-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mantan Pejabat Eselon 4 Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat Membantu Calon Perangkat Desa

By On Rabu, Juli 30, 2025

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com – Seorang mantan pejabat Eselon 4, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, diduga terlibat dalam tindakan pemufakatan jahat. Ia diduga telah membantu seorang calon perangkat desa dengan cara yang melanggar hukum, meskipun dirinya menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, Rabu, 30 Juli 2025.

Kejadian bermula sekitar bulan Februari lalu, saat seorang calon perangkat desa dari Desa Batu Dewa mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong untuk meminta legalisir ijazah Paket C sebagai syarat administrasi pencalonan.

Namun, karena ijazah tersebut tidak memiliki stempel dan tanda tangan resmi dari lembaga penyelenggara pendidikan, legalisir tidak dapat dikeluarkan. Kabid PLS yang baru menjabat saat itu pun menolak melakukan legalisir, karena merasa tidak berwenang memalsukan tanda tangan pejabat sebelumnya.

Calon perangkat desa itu kemudian menemui Kepala Dinas di ruangannya untuk mencari solusi. Dalam pertemuan tersebut, oknum Kadis secara tersirat menyarankan agar ijazah tersebut dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan mantan Kabid PLS yang menjabat pada tahun 2009. Kadis tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlibat langsung dalam pemalsuan.

Keesokan harinya, calon perangkat desa tersebut kembali dengan ijazah yang telah dilengkapi stempel dan tanda tangan, kemudian berhasil memperoleh legalisir. Alhasil, ia dinyatakan lolos dan resmi dilantik sebagai perangkat desa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Balai Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Sejak Maret hingga Juli 2025, perangkat desa tersebut telah menerima gaji dan tunjangan selama empat bulan, yang berasal dari keuangan negara, berdasarkan dokumen yang diduga tidak sah.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merupakan tindak pidana. Pemalsuan stempel dan tanda tangan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Jika terbukti, ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum.

Pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan pejabat dan penggunaan dokumen yang dianggap sah padahal tidak, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam hal ini, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE.

Menanggapi kasus ini, LSM Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) DPD Bengkulu meminta Unit Tindak Pidana Umum Polres Rejang Lebong untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen ini. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, seolah-olah dokumen tersebut asli dan sah.

Mizwar, Kepala Desa Pangkalan Dampingi Pendistribusian Beras Bulog Kepada Masyarakat

By On Kamis, Juli 24, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com - Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan, Mizwar selaku Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, didampingi Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Pangkalan, melakukan pendampingan dan atensi penerimaan serta pendistribusian beras kepada masyarakat Desa Pangkalan, Kamis (24/07/2025).

Balai Desa Pangkalan menjadi lokasi pembagian atau pendistribusian beras Bulog tahun 2025. Jumlah sementara beras yang diterima adalah 86 karung, dengan masing-masing karung berisi 10 Kg beras. Penerima bantuan tercatat sebanyak 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Antusias masyarakat Desa Pangkalan sangat tinggi. Mereka berbondong-bondong mendatangi Balai Desa untuk mendapatkan jatah beras bantuan dari pemerintah. Kesenangan terlihat jelas di wajah para warga yang menerima bantuan ini. Setiap KPM mendapatkan dua karung beras, masing-masing berisi 10 Kg, sehingga total bantuan yang diterima adalah 20 Kg beras per KPM.

“Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Pangkalan berharap bantuan beras ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, meningkatkan taraf hidup serta meringankan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dalam rangka swasembada pangan,” kata Babinsa.

Dengan adanya bantuan beras ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pangkalan serta mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan.

Pendistribusian beras ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung swasembada pangan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini BPD Desa Pangkalan, perangkat desa, Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, serta masyarakat Desa Pangkalan, Kecamatan Uram Jaya.

(Yudi Lebong)

Gelar Titik Nol, Pemdes Sukau Mergo Bangun JUT dan Pengadaan Lampu PJU

By On Kamis, Juni 26, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.Com – Pemerintah Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menggelar kegiatan Titik Nol dan Pra Pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) serta pengadaan lampu jalan penerangan umum (PJU), pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dimulainya pembangunan infrastruktur desa, khususnya JUT sepanjang 187,5 meter yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan pagu anggaran sebesar Rp107.804.500. Pembangunan JUT bertujuan untuk memperlancar mobilitas petani dalam mengangkut hasil bumi serta menunjang perekonomian masyarakat Desa Sukau Mergo.

