-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Duduk Perkara Maling di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Berakhir Damai

By On Rabu, Juni 17, 2026

EPB (kaus biru) di Polsek Pungging. 

MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Seorang pria berinisial EPB (35), maling yang mengirim surat permintaan maaf ke korban setelah mencuri uang toko di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akhirnya buka suara. 

Bapak dua anak ini menyurati korban karena takut meminta maaf secara langsung. 

EPB dan korban, Alfin Setyo Tunggal (37) datang ke Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto untuk berdamai. 

Surat pernyataan damai mereka menjadi syarat bagi Alfin untuk mencabut laporannya. 

Dalam proses pencabutan laporan inilah, EPB mengungkap alasannya nekat mencuri di toko kelontong milik Alfin, Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

"Iya pak (butuh uang) untuk bayar sekolah anak Rp 870 ribu," ujar warga Dusun Bibis, Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo ini kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026. 

Sehari-hari, EPB bekerja serabutan. Namun, ia tidak mempunyai uang ketika untuk membayar sekolah anak-anaknya. 

Ia semakin terdesak saat anaknya tidak diizinkan mengikuti ujian semester apabila belum membayar. 

"Habis dipinjam teman-teman saya, tidak ada yang kembali. Akhirnya nekat itu (mencuri)," ujarnya. 

Ketika kepergok mencuri rokok di toko kelontong Alfin, EPB sengaja tidak mengaku kalau juga mencuri uang. 

Karena ia ketakutan saat melihat Alfin emosi sambil menenteng sebilah golok. Sehingga ia memilih lewat surat untuk meminta maaf. 

"Karena takut, Pak Alfin kan bawa golok itu. Disuruh pulang, saya pulang, tapi di tengah jalan itu ragu antara pulang atau kembali lagi. Karena posisinya masih panas Pak Alfinnya, lewat surat saja," tuturnya. 

Selain untuk meminta maaf, lewat surat itu, EPB juga menyampaikan niatnya mengembalikan uang Alfin yang ia curi. 

Dalam surat itu, EPB janji akan membayar Rp 400 ribu dalam dua minggu dari Rp 352 ribu yang ia curi. 

"(Surat) Untuk mengembalikan uang karena kan saya kalau ada utang dari dulu selalu saya bayar," ujarnya. 

Kini, EPB menyesali perbuatannya karena terlanjur viral. 

"Sudah terlanjur diviralkan, aduh ya sudah tidak masalah. Semoga yang menerima pekerjaan ada," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, EPB tertangkap tangan oleh Alfin karena mencuri enam bungkus rokok dari tokonya pada Minggu, 07 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. 

Karena ketakutan, EPB sampai merengek meminta maaf. Siang itu, pelaku mengaku hanya mencuri rokok. 

Karena iba, Alfin pun melepaskan EPB tanpa syarat. Terlebih lagi pencurian rokok di tokonya berhasil digagalkan. Beberapa saat setelah pelaku pergi, istri Alfin baru mengecek laci toko. 

Ternyata uang hasil jualannya juga hilang. Merasa di-prank, siang itu juga Alfin langsung mengejar dan mencari EPB sampai Krembung, Sidoarjo. Sebab, ia sempat melihat KTP pelaku. 

Karena tak membuahkan hasil, ia memutuskan bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Buruh pabrik pakan ternak ini lantas melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 18.00 WIB. 

Keesokan harinya, Senin, 08 Juni 2026, setelah subuh, istri Alfin menemukan surat dari EPB yang diselipkan di bawah pintu toko. 

Surat tulisan tangan ini berisi permintaan maaf dari EPB, alasannya mencuri, serta janjinya akan mengembalikan uang Alfin Rp 400 ribu. 

Dalam surat tersebut, EPB mengaku mencuri uang Rp 352 ribu dari laci toko Alfin. 

Sedangkan, Alfin tak mau ambil pusing soal nominal uang yang dicuri pelaku. 

Sebab, kata dia, uang hasil jualan itu belum sempat dihitung istrinya, sehingga tidak diketahui nilainya secara pasti. 

EPB pun membuktikan janjinya meskipun belum sepenuhnya lunas. Selain meminta maaf secara langsung, sejauh ini ia juga telah mengembalikan uang Rp 320 ribu kepada Alfin. 

