Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum
On Kamis, Januari 29, 2026
Kota Serang, KabarViral79.Com – Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang yang mencapai Rp1,6 miliar ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan di berbagai media.
Arie Budiarto menyampaikan bahwa sebagai warga Kota Serang, dirinya memiliki hak untuk menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor dinas, di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum. Hal tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal itu disampaikannya kepada media pada Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Arie, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang bersumber dari APBN/APBD merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, dalam hal ini Sekretariat Daerah Kota Serang.
Ia mengungkapkan, penggunaan jalur hukum UU KIP merupakan bentuk partisipasi aktif warga Kota Serang dalam mendorong keterbukaan informasi publik, guna mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan Pemerintah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta sebagai upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Salah satu visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan bebas korupsi,” jelasnya.
Arie menjelaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat permohonan informasi kepada Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026.
Adapun informasi yang dimohonkan meliputi:
Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas.
Standar Satuan Harga (SSH) anggaran pemeliharaan kendaraan dinas per unit.
Realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, dan oli).
Lampiran kwitansi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.
Foto kegiatan servis kendaraan dinas beserta suku cadang dan oli yang digunakan.
Nama dan alamat rekanan bengkel.
Surat perjanjian kerja sama antara Setda Kota Serang dengan rekanan bengkel.
Total jumlah kendaraan dinas.
Daftar merek, jenis, dan tipe kendaraan dinas, berikut nomor polisi kendaraan.
Arie Budiarto menegaskan bahwa anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan merupakan informasi rahasia. Selama anggaran tersebut bersumber dari APBD atau APBN, maka rincian penggunaannya wajib dibuka kepada publik.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien, serta kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan lain.
Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah Kota Serang adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang.
Arie turut mengapresiasi kinerja Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang meskipun belum genap satu tahun menjabat (Red–20 Februari 2025), telah melakukan terobosan dan inovasi dalam mendorong perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang saat ini, ke depan akan terdapat perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, sehingga visi dan misi daerah dapat terwujud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arie menegaskan bahwa dirinya akan terus mengapresiasi dan mendukung program Pemerintah Kota Serang selama berpihak kepada masyarakat. Namun demikian, ia juga menegaskan akan bersikap tegas dalam memberikan kritik apabila terdapat kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesionalisme, dan pemerintahan yang bebas korupsi.
Di akhir pernyataannya, Arie Budiarto mengajak masyarakat, aktivis perkumpulan, ormas, LSM, media, serta pemerhati sosial untuk berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN, APBD, maupun program CSR swasta, agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fungsi kontrol sosial ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara dan anak bangsa,” tutupnya.






