-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

By On Senin, Agustus 03, 2026

Polisi amankan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan intensif yang dilakukan personel setelah menerima informasi dari masyarakat. 

"Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi 10 bungkus plastik berkode '888' yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram," kata Yulhendri. 

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. 

Kapolres menegaskan, keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 10 kilogram sabu merupakan upaya penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, dari dampak penyalahgunaan narkotika. 

"Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat," ujarnya. 

Menurut Yulhendri, besarnya barang bukti yang disita menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan masyarakat, terutama kalangan generasi muda. 

Ia menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. 

Saat ini, terduga pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. 

Polres Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Joniful Bahri)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »