-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Masih Relevan Kah Politik Identitas Bagi Generasi Milenial

By On Rabu, November 09, 2022

 


Lebak,KabarViral79.Com - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi menyoroti tentang nuansa demokrasi 2024 yang sudah mulai terasa oleh para masyarakat Indonesia.

Pesta Demokrasi Indonesia kita ketahui akan terjadi ditahun 2024, namun gelombang-gelombang politik sudah mulai terasa dan bermunculan sebelum tahun tersebut.

"Kita tau bahwa pemilu serentak akan terjadi di tahun 2024, namun nuansa dan gelombang politik sudah mulai terasa dari sekarang". Ungkap Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi, Rabu, (08/11/2022).

Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi berharap agar generasi pemuda dan mahasiswa bisa lebih cerdas dalam mengikuti nuansa politik yang hari ini sedang terjadi, dan tidak mudah terpancing lagi dengan politik identitas yang selalu menjadi senjata dalam memenangkan pemilu yang akan datang.

Karena kita ketahui bahwa politik identitas hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu saja dan berpotensi memecah belah persatuan.

"Politik identitas merupakan ekspresi kepentingan politik untuk membela kelompoknya. Mereka yang mengorganisasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, atau agama tertentu. Tentu ini merupakan sebuah kecacatan kita dalam berdemokrasi, karena seharusnya pemimpin yang terpilih nanti bukan berbicara lagi siapa kelompok yang membela dan siapa yang tidak membela tetapi lebih bagaimana seorang pemimpin yang terpilih nanti bisa memberikan kesejahteraan yang terasa oleh semua kalangan, bisa memajukan bangsa serta dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan sesuai dengan semboyan bangsa ini yaitu Bhinneka Tunggal Ika." Ucap Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi.

Peran pemuda dan mahasiswa menjadi begitu vital dalam menyambut pesta pemilu ditahun 2024.

Karena kita ketahui bahwa pemilih pemula memiliki jumlah suara yang cukup besar dalam menentukan siapa yang akan terpilih menjadi pemimpin di pemilu 2024 nanti.

"Saya berharap sebagai pemuda dan mahasiswa dalam menanggapi nuansa politik yang akan terjadi di tahun 2024 harus lebih cerdas dalam menentukan pilihan dan politik identitas itu harus menjadi perhatian bagi kita semua, dalam menentukan kriteria pemimpin tentu kita harus memiliki standarisasi yang cukup tinggi, bukan lagi terpikat oleh politik identitas yang selalu menjadi senjata untuk menarik perhatian para pemuda tetapi kita harus melihat track record, serta gagasan yang diberikan oleh calon pemimpin yang akan maju di pemilu 2024 nanti." Ujar Tubagus.

Tubagus pun menyampaikan bahwa sebagai pemuda yang memiliki nalar berpikir yang kritis, dalam menentukan pilihan tentu kita harus memiliki pertimbangan yang lebih komplek serta tidak terbawa arus hanya karena politik identitas yang sudah lama menjadi budaya di Indonesia.

Politik Identitas menurutnya sudah tidak relevan dalam menarik suara kaum pemuda hari ini, apalagi nalar berpikir kaum muda yang masih kritis dalam menentukan suaranya.

"Kita harus melihat latar belakang pemimpin yang akan mencalonkan nanti, apakah dia memiliki kompeten yang baik dan memiliki latar belakang yang bagus dalam berpolitik atau tidak, sehingga kita mempunyai pertimbangan dalam menentukan pemimpin yang akan dipilih nanti. Politik Identitas juga sangat lah berbahaya jika masih diterapkan oleh para calon, karena akan menimbulkan kerusuhan sosial serta segmentasi antar kelompok yang mampu memecah belah persatuan." Kata Tubagus Muhamar Tri Aprilyandi.

4 (EMPAT)  KANDIDAT  CALON  PJ.  SEKDA  BANTEN….. ( MELAWAN LUPA )

By On Selasa, November 08, 2022


 

SERANG, KabarViral79.Com - Bahwa tidak lama lagi jabatan Pj Sekda Banten yang dijabat Pak Trenggono akan genap 6 (enam) bulan, tepatnya pada tanggal 23 November 2022 nanti.

Seiring dengan itu, muncul nama – nama Pejabat eselon II di lingkungan yang dijagokan untuk sebagai Pj. Sekda Banten.

Beredar 3 (tiga) nama yang sudah dimunculkan oleh berbagai media massa, walaupun menurut Kami ada 4 calon.

Bahwa Kami dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, ingin lebih menyoroti proses dan profil calon Pj. Sekda Banten, yakni sebagai berikut :

 

1.         Pj. Sekda Banten saat ini, merupakan hasil Uji Kompetensi yang dilakukan yang diikuti hampir seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Banten, dan dari uji Kompetensi tersebut dihasilkan 3 (tiga) TERBAIK………dan Kami pastikan jika Kami mengetahui 2 nama terbaik lainnya selain Pak Trenggono yang kemudian terpilih menjadi Pj. Sekda Banten.

2.         Bhawa terpilihnya Pj. Sekda saat ini, selain berdasarkan hasil uji kompetensi juga mempertimbangkan “BEBAN KERJA” dengan jabatan yang diemban saat ini.

3.         Pj. Sekda Banten saat ini, berdasarkan Pasal 5 ayat 3 PERPRES 3 Tahun 2018 menjabat selama 6 (enam) bulan dan berdasarkan Pasal 5 ayat 4 PERPRES 3 Tahun 2018 dapat meneruskan jabatannya selama 3 bulan apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah;

4.         Akan tetapi walaupun secara aturan Pj. Sekda saat ini dapat meneruskan, akan tetapi dengan beberapa kejadian yang menimbulkan kegaduhan tentunya hal ini pun harus dipertimbangkan mendalam.

Bahwa selanjutnya dari 3 calon Pj. Sekda Banten lainnya yang beredar saat ini, maka kami mohon dan berharap Pj. Gubernur dapat mempertimbangkan Calon Pj. Sekda sbb :

1.         Yang terbaik Berdasarkan Uji Kompetensi (untuk menghemat anggaran, tinggal menggunakan hasil Uji Kompetensi sebelumnya);

2.         Yang tidak memiliki Beban Kerja yang besar;

3.         Yang tidak pernah coba – coba dan/atau melakukan KKN;

4.         Yang memiliki TOUR OF DUTY dengan beberapa Jabatan yang pernah diemban.

Dan jangan memilih Calon Pj. Sekda yang memiliki catatan sbb :

 

1.         Diluar 3 (tiga) besar berdasarkan hasil UJI KOMPETENSI sebelumnya,

2.         Yang pernah menolak menjabat sebagai KOMISARIS di Bank Banten ketika terjadi permasalahan Bank Banten yang kemudian dilakukan perombakan manajemen, dengan alasan BEBAN KERJA yang diembannya saat ini sangat besar, sehingga INTEGRITASnya dapat dipertanyakan;

