-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

By On Senin, Desember 15, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, masih menuai polemik di berbagai kalangan. Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dinilai bermasalah dan berpotensi cacat hukum.

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Yang kami lakukan baru sebatas upaya administratif berupa surat keberatan kepada Wali Kota Cilegon pada 9 Desember 2025. Belum ada gugatan ke PTUN,” kata Dadang saat ditemui di PTUN Serang, Senin (15/12/25).

Menurut Dadang, terdapat kekeliruan informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur gugatan hukum. Ia menilai, kesimpulan tersebut diambil secara tergesa-gesa.

“Pemberhentian Sekda ini kami nilai tidak melalui tahapan prosedural yang semestinya. Karena itu, keputusannya berpotensi cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis, bahkan cacat filosofis,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, surat keberatan yang dikirimkan kepada Wali Kota bersifat normatif dan merupakan langkah awal dalam menempuh upaya hukum. Surat tersebut dimaksudkan sebagai pengingat agar kepala daerah meninjau kembali keputusan yang dinilai keliru.

“Surat itu adalah mekanisme administrasi. Kami mengingatkan bahwa ada yang salah dalam proses pengambilan keputusan pemberhentian Sekda,” kata Dadang.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian Sekda Cilegon dinilai hanya bersandar pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa melalui proses administrasi yang lengkap. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Wali Kota Cilegon membatalkan surat keputusan tersebut.

Meski Surat Keputusan diterbitkan pada 1 Desember 2025, Dadang menyebutkan bahwa Maman Mauludin baru menerima surat pemberhentian tersebut pada 5 Desember 2025, dan disampaikan ke kediamannya.

“Surat keberatan itulah yang kemudian beredar luas di masyarakat. Jadi perlu ditegaskan, sampai saat ini belum ada gugatan ke PTUN,” ujarnya. (Aa/achong)

Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

By On Jumat, Desember 12, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Muhammad Alisyeh Bana, memimpin program pembinaan kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang pada hari Kamis, 11 Desember 2025, pukul 18:30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Serang, Riko Stiven, dan jajaran pejabat manajerial Lapas Serang, bertempat di Blok Hunian Lapas Serang. 

Program pembinaan kepribadian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian warga binaan Lapas Serang, sehingga mereka dapat menjadi individu yang lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat. Muhammad Alisyeh Bana memberikan pengarahan dan motivasi kepada warga binaan untuk selalu berbuat baik dan menjalani hidup dengan positif.

“Kami ingin warga binaan Lapas Serang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi lebih baik. Kami juga ingin warga binaan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” kata Muhammad Alisyeh Bana.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab antara warga binaan dan Muhammad Alisyeh Bana, serta pemberian motivasi dan inspirasi untuk meningkatkan semangat dan motivasi warga binaan.

Layanan Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang Dikeluhkan Lambat dan Tidak Sesuai Jadwal

By On Senin, Desember 08, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com — Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang mendapat keluhan dari sejumlah pemohon. Layanan yang disediakan dinilai lambat dan tidak sesuai dengan jadwal yang tertera pada sistem pendaftaran online, sehingga menyulitkan masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan tersebut, Senin, (8/12/2025).

Pemohon yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pukul 11.00 WIB mengaku baru diproses pada sekitar pukul 15.00 WIB untuk tahap pengambilan foto. Penundaan itu membuat antrean semakin panjang dan menimbulkan waktu tunggu yang jauh lebih lama dari seharusnya.

Beberapa pemohon bahkan mengaku baru dilayani dua hari setelah jadwal yang tercantum di aplikasi, lantaran antrean tidak kunjung bergerak. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang datang mengikuti prosedur resmi.

Alhasil menurut si pemohon bahwa aplikasi My pasport yang di sediakan oleh imigrasi malah dirasa sangat menyulitkan bahkah terkesan sama sekali kurang membantu, dikarenakan jadwal yang sudah di input pada aplikasi tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang ada di kanwil migrasi serang.



“Saya rasa aplikasi ini ga sesuai dengan apa yang di janjikan, karna janji memberikan kemudahan malah justru makin ribet, di aplikasi udah di kasih jadwal, eh sampai kanwil malah tambah lagi ada dua antrian yang seharusnya ga perlu mengingat sudah ada jadwal yang tertera di aplikasinya,” ujar salah satu pemohon pada saat komplain ke pihak pelayanan.

Di tengah keluhan tersebut, sejumlah pemohon menduga keterlambatan dipicu oleh keberadaan calo yang diduga mendapatkan prioritas di luar antrean resmi. Kehadiran calo dinilai memperparah ketidakteraturan alur pelayanan dan memperlambat proses bagi warga yang mengurus paspor secara mandiri.

Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang belum memberikan penjelasan resmi mengenai keluhan yang disampaikan masyarakat. Warga berharap ada perbaikan sistem pelayanan, peningkatan pengawasan, serta penertiban praktik yang dapat merugikan pemohon, sehingga proses pembuatan paspor dapat kembali berjalan sesuai standar waktu dan ketentuan yang berlaku. (*/red)

KNPI Banten Desak Kapolda Banten Bongkar Jaringan Penadah Tambang Ilegal

By On Senin, Desember 08, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com —Penindakan Polda Banten terhadap delapan tersangka kasus penambangan ilegal di wilayah Serang, Lebak, dan Tangerang mendapat respons dari kalangan organisasi kepemudaan. Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani, menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh hingga ke aktor-aktor yang berada di balik layar praktik tambang ilegal tersebut.

Dalam pernyataannya, Ahmad Jayani menilai pengungkapan kasus ini merupakan langkah tepat dalam menghentikan aktivitas yang sudah lama meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Namun, ia menegaskan bahwa upaya penertiban belum selesai jika polisi hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah bergerak cepat mengungkap jaringan tambang ilegal ini. Tapi kami juga perlu mengingatkan bahwa operator di lapangan hannyalah bagian kecil dari rantai panjang praktik ini. Ada pihak-pihak lain yang lebih diuntungkan dan mesti ditindak,” ujar Jayani saat ditemui di Ruang Kerjanya, Gedung KNPI Banten-KP3B, Senin, 8/12/2025.

Menurutnya, jaringan penadah atau pembeli hasil tambang ilegal merupakan simpul utama yang membuat aktivitas tersebut tetap hidup. Tanpa adanya pasar dan pembeli, seluruh proses tambang ilegal akan kehilangan alasan untuk beroperasi.

“Penadah adalah jantung dari ekonomi tambang ilegal. Selama mereka masih bebas membeli dan memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin, maka praktik ini akan terus berputar. Karena itu, kami mendesak Kapolda Banten untuk tidak hanya berhenti pada para pelaku lapangan, tetapi juga mengejar penadah, pemodal, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam aliran distribusinya,” tegasnya.

Jayani juga menyampaikan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan, dan hilangnya potensi penerimaan negara menjadi konsekuensi langsung dari praktik tersebut.

“Kita bicara soal lingkungan yang rusak, sungai tercemar, tanah longsor, dan masyarakat yang kehilangan ruang hidup. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tambang ilegal merampas hak publik dan mengorbankan masa depan generasi kita,” ucapnya.

Lebih jauh, KNPI Banten menilai langkah penegakan hukum terhadap para penadah akan membawa efek jera yang lebih kuat. Dengan memutus rantai distribusi, pelaku di lapangan tidak lagi memiliki pasar, sehingga aktivitas ilegal dapat dihentikan secara struktural.

“Jika polisi hanya menindak pelaku lapangan, maka tumbuh kembali pelaku baru adalah hal yang sangat mungkin. Tapi jika penadah dan pemodal ditindak, maka sumber kekuatan mereka runtuh. Dampaknya akan jauh lebih signifikan,” tambah Jayani.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak masyarakat Banten untuk ikut berperan aktif dalam melawan praktik tambang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Penegakan hukum membutuhkan dukungan publik. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga tanah Banten tetap aman, lestari, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan bagi segelintir pihak yang merusak dan mencari keuntungan dengan cara melawan hukum,” tutupnya.

DPD KNPI Banten memastikan pihaknya akan terus mengawal isu-isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Banten, serta mendukung penuh langkah-langkah Polda Banten dalam menciptakan ketertiban dan keadilan.

21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

By On Minggu, Desember 07, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Sebanyak 21 Pengurus Cabang (PAC) Himpaudi Kabupaten Serang secara bersama-sama nyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan Wakil Ketua Himpaudi Kabupaten Serang,

Mosi tidak percaya tersebut yang ditandatangani oleh ketua masing-masing 21 PAC, dinyatakan bahwa mosi tidak percaya diajukan setelah melalui rapat bersama selama satu hari, pada Rabu 3 Desember 2025 yang dihadiri oleh perwakilan semua PAC. Dari total 29 PAC yang ada di Kabupaten Serang, 21 di antaranya menyetujui mosi ini, sedangkan 8 PAC absen atau tidak menandatangani.

Mosi tidak percaya tersebut mencantumkan empat alasan pokok pengajuan mosi tidak percaya, antara lain:

1. Kepemimpinan yang tidak transparan dalam menjalankan program dan pengelolaan dana

2. Kurangnya komunikasi dan kordinasi dengan pengurus kecamatan, serta lembaga PAUD di kabupaten Serang

3. Tidak menjalankan amanah organisasi sesuai dengan AD/ART HIMPAUDI, termasuk dalam pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban

4. Menurunnya kepercayaan anggota terhadap kredibilitas dan integritas Ketua dalam memimpin organisasi.

21 PAC Himpaudi kabupaten Serang dalam Mosi Tidak Percaya tersebut akan mendesak dilakukan pergantian Ketua Himpaudi kabupaten Serang melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) atau forum sah lainnya sesuai dengan AD/ART HIMPAUDI.