Di sisi lain, Alfin memberikan maaf sekaligus mengikhlaskan kekurangan uang dari pelaku. (*/red)

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

By On Kamis, Juni 11, 2026

Polres Mojokerto gelar Konferensi Pers kasus 330 Catridge Vape Narkoba Senilai Rp 2 Miliar.

MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Polisi menyita narkoba cair (liquid) jenis baru yang dikemas dalam 330 catridge rokok elektrik (vape) dari seorang kurir di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Catridge vape berisi narkotika jenis etomidate itu baru pertama kali ditemukan di Jatim. 

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, 330 catridge vape etomidate ini disita dari tersangka SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. 

Menurutnya, SA ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di depan minimarket Kutorejo pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim ini, khususnya di Polres Mojokerto Kota," ujarnya kepada wartai saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 10 Juni 2026. 

Setiap catridge vape berisi sekitar 2 ml narkotika jenis etomidate. 

Menurut Kurniawan, narkoba jenis baru ini tergolong mahal. Sebab harganya mencapai Rp 6 juta per catridge. 

Sehingga, kata dia, nilai total 330 catridge sekitar Rp 1,98 miliar. 

"Ini sangat susah kami deteksi karena bentuknya catridge yang biasa dipakai untuk vape," ujarnya. 

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, kata Kurniawan, catridge vape etomidate ini dilarang penggunaannya karena tergolong narkotika golongan II. 

Apabila dihirup dengan vape, etomidate menimbulkan efek stimulan dan kecanduan. 

"Tentunya hampir mirip dengan penggunaan sabu, ekstasi karena efeknya stimulan. Ketika digunakan terus menerus akan menjadi efek stimulan, halusinasi dan kecanduan," jelasnya. 

Kurniawan juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim ihwal komitmen memberantas segala jenis narkoba. 

Menurutnya, salah satu wujud slogan Jogo Jatim adalah menjaga masyarakat dari pengaruh, dampak dan perbuatan pengedar narkoba. 

"Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti narkotika. Salah satunya narkotika golongan baru bentuk liquid catridge berisi etomidate, ini golongan baru narkotika," pungkasnya. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, penyitaan 330 catridge vape narkoba ini menyelamatkan setidaknya 33 ribu orang. 

"Karena satu catridge vape ini bisa dikomsumi 100 orang," pungkasnya. (*/red)

Pabrik Baja di Mojokerto Didemo Massa, Tuntut Kejelasan Karyawan yang di-PHK

By On Jumat, Februari 21, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Puluhan massa berunjuk rasa di depan pabrik baja CV Anugerah Baja Inti, di Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 19 Februari 2025.

Mereka berorasi mendesak pihak perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya, terkait pemecatan secara sepihak karyawan tanpa pesangon.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) itu melakukan aksi bakar ban di depan pabrik sebagai bentuk kekesalan mereka lantaran pihak pabrik tidak berada di lokasi.

Koordinator aksi berorasi di atas mobil komando secara bergantian. Sejumlah spanduk juga dipasang di pagar depan pabrik baja, di antaranya bertuliskan CV Anugerah Baja Inti (PT Glori Anugerah Baja Mulia) Melakukan Penggelapan Pajak dan Pencemaran Lingkungan.

Ketum AMI, Baihaki Akbar mengatakan, aksi unjuk rasa itu digelar setelah pihaknya menerima pengaduan dari mantan karyawan CV Anugerah Baja Inti.

Menurutnya, mantan karyawan berinisial S asal Malang itu mengaku 18 tahun bekerja di pabrik baja PT Glori Anugerah Baja Mulia dan CV Anugerah Baja Inti.

PT Glori di Sidoarjo tutup setelah lahannya dijual ke perusahaan pakan ternak. Kemudian pemiliknya membuka pabrik baja baru di Desa Temuireng, yakni CV Anugerah Baja Inti. Baik PT Glori maupun CV Anugerah milik orang yang sama.

“Narasumber kami bekerja 18 tahun, jabatan terakhir kepala produksi. Tidak ada alasan pemecatan, tiba-tiba saja dipegat sekitar satu tahun lalu tanpa diberi pesangon. Pengakuan dia juga tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan selama dia bekerja," ujarnya kepada wartawan. (*/red)

Sempat Dimassa Gegara Tak Ngaku, Penculik Siswi SD di Mojokerto Ditangkap Polisi

By On Senin, Februari 17, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku penculikan dan perampasan terhadap siswi SD.

Pelaku sempat dipukuli warga yang geram karena ia enggan mengakui perbuatannya.

