-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator King Abdi Diperiksa Polisi

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Konten Kreator dan Food Blogger ternama, Amrizal Nuril Abdi, yang lebih dikenal sebagai King Abdi. 

MALANG, KabarViral79.Com Gegara mempromosikan Toko Minuman Keras (Miras), seorang Konten Kreator dan Food Blogger ternama di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), diperiksa Polisi.

Konten Kreator bernama Amrizal Nuril Abdi, atau yang lebih dikenal sebagai King Abdi itu menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Polresta Malang Kota, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, King Abdi secara tegas mengakui kesalahannya.

Ia menyebut, kegaduhan yang terjadi murni disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohannya.

“Saya minta maaf kepada semua lapisan masyarakat Kota Malang, kepada pemuka agama, Pemerintah Kota Malang, dan juga Resmob Kota Malang karena sudah bikin gaduh,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran berharga baginya.

“Ini adalah murni bahwa saya kali ini lalai, ini murni kesalahan saya. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Terkait detail konten, apakah dibuat atas inisiatif sendiri atau merupakan pesanan berbayar, King Abdi menyerahkan sepenuhnya penjelasan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Ia berkomitmen untuk kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sebagai warga negara yang baik.

“Pokoknya video sudah saya take down karena ini benar-benar saya lalai dan ceroboh. Semua sudah saya jelaskan kepada pihak berwajib,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah mengundang King Abdi untuk klarifikasi.

“Dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota mengundang saudara ANA (Amrizal Nuril Abdi) untuk klarifikasi atas video promosi launching salah satu toko penjual miras yang ada di Kota Malang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, konten promosi toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang dibuat King Abdi mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Dalam video berdurasi lebih dari dua menit itu, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Setelah video itu viral hingga dihapus, Satpol PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup padahal baru beroperasi beberapa hari saja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga menegaskan, Toko Miras Sari Jaya 25 belum mengantongi izin.

Toko tersebut bahkan disebut belum pernah mengajukan izin tapi nekat beroperasi hingga membuat video promosi melibatkan King Abdi di media sosial. (*/red)

Sempat Viral, Tujuh Pendaki Ilegal yang Nekat ke Puncak Gunung Semeru Minta Maaf

By On Rabu, Februari 26, 2025


MALANG, KabarViral79.Com – Oknum pendaki Gunung Semeru yang diduga mendaki melalui jalur ilegal di tengah penutupan jalur pendakian kini muncul ke publik.

Mereka, yang berjumlah tujuh orang itu menyampaikan permintaan maaf dan mengaku siap untuk menerima konsekuensinya, di kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Malang, Selasa, 25 Februari 2025.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh ketujuh pendaki, yang dibacakan salah satu pendaki, Muhammad Agip. Permintaan maaf itu juga diunggah Agip melalui akun Instagram @Agipmuhammad.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pendakian melalui jalur ilegal dan membuat informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

“Kami telah diperiksa di Kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan sangat menyesal atas tindakan kami tersebut. Tindakan kami bukanlah tindakan yang benar dan tidak patut dicontoh,” tulis Agip, Rabu, 26 Februari 2025.

Selain itu, mereka juga mengimbau para pencinta alam dan pendaki lainnya untuk selalu mengikuti jalur resmi dalam melakukan pendakian. Sebagai bentuk tanggung jawab, masing-masing pendaki akan melakukan penanaman 20 bibit pohon dan mendokumentasikan kegiatan tersebut di media sosial.

“Kami memohon maaf kepada kepada seluruh pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang telah di timbulkan. Kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, kasus pendakian ilegal ini terungkap setelah video mereka viral di media sosial pada 21 Januari 2025 lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pada 3 Februari 2025, kami kirimkan surat panggilan kepada para pelaku untuk dilakukan klarifikasi. Mereka baru memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari dan 25 Februari kemarin. Mereka mengakui bahwa telah melakukan pendakian di jalur ilegal,” ujar Septi.

Pendakian ilegal tersebut dilakukan pada 17 sampai 18 Januari 2025, saat jalur pendakian Gunung Semeru sedang ditutup akibat cuaca buruk.

Para pelaku yang berasal dari berbagai daerah itu adalah Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo.