3.         Yang TOUR OF DUTYnya hanya berkutat di 1 (satu) bidang saja ….contoh umpamanya hanya di bidang keuangan saja, karena berdasarkan Pasal 6

huruf ( e ) PERPRES 3 Tahun 2018 calon Pj. Sekda harus memiliki rekam jejak jabatan, adapun bunyi Pasal 6 huruf ( e ) Perpres 3 Tahun 2018 selengkapnya berbunyi :

Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:

e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

4.         Yang  pernah   coba     coba   memasukan   keluarga   dekatnya   dari   PEMKOT

…………….menjadi PNS di Pemprov Banten dan hal itu diduga dilaku dengan memanfaatkan pengaruhnya,…….akan tetapi saat ini tertunda karena keburu tercium oleh Kami

Bahwa untuk itu Kami berharap mengingat ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perpres 3 Tahun 2018 dimana Pj. Gubernur yang berhak MENGUSULKAN 1 (satu) nama sebagai Pj. Sekda kepada Mendagri, dapat mengusulkan seorang PJ Sekda yang benar – benar bisa seirama mengingat besarnya peran Pj. Sekda.

Penulis : Moch Ojat Sudrajat S

Nama Alvin Lim Mulai Disejajarkan dengan Ahok

By On Selasa, Agustus 16, 2022

Alvin Lim. 

Oleh: Dahlan Iskan

Nama Alvin Lim mulai disejajarkan dengan Ahok. Sama-sama Tionghoa. Sama-sama punya nasionalisme yang luar biasa. Setidaknya itulah komentar yang muncul di teks video yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galaruwa.

Misi Galaruwa jelas: membela orang miskin dan lemah. Kelihatannya ini kegiatan kemanusiaan dari kalangan gereja Kristen. Ada bagian di kelompok ini yang khusus membagi makanan bagi yang lapar. Ada lagi bagian yang memberikan bantuan hukum. Lalu ada yang khusus menjalankan misi Injil.

Di video itu Galaruwa mewawancarai Alvin Lim. Hampir satu jam. Secara daring.

“Saya ini pengacara garis keras,” ujar Alvin memperkenalkan diri.

Saya tidak kenal Alvin. Saya tertarik dengan topik yang ia angkat. Itu membuat saya teringat Adnan Buyung Nasution di masa mudanya. Saat si Abang –begitu teman-temannya memanggil Buyung– menjadi pendiri dan pengendali Lembaga Bantuan Hukum, LBH.

Waktu itu, kalau bicara LBH, ya hanya satu itu: yang dipimpin si Abang. Beda dengan sekarang: LBH ada di mana-mana, dengan nama belakang yang berbeda-beda, dan dengan misi yang beraneka warna.

Alvin mendirikan kantor pengacara juga. Misinya sama dengan LBH di zaman si Abang. Membantu yang miskin, lemah, dan tertindas. Juga gratis. Namanya: LQ Law Firm.

“Setahun saja klien saya sudah 5.000 orang lebih,” ujar Alvin.

LQ Law Firm juga membuka cabang di mana-mana. Cabang kelima segera buka di Medan. Ciri khas pengacara di LQ adalah: mengenakan baju dengan desain khusus yang mencolok. Dari jauh pun sudah terlihat bahwa orang itu pengacara dari LQ.

Alvin awalnya bukan pengacara. Ia jauh dari dunia hukum. Sekolahnya ekonomi. SD-nya di Ambarawa, Jateng. Kuliahnya di Berkeley, California, yang kampusnya sekitar 1 jam dari San Francisco. Masternya di bidang perbankan. Di University of Colorado Boulder –yang kampusnya setengah jam dari Denver.

Alvin 10 tahun tinggal di Amerika. Bekerja pun di sana. Di bank. Dengan karir yang cemerlang. Jabatan terakhirnya vice president  di bank itu. Gajinya miliar untuk ukuran rupiah. Itu pengakuannya.

Ia juga mengaku tidak begitu paham dengan sistem hukum dan perilaku penegakan hukum di Indonesia. Saat kembali ke Indonesia Alvin masuk penjara. Ia dituduh mencuri anak kecil. Berumur 1 tahun. Alvin dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Anak kecil itu adalah anaknya sendiri. Hasil perkawinan dengan sang istri –putri seorang pengusaha otomotif merek Honda. Ia bercerai dengan sang istri. Ia ingin merawat anak itu. Ia ambil si anak saat tidak ada ibunya.

Keluar penjara itu barulah Alvin belajar hukum. Ia kuliah di satu perguruan tinggi swasta –mungkin Anda pernah dengar namanya: STIH Gunung Jati, Tangerang. Lalu mendirikan kantor hukum itu.

Hasil pemikiran dan pengalaman hidupnya ia rumuskan secara sederhana: hukum di Indonesia itu ditentukan oleh dua hal. Yakni kekuasaan dan uang. Untuk menang dalam satu perkara, katanya, harus menggunakan kekuasaan atau uang. Atau dua-duanya.

Alvin akan melawan dua hal itu. Secara keras. Konsisten. Nyata.

Alvin mengandalkan unsur ketiga dalam memenangkan perkara: viralkan di media. Terutama di medsos. Kekuasaan dan kekayaan kini bisa dilawan dengan media baru: viral.

Itulah yang ia kerjakan. Alvin merekam apa pun saat bertemu penegak hukum. Kalau ada yang melanggar ia unggah ke medsos. Termasuk saat ada yang minta uang. Ia punya koleksi rekaman seperti itu. Ada yang minta Rp 500 juta.

Gaya bicara Alvin juga ceplas-ceplos. Marah-marah. Keras. Pakai istilah-istilah yang menyerempet kata penghinaan. Bahasanya bisa dibilang kasar bagi yang biasa halusan.

Kridonya: Lawan

Ia tidak mau menyogok. Klien yang mau menyogok tidak ia layani.

“Kalau saya menyogok apa bedanya dengan koruptor,” katanya.

Alvin pernah menerima nasihat begini: kamu kan cari uang di sini, kalau caramu seperti ini nanti kamu tidak punya teman. Dan tidak bisa dapat uang.

Alvin Tidak Peduli

Alvin pun boleh dikata lebih banyak dibenci –jangan-jangan menandakan yang kotor memang lebih banyak.

Alvin diadukan oleh banyak sekali pihak. Ia pun sibuk melayani pemeriksaan polisi akibat pengaduan itu.

“Sekarang ini ada lebih 20 orang yang mengadukan saya ke polisi,” katanya.

Alvin Tidak Risau

Saya kembali ingat Buyung Nasution zaman itu. Juga ingat Munir di generasi berikutnya.