Pelaku yang diketahui bernama Miftakhul Farid Hakim (32) itu berkeliaran di Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Pria asal Tambaksari, Surabaya itu diduga mencari mangsa untuk kembali beraksi menculik dan merampas perhiasan siswi SD.

Farid seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Kapolsek Pungging, Iptu Selimat mengatakan, keberadaan Farid sudah terdeteksi Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berpapasan dengan anggota Jatanras. Saat itu, anggota Jatanras pulang dari sawah bersama istrinya.

“Dikejar oleh anggota Jatanras dan pelaku berhasil diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 16 Februari 2025.

Saat ditangkap, kata dia, Farid enggan mengakui perbuatannya. Sehingga memancing warga sekitar berkumpul di lokasi penangkapan. Pelaku pun tak bisa mengelak saat anggota Jatanras menunjukkan bukti rekaman CCTV saat ia membawa korban.

Ulahnya yang sempat berkelit membuat warga setempat kesal. Sehingga warga melayangkan bogem dan tendangan ke tubuhnya. Kemudian Farid diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

“Pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya.

Farid diduga menculik Siswi SDN Sawo 2, Kutorejo, Mojokerto berinisial NSP (8) pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menghampiri korban yang pulang sekolah untuk berpura-pura menanyakan lokasi SDN Sawo 1.

Selanjutnya, Farid membonceng NSP menggunakan sepeda motor Scoopy merah untuk menunjukkan SDN Sawo 1.

Dari SDN Sawo 1, Ia membawa korban menuju Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Ia berpura-pura akan mengambil ponselnya yang tertinggal di rumah.

Ternyata Farid membawa NSP ke kebun tebu di Dusun Tawangsari, Desa Bandarasri, Ngoro, Mojokerto.

Di tempat sepi itu lah, pelaku menampar wajah korban, lalu merampas sepasang anting yang dipakai korban. Kemudian pelaku menyuruh korban tidur dan meninggalkannya begitu saja.

Korban ditemukan Ngatiman (54), warga Dusun Tawangsari yang mencari rumput di kebun tebu tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Karena saat itu, Ngatiman mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan. NSP kemudian diserahkan ke Pemerintah Desa Bandarasri.

Pemerintah Desa Bandarasri dan anggota Polsek Ngoro pun melakukan sejumlah upaya untuk menenangkan NSP. Sehingga gadis berusia delapan tahun itu bisa menunjukkan alamat rumahnya.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Polisi mengantarkan korban pulang sehingga bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya. (*/red)

Gegara Produksi Miras Palsu, Perempuan di Mojokerto Ditangkap Polisi

By On Selasa, Februari 11, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Seorang perempuan di Mojoerto, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi gegara memproduksi minuman keras (miras) palsu.

Perempuan bernama Yuliani (43) itu mencatut nama-nama produk miras impor miras dengan merek terkenal.

Semuanya itu dilakukan pelaku secara otodidak. Ia membuat miras palsu dengan peralatan dan bahan baku seadanya dengan dibantu beberapa orang.

Polisi pun menyita bahan baku miras palsu, 41 botol produk miras impor palsu berbagai merek ternama, serta 135 botol kosong miras impor berbagai merek.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, awalnya pihaknya menyelidiki peredaran miras tanpa izin.

Ia mengerahkan tim untuk menyamar sebagai pembeli pada Sabtu, 08 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Hasilnya, tim tersebut mendapatkan miras impor palsu dengan merek ternama. Penyelidikan pun dilanjutkan ke tempat produksi miras impor palsu tersebut. Malam itu juga pihaknya menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto.

“Pelaku memproduksi miras secara ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” kata Nanang kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Nanang, pihaknya menangkap seorang wanita berinisial Yuliani (43). Pelaku mengaku memproduksi miras impor berbagai merek ternama secara otodidak. Petugas masih memburu pelaku lainnya.

“Perkara ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 41 produk minuman impor palsu dari rumah Yuliani. Terdiri dari 24 botol The Balvenie, sembilan botol Jack Daniel's Apple, tiga botol Jack Daniel's Whisky, satu botol Skyy Vodka, dua botol The Glenlivet, serta dua botol Jameson.

Juga 135 botol kosong miras impor berbagai merek ternama, yaitu lima botol The Balvenie, 25 botol Glenfiddich, 13 botol Jack Daniel's Apple, satu botol Jack Daniel's Tennessee, enam botol Skyy Vodka, 15 botol The Glenlivet, sembilan botol Jameson, 22 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Grey Goose dan empat botol Vibe.