Balai Besar TNBTS menegaskan, pendakian tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan merusak ekosistem di kawasan taman nasional. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pendaki agar selalu menaati aturan demi keselamatan bersama dan kelestarian alam. (*/red)

Awas! Predator Seksual Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran, Laporan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Mandul

By On Minggu, Februari 02, 2025

Foto Ilustrasi. 

MALANG, KabarViral79.Com – Kisah tragis dan pilu telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih di bawah umur, sebut saja bunga.

Bunga anak berumur sembilan tahun itu bertempat tinggal di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kisahnya sangat mengharukan. Ia diduga jadi korban pencabulan oleh seseorang bernama Mbah TRS (50) tahun.

Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Malang Kepanjen dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/427/XI/2024/ SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM.

Namun sudah tiga bulan, Ayah korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.

“Sudah tiga bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku mbah TRS saat ini belum ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, ia masih bebas menghirup udara segar,” kata Mahmudi, ayah korban, Kamis, 30 Januari 2025.

Mahmudi mengatakan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan November 2024, sekitar pukul 11.00 Wib.

“Saat itu, anak saya bertemu dengan seorang kakek-kakek yang biasa disebut Mbah Trs. Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba-tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat anak saya,” ujarnya.

“Bunga ketika itu pergi ke toilet umum. Di situlah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi Mbah TRS. Berulangkali bunga berusaha menolak dan ingin lari tapi Mbah Trs yang memegang tangan bunga, membujuk dan merayu agar mau diajak bersetubuh,” tambahnya.

Dalam rayuannya, Mbah TRS menjanjikan akan memberikan uang dan membelikan handphone baru untuk bunga. Bunga yang waktu itu merasa tidak berdaya dan terus menerus diperdaya oleh Mbah Trs akhirnya bunga hanya bisa pasrah, hingga terjadi dugaan pencabulan tersebut.

“Saya berharap Polres Malang segera memproses dan menangkap terduga pelaku, agar kejadian apa yang dialami anak saya tidak terjadi pada anak-anak lain. Karena saat ini terduga pelaku masih berkeliaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Lela saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum.

“Biar dijelaskan dulu sama dokternya nanti hasilnya kami kirimkan Sp2hp kepada pelapor,” ujarnya kepada awak media. (*/red)

Gegara Pekerjakan Anak, Enam Pemilik Warkop Cetol Malang Jadi Tersangka TPPO

By On Selasa, Januari 21, 2025


MALANG, KabarViral79.Com – Enam pemilik warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mengeksplotasi anak di bawah umur.

“Dari hasil kegiatan yang ditingkatkan pada 4 Januari 2025 lalu, kami tetapkan enam pemilik warung kopi sebagai tersangka. Mereka diketahui mempekerjakan anak di bawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun,” kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho kepada wartawan, Senin, 20 Januari 2025.

Menurut Bayu, ada enam Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan setelah operasi gabungan untuk menertibkan warung kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi itu.

Langkah itu dilakukan setelah petugas gabungan termasuk Satpol PP Malang mengamankan 32 orang perempuan, tujuh di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.

“Sebelumnya kami lakukan penyelidikan dari enam LP untuk mengungkap dugaan TPPO dari tujuh anak perempuan yang dipekerjakan oleh tersangka,” kata Bayu.

Keenam pemilik Warkop Cetol yang dijadikan tersangka, yaitu S (41), laki-laki warga Pagelaran, RS alias MR (53), perempuan asal Gondanglegi, ML (20), perempuan asal Sumbermanjing Wetan, serta IS (54), perempuan asal Pagelaran.

Selain itu juga seorang perempuan berinisial SH (54) dan seorang pria berinisial PB (38), yang juga berasal dari Kecamatan Pagelaran, Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan, para tersangka mengaku memberikan upah kepada para korban sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta dengan jam bekerja mulai pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore.

Namun, pada malam harinya anak-anak di bawah umur itu kembali diminta untuk bekerja di tempat lain.

“Jam kerja di Warung Kopi Cetol mulai pukul 9 pagi sampai pukul 3 sore dengan gaji Rp 600 ribu sampai satu juta. Kemudian malam harinya ada kerja tambahan,” ujarnya.

Nur menjelaskan, ketujuh anak perempuan di bawah umur yang jadi korban eksplotasi para tersangka mayoritas berdomilisi di luar wilayah Gondanglegi.