Bahkan Alvin kini lagi diadili lagi. Dengan tuduhan memalsukan surat. Tuntutannya 6 tahun penjara. Tinggal menunggu vonis hakim.

“Ini gila,” katanya.

“Perkara yang sudah diputuskan Mahkamah Agung, sudah inkracht, diajukan lagi ke pengadilan. Mana ada orang diadili lagi di perkara yang sama,” katanya di video itu.

Alvin tidak merasa lelah. Ia mengutip beberapa ayat di Al Kitab tentang menegakkan kebenaran memang banyak tantangannya. Ia harus menjalankan misi Al Kitab itu. Tidak hanya bagi orang Kristen. Karena itu ia juga mempersoalkan penanganan peristiwa Jalan Tol Km50 yang menewaskan pengikut Habib Rizieq itu.

Alvin sendiri merasakan sedang dibenci. Waktu ditahan ia dijadikan satu dengan tahanan teroris.

“Saya ditaruh di situ supaya digebuki tahanan lain,” katanya.

“Saya kan Tionghoa. Mereka kan Islam. Tapi tidak ada yang nggebuki saya. Mereka kelihatannya dapat instruksi dari pimpinan mereka: Alvin ini Tionghoa tapi jangan digebuki,” ujarnya.

Alvin juga mengkritik habis Ferdy Sambo.

“Saya tahu ia Kristen. Belakangan memang banyak Kristen yang masuk. Tapi kan banyak juga nabi palsu,” katanya.

Alvin kenal Ferdy Sambo saat membela para nasabah investasi Indo Surya.

“Awalnya WA saya tidak direspons. Telepon saya juga tidak diangkat. Saya kan tidak punya nama. Lalu saya viralkan soal keistimewaan perlakuan terhadap bos Indo Surya. Baru saya dihubungi,” katanya.

Alvin mengeluhkan sistem hukum kita.

“Kalau kita melihat seorang polisi melakukan tindak pidana, lapornya harus ke polisi juga. Mana bisa,” katanya.

Saya ingin menghubungi Alvin Lim. Belum bisa. Belum mendapat nomor kontaknya. Ia merasa begitu banyak tahu soal Ferdy Sambo. Dengan segala jabatan khususnya. Dan yang terjadi di balik jabatan itu.

Mungkin ia belum tahu kalau Satgassus sudah dibubarkan oleh Kapolri. Jangan-jangan ia juga belum tahu kalau Ferdy Sambo sudah dijadikan tersangka. Dengan begitu banyak Polisi yang bersamanya, dan Sambo sudah mengakui semua perbuatannya. (*)

Penulis adalah mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group

Pemilu 2024, Pesta Demokrasi di Hari Kasih Sayang dengan Biaya Politik yang Mahal

By On Rabu, Februari 16, 2022


Oleh: Amsar Calvalera

Dalam pelaksanaannya Pemilihan Umum (Pemilu) dipastikan akan menghabiskan biaya yang cukup fantastis. Mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam Pemilu, seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), telah menjadi bumerang bagi keberlangsungan sistem demokrasi dan keberadaan Partai Politik (Parpol) di Indonesia.

Sejatinya Pemilu merupakan arena pesta demokrasi yang sehat dan setara, karena masyarakat sudah memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan pilihannya.

Hakikat Pemilu

Pemilu pada hakekatnya adalah kesempatan untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di parlemen entah sebagai DPR RI, DPRD I (Propinsi) atau DPRD II (Kabupaten/Kota). Pemilu itu melibatkan partai politik sebagai pelakunya. Karenanya Pemilu menjadi pesta demokrasi atau ajang demokrasi.

Tentu kita masih ingat apa yang pernah dikatakan salah satu tokoh pada masa Orde Baru bahwa Pemilu merupakan sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi (Ali Moertopo).

Pemilu juga menjadi ajang kompetisi di antara para anak bangsa melalui partai-partai politik.  Setiap partai mengusung visi, misi dan programnya masing-masing. Tentu saja semuanya bertujuan untuk pembangunan bangsa, namun dengan berbagai macam tawaran.

Tidak bisa dipungkiri bahwa proses itu antara pribadi atau calon yang satu dengan calon yang lain berseberangan visi dan misinya, antara partai yang satu dengan partai yang lain pun demikian.

Juga tidak bisa dipungkiri, bisa terjadi saling sikut menyikut, menyakitkan dan bahkan mematikan. Itulah proses demokrasi. Padahal tujuan dari Pemilu sesungguhnya adalah untuk memperjuangkan kepentingan umum (bonum comunne) [1]. 

Biaya Politik

Komisi Pemilihan (KPU) telah mengusulkan anggaran sebesar Rp86 triliun untuk Pemilu nasional, dan Rp26 triliun untuk Pilkada [2]. Biaya politik yang cukup fantastis alias sangat besar sekali untuk sebuah pesta demokrasi.

Belum lagi para peserta Pemilunya, yakni partai politik yang saat ini sudah mulai mengeluarkan kocek untuk “mencuri star”.

Tak heran apabila ketika para politisi atau pejabat terpilih dalam jabatan tertentu, maka yang terpikir pertama kali adalah bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan agar "balik modal".

Pejabat yang langsung dipilih rakyat, mestinya lebih amanah. Bukan menggunakan kekuasaannya, mengelabui rakyat untuk memperkaya diri sendiri (Harmoko).

 Biaya politik mahal, tidak terbantahkan lagi. Bahkan, untuk menjadi kontestan dalam Pilkada pun perlu dana besar, sedikitnya Rp30 miliar untuk maju sebagai Calon Bupati. Calon Gubernur, perlu menyiapkan Rp100 miliar [3].

Angka tersebut minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar (biaya resmi) seperti kampanye, kebutuhan logistik penunjang kampanye, dan saksi. Belum lagi biaya tidak resmi seperti mahar politik dan money politik yang jumlahnya relatif variatif.

Mengutip pernyataan Fahri Hamzah, biaya politik yang mahal tersebut dikhawatirkan melahirkan praktik-praktik korup yang dilakukan para politisi atau pejabat yang terpilih [4].

“Karena keterpilihan mereka tidak ditentukan kualitas dan kapabilitasnya, tapi 'isi tas' atau besaran dana politik yang bersumber dari kantong pribadi atau dari penyandang dana,” kata Fahri Hamzah.

Menurutnya, perlu adanya pembenahan agar Parpol dan sistem demokrasinya sehat. 

“Parpol itu sebenarnya lembaga pemikiran untuk mengintroduksi cara berpikir dalam penyelenggaraan negara, namun sekarang justru menjelma menjadi mesin kekuasaan,” pungkasnya.

Ajang Politik Kasih Sayang

KPU telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 [5].

