti kemandulan lembaga peradilan di Bumi Rafflesia.


"Hingga saat ini PN Bengkulu tidak melaksanakan surat tugas tersebut. Ada apa? Kenapa lembek? PN tidak punya alasan lagi untuk menunda pembacaan berita acara eksekusi. Jangan sampai ada asumsi liar di publik bahwa PN takut pada Pemkot," imbuh Jevi.


Menghadapi kebuntuan ini, Jevi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah luar biasa. Tidak ada lagi ruang kompromi bagi mereka yang sengaja mempermainkan keadilan.


Somasi Terakhir: Pemkot Bengkulu akan segera disomasi atas pembangkangan terhadap putusan hukum tetap.


Laporan Maladministrasi: Melaporkan kemacetan ini ke pihak terkait.


Audit Institusi: PN Bengkulu akan dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.


"Pemerintah jangan pongah! Jangan karena ego dan ketidakmampuan mengelola aset, hak ahli waris disandera puluhan tahun. Kami akan kejar hingga tuntas!" tutup Jevi Sartika dengan tegas. (Red)

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

By On Kamis, April 02, 2026

  



Rejang Lebong, Bengkulu  kabarviral79.com – Dugaan skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. SMA Negeri 02, yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit di Kota Curup, kini terseret isu serius terkait dugaan manipulasi data siswa dan tidak transparannya penggunaan anggaran miliaran rupiah.


Temuan mencolok muncul dari perbandingan data resmi Dapodik dengan keterangan pihak sekolah. Dalam data Dapodik, jumlah siswa tercatat sebanyak 1.102 orang. Namun, saat dikonfirmasi, pihak sekolah justru menyebut jumlah siswa hanya sekitar 900 orang.


Selisih lebih dari 200 siswa ini langsung memicu kecurigaan publik. Dengan nilai Dana BOS sebesar Rp1.500.000 per siswa, potensi dana yang dipertanyakan bisa mencapai ratusan juta rupiah.


“Ini bukan selisih kecil. Kalau benar datanya dimark-up, ini sudah masuk kategori serius, bisa merugikan negara,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini informasi penggunaan Dana BOS di sekolah dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun wali murid.


“Transparansi hampir tidak ada. Laporan penggunaan anggaran tidak pernah dijelaskan secara rinci. Banyak yang mulai curiga,” tambahnya.


Situasi ini semakin memanas setelah diketahui bahwa pada tahun 2024, SMA Negeri 02 Rejang Lebong juga telah menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nilai miliaran rupiah untuk rehabilitasi dan pembangunan sekolah.


Di sisi lain, beban pembiayaan dari Dana BOS seharusnya berkurang, mengingat tenaga honorer di sekolah tersebut sebagian besar telah diangkat menjadi PPPK. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan tanda tanya besar terkait ke mana aliran dana BOS tersebut digunakan.


“Secara logika, kalau sudah dapat DAK dan honorer sudah banyak yang diangkat PPPK, harusnya penggunaan BOS lebih jelas dan ringan. Tapi ini justru gelap,” ungkap sumber lainnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 02 Rejang Lebong belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan data jumlah siswa maupun penggunaan Dana BOS yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar per tahun.


Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan berpotensi melebar ke ranah hukum. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu segera turun tangan melakukan audit investigatif.


Jika terbukti terjadi penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum dengan ancaman pidana korupsi.


Publik menunggu: akankah kasus ini dibongkar tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?

Beberapa Bulan Selesai, Proyek Rp6,7 Miliar di Kepahiang Retak! Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

By On Senin, Maret 16, 2026

 


Kepahiang, KabarViral79.Com - Proyek Penanganan Longsoran Ruas Jalan Nakau – BTS Kota di Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp6.768.014.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, setelah ditemukan retakan serius pada struktur bangunan, padahal proyek tersebut baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan yang dimulai sejak 20 Maret 2025 tersebut kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada beberapa bagian konstruksi. Retakan yang muncul memunculkan kekhawatiran masyarakat, karena struktur yang seharusnya berfungsi menahan longsoran justru terlihat mulai mengalami penurunan kualitas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Pandu Raja sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Laras Sembada sebagai konsultan pengawas. Namun kondisi yang terjadi di lapangan memicu dugaan kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi jalan nasional.

Padahal, menurut standar pekerjaan infrastruktur jalan, konstruksi penanganan longsoran seharusnya memiliki umur teknis minimal 5 hingga 10 tahun. Fakta bahwa bangunan sudah mengalami retakan dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas material serta proses pengerjaan proyek tersebut.

Proyek ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, sehingga publik juga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan bisa berjalan jika kondisi konstruksi sudah menunjukkan kerusakan dalam waktu yang sangat singkat.

Sejumlah warga yang melintas di lokasi mengaku khawatir dengan kondisi bangunan yang mulai retak. Mereka menilai jika tidak segera ditangani, kerusakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan yang rawan longsor.

“Anggarannya miliaran rupiah, tapi baru selesai sudah retak. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini mendorong desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan teknis dan audit terhadap proyek tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan dari spesifikasi pekerjaan atau indikasi penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Publik berharap proyek yang menggunakan uang negara benar-benar dikerjakan sesuai standar dan tidak menjadi proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Sorotan kini tertuju pada pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis yang terlibat dalam proyek tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah agar dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini dapat segera diungkap secara transparan.