Setiap hari, kata Nur, para korban ditampung di rumah para tersangka usai bekerja.

“Ketujuh korban bukan warga Gondanglegi. Ada yang berasal dari Dampit, Wajak, Wagir, dan juga Sukun, Kota Malang,” kata Nur.

Menurut Nur, para tersangka mengetahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur namun tetap mempekerjakan mereka sebagai pelayan warkop yang disertai dugaan adanya praktik prostitusi.

“Para tersangka sudah mengetahui bahwa para Korban masih berusia di bawah umur namun tetap melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/red)

Razia Warung ‘Kopi Cetol’ Pasar Gondanglegi Malang, Polisi Temukan Tujuh Pelayan Anak Perempuan

By On Minggu, Januari 05, 2025


MALANG, KabarViral79.Com – Aparat gabungan Polres Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan razia di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 04 Januari 2025.

Walhasil, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur terjaring razia. Polisi juga mengamankan 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, razia yang dilakukan di sejumlah warung kopi itu, karena diduga selama ini menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung, yang dikenal dengan istilah ‘Kopi Cetol’.

“Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun,” kata Dadang kepada wartawan, Sabtu, 04 Januari 2025.

Selain itu, kata Dadang, pihaknya juga melakukan tes urine kepada puluhan orang yang diamankan.

“Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba,” ujarnya.

Dadang mengatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti terkait potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan temuan dalam razia itu.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi TPPO atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” katanya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, yang turut dalam razia itu memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya TPPO atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” kata Dadang.

Kegiatan razia itu, kata Dadang, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dadang mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu,” ujarnya. (*/red)

Gegara Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Malang Ditangkap Polisi

By On Sabtu, Desember 28, 2024


MALANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial AM (64), warga Wonosari, Malang, ditangkap Satreskoba Polres Malang karena menanam ganja di pekarangan rumahnya. Tersangka mengaku ganja itu sudah dia tanam sejak empat bulan lalu.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag berbagai ukuran.

“Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka,” ujar Yussi kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan sementara diketahui tersangka awalnya mendapatkan bibit tanaman ganja dari seseorang diketahui merupakan warga Malang. Bibit yang dibeli itu kemudian dibawa pulang tersangka untuk ditanam.

“Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang. Kemudian bagaimana cara menanam ganja tersangka belajar dari internet,” ujar Yussi.

Kepada Polisi tersangka mengaku tanaman ganja yang dimiliki hanya untuk dikonsumsi sendiri. Yussi mengaku pihaknya tengah mendalami terkait keterangan tersangka.

“Pengakuannya dikonsumsi sendiri, kita masih terus mendalami,” pungkasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. (*/red)

Usai Ditutup Selama Lima Tahun, Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka

By On Jumat, Desember 27, 2024


MALANG, KabarViral79.Com – Setelah ditutup selama lima tahun, jalur pendakian Gunung Semeru kini kembali dibuka.

Pembukaan itu diumumkan dalam surat pengumuman Nomor: PG.11/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru, berlaku per tanggal 23 Desember 2024.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, keputusan membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru itu dikeluarkan setelah Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melakukan peninjauan pada 23 Desember 2024 lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

“Dengan ini diumumkan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka,” kata Rudijanta dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Desember 2024.

Namun, BB TNBTS membatasi jalur pendakian saat ini hanya sampai Ranu Kumbolo. Artinya pendaki dilarang melakukan pendakian hingga ke kawasan Kalimati atau menuju puncak Mahameru.

“Kuota pendakian terbatas untuk 200 orang per hari dengan durasi dua hari satu malam,” ujarnya.

Pembelian tiket pendakian wajib dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian, dan pembelian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui web bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

“Uang penjualan tiket yang dibayarkan secara online ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Adapun tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 Kelas II, untuk wisatawan Nusantara (Lokal) senilai Rp 73 ribu untuk dua hari kerja, Rp 83 ribu satu hari kerja dan satu hari libur, dan Rp 93 ribu untuk dua hari libur.

“Sedangkan untuk wisatawan mancanegara senilai Rp 435 ribu untuk hari kerja maupun hari libur,” kata Rudi.

Untuk waktu pelaporan (check-in) pendaki, yakni pada pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB.

“Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan atau online booking,” pungkasnya. (*/red)