Seperti diketahui, tanggal 14 Februari dirayakan sebagai Hari Kasih Sayang. Pada hari ini biasanya banyak orang memanfaatkan momen hari Valentine  untuk merayakan bersama orang-orang tercinta dengan tukar kado dan mengirimkan kartu ucapan.  

Tanggal 14 Februari 2024 mendatang ada dua peristiwa penting yang terjadi pada waktu yang sama, yaitu Pemilu dan Kasih Sayang. Pesan atau makna dari masing-masing peristiwa tentu saja berbeda, tetapi apabila kita mencoba menyatukannya, niscaya dapat menemukan benang merah di antara keduanya.

Bukan kebetulan DPR, Pemerintah dan KPU menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Pemilu. Artinya, Pemilu 2024 bertepatan dengan Valentine day atau Hari Kasih Sayang.

Pemilu merupakan pesta demokrasi, bertujuan untuk memilih para wakil rakyat.  Valentine Day adalah Hari Kasih Sayang merupakan kesempatan untuk semakin menguatkan rajutan kasih sayang antar manusia.

Penetapan tanggal 14 Februari terbersit maksud bahwa Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang berbeda dari 12 kali Pemilu sebelumnya mulai dari Orde Lama menuju Orde Baru hingga Orde Reformasi. 

Kembali ke Fitrah Pemilu

Semua peserta Pemilu baik itu calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon anggota legislatif  dan partai politik hendaknya menyadari dan memaknai Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang lain dan berbeda dari Pemilu-pemilu sebelumnya. 

Pemilu 2024 mengajarkan untuk kembali ke 'Fitrah Pemilu' sebagai pesta demokrasi, pestanya rakyat yang mesti diisi dengan berbagai kebaikan sebagaimana diamanatkan oleh Hari Kasih Sayang itu sendiri. 

Kita semua berharap Pemilu 2024 menghasilkan pemimpin-pemimpin yang lebih mengedepankan hati (kasih) dari pada kekerasan.  Wallahu a'lam bish-shawab. Semoga bermanfaat.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Wartawan Senior

Catatan:

[1]. https://www.kompasiana.com/yosef90274/61f8066906310e43242361c6/pemilu-2024-ajang-politik-kasih-sayang?page=1&page_images=1

[2]. https://nasional.tempo.co/read/1560908/anggaran-fantastis-pemilu-2024-ketua-kpu-bilang-buat-bangun-infrastruktur 

[3]. https://poskota.co.id/2021/11/22/politik-uang-hasil-ngutang

[4]. https://nasional.tempo.co/read/1502561/fahri-hamzah-biaya-politik-yang-mahal-lahirkan-praktik-korupsi 

[5]. https://news.detik.com/berita/d-5923650/kpu-tetapkan-hari-pemungutan-suara-pemilu-14-februari-2024


Terobosan Yusril Basmi Hak Superpower Ala SBY di AD ART Partai Demokrat Akan Menangkan Kubu Moeldoko

By On Sabtu, September 25, 2021

Oleh: Parsaoran Situmorang, SH

Saya sangat setuju dengan ada uji materi yang diajukan tersebut dan apa yang dikatakan Pak Yusril, kita sebagai Advokat dalam penegakan hukum agar ke depan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan akibat adanya kekosongan kewenangan untuk menyelesaikan hukum. 

Maka langkah ini menjadi terobosan yang harus ditempuh nantinya oleh para partai politik yang  seperti memiliki hak super power dan sangat berkuasa ini sangat mencederai alam demokrasi ke depannya dan apabila dibiarkan.

Seperti kita ketahui bersama Sila 4 Pancasila yang menjadi rujukan dari UUD 1945 adanya unsur musyawarah mufakat. Artinya mufakat disini tidak ada yang menonjol tetapi keptusan bersama atas musyawarah tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah AD/ART merupakan produk hukum. Menurut saya ya, karena berisi aturan yang harus dipatuhi. Aturan itu dimana biasanya dibuat kan AD/ART dan semua anggota harus tunduk. Akan tetapi apabila terjadi perubahan dan perubahan tersebut dianggap menyalahi Undang-Undang diatas maka langkah hukum yang diambil mengajukan judicial review. Untuk membatalkan langkah ini memang adalah terobosan super.

Sangat setuju bahwa pengaruh Parpol sangat dominan dalam mengambil keputusan berbangsa dan bernegara. Seseorang tidak dapat dipilih menjadi Presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan ke luar dan ke dalam. Betapa luar biasanya kewenangan tersebut dan itu diatur dalam UUD 1945. Itu lahir dari Partai Politik. DPR yang berwenang untuk mengesahkan UU lahir dari Partai Politik dll.

Jadi atas dasar ini bahwa sangat pentingnya dan merupakan hal yang urgensi apabila ada permasalahan hukum seperti ini. Jangan sampai ada kevakuman hukum.  

Pertanyaannya apakah Kekuasaan Majelis Tinggi mengkebiri hak anggotanya. Bukankah ini mencederai demokrasi. Artinya musyawarah dan mufakat apabila ada kekuasaan yang lebih superior.

Dimana kebebasan mengeluarkan pendapat apabila ada pengikatnya yaitu keputusan yang ujungnya ditangan seseorang yang memiliki kekuatan penuh tersebut.

Ini langkah yang baik dimana Bp Yusril mengatakan dengan jelas adanya pendapat para ahli, yaitu Dr Hamid Awaludin, Dr Fahry Bachmid, Prof Abdul Gani Abdullah agar ada peradilan yang dapat menyelesaikan hal ini adanya kekosongan hukum dan ke depan apabila permasalahan hukum yang sama maka setidaknya sudah ada lembaga hukum yang menanganinya. (***)

HUT ke-58 Wanita Angkatan Udara 2021, Wawancara Smart FM Manado dengan Wara Lanud Sam Ratulangi

By On Minggu, Agustus 29, 2021

Oleh: Mayor (Sus) Sanra Michiko Moningkey

Suara membahana dari I Ketut Sekar Marthen terdengar di udara membuka acara wawancara Radio Smart FM Manado. 

“Kembali Anda mendengarkan Smart Morning Post dari Radio Smart FM Manado part of KG Radio Network. Smart Listeners, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., menyatakan Wanita TNI AU kini tidak sekedar mengisi pos administrasi tetapi mulai bertugas di operasi militer hingga misi perdamaian dunia,” ujar Penyiar Marthen mengawali wawancara on-line dengan Mayor (Sus) Michiko Moningkey.

Pada tahun ini, TNI AU juga telah mengirimkan perwakilan Wara dalam kegiatan Women Peace and Security Symposium di Hawai. Kegiatan tersebut diharapkan menambah pengalaman dan wawasan serta meningkatkan profesionalisme Wara.

Kasau juga mengingatkan bahwa Wara harus bisa menumbuhkan budaya belajar sepanjang hayat dengan bermodalkan ilmu pengetahuan, peningkatan literasi dan terus menjaga kehormatan diri.