Juga dua botol Macallan, satu botol Magnus Bluestraw, tiga botol Little River, tiga botol Cointreau, tiga botol Don Julio, satu botol Pecha Kucha, satu botol Chivas, satu botol Gold Label, satu botol Martell, satu botol Tequila Reserva, satu botol Edizione, dua botol Tequila Cristalino, tiga botol Dom Perignon, satu botol Bell's, serta satu botol Batavia merek lokal.

Peralatan dan bahan baku produksi miras impor palsu juga disita dari rumah Yuliani, di antaranya empat botol arak bali kemasan 600 ml, satu botol etanol kemasan 1.500 ml, 15 jerigen kosong, tiga galon etanol isi lima liter, tester alkohol, selang, teko, serta plastik label.

Atas perbuatannya Yuliani harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 204 KUHP ayat (1).

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anang.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengimbau masyarakat menjauhi miras karena sangat berbahaya untuk kesehatan.

Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah praktik serupa.

“Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya. (*/red)

Gelar Safari, Kapolres Mojokerto Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

By On Minggu, Februari 09, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Demikian disampaikan Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram saat menggelar Safari ke-14 di Balai Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 08 Februari 2025.

Kegiatan Safari tersebut dalam bentuk silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Paguyuban Pencak Silat.

Kegiatan itu juga turut dihadiri pejabat utama (PJU) Polres Mojokerto dan perwakilan TNI.

Menurut Ihram, Harkamtibmas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa Mojokerto tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Jaringan ini sudah dalam genggaman saya. Siapa pun yang terlibat, saya sikat. Tidak ada toleransi bagi pengedar dan pengguna narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Selain memberikan imbauan, Ihram juga menyerap aspirasi dari masyarakat. Kepala Desa Sooko, Happy Iswahyudi, berharap komunikasi antara pemerintah desa dan kepolisian semakin erat.

Sementara itu, perwakilan paguyuban pencak silat mengungkapkan keresahan mereka terkait maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan pos keamanan lingkungan (poskamling) guna meningkatkan pengamanan swakarsa.

“Saya titip Kecamatan Sooko. Saya ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Jika ada pelanggaran hukum, tindak pidana, atau pihak yang mengganggu ketertiban, sikat saja. Kami akan selalu siap mendukung keamanan masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Tiga Selongsong Kembang Api Sreng Dor Ditemukan di Lokasi Ledakan Rumah Polisi Mojokerto

By On Rabu, Januari 15, 2025

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, didampingi dokter Kepolisian dan Tim Forensik saat konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Selasa, 14  Januari 2025. 

MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Tiga selongsong kembang api sreng dor ditemukan di lokasi ledakan di rumah anggota Polisi, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Ledakan dahsyat yang mengakibatkan kerusakan parah pada beberapa rumah serta dua korban meninggal dunia tersebut terjadi pada Senin pagi, 13 Januari 2025.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pasca ledakan, pihaknya bersama Tim Forensik Polda Jatim melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadi Perkara (TKP).

Selain itu, kata dia, pengumpulan barang bukti terus dilakukan hingga Senin malam, bahkan dengan mendatangkan alat berat untuk membongkar reruntuhan.


Dari proses pembongkaran reruntuhan di lokasi ledakan, kata Ihram, ditemukan beberapa barang yang diduga menjadi pemicu ledakan, yaitu serpihan kertas, tiga selongsong sisa kembang api sreng dor.

“Barang bukti yang ditemukan di TKP, di antaranya lima unit handphone dan satu lembar STNK, serta serpihan kertas,” kata Ihram kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 14 Januari 2025.

“Kemudian, ada selongsong sisa kembang api. Jadi, ada tiga selongsong kembang api yang kembang api. Kalau orang sini menyebutnya sreng dor,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain sebuah mesin cuci, beberapa tabung gas, serta alat pemutar musik.

Meski demikian, kata Ihram, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam untuk memastikan penyebab terjadinya ledakan.

Menurut Ihram, pemilik rumah kini menjalani pemeriksaan di Kepolisian dan kasusnya ditangani Direskrimum Polda Jatim. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik Kepolisian, dua korban meninggal diakibatkan oleh reruntuhan material bangunan. (*/red)