-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

 Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi Sekolah

By On Senin, Juli 20, 2026



SERANG, KabarViral79 - SMAN 1 Serang menjual seragam sekolah seperti pakaian olahraga, batik, dan baju muslim beserta atribut sekolah senilai Rp995 ribu. Harga tersebut diduga kuat kemahalan, karena memiliki selisih yang cukup besar dibanding harga pasar.

Diketahui, 

Harga Seragam Koperasi SMAN1 Serang

Harga Seragam di SMAN1 Serang, yanki : 

Seragam Olahraga, : 1 celana training dan dua kaos olahraga sebesar Rp300.000

Batik : dua baju batik sebesar Rp300.000

Kemudian Dua Pakaian Muslim sebesar Rp300.000

Survey Harga Pasar 

Seragam Olahraga SMA: 

a. Kaos olahraga Rp50.000 - Rp90.000 (tergantung bahan seperti Cotton PE atau Adidas).

b. Celana Training SMA (Joger/Lurus): Rp55.000 - Rp100.000.

c. Setelan Lengkap (Baju + Celana): Rp85.000 - Rp150.000.

Sedangkan untuk Batik, yakni berkisar antara Rp55.000 hingga Rp100.000 per potong.

Kemudian untuk baju muslim SMA, yakni : 

Baju Kurung Padang (Putih Lengan Panjang): Rp55.000 - Rp75.000 (sesuai ukuran).

Baju Koko Sekolah Putra: Rp55.000 - Rp65.000. 

Salah seorang Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia diminta untuk membeli seragam seperti baju olahraga berupa satu celana training dan dua kaos olahraga sebesar Rp300 ribu, kemudian dua baju batik Rp300 ribu, dan dua baju Muslim Rp300 ribu. 

"Ditambah atribut jadi totalnya sekitar Rp995 ribu rupiah," jelasnya, Senin (20/07/2026).

Selain itu juga, katanya. Para Walimurid juga ditawarkan membeli buku paket oleh koperasi senilai Rp1,9 juta rupiah. Namun, hal itu tidak diwajibkan. 

"Kalau ga mau beli, nanti dikasih link nya untuk minjam ke perpustakaan," jelasnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mengatakan, harga yang dipatok oleh koperasi sekolah tersebut sebagai bentuk eksploitasi di lingkungan pendidikan karena jauh melampaui harga pasar grosir konveksi seragam SMA pada umumnya.

"Jika mengacu ke hasil survey harga pasar yang beli satuan, yakni antara Rp135.000 hingga Rp240.000 untuk dua pakaian olahraga, dua baju batik Rp110.000 hingga Rp200.000, dan Rp110.000 hingga Rp150.000 untuk dua pakaian muslim. Totalnya hanya berkisar Rp335.000 - Rp590.000. Dari jumlah itu, terdapat selisih cukup besar, apalagi apapun yang dibeli dalam jumlah banyak, tentu harganya bisa lebih murah," ungkapnya.

Karena itu, kata Saeful Bahri. Pihaknya meminta penjelasan dasar penetapan harga yang diterapkan oleh koperasi SMAN1 Serang.

"Kami akan layangkan surat meminta dasar penetapan harga yang dipatok oleh koperasi SMAN1 Serang. Kita lihat nanti jawabanya seperti apa," ungkapnya. 

Meski begitu, Saeful Bahri menegaskan seharusnya pihak sekolah tidak memberatkan orang tua siswa. "Koperasi sekolah itu kan harusnya bisa lebih murah dari harga pasar. Jangan sampai harga yang ditetapkan justru memberatkan orang tua siswa," katanya. (red/tim)

Adira Finance Cabang Serang Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Debitur Akan Lapor OJK dan Ajukan Eksekusi

By On Sabtu, Mei 02, 2026

 


 

SERANG, 2 mei 2026 – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang menjadi sorotan publik usai diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan pembiayaan ini dinilai belum melaksanakan kewajibannya meski dalam putusannya PT Adira telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Serang.