“Pagi ini, kami akan bersama dengan Mayor Michiko Moningkey Kepala Penerangan Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi Manado. Dengan topik mengenal lebih dekat korps Wanita Angkatan Udara. Saya sudah bersama dengan Ibu Michiko Moningkey”, pengantar dari Penyiar.

Sebenarnya Korps Wanita TNI Angkatan Udara ini seperti apa?

Sebelumnya saya ingin ralat, sebutannya bukanlah korps wanita TNI Angkatan Udara. Sebab Wanita Angkatan Udara masuk melebur dalam kesemua korps yang ada di TNI AU.

Korps Penerbang, Navigator, Teknik, Elektronika, Administrasi, Perbekalan, Paskhas dan Polisi Militer, Kesehatan dan Korps Dinas Khusus.

Wara tidak seperti angkatan yang lain, Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal). Tapi, Wanita Angkatan Udara (Wara). Jadi kita persamakan persepsi dulu ya. Penyebutan Wanita Angkatan Udara (Wara), adalah sebutan untuk prajurit wanita TNI Angkatan Udara. 

Dibentuk pada 12 Agustus 1962. Dengan tujuan agar kaum wanita dapat menjadi anggota TNI AU, seperti layaknya kaum pria lainnya.

Mengapa TNI AU membentuk wanita udara ini, apa yang menjadi dasar?

Sejak awal perjuangan kemerdekaan Indonesia, para wanita berjuang bersama-sama pejuang pria. Perjalanan bangsa Indonesia tidak dapat lepas dari peran kaum wanita sendiri. Tidak sedikit wanita Indonesia yang turut berjuang bahu-membahu bersama prajurit pria untuk meraih kemerdekaan Negara Indonesia. 

Pada masa perang kemerdekaan, kaum wanita ikut berjuang di beberapa pangkalan AURI. Mereka bertugas di bidang Kesehatan, administrasi, penerangan, pelipat payung, PLLU, PHB dan Dapur Umum. Para pejuang wanita inilah yang menjadi cikal bakal Wanita Angkatan Udara.

Bertitik tolak dari hal tersebut dan untuk mewadahi peran serta kaum wanita dalam perjuangan AURI, maka pada tahun 1962, Deputi Menteri/ Panglima Angkatan Udara Urusan Administrasi Laksamana Muda Udara Suharnoko Harbani mendapat tugas dan wewenang dari pimpinan TNI AU untuk membentuk  Wara.

Kalau Wara lahirnya kapan?

Lahir 12 Agustus 1963. Diawali melalui pembukaan pendidikan Wara Pertama pada 10 Juni 1963 di Kaliurang. Pendidikan diikuti oleh 30 orang wanita lulusan sarjana dan sarjana muda dari berbagai jurusan. Itulah cikal-bakalnya Wara.

Mengapa memilih daerah Yogya?

Sebenarnya, seperti kita ketahui, perjuangan kemerdekaan Indonesia, Yogya menjadi kiblat perjuangan. Walaupun juga di berbagai wilayah Indonesia, seperti di daerah Bukit Tinggi ada banyak juga wanita yang berjuang. Tetapi pada saat itu, pimpinan TNI AU memusatkan pendidikan Wara di Kaliurang Yogyakarta.

Apakah peran Wara sekarang ini di tengah kecepatan kemajuan teknologi, bersaing pula dengan kaum pria?

Kita bukanlah bersaing, namun kita setara. Artinya kita saling mendukung. Jadi dalam organisasi TNI AU sendiri keterlibatan wanita juga sudah dimulai sejak tahun 1963. Setelah dilantiknya 30 wanita yang telah selesai pendidikan tahun 1963.

Di dalam berbagai bentuk penugasan militer, dimana Wara memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung di berbagai misi TNI AU. Dukungan penting bagi TNI Angkatan Udara khususnya di bidang teknologi, sebab angkatan militer ini bersinggungan senantiasa dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Sehingga, Wara dituntut perannya untuk senantiasa meng up-grade dirinya sendiri, dalam ilmu pengetahuan dan teknologi penerbangan. Kami juga dituntut untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah yang menjadi dasar sehingga Anda tertarik untuk masuk seleksi menjadi Wara?

Dari pengalaman kami secara pribadi. Kami dipilih berdasarkan hasil tes psikologi. Memang sebelumnya, sudah mengisi angket pilihan, diberikan kebebasan untuk memilih, ingin masuk angkatan yang mana? 

Pilihan pertama saya adalah AD sebab Bapak saya pensiunan Serma TNI AD. Dan pilihan yang kedua adalah TNI AL sebab saya pernah ikut Scuba Diving. Pilihan ketiga adalah TNI AU. Namun hasil tes psikologi yang menempatkan saya di AU. Berdasarkan tes psikologi.

Apakah benar, jika masuk dalam ketiga angkatan ini sangatlah sulit?

Tidaklah benar demikian, memang jika masuk dalam dunia militer dibutuhkan fisik yang prima, terutama persiapkan fisik. Dan terutama doa secara pribadi, doa restu orang tua. Dari pengalaman saya, tidak ada yang sulit jikalau memiliki tekad yang kuat untuk masuk TNI. Ini juga garis tangan sepertinya, tetapi dari pihak kita sebagai insan yang mau berusaha, itu sudah kodrat kita. 

Namun yang penting dari pihak kita ada upaya, tindakan untuk mempersiapkan diri masuk seleksi. Seperti saat ini informasi terbuka lebar, untuk pejuang kedinasan, banyak juga kedinasan-kedinasan membuka peluang untuk mengabdi, dibutuhkan juga informasi yang banyak untuk persiapan masuk seleksinya. Tidak ada yang sukar, tidak ada yang sulit.

Sudah berapa tahun Ibu berdinas?

Saya Perwira Karir Angkatan 9 tahun 2002. Kurang lebih sudah 18 tahun berdinas.

Apakah pernah berdinas di Luar Negeri, pernah ikut misi PBB?

Ada slogan, ‘Kalau Anda ingin melihat dunia masuklah ke TNI’. Berdasarkan perintah Panglima TNI saya ditugaskan, waktu itu untuk memperkuat komposisi pasukan Garuda Indobatt 23D/UNIFIL di Libanon Selatan. 

Puji syukur, saya bisa melihat dunia luar. Penugasan ini benar-benar membuka cakrawala dan wawasan saya dalam penugasan.

Bahwa sebenarnya, peluang dan kesempatan untuk maju banyak sekali, di tengah-tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Saat ini kalau kita mau maju, mau berusaha, pasti kita bisa. Harus seperti itu. Sebab, dunia ini berkembang terus, maju terus, tidak pernah mundur. Kita harus benar-benar mempersiapkan diri.

