-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertifikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindun gi

By On Selasa, Februari 17, 2026

 


Kabupaten Batang, KabarViral79.Com Sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertifikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga. “Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di _entry_,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Yayasan Gema Salam Bersama Masyarakat Solo Raya Siap Wujudkan Kamtibmas Yang Aman Kondusif

By On Minggu, November 10, 2024



Bantul, KabarViral79.Com - Yayasan Gema Salam, organisasi yang berfokus pada pembinaan komunitas eks-narapidana terorisme di Solo Raya dan DIY, menggelar kegiatan peringatan Hari Pahlawan 2024 di Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Minggu (10/11/2024).

Dengan tema “Lanjutkan cita-cita Pahlawan Kemerdekaan untuk meraih peradaban maju dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” acara ini diikuti sekitar 350 peserta dari berbagai wilayah di Jawa Tengah dan DIY, serta undangan dari 35 instansi pemerintah.

Selaku Ketua Yayasan Gema Salam Ustadz Muh. Jamaluddin, M.Pd, kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan upacara peringatan Hari Pahlawan yang khidmat dan dihadiri para peserta dari wilayah seperti Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten, Wonogiri, serta Sleman.

Setelah upacara, dilanjutkan ramah tamah dan melakukan aksi bersih-bersih pantai sebagai wujud kepedulian lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Gema Salam juga menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi keamanan nasional, menyusul penangkapan terduga pelaku terorisme di beberapa wilayah Jawa Tengah.

Pernyataan ini menegaskan dukungan Yayasan Gema Salam terhadap upaya Polri dalam memberantas terorisme serta ajakan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati jasa para pahlawan dan berkomitmen menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Ustadz Muh. Jamaluddin, M.Pd dalam pernyataannya.

Kegiatan ini berakhir pukul 17.00 WIB, meninggalkan pesan penting akan pentingnya persatuan, penghormatan pada jasa para pahlawan, dan komitmen masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.