-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

 


Kota Serang, KabarViral79.Com – Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang yang mencapai Rp1,6 miliar ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan di berbagai media.

Arie Budiarto menyampaikan bahwa sebagai warga Kota Serang, dirinya memiliki hak untuk menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor dinas, di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum. Hal tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal itu disampaikannya kepada media pada Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Arie, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang bersumber dari APBN/APBD merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, dalam hal ini Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia mengungkapkan, penggunaan jalur hukum UU KIP merupakan bentuk partisipasi aktif warga Kota Serang dalam mendorong keterbukaan informasi publik, guna mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan Pemerintah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta sebagai upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Salah satu visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan bebas korupsi,” jelasnya.

Arie menjelaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat permohonan informasi kepada Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026.

Adapun informasi yang dimohonkan meliputi:

Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas.

Standar Satuan Harga (SSH) anggaran pemeliharaan kendaraan dinas per unit.

Realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, dan oli).

Lampiran kwitansi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.

Foto kegiatan servis kendaraan dinas beserta suku cadang dan oli yang digunakan.

Nama dan alamat rekanan bengkel.

Surat perjanjian kerja sama antara Setda Kota Serang dengan rekanan bengkel.

Total jumlah kendaraan dinas.

Daftar merek, jenis, dan tipe kendaraan dinas, berikut nomor polisi kendaraan.

Arie Budiarto menegaskan bahwa anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan merupakan informasi rahasia. Selama anggaran tersebut bersumber dari APBD atau APBN, maka rincian penggunaannya wajib dibuka kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien, serta kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan lain.

Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah Kota Serang adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie turut mengapresiasi kinerja Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang meskipun belum genap satu tahun menjabat (Red–20 Februari 2025), telah melakukan terobosan dan inovasi dalam mendorong perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang saat ini, ke depan akan terdapat perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, sehingga visi dan misi daerah dapat terwujud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arie menegaskan bahwa dirinya akan terus mengapresiasi dan mendukung program Pemerintah Kota Serang selama berpihak kepada masyarakat. Namun demikian, ia juga menegaskan akan bersikap tegas dalam memberikan kritik apabila terdapat kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesionalisme, dan pemerintahan yang bebas korupsi.

Di akhir pernyataannya, Arie Budiarto mengajak masyarakat, aktivis perkumpulan, ormas, LSM, media, serta pemerhati sosial untuk berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN, APBD, maupun program CSR swasta, agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fungsi kontrol sosial ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara dan anak bangsa,” tutupnya.

Wujud Kepedulian, Bidpropam Polda Banten Berikan Santunan di Ponpes An-Nuroniah

By On Kamis, Januari 29, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Jajaran Bidpropam Polda Banten melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus menyalurkan santunan kepada santri dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nuroniah, Serang, pada Kamis (29/01/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan Polda Banten yang bertujuan mempererat sinergi antara Polri dan institusi pendidikan keagamaan.

Kabid Propam Polda Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung kesejahteraan para santri yang sedang menuntut ilmu agama.

“Kunjungan ini bukan sekadar memberikan bantuan materi, tetapi lebih kepada menjalin ikatan emosional serta memohon doa dari para kiai dan santri agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten tetap kondusif,” ujar Iptu Wan Hendra Agus Widiyanto saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bidpropam Polda Banten menyerahkan paket sembako, perlengkapan ibadah, serta santunan tunai yang diharapkan dapat membantu operasional harian pondok pesantren. Pengasuh Ponpes An-Nuroniah pun menyambut hangat kedatangan personel kepolisian dan mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh institusi Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea melalui Tribrata News Polda Banten menambahkan bahwa program tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki untuk terus mengedepankan sisi humanis dalam pelaksanaan tugas.

“Polri berkomitmen untuk selalu hadir memberikan manfaat. Kami berharap santunan ini dapat memberikan kegembiraan bagi para santri dan menjadi berkah bagi institusi Polda Banten dalam menjalankan tugas pengabdian,” pungkas Maruli.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan menerapkan protokol kesehatan dan ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbidprovos AKBP Dr. I Wayan Artha Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasubbidpaminal AKBP Hari Suryadi, S.E., S.I.K., personel Unit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, serta personel Subbidprovos Bidpropam Polda Banten.

(Cup)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

By On Rabu, Januari 28, 2026

 

Keterangan Foto - Ilustrasi

Serang, KabarViral79.Com – Dugaan praktik pengondisian pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Serang mencuat ke publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengarahkan ataupun menginstruksikan sekolah untuk menjual buku LKS di lingkungan sekolah, Rabu, (28/1/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim media menyampaikan, “Kami tidak pernah mengarahkan,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang saat dimintai tanggapan terkait isu jual beli LKS di Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, dan ditemui langsung di ruang kerjanya, menyatakan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kita tabayun dulu. Nanti kita panggil kepala sekolah dan ketua K3S untuk diklarifikasi. Nanti saya kabari,” jawab Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

By On Selasa, Januari 27, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com — Direktur salah satu media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin (26/1). Hal itu terkait laporan Wali Kota Serang Budi Rustandi atas dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber Polda Banten, yang didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan berada pada akun Instagram resmi perusahaan media, bukan akun pribadi milik Ismatullah.

Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry usai pendampingan di Polda Banten.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan yang dilayangkan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran.

Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Ia juga menyoroti legal standing pelapor yang dinilai bermasalah karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegasnya.

Tim Advokasi Jurnalis Banten pun berharap Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka mendesak agar penyidik segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.

“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara objektif. Namun, apabila setiap kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, maka kebebasan pers di Banten berada dalam ancaman serius,” pungkas Yayan. (Dinar)

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

By On Sabtu, Januari 24, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com - Direktur Ekbisbanten.com Ismatullah menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait laporan yang diajukan Wali Kota Serang Budi Rustandi.

Dalam surat bernomor B/57/1/RES.2.5./2026, Ditreskrimsus Polda Banten menyampaikan bahwa Subdirektorat V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram Ekbisbanten.com.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik secara lisan maupun tertulis, dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui media tulisan atau gambar yang disiarkan kepada publik.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com Rizal Fauzi menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pelapor. Ia menilai konten yang dipersoalkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik.

“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebebasan pers sebagaimana dijamin undang-undang.

Sebelumnya, pada Jumat (9/1), Ekbisbanten.com memuat pemberitaan terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Pemberitaan tersebut sempat menjadi perbincangan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Namun, berdasarkan penelusuran ulang data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, redaksi menemukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi.

Atas hal itu, Ekbisbanten.com kemudian memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang berjudul “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. ***

Diduga Terstruktur dan Masif, Pengusaha Toko Buku Adelia Arahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

By On Sabtu, Januari 24, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Dugaan praktik pengondisian pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Serang kian menguat. Seorang pengusaha buku yang memiliki Toko Buku Adelia disebut-sebut secara aktif mengarahkan sekolah-sekolah agar mewajibkan siswa membeli LKS di tokonya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, praktik ini tidak terjadi di satu atau dua sekolah saja, melainkan diduga menyebar di banyak sekolah di beberapa wilayah Kota Serang, seperti Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Taktakan, dan Kasemen, Sabtu, (24/1/2026).

Pola yang terjadi hampir sama. Sekolah disebut mengondisikan siswa dan orang tua agar membeli LKS di satu tempat yang sama, tanpa memberi pilihan toko atau penerbit lain.

Padahal, pemerintah secara tegas telah menyatakan bahwa LKS bukan buku wajib dan sekolah dilarang mengarahkan, apalagi memfasilitasi jual beli buku kepada siswa.

Namun di lapangan, banyak orang tua murid mengaku tidak berani menolak.

“Kalau tidak beli, anak saya dibilang belum lengkap bukunya dan bisa ketinggalan pelajaran. Akhirnya kami terpaksa beli,” ujar salah satu orang tua murid.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini bukan sekadar jual beli biasa, melainkan sudah mengarah pada pola bisnis yang terstruktur, rapi, dan masif, yang melibatkan lebih dari satu pihak demi meraup keuntungan dalam jumlah besar.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan bentuk komersialisasi dunia pendidikan yang secara langsung membebani siswa dan orang tua.

Lebih jauh, muncul pula sorotan tajam terhadap peran Dinas Pendidikan Kota Serang. Lemahnya pengawasan dinilai membuka ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan pemerintah untuk terus berlangsung.

“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Dan pembiaran itu patut dipertanyakan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Buku Adelia belum memberikan keterangan resmi, begitu pula pihak terkait lainnya.

Masyarakat kini mendesak agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan merusak tujuan utama sekolah sebagai tempat mendidik, bukan ladang bisnis.

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

By On Rabu, Januari 21, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Koalisi lembaga yang terdiri dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kota Serang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Aksi ini diikuti oleh kurang lebih 300 peserta dengan titik kumpul di Tugu Alun-alun Serang, Rabu, 21 Januari 2026.

Aksi ini merupakan bentuk respon tegas terhadap dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Hal ini diperkuat dengan fakta hukum terbaru di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler namun diduga disalahgunakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, GMAKS dan KKPMP menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Menuntut Transparansi: Mempertanyakan dan menuntut keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait pembagian Kuota Haji Tahun 2024 di wilayah Provinsi Banten.

Dukung Langkah KPK: Mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam di Kanwil Kemenag Provinsi Banten guna memastikan tidak ada aliran atau praktik serupa yang melibatkan pejabat di tingkat daerah pasca penetapan tersangka eks Menag oleh KPK.

Reformasi Birokrasi: Meminta Kepala Kanwil Kemenag Banten untuk bertanggung jawab atas segala bentuk kebijakan kuota haji yang telah dijalankan agar memenuhi rasa keadilan bagi calon jemaah haji.

Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan mengerahkan armada mobil komando serta kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk protes atas matinya transparansi di lingkungan Kemenag.

“Kami tidak akan diam melihat hak-hak jemaah haji dipermainkan. Dengan ditetapkannya eks Menag sebagai tersangka oleh KPK, ini adalah pintu masuk untuk membongkar tuntas praktik korupsi kuota haji hingga ke daerah-daerah, termasuk di Provinsi Banten,” tegas perwakilan koalisi aksi.