 

Berdasarkan Putusan Nomor 63/Pdt.G.S/2025/PN Srg, majelis hakim secara tegas memerintahkan Adira Finance untuk mengembalikan satu unit kendaraan milik debitur beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya dalam keadaan utuh. Pengembalian tersebut wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

 

Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan sanksi uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100.000 per hari jika perusahaan tidak mematuhi perintah tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Namun hingga saat ini, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan belum juga dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Ironisnya, pihak perusahaan justru masih meminta pelunasan kepada debitur, yang dinilai sangat bertentangan dengan isi putusan pengadilan.

 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Hakim menegaskan, penarikan dilakukan tanpa adanya somasi atau peringatan tertulis serta tidak melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk eigenrichting atau tindakan sepihak yang melanggar hak-hak debitur serta bertentangan dengan prinsip hukum jaminan fidusia.

 

“Putusan pengadilan telah secara jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian kendaraan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan amar putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujar Kuasa Hukum Debitur, Rizal Mutaqin, S.H.

 

 

Menanggapi ketidakpatuhan ini, pihak debitur tidak akan tinggal diam. Kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan untuk menegakkan putusan tersebut.

 

Langkah yang akan diambil antara lain mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Serang serta melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap putusan pengadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan serta membuka laporan  kepada pihak kepolisian  dengan dugaan pasal 492 KUHP UU No.1/2023 tentang Penipuan karna dalam proses penarikannya dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

 

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait penegakan hukum dan kedudukan putusan pengadilan yang seharusnya menjadi pedoman dan memiliki kekuatan mengikat bagi semua pihak.

Lapas Kelas IIA Serang Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Perang terhadap Narkotika dan Handphone

By On Rabu, April 22, 2026

  




Serang — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang melaksanakan kegiatan Apel Deklarasi Zero Halinar sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika dan penggunaan handphone di dalam lapas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas dan dilaksanakan dengan penuh khidmat serta tekad kuat untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIA Serang selaku pembina apel menegaskan bahwa Zero Halinar bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten. Peredaran narkotika serta penggunaan handphone merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak tatanan pembinaan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Sebagai bentuk keseriusan, seluruh petugas secara bersama-sama mengucapkan deklarasi komitmen Zero Halinar. Lapas Kelas IIA Serang menegaskan akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapapun, baik warga binaan maupun oknum petugas, yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Serang selaku pembina apel.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pengawasan, memperkuat integritas petugas, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta penggunaan handphone.

Dengan adanya deklarasi ini, Lapas Kelas IIA Serang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program pemerintah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang bersih dan profesional.

Wujudkan Asta Cita Presiden, Polda Banten Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Walantaka

By On Jumat, April 10, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com – Polda Banten mempertegas komitmennya dalam mendukung program kemandirian pangan nasional melalui aksi nyata penanaman jagung kuartal II. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ini digelar di Lingkungan Jelalang, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Kamis (9/4/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, serta jajaran Pejabat Utama Polda Banten. Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian Kota Serang, Perum Bulog Cabang Serang, Muspika Walantaka, tokoh masyarakat, dan Kelompok Tani Mekar Baru.

Dalam arahannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Ini bukan sekadar seremonial. Polri hadir untuk memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian. Kami ingin memastikan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari pemanfaatan lahan produktif di daerah,” ujar Irjen Pol Hengki.



Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga menyerahkan bantuan stimulan berupa bibit jagung dan pupuk berkualitas kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Baru untuk mendorong produktivitas petani lokal.

Polda Banten mencatatkan progres signifikan dalam program “Polri Peduli Ketahanan Pangan”. Berdasarkan data terbaru, implementasi program 1 Desa 2 Hektare telah mencapai hasil yang menggembirakan. Dari total potensi lahan seluas 2.377,03 hektare, sebanyak 2.092,6 hektare atau sekitar 88,03% telah berhasil ditanami.

Selain itu, program Perluasan Areal Tanam (PAT) seluas 631 hektare di wilayah hukum Polda Banten dilaporkan telah terealisasi 100 persen.

Kapolda berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan kelompok tani dapat terus terjaga demi mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan.

“Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk memaksimalkan potensi lahan yang ada. Dengan kebersamaan, kita bangun ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkesinambungan,” tutupnya.

(Cup/Red)

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

By On Selasa, April 07, 2026

 




Serang, 7 April 2026 kabarviral79.com - Lapas Kelas IIA Serang mengukuhkan 3 personel sebagai anggota Satuan Operasi Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) dalam apel di Lapangan Kanwil Ditjenpas Banten, Selasa (7/4/2026).


Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten. Dalam arahannya, Ka Kanwil menegaskan, “Ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas. Setiap petugas pemasyarakatan yang akan melakukan pelanggaran, langsung ditindak di tempat oleh anggota SATOPS PATNAL.”


SATOPS PATNAL bertugas melakukan deteksi dini, pengawasan melekat, dan penindakan terhadap pelanggaran tata tertib oleh petugas. Tiga personel Lapas Serang yang dikukuhkan siap memperkuat pengawasan internal guna mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.


Kalapas Serang Riko Stiven menyatakan pihaknya mendukung penuh penguatan SATOPS PATNAL sebagai garda terdepan menjaga disiplin dan profesionalisme petugas.

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

By On Senin, April 06, 2026

 



Serang, 6 April 2026 kabarviral79.com - Lapas Kelas IIA Serang menggelar Apel Gabungan di Lapangan Apel pada Senin (6/4/2026) pukul 20.00 WIB, melibatkan TNI, Polri, dan BNN dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62. Kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan blok hunian dan tes urine bagi warga binaan serta petugas.


Sebanyak 283 warga binaan dan 45 petugas menjalani tes urine dengan hasil negatif. Dari sidak kamar hunian ditemukan barang terlarang antara lain botol kaca, senjata tajam, paku, dan korek gas. Tidak ditemukan narkotika.


Kalapas Serang Riko Stiven menyatakan kegiatan ini bentuk sinergi untuk menjaga keamanan dan pembinaan. Temuan sidak langsung diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sementara tes urine negatif menjadi indikator positif pembinaan.

Polres Serang Kota Gerak Cepat Pasang Police Line Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara

By On Minggu, April 05, 2026

  



SERANG, kabarviral79.com - Kepolisian Resort Serang Kota (Polresta) memasang garis polisi di arena sabung ayam di kawasan Bedeng tepatnya di belakang RS Bhayangkara Cipocok Jaya Kota Serang, Minggu (05/04/2026). Hal itu dilakukan usai respon cepat pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta mendatangi lokasi usai mendapat laporan masyarakat.


Kompol Alfiano Ramadhan mengatakan, pihaknya mendapat perintah dari Kapolresta Kombes Yudha Satria usai mendapat informasi mengenai adanya dugaan judi sabung ayam di belakang RS Bhayangkara yang ia mendatangi lokasi tersebut. Namun tempat tersebut dalam kondisi kosong, hanya terdapat sisa kandang dan bulu - bulu ayam.


"Atas perintah Kapolresta, kami bergerak cepat setelah mendapat informasi masyarakat dengan mendatangi lokasi. Tapi saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang ditemukan hanya bekas kandang dan bulu ayam saja," ujarnya, Minggu (05/04/2026).


Meski begitu, Kompol Alfiano menegaskan, pihaknya tetap memasang garis polisi di lokasi, dan akan mendalami dugaan permasalahan tersebut.


"Sudah dipasang garis polisi. Kami dari Polresta akan mendalami persoalan ini," tegasnya. 


Terpisah, salah seorang aktivis di Kota Serang, Gunawan mengapresiasi langkah dan respon cepat aparat kepolisian yang langsung sigap mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di belakang RS Bhayangkara.


"Keren banget Kapolda dan Kapolres Serang Kota beserta Jajarannya. Kami sangat mengapresiasi langkah dan respon cepat aparat kepolisian sekarang. Kami sebagai masyarakat sangat yakin kinerja polisi terus meningkat lebih baik dibawah naungan Kapolda saat ini. Sebab, begitu ada informasi masyarakat langsung bergerak cepat tidak menunggu lama," ungkapnya.