-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

MALANG, KabarViral79.Com - Undangan judi sabung ayam viral di media sosial dan membuat warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), resah. 

Dalam undangan tersebut, terdapat informasi lengkap soal jadwal, dan lokasi. 

Tertulis juga jadwal kegiatan sabung ayam akan digelar di kawasan Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Ronggo. Sabtu 11 Juli. 1000an bebas. Hadiah 1000.000. Minim gandeng 10x," demikian tertulis dalam undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

Informasi yang diterima media ini menyebut kegiatan tersebut melibatkan oknum aparat yang disebut-sebut berinisial TP dan EK, serta warga sipil berinisial WIN. 

Warga menyebut, jika kegiatan itu berlangsung secara terbuka bakal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Diketahui sebelumnya, keberadaan arena perjudian di kawasan tersebut memang telah lama menjadi perbincangan masyarakat.

Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian disebut berlangsung secara terbuka dan hingga kini belum benar-benar berhenti. 

Beberapa warga yang dihubungi mengatakan mereka resah apabila aktivitas tersebut berlangsung rutin karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan masalah sosial lain. 

“Kami khawatir bila dibiarkan, aktivitas ini bisa memicu peredaran miras dan keributan,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan. 

Diketahui, setiap bentuk perjudian yang melibatkan taruhan, termasuk sabung ayam, diatur dan dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara dan pihak yang turut serta. 

Praktik penegakan hukum terhadap perjudian menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Warga menilai perlu adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tegas dan transparan. 

Mereka meminta Kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penindakan sesuai prosedur apabila dugaan tersebut terbukti. 

"Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan pengecekan dan menginformasikan hasilnya ke publik agar tak ada spekulasi,” ujar warga setempat. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas sabung ayam. 

Redaksi akan memperbarui berita jika terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang. (*/red)

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

By On Rabu, Juli 01, 2026

Sidang kasus pembunuh wanita open BO di Kota Malang. 

MALANG, KabarViral79.ComPengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Siti Muawana, perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Senin, 29 Juni 2026. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, putusan Hakim sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"(Musa Krisdianto Intite Warorowai divonis 18 tahun penjara)," ujar Agung. 

Menurut Agung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru," ujarnya. 

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menilai, perkara tersebut seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. 

"Dalam pembelaan kami sampaikan, perbuatan terdakwa mengarah ke Pasal 351 KUHP, bukan pembunuhan berencana," ujarnya. 

Meski demikian, kata Guntur, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. 

"Kalau keluarga minta banding, tentu akan kami kawal. Harapan kami memang banding. Tapi bagi saya pribadi, putusan ini sudah lebih baik daripada tuntutan pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. 

Diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat pada akhir Desember 2025. 

Keduanya kemudian bertemu di rumah kontrakan terdakwa di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Menurut dakwaan, korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Namun terdakwa mengaku tidak memiliki uang tunai sehingga menawarkan telepon genggam sebagai pengganti dan berjanji melunasi kemudian. 

Korban menolak tawaran tersebut dan tetap meminta pembayaran secara tunai. Situasi kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban. 

Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) RSUD Saiful Anwar Malang, korban meninggal dunia akibat luka yang menyebabkan kegagalan sistem peredaran darah. (*/red)

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator King Abdi Diperiksa Polisi

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Konten Kreator dan Food Blogger ternama, Amrizal Nuril Abdi, yang lebih dikenal sebagai King Abdi. 

MALANG, KabarViral79.Com Gegara mempromosikan Toko Minuman Keras (Miras), seorang Konten Kreator dan Food Blogger ternama di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), diperiksa Polisi.

Konten Kreator bernama Amrizal Nuril Abdi, atau yang lebih dikenal sebagai King Abdi itu menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Polresta Malang Kota, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, King Abdi secara tegas mengakui kesalahannya.

Ia menyebut, kegaduhan yang terjadi murni disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohannya.

“Saya minta maaf kepada semua lapisan masyarakat Kota Malang, kepada pemuka agama, Pemerintah Kota Malang, dan juga Resmob Kota Malang karena sudah bikin gaduh,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran berharga baginya.

“Ini adalah murni bahwa saya kali ini lalai, ini murni kesalahan saya. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Terkait detail konten, apakah dibuat atas inisiatif sendiri atau merupakan pesanan berbayar, King Abdi menyerahkan sepenuhnya penjelasan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Ia berkomitmen untuk kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sebagai warga negara yang baik.