Acara pra pelaksanaan titik nol ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Amen, Pendamping Desa (PD/PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa, Ketua dan anggota BPD, serta masyarakat Desa Sukau Mergo.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukau Mergo menyampaikan bahwa kegiatan titik nol merupakan tahapan awal sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan.

“Titik nol ini merupakan proses awal sebelum pekerjaan pembangunan dilakukan. Mengapa memilih jalan lingkungan atau pembangunan JUT? Salah satu tujuannya adalah untuk kelancaran mobilitas serta koneksi warga, terutama dalam membawa hasil pertanian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pembangunan akan melibatkan masyarakat setempat, serta mengajak warga untuk turut menjaga hasil pembangunan yang telah dirumuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Dalam pembangunan ini kita butuh partisipasi masyarakat. Proses pelaksanaannya melibatkan masyarakat desa, dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas yang dibangun nantinya,” pungkasnya.

(Yudi Lebong)

Desa Batu Dewa Salurkan BLT Tahap II kepada 21 KPM Sekaligus Sosialisasikan Posbakum

By On Senin, Juni 16, 2025

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com – Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap dua Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 16 Juni 2025. Program BLT tersebut diberikan kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing menerima Rp 300.000 per bulan. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu April hingga Juni 2025, sehingga setiap KPM menerima total Rp 900.000. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Batu Dewa, Putra Jaya.

Penyaluran BLT DD TA 2025 ini turut dihadiri oleh Camat Curup Utara, Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa (PD/TA), Ketua BPD, seluruh perangkat desa, serta warga Desa Batu Dewa.



Setelah pembagian BLT selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Posbakum yang bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Batu Dewa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai layanan bantuan hukum yang tersedia di Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta cara mengakses layanan tersebut. Upaya ini penting untuk memastikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, mendapatkan akses terhadap keadilan.

Tujuan Sosialisasi Posbakum di Desa Batu Dewa:

Meningkatkan kesadaran hukum: Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat desa tentang keberadaan Posbakum dan jenis layanan hukum yang disediakan.



Pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini antara lain:

Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Batu Dewa: Seperti kepala desa dan staf, yang berperan penting dalam menyelenggarakan sosialisasi serta memastikan informasi Posbakum tersampaikan dengan baik kepada seluruh warga.

Posbakum: Lembaga atau organisasi penyedia layanan bantuan hukum yang memberikan penjelasan dan informasi langsung kepada masyarakat.

(Nandar)

Dana Pendidikan Diduga Jadi Bancakan, Kabarindo laporkan 7 PKBM Bengkulu Selatan

By On Rabu, Juni 11, 2025



Bengkulu Selatan, KabarViral79.Com - Media Online Kabarindo Multi Media Grup melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh tujuh lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Laporan tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, memuat rincian manipulasi data, penggelembungan jumlah siswa, hingga keberadaan sarana dan prasarana fiktif, Rabu, (11/6/2025).

Pesbian Fajrin, SH, selaku kuasa hukum Kabarindo Multi Media Grup angkat bicara menanggapi temuan ini. Ia menyebut apa yang dilakukan oleh oknum pengelola PKBM tak bisa dianggap sepele.

“Kami menduga keras ini bukan cuma pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan sistematis yang melibatkan penggelembungan data siswa demi meraup dana negara. Dan yang lebih mencengangkan, diduga ada keterlibatan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Ini patut diusut tuntas,” tegas Pesbian dengan suara lantang saat dihubungi awak media.

Laporan setebal puluhan halaman itu menyebutkan secara gamblang modus yang digunakan: siswa diduga fiktif dimasukkan ke dalam sistem Dapodik, jumlah gedung dan sarana dicatat melebihi kenyataan, bahkan peserta didik diduga berasal dari luar daerah dan tidak mengikuti proses belajar sama sekali dan menuntut tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

“Negara dirugikan secara masif. Dana APBN diduga disedot oleh lembaga-lembaga bayangan yang mengklaim sebagai pusat pendidikan, padahal praktiknya nihil. Ini ironi dalam dunia pendidikan kita,” tambah Pesbian.

Lebih jauh, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan dan menyebut adanya “kolaborasi senyap” antara oknum dinas dengan pengelola lembaga PKBM. “Jika benar dinas memberikan rekomendasi pencairan tanpa verifikasi menyeluruh, maka ini sudah masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang. Kami mendesak Kejari membentuk tim investigasi khusus,” tandasnya.