Pengalaman banyak di Libanon Selatan. Suka dukanya banyak sekali. Tapi yang paling penting, tugas dapat terselesaikan, misi dapat terselesaikan secara komplit dan aman terkendali.

Sudah sejak 2002 bertugas di TNI AU, apakah Ibu dapat membagi waktu sebagai seorang ibu rumah tangga dan juga sebagai anggota TNI AU?

Secara pribadi, saya sempat terpikirkan hal ini, belum lama ini. Saya sangat bersyukur, bahwa ada begitu besar pengertian dari pihak anak dan keluarga saya. Menyangkut tugas saya sebagai seorang militer. 

Jadi mereka juga adalah pendukung terbesar dalam kehidupan saya, sehingga saya masih bisa bertugas berdinas sampai saat ini, dengan aman dan lancar.

Besar sumbangsih keluarga dalam karir dalam kedinasan saya. Jadi saya tidak sendiri, tapi ada anak saya, terutama anak saya yang sangat pengertian, malah bisa juga survive, bisa juga turut merasakan bagaimana perjuangan seorang militer.

Sharing sedikit pengalaman saya ketika, pindah tugas ke Yogya dari Jakarta. Sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum, jika bagi TNI AU pesawat adalah tumpuan harapan saat mutasi ke seluruh wilayah Indonesia.

Namun, saat mutasi saya memilih perjalanan darat. Pertama kali lintas pulau Jawa, dari Jakarta ke Jogja, itu dengan anak saya. Satu tujuan, saya ingin mendidik atau mengajarkan anak bahwa inilah kehidupan itu, perjuangan, harus bisa survive. 

Anak pegang map-nya, saya pegang GPS-nya, kami telusuri Jawa. Sampai di Brebes, kami mulai mengandalkan peta. Luar biasa, sampai di Yogya, satu hal yang ingin saya capai dalam hal ini adalah anak saya bisa belajar. Bahwa hidup ini penuh dengan perjuangan, tidak ada yang gratis di dunia ini, segala sesuatu harus diraih dengan pengorbanan, dan usaha, atau kerja keras. 

Bolehkah juga share ke Smart FM Listeners, khususnya bagi wanita-wanita tangguh Sulawesi Utara ini, adakah standar tertentu untuk masuk menjadi Wara?

Saat ini TNI AU telah membuka peluang dan kesempatan bagi anak-anak putri untuk masuk menjadi Taruni Akademi Angkatan Udara. Ada kriteria tinggi badan yang diperlukan, dan dari jurusan kelas eksakta yang diprioritaskan. 

Karena Angkatan Udara identik dengan ilmu eksakta, karena bertugasnya di medan yang ekstrim, tidak ada orang yang hidup di udara. Hal ini membutuhkan teknologi yang tinggi, karena nyawa taruhannya. Sehat jasmani dan rohani pastinya.

Apakah selama ini Wara hanya bekerja di bagian administrasi saja?

Sebelum menjawab, saya ingin berterima kasih kepada Komandan Lanud Sam Ratulangi, Marsma TNI Mohamad Satriyo utomo, SH., yang telah mengijinkan saya untuk wawancara dengan Smart FM.

Kemudian, yang ingin saya ralat lagi, sekarang ini karena validasi organisasi, sudah dipimpin dikomandoi oleh Bintang Satu. Maka ada beberapa jabatan yang berubah termasuk jabatan saya yang awalnya disebut Kapentak sekarang sudah menjadi Kepala Penerangan atau Kapen.

Tidak benar, jika Wara hanya mengurusi bagian administrasi saja. Dunia militer dimana Wara mengabdi memang sebenarnya identik dengan dunia kaum lelaki. Tetapi tetap membutuhkan sentuhan feminitas.

Wanita itu kan kerja detil, teliti, kemudian lebih telaten, lebih tekun, lebih sabar, apalagi kalo bersentuhan dengan dunia teknologi, urusannya lebih njelimet. Lebih membutuhkan hal-hal yang detil dan terperinci, seperti di bagian Navigator, Penerbang, IT, Teknisi pesawat terbang. 

Itu semuanya membutuhkan wanita mulai dari operasi militer sampai dengan misi perdamaian dunia. Cuma satu hal yang belum ada di Indonesia, wanita spesial combatan.

Kita belum seperti negara Amerika dan negara-negara Eropa, negara maju. Sejauh pengetahuan saya, masih dilematis untuk wanita diterjunkan dalam kombatan, spesial pasukan khusus. Karena kriterianya, lebih tinggi lagi untuk spesialisasinya. 

Mungkin membutuhkan ketangguhan fisik. Seperti kita ketahui pada tahun-tahun yang lalu ada film GI Joe. Lahir dari adanya diskusi yang alot di DPR AS tentang apakah wanita itu pantas dan layak ditugaskan dalam pasukan khusus yang kombatan. 

Menurut Anda, apakah bisa wanita kombatan?

Kalau dari sisi kemampuan, sebenarnya, kenapa tidak, kalau diberikan kesempatan. Saya percaya, wanita juga mampu, sanggup untuk mengemban tugas seperti itu. Namun yang membedakan hanya kodratnya wanita melahirkan, tetapi secara fisik, kalo dilatih juga, saya percaya, sanggup untuk wanita pikul.

Karena, dalam hal ini saling mendukung, sebagai satu tim, pria dengan wanita. Saling melengkapi, dalam satu misi pekerjaan, jadi tidak ada yang unggul, di atas yang lainnya. Hanya saja, kodrat wanita itu melahirkan, inilah yang membedakannya dengan pria. 

Ada masa-masa tertentu wanita, menstruasi, melahirkan, itu memang identik dengan wanita. Kelihatannya lemah, tapi sebenarnya wanita kuat. Itu kasih karunia yang diemban oleh kaum wanita, dan itu yang membedakannya. 

Jadi soal kemampuan kalau dilatihkan secara bersama, saya percaya kaum wanita bisa mengemban tugas ini.

Sebagai seorang Wara bagaimana perkembangan dunia militer, antara pria dan wanita, apalagi Indonesia akan ber-HUT ke-76, menurut Anda bagaimana?

Saya secara pribadi bersyukur, saya lahir dan tumbuh dan berkembang, hidup di bumi Indonesia. Karena Indonesia sangat menjunjung tinggi kaum wanita. Menghormati dan menghargai kehadiran kaum wanita di tengah-tengah keluarga, masyarakat, tidak ada diskriminasi, secara gender tidak ada, kami begitu merasa tersanjung-lah.

Karena contohnya, tidak ada yang mengijinkan pria itu menangis. Masyarakat masih memaklumi kalau wanita itu mengeluarkan air mata. Betapa luar biasanya sosial budaya Indonesia dan saya secara pribadi bersyukur, bisa lahir dan tumbuh di negeri tercinta Indonesia, yang sebentar lagi ulang tahun.

