Lebong, KabarViral79.Com – Aksi demonstrasi dan audiensi yang digelar Lembaga PAMAL (Perkumpulan Aksi Masyarakat Anti Mafia) di depan kantor PT. Indoarabica Mangkuraja pada Senin, 17 November 2025, mengungkap dugaan praktik penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional perusahaan. Tuduhan ini mencuat dalam orasi dan diperkuat dalam sesi audiensi tertutup, di mana manajemen perusahaan diduga tak mampu memberikan jawaban memadai, Selasa, (18/11/2025).
Audiensi yang digelar pascademonstrasi itu menghadirkan perwakilan PAMAL berhadapan langsung dengan jajaran manajemen PT. Indoarabica Mangkuraja, yakni Parlin Sihaloho (Manajer Operasional) dan Ulfa (Manajer Perizinan). Dialog dimoderatori langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lebong, AKP. Edi Suprianto, dan disaksikan oleh Danramil Lebong Selatan serta sejumlah anggota kepolisian setempat.
Dalam kesempatan itu, Ketua PAMAL secara langsung menanyakan pertanggungjawaban atas dugaan penggunaan solar bersubsidi. Menurut keterangan yang dihimpun, pihak perusahaan tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan definitif.
“Dinilai dari sisi psikologis dan narasi selama audiensi, tampak dari pihak manajemen seolah mengiyakan atau setidaknya tidak membantah secara tegas bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan,” ujar seorang sumber yang familiar dengan jalannya dialog.
Domer, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi PAMAL, menyampaikan kutukan keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan betapa ironisnya perusahaan besar menggunakan jatah rakyat, sementara masyarakat Kabupaten Lebong justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
“Kami mengutuk keras jika pihak perusahaan PT. Indoarabica menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkannya. Khususnya di Kabupaten Lebong, hampir setiap hari ratusan antrian mobil memadati satu-satunya SPBU di Dusun Muara Aman,” tegas Domer dengan nada geram.
Domer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwajib harus menindaklanjuti dengan keras dugaan perbuatan melawan hukum ini. Mereka tidak berperikemanusiaan kalau perbuatan ini nanti terbukti atau ada pengakuan dari perusahaan,” tegasnya.
Domer juga menyatakan bahwa perjuangan Lembaga PAMAL tidak akan berhenti pada kasus ini. Ia berkomitmen untuk terus membongkar praktik-praktik yang diduga melawan hukum di tubuh perusahaan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap melakukan aksi panjang melawan dugaan kejahatan dan perbuatan melawan hukum di PT. Indoarabica Mangkuraja ini, termasuk membongkar kejahatan mafia perkebunan dan mafia BBM yang bersarang dalam manajemen perusahaan,” ungkap Domer dengan penuh keyakinan.
Saat dikonfirmasi untuk meminta tanggapan resmi perusahaan, Manajer Perizinan PT. Indoarabica Mangkuraja, Ulfa, memilih untuk tidak memberikan komentar. “Maaf Pak, saya no komen dulu,” singkat Ulfa melalui sambungan telepon.
Analisis Hukum: Melanggar Aturan dan Sanksinya
Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh korporasi bukanlah hal sepele dan jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut landasan hukum yang relevan:
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Tertentu. Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa Solar bersubsidi (umumnya disebut Solar Tertentu) hanya dapat dibeli oleh konsumen yang tercantum dalam daftar, yaitu untuk sektor transportasi (umum dan perikanan), serta usaha mikro dan kecil. Penggunaan untuk operasional perusahaan perkebunan besar tidak termasuk dalam kategori yang berhak.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, mengangkut, atau membeli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang tidak memenuhi standar dan spesiasinya diancam dengan pidana. Meski fokus pada spesifikasi, penyalahgunaan alokasi dapat dikaitkan dengan ketentuan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan pelanggaran administratif terhadap izin usaha.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 tentang Penggelapan dapat disangkakan jika perusahaan dengan sengaja menggunakan BBM yang bukan haknya, yang pada hakikatnya merugikan hak negara (subsidi). Selain itu, Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juga dapat diterapkan jika perusahaan menggunakan dokumen atau data palsu untuk mengakses atau membeli BBM bersubsidi.
Sanksi yang Dihadapi:
· Sanksi Administratif: Pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha untuk kegiatan usahanya di sektor hilir minyak dan gas.
· Sanksi Pidana: Jika terbukti secara pidana, para pelaku (dalam hal ini bisa dijerat kepada pengurus perusahaan) dapat diancam dengan pidana penjara. Untuk pasal penggelapan, ancamannya penjara maksimal 4 tahun. Untuk pemalsuan surat, ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.
Masyarakat dan Lembaga PAMAL menunggu tindak lanjut konkret dari kepolisian dan Kejaksaan. Dengan adanya moderasi dari Kasat Intelkam, diharapkan laporan dan bukti-bukti awal yang disampaikan PAMAL segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.
Dugaan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi telah menyentuh ranah keadilan sosial. Di tengah gejolak harga dan kelangkaan energi, penyimpangan oleh korporasi besar akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan dan merugikan negara serta masyarakat luas.