Pihak Kabarindo dalam laporannya juga menuntut agar berbagai dokumen diperiksa, termasuk RAB, SPJ, daftar hadir siswa, bukti kehadiran pengajar, hingga IMB gedung.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal martabat pendidikan, dan jika institusi penegak hukum diam, maka akan menjadi preseden buruk di masa mendatang,” tutup Pesbian Fajrin. (*/red)

Dugaan Penyelewengan Dana BOS TK dan SMP IT Juara Dikecam

By On Minggu, Juni 08, 2025

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum di TK dan SMP IT Juara, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Rejang Lebong, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyuarakan protes serta mendesak agar dugaan penyelewengan tersebut segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rejang Lebong, Nandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan, PKN akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri, bahkan hingga ke Kejaksaan Tinggi dan Polda jika diperlukan.

“Kami sebagai pemantau keuangan negara Kabupaten Rejang Lebong akan melaporkan hal ini dalam waktu dekat. Dugaan penyelewengan dana BOS dan ketiadaan izin operasional SMP IT Juara harus diusut tuntas,” tegas Nandar, Minggu (8/6/2025).

Senada, Redi dari Ormas Bidik Kabupaten Rejang Lebong juga menyatakan sikap tegas. Ia mengatakan bahwa organisasinya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap TK dan SMP IT Juara.

“Sekecil apa pun temuan, akan kami laporkan. Tidak boleh ada yang menilep uang rakyat seenaknya, harus ada efek jera,” ujar Redi.

Sementara itu, Suherman alias Man Gondrong dari Koran Prabowo mengaku baru mengetahui kasus ini setelah mencuat di media. Ia menyatakan keprihatinannya dan menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke tingkat pusat.

“Di era Prabowo, masih saja ada yang berani melakukan tindakan koruptif. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dari kediamannya.

Kasus ini mencuat setelah mundurnya beberapa guru dari TK IT Juara, yang kemudian memicu sorotan tajam terhadap pengelolaan dana BOS di lembaga pendidikan tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait tudingan yang beredar.

(Ismail)

Dana BOP Diduga jadi Bancakan, Kuasa Hukum Kabarindo Laporkan 17 PKBM dan 1 SKB Kaur ke Kejaksaan

By On Senin, Mei 26, 2025



Bengkulu, KabarViral79.Com – Dunia pendidikan di Kabupaten Kaur, Bengkulu, tengah diguncang skandal besar. Sebanyak 17 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kaur oleh kuasa hukum Media Online Kabarindo Multi Media Grup, Pesbian Fajrin. SH, Senin (26/5/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan manipulasi data besar-besaran untuk mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik berupa BOP dari APBN Pusat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini dugaan kejahatan sistematis yang merampok uang negara dengan dalih pendidikan,” tegas Pesbian Fajrin, SH dengan nada geram. Ia menyebutkan bahwa indikasi manipulasi data penerima manfaat program pendidikan non-formal ini sangat mencolok dan tak bisa lagi ditutupi.

Menurutnya, modus yang digunakan terbilang klasik namun tetap mematikan, mendongkrak jumlah siswa fiktif, mengakali data pelaporan kegiatan, dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban demi mencairkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pemerintah pusat. “Apa bedanya dengan koruptor kelas kakap jika dana pendidikan untuk rakyat justru dijadikan ladang bancakan,” sindirnya.

Fajrin juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, yang diduga membiarkan kebusukan ini membusuk begitu lama. “Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau sengaja tutup mata demi ikut mencicipi manisnya kue DAK? Ini akan kami bongkar tuntas,” tambahnya.

Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan ke Kejari Kaur disertai dengan bukti-bukti konkret berupa dokumen, rekaman, dan kesaksian. “Kami tidak main-main. Jika Kejaksaan tidak segera bergerak, kami akan naikkan kasus ini ke level provinsi bahkan pusat. Rakyat berhak tahu siapa yang mempermainkan dana pendidikan mereka.”

Skandal ini, lanjutnya, bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan alternatif yang seharusnya menjadi harapan bagi warga yang tidak bisa mengakses sekolah formal. “Yang mereka rusak bukan Cuma anggaran, tapi masa depan anak bangsa,” tandas Fajrin. (*/red)