Melihat perkembangan sekarang, wanita luar biasa, kesempatan peluang terbuka luas, untuk kaum wanita dapat berkiprah, untuk bisa menyatakan jati diri kami, didalam membangun Indonesia ini.

Contohnya, pencapaian tertinggi di Angkatan Udara, di militer khususnya yang kami syukuri yaitu posisi jabatan sebagai Oditur (Jaksa) Jenderal (Orjen) yang saat ini dijabat oleh Marsda TNI Reki Irene Lumme. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Dari 2002 sampai sekarang ini mungkin ada pengalaman yang paling tidak akan terlupakan, entah sebagai pasukan PBB atau saat berdinas di tempat lain di Indonesia?

Yang paling menarik buat saya adalah penugasan satu tahun di Libanon Selatan. Pada saat itu, Indobatt mendapatkan komplain karena melarang media untuk mengambil gambar di perbatasan Kafer Kela. Wartawan ini ternyata memberikan komplain dan datang ke Markas Komando. 

Waktu itu, (hal ini) menyangkut  tugas saya, sebagai Perwira Penerangan (Public Information Officers) Indobatt.

Komandan memerintahkan saya untuk mengatasi masalah ini. Apa yang terjadi waktu itu, saya juga agak gentar sedikit. Karena setahu saya, mereka termasuk orang yang temperamennya sangat tinggi, masyarakat Libanon. 

Yang saya lakukan pertama kali adalah berlutut berdoa di kamar, saya bilang: “Tuhan, tolong saya, beri hikmah, bagaimana untuk bicara kepada wartawan Libanon Selatan”.

Karena pasti dia datang dengan emosi karena komplain. Namun pada akhirnya, mengalir begitu saja pembicaraan. Waktu pertama kali, saya mendatangi mereka dengan senyuman. Disampaikan bahwa anggota hanya melaksanakan tugas. Mereka harus memberikan laporan ke atas. 

Tapi kalau media tidak bekerja sama dengan menunjukkan tanda pengenal, bagaimana mereka akan laporan, ke atasannya.

“Mohon dimaklumi, kami ini hanya melaksanakan tugas supaya negara Anda aman. Saya sudah melihat bagaimana perbedaannya negara yang aman, dapat membangun dengan luar biasa, karena pertahanan keamanan yang terjamin. Dibandingkan dengan negara yang rusuh, tidak aman untuk membangun. Jadi kami hadir di sini hanya untuk melaksanakan tugas,” kata saya kepada Media lokal.

Jadi hingga kini, terjalin komunikasi yang baik dengan wartawati media Libanon Selatan.

Yang paling terakhir, adakah harapan Anda bagi Nona-nona Sulut?

Ini merupakan pertanyaan kehormatan buat saya. Karena saya bukan yang nomor satu. I am not the number one. Ada banyak juga Wara-wara yang berhasil sukses di berbagai lini kehidupan, dan saya bersyukur diberi kesempatan wawancara. 

Luar biasa kecintaan kepada daerah saya Minahasa dan Sulawesi Utara.

Saya rindu begitu banyak wanita-wanita yang bisa maju lagi, bahkan lebih lagi dari pada saya. Buka cakrawala dengan banyak membaca. Saya memang hobi membaca, sebab sejak kecil saya selalu ke Perpustakaan. 

Mami saya pegawai Perpustakaan daerah di Tikala Manado. Jadi ketika banyak membaca, banyak informasi. 

Kedua, adalah andalkan Tuhan dalam setiap kegiatan. Jangan pernah lupakan Tuhan. Karena Dia adalah terang yang menerangi jalan kita. Kita manusia berkehendak, tapi Tuhan yang menentukan. 

Selalu kita serahkan kepada Tuhan, tapi jangan lupa upaya kita sebagai manusia tetap harus ada kerja keras dan upaya. Terima kasih.

“Terima kasih, Mayor Michiko buat waktunya. Kita harapkan, apa yang kita sharing-kan, pagi ini akan bermanfaat bagi wanita-wanita Sulawesi Utara,” tandas Marthen mengakhiri wawancara di Smart Morning Post Radio Smart FM Manado, Sulawesi Utara selama 30 menit, Senin pagi, 16 Agustus 2021. (***)


Penulis adalah Kepala Penerangan Lanud Sam Ratulangi Manado Sulut

Lihat Dibalik Layar Peringatan HUT Wanita Angkatan Udara

By On Minggu, Agustus 22, 2021


Oleh: Mayor (Sus) Sanra Michiko Moningkey

Wanita Angkatan Udara atau Wara (Women Air Force) Indonesia berulang tahun ke-58 pada 2021 ini. Peringatannya ditandai dengan adanya serangkaian kegiatan berpedomankan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan masker hitam TNI POLRI adalah mutlak dalam kedinasan. Terutama untuk event besar seperti upacara dan serah terima jabatan. Dimana cara penggunaannya dengan mengenakan masker medis dan masker hitam TNI POLRI di lapisan luarnya.

Namun dalam kedinasan sehari-hari, masih diijinkan menggunakan masker medis tanpa masker hitam logo TNI POLRI.

“Diharapkan para Perwira Koordinator, Pasub Koordinator dapat meneruskan info penting ini kepada Wara di satuan masing-masing!”, pengumuman Kepala Bagian Pembina Wara Dinas Administrasi Personel TNI AU (Kabagbinwara) Letkol Kal Rachmi Restiani.,S.E. Melalui media komunikasi grup WhatsApp Pakor/ Pasubkor/ Basubkor Wara se-Indonesia.

Upacara puncak peringatan dipimpin oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Fahru Zaini Isnanto, SH, M.D.S. Dihadiri oleh perwakilan Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama Wara dalam ruang Auditorium Markas Besar TNI AU, Cilangkap, Jakarta. 

Serta, secara virtual diikuti oleh Wara se-Indonesia, Kamis (12/08). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana dan terpusat di Jakarta. Sepanjang hari seluruh Wara wajib menggunakan PDU IV selama jam dinas kecuali yang sedang melaksanakan dinas luar.

Peringatan Ulang Tahun Wara digelar oleh panitia dengan ketua panitia Letkol Kes drg. Imelda Sriulina Sinulingga. Dokter sehari-harinya bertugas sebagai Pokli Golongan V, Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut Dinas Kesehatan TNI AU (Lakesgilut), Jakarta.

Rangkaian peringatan diawali giat Bhakti Sosial. Pemberian tali asih dan pemberian sembako kepada Wara yang sedang dalam keadaan fisik sakit, ataupun dalam keadaan malang seperti ditinggal meninggal oleh pasangannya. Pengumpulan data sejak akhir Juni oleh staf Bagbinwara Disminpersau.