“Pokoknya video sudah saya take down karena ini benar-benar saya lalai dan ceroboh. Semua sudah saya jelaskan kepada pihak berwajib,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah mengundang King Abdi untuk klarifikasi.

“Dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota mengundang saudara ANA (Amrizal Nuril Abdi) untuk klarifikasi atas video promosi launching salah satu toko penjual miras yang ada di Kota Malang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, konten promosi toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang dibuat King Abdi mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Dalam video berdurasi lebih dari dua menit itu, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Setelah video itu viral hingga dihapus, Satpol PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup padahal baru beroperasi beberapa hari saja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga menegaskan, Toko Miras Sari Jaya 25 belum mengantongi izin.

Toko tersebut bahkan disebut belum pernah mengajukan izin tapi nekat beroperasi hingga membuat video promosi melibatkan King Abdi di media sosial. (*/red)

Sempat Viral, Tujuh Pendaki Ilegal yang Nekat ke Puncak Gunung Semeru Minta Maaf

By On Rabu, Februari 26, 2025


MALANG, KabarViral79.Com – Oknum pendaki Gunung Semeru yang diduga mendaki melalui jalur ilegal di tengah penutupan jalur pendakian kini muncul ke publik.

Mereka, yang berjumlah tujuh orang itu menyampaikan permintaan maaf dan mengaku siap untuk menerima konsekuensinya, di kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Malang, Selasa, 25 Februari 2025.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh ketujuh pendaki, yang dibacakan salah satu pendaki, Muhammad Agip. Permintaan maaf itu juga diunggah Agip melalui akun Instagram @Agipmuhammad.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pendakian melalui jalur ilegal dan membuat informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

“Kami telah diperiksa di Kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan sangat menyesal atas tindakan kami tersebut. Tindakan kami bukanlah tindakan yang benar dan tidak patut dicontoh,” tulis Agip, Rabu, 26 Februari 2025.

Selain itu, mereka juga mengimbau para pencinta alam dan pendaki lainnya untuk selalu mengikuti jalur resmi dalam melakukan pendakian. Sebagai bentuk tanggung jawab, masing-masing pendaki akan melakukan penanaman 20 bibit pohon dan mendokumentasikan kegiatan tersebut di media sosial.

“Kami memohon maaf kepada kepada seluruh pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang telah di timbulkan. Kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, kasus pendakian ilegal ini terungkap setelah video mereka viral di media sosial pada 21 Januari 2025 lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pada 3 Februari 2025, kami kirimkan surat panggilan kepada para pelaku untuk dilakukan klarifikasi. Mereka baru memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari dan 25 Februari kemarin. Mereka mengakui bahwa telah melakukan pendakian di jalur ilegal,” ujar Septi.

Pendakian ilegal tersebut dilakukan pada 17 sampai 18 Januari 2025, saat jalur pendakian Gunung Semeru sedang ditutup akibat cuaca buruk.

Para pelaku yang berasal dari berbagai daerah itu adalah Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo.

Balai Besar TNBTS menegaskan, pendakian tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan merusak ekosistem di kawasan taman nasional. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pendaki agar selalu menaati aturan demi keselamatan bersama dan kelestarian alam. (*/red)

Awas! Predator Seksual Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran, Laporan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Mandul

By On Minggu, Februari 02, 2025

Foto Ilustrasi. 

MALANG, KabarViral79.Com – Kisah tragis dan pilu telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih di bawah umur, sebut saja bunga.

Bunga anak berumur sembilan tahun itu bertempat tinggal di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kisahnya sangat mengharukan. Ia diduga jadi korban pencabulan oleh seseorang bernama Mbah TRS (50) tahun.

Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Malang Kepanjen dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/427/XI/2024/ SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM.

Namun sudah tiga bulan, Ayah korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.

“Sudah tiga bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku mbah TRS saat ini belum ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, ia masih bebas menghirup udara segar,” kata Mahmudi, ayah korban, Kamis, 30 Januari 2025.

Mahmudi mengatakan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan November 2024, sekitar pukul 11.00 Wib.

“Saat itu, anak saya bertemu dengan seorang kakek-kakek yang biasa disebut Mbah Trs. Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba-tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat anak saya,” ujarnya.

“Bunga ketika itu pergi ke toilet umum. Di situlah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi Mbah TRS. Berulangkali bunga berusaha menolak dan ingin lari tapi Mbah Trs yang memegang tangan bunga, membujuk dan merayu agar mau diajak bersetubuh,” tambahnya.