Berita resmi mosi tidak percaya juga menyatakan bahwa kelompok 21 PAC telah mengirimkan salinan berita dan dokumen mosi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Dewan Pengawas Himpaudi Kabupaten Serang, serta Himpaudi Provinsi Banten.

Menurut informasi yang dihimpun ketua HIMPAUDI Provinsi Banten menolak adanya pergantian ketua HIMPAUDI kabupaten serang, padahal para ketua PAC sudah menyatakan Mosi tidak percaya atas kepemimpinan ketua HIMPAUDI kabupaten Serang, pasalnya sudah tidak seiring sejalan dalam menjalankan kepemimpinan dalam organisasi.

Dan para ketua PAC Himpaudi di Kabupaten Serang meminta Ketua HIMPAUDI kabupaten Serang Yola Siti Rahayu mundur secara terhormat dan kami melakukan ini bukan untuk memecah belah, tetapi untuk menyelamatkan organisasi yang kita cintai. Kepemimpinan harus dapat menjawab harapan para pendidik PAUD di Kabupaten Serang. (Red)

Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

By On Sabtu, Desember 06, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Riko Stiven, memberikan pesan penting kepada warga binaan baru yang sedang menjalani masa Mapenaling (Masa Pengamatan dan Pengenalan Lingkungan) di Lapas Serang. Kegiatan ini berlangsung di lapangan dalam Lapas Serang pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 09.30 WIB.

Dalam pesannya, Riko Stiven menekankan pentingnya warga binaan baru untuk mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas Serang, serta mengikuti program pembinaan yang disediakan untuk meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

“Kami ingin warga binaan baru dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi lebih baik. Kami juga ingin warga binaan baru dapat memahami hak dan kewajiban sebagai warga binaan dan menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik,” kata Riko Stiven.

Kegiatan ini juga diisi dengan pengarahan tentang hak dan kewajiban warga binaan, serta pengenalan lingkungan Lapas Serang. Warga binaan baru juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan petugas Lapas Serang.

Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

By On Kamis, Desember 04, 2025

 


Serang, KabarViral79.ComArjaya Berkah Marine terus mengukuhkan diri sebagai salah satu galangan kapal yang paling progresif di Banten.

Berdiri sejak 2019, perusahaan ini bergerak di bidang shipyard mulai dari ship repair, ship building, docking, hingga construction engineering serta ship equipment supplies. Berbagai proyek, termasuk pembangunan Tug Boat dan Barge, telah rampung dengan standar kualitas tinggi.

Berlokasi di Mangunreja, Pulo Ampel, Kabupaten Serang, fasilitas galangan ini berdiri di atas lahan 3 hektare yang dilengkapi sarana pendukung seperti Lopors, Area Floating, Winch, Rubber Airbag, dan lainnya.

Dukungan teknologi modern serta peralatan mutakhir menjadikan Arjaya Berkah Marine dikenal sebagai galangan yang menawarkan solusi menyeluruh dan presisi sesuai kebutuhan klien.

“Manajemen proyek yang efisien adalah kunci keberhasilan dalam setiap layanan yang kami tawarkan. Kami memiliki tim manajemen proyek yang sangat berpengalaman, yang mampu mengkoordinasikan berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.” Kata Divisi Kehumasan Arjaya Berkah Marine, Malikh, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Tak hanya mengandalkan layanan standar, perusahaan ini mampu menyesuaikan pengerjaan dengan karakteristik setiap proyek.

Manajemen proyek yang disiplin membuat mereka konsisten menyelesaikan pembangunan maupun perbaikan kapal tepat waktu, sesuai anggaran, dan hasil yang memuaskan.

Komitmen lingkungan juga masuk dalam prioritas utama. Setiap proses kerja mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem laut, selaras dengan kebijakan keberlanjutan yang diterapkan perusahaan.

“Tanggung jawab lingkungan ini tidak hanya menjadikan kami sebagai perusahaan yang peduli, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi klien yang semakin sadar akan pentingnya praktik bisnis yang berkelanjutan,” Tukasnya.

Didukung kontur lahan yang datar, sebuah nilai lebih bagi proses docking dan pembangunan kapal baru Arjaya Berkah Marine menjadi salah satu galangan kapal yang diperhitungkan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Seiring pertumbuhan industri shipyard di Banten yang terus meningkat, posisi perusahaan ini makin strategis.

Sektor maritim nasional sendiri menunjukkan performa kuat, dengan investasi mencapai Rp136,3 triliun pada kuartal I/2025. Kontribusinya terhadap PDB nasional mencapai 7%, sekaligus mempertegas besarnya potensi Indonesia untuk mendongkrak industri maritim ASEAN.