![]() |
Kejari Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggaran syariat Islam, di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kota Juang, Bireuen, Kamis, 26 Juni 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggaran syariat Islam, Kamis, 26 Juni 2025.
Pelaksanaan hukuman dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kedua terpidana, berinisial M dan SAP, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath (perbuatan mesum), sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi uqubat ta’zir berupa 25 kali cambukan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik setelah foto-foto vulgar mereka beredar luas di media sosial. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, keduanya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone Samsung Galaxy Z Fold 3, iPhone 11 Pro, flashdisk berisi foto dan video, serta pakaian yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan.
Eksekusi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda. Pemerintah Kabupaten Bireuen diwakili oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MH. Sedangkan Kejari Bireuen diwakili Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi, Muhaimin Al Hafiz, SH.
Selain itu, Pasilop Kodim 0111/Bireuen, Lettu Inf Sukamto; Kasat Samapta Polres Bireuen, AKP Zulkifli; Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa, SH, MH; dan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Tgk Syaifuddin Muhammad.
Proses eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan oleh masyarakat. Sejumlah tenaga medis disiagakan untuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan hukuman. Aparat keamanan juga berjaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh.
“Ini adalah implementasi dari putusan pengadilan syariah dan pelaksanaan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan syariat Islam,” tegasnya.
Sebagai informasi, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur sejumlah pelanggaran yang dikategorikan sebagai jarimah, seperti ikhtilath, khalwat, khamar, dan maisir, yang dapat dikenakan sanksi cambuk sebagai bentuk hukuman yang dilaksanakan di depan umum. (Joniful Bahri)