Dalam rayuannya, Mbah TRS menjanjikan akan memberikan uang dan membelikan handphone baru untuk bunga. Bunga yang waktu itu merasa tidak berdaya dan terus menerus diperdaya oleh Mbah Trs akhirnya bunga hanya bisa pasrah, hingga terjadi dugaan pencabulan tersebut.

“Saya berharap Polres Malang segera memproses dan menangkap terduga pelaku, agar kejadian apa yang dialami anak saya tidak terjadi pada anak-anak lain. Karena saat ini terduga pelaku masih berkeliaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Lela saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum.

“Biar dijelaskan dulu sama dokternya nanti hasilnya kami kirimkan Sp2hp kepada pelapor,” ujarnya kepada awak media. (*/red)

Gegara Pekerjakan Anak, Enam Pemilik Warkop Cetol Malang Jadi Tersangka TPPO

By On Selasa, Januari 21, 2025


MALANG, KabarViral79.Com – Enam pemilik warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mengeksplotasi anak di bawah umur.

“Dari hasil kegiatan yang ditingkatkan pada 4 Januari 2025 lalu, kami tetapkan enam pemilik warung kopi sebagai tersangka. Mereka diketahui mempekerjakan anak di bawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun,” kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho kepada wartawan, Senin, 20 Januari 2025.

Menurut Bayu, ada enam Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan setelah operasi gabungan untuk menertibkan warung kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi itu.

Langkah itu dilakukan setelah petugas gabungan termasuk Satpol PP Malang mengamankan 32 orang perempuan, tujuh di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.

“Sebelumnya kami lakukan penyelidikan dari enam LP untuk mengungkap dugaan TPPO dari tujuh anak perempuan yang dipekerjakan oleh tersangka,” kata Bayu.

Keenam pemilik Warkop Cetol yang dijadikan tersangka, yaitu S (41), laki-laki warga Pagelaran, RS alias MR (53), perempuan asal Gondanglegi, ML (20), perempuan asal Sumbermanjing Wetan, serta IS (54), perempuan asal Pagelaran.

Selain itu juga seorang perempuan berinisial SH (54) dan seorang pria berinisial PB (38), yang juga berasal dari Kecamatan Pagelaran, Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan, para tersangka mengaku memberikan upah kepada para korban sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta dengan jam bekerja mulai pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore.

Namun, pada malam harinya anak-anak di bawah umur itu kembali diminta untuk bekerja di tempat lain.

“Jam kerja di Warung Kopi Cetol mulai pukul 9 pagi sampai pukul 3 sore dengan gaji Rp 600 ribu sampai satu juta. Kemudian malam harinya ada kerja tambahan,” ujarnya.

Nur menjelaskan, ketujuh anak perempuan di bawah umur yang jadi korban eksplotasi para tersangka mayoritas berdomilisi di luar wilayah Gondanglegi.

Setiap hari, kata Nur, para korban ditampung di rumah para tersangka usai bekerja.

“Ketujuh korban bukan warga Gondanglegi. Ada yang berasal dari Dampit, Wajak, Wagir, dan juga Sukun, Kota Malang,” kata Nur.

Menurut Nur, para tersangka mengetahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur namun tetap mempekerjakan mereka sebagai pelayan warkop yang disertai dugaan adanya praktik prostitusi.

“Para tersangka sudah mengetahui bahwa para Korban masih berusia di bawah umur namun tetap melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/red)

Razia Warung ‘Kopi Cetol’ Pasar Gondanglegi Malang, Polisi Temukan Tujuh Pelayan Anak Perempuan

By On Minggu, Januari 05, 2025


MALANG, KabarViral79.Com – Aparat gabungan Polres Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan razia di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 04 Januari 2025.

Walhasil, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur terjaring razia. Polisi juga mengamankan 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, razia yang dilakukan di sejumlah warung kopi itu, karena diduga selama ini menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung, yang dikenal dengan istilah ‘Kopi Cetol’.

“Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun,” kata Dadang kepada wartawan, Sabtu, 04 Januari 2025.

Selain itu, kata Dadang, pihaknya juga melakukan tes urine kepada puluhan orang yang diamankan.

“Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba,” ujarnya.

Dadang mengatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti terkait potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan temuan dalam razia itu.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi TPPO atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” katanya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, yang turut dalam razia itu memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya TPPO atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” kata Dadang.

Kegiatan razia itu, kata Dadang, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dadang mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu,” ujarnya. (*/red)