Sebelumnya, rencana garis besar HUT telah dibagikan oleh Kabagbinwara untuk dipedomani. Walaupun ada kemungkinan terjadi dinamika di lapangan. Sambil menunggu ST asli dipancarkan setelah tanda-tangan oleh pejabat terkait. Demikianlah, hiruk-pikuk komunikasi termonitor melalui grup WA sejak awal Juni.

Sebelumnya, Pakor/ Pasubkor ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kasau. Sprint Nomor 875/ VII/ 2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang Penunjukan Perwira Koordinator Wara Jajaran Jakarta dan Daerah.

Diperintahkan kepada nama, pangkat, NRP, kesatuan seperti tercantum dalam lampiran surat perintah ini. Untuk melaksanakan tugas sebagai perwira koordinator Wara di jajaran masing-masing. Dan Pakor membawahi Pasubkor/ Basubkor dijajarannya, disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari.

Pakor bertugas melaporkan kegiatan pembinaan Wara dijajarannya, enam bulan sekali pada minggu pertama Juni, Desember. Melaporkan kepada Kabagbinwara pada minggu keempat Juni, Desember. Termasuk mutasi, alih tugas atau purna tugas.

Daftar nama Pakor Wara Mabesau Letkol Sus Estu Suci Wulandari, S.IP., dari kesatuan Dinas Pengamanan dan Sandi TNI AU (Dispamsanau). Letkol Adm Titi Tri Pangastuti, A.Md., dari kesatuan Kodiklatau. Mayor Sus Henny Purwani, A.Md.,dari kesatuan Koopsau I.

Mayor Kes Reni Wijayanti, A.Mkeb, dari kesatuan Koopsau III. Letkol Sus Siti Aisyah, SE., dari Lanud Hasanuddin. Letkol Tek Erlina Herliani, A.Md., dari Koharmatau. Letkol Kes Dra. Marwiah, MM., RSPAU dr. S. Hardjolukito.

Kapten Adm Sriyani Ekowati., asal Makopaskhasau. Letkol Sus Eni Sulisdawati SH., dari Babinkum TNI. Letkol Pom Intan Rianti O, SH., MM., dari Ditjen Strahan Kemhan Jakarta.

Adapun Wara berdinas diberbagai kesatuan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, diantaranya Jakarta, Bogor, Pekan Baru, Pontianak, Bandung, Medan, Kalijati, Padang, Tanjung Pandan, Lampung, Tasikmalaya, Majalengka, Purbalingga, Palembang, Tanjung Pinang, Tarakan, Balikpapan, Surabaya, Malang, Madiun, Bali, Rembiga, Manado, Banjarmasin, Makassar, Jayapura, Ambon, Timika, Kupang NTT, Biak, Batam, Solo, Kalijati, Yogyakarta.

Koordinasi antar Wara se-Indonesia terdukung dengan kemajuan teknologi komunikasi aplikasi WhatsApp. Seperti, RGB yang dibagikan, tercantum giat ziarah direnakan sesuai PPKM daerah setempat (walau pada akhirnya kegiatan ini tidak terlaksana).

Adanya ceramah, sejak awal telah direncanakan narasumber Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani. Namun digantikan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Ibu Retno L.P Marsudi, SIP., LL.M.

Menlu RI mengatakan kontribusi positif perempuan Indonesia bukan terjadi saat ini saja. Melainkan sudah ada sejak masa perjuangan kemerdekaan, dengan saling memberdayakan dan selalu bekerjasama.

“Perempuan harus saling memberdayakan, saling memberikan dukungan, dan inspirasi serta tidak ragu berbagi pengalaman dengan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, perempuan harus mampu membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga. Agar tetap dapat melakukan tanggung jawab yang diberikan. Dimana ambisi yang dimiliki harus diselaraskan dengan lingkungan, khususnya keluarga. Hal tersebut adalah kunci penting ketika menjalankan profesi apapun. Sebab tanpa dukungan keluarga, tidak akan mencapai posisi yang diduduki saat ini.

“Perempuan hebat pasti bertindak dengan tepat. Perempuan hebat pasti selalu punya tempat!” kata Menlu RI mengutip pesan Raden Ajeng Kartini.

Selanjutnya, Sarasehan ‘Wanita Hebat, Wanita Inspiratif’ Ibu Raksa Tri Anggana Tantri, Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Nanny Hadi Tjahjanto.

Sambutan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., serta Ibu Winayadhati Kanya Sena. Ceramah kesehatan Letkol Kes dr Tara Aseana, Sp.K.J.

Selain itu, diadakan lomba menyanyikan lagu Mars Wara. Dikemas dalam video klip. Ketentuan dituangkan dalam telegram lomba. Lomba diikuti perwakilan Kotama/ Balakpus yang ditentukan panitia lomba. Technical Meeting berkaitan lomba diadakan (22/07).

Hasil lomba, kategori video jumlah Like (tanda suka) terbanyak 12.210 likes adalah Wara Lanud Supadio. Kategori Vocal Grup terbaik pertama skors nilai 1.129: Wara Lanud Sulaiman. Kategori Vocal Grup terbaik kedua nilai 1.117: Wara Mabes TNI. Kategori Video terbaik pertama, nilai 863: Wara Kohanudnas. Kategori Video terbaik kedua nilai 788 Wara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Selesai penjurian lomba pada akhir Juli, Kabagbinwara memasukkan Ketua Panitia Letkol Kes drg. Imelda ke dalam grup WA Pakor. Sehingga pertanyaan giat HUT Wara dapat ditanyakan langsung.

Dalam perjalanannya, sarasehan (03/08) yang semula akan dibuka Kasau mengalami perubahan. Aspers Kasau membuka acara walau tidak mengikuti sampai kegiatan selesai.  Hal ini dilaporkan masing-masing Wara kepada atasannya.

Banyak pertanyaan penggunaan seragam Wara, Kabagbinwara menegaskan bahwa upacara HUT, Wara menggunakan PDU 4 satu hari penuh. Bagi yang tidak berhijab, penggunaan PDU 4 tetap menggunakan rok.

PDU 4 dengan celana panjang disebut PDP. Digunakan Komandan Peleton/ Danki/ Danyon pasukan bersenjata, pasukan upacara bersenjata menggunaan PDP. 

Wara berhijab, menggunakan PDU 4 celana panjang. Petunjuk teknis penggunaan PDU 4 Wara yang tidak berhijab, tetap tidak berubah. Infomasi ini disampaikan Wara di satuan masing-masing.

Peringatan HUT kali ini terasa spesial, Wakasau berkenan memberikan Ceramah “Keluarga Bahagia”, secara video conference dari Mabesau (10/08).

Hadir pula, Pati Wara Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H.,M.H., Orjen TNI Babinkum TNI Marsma TNI Evi Zuraida, S.H.,M.H., Kadiskumau Marsma TNI M. Veronica Tig, S.E., M.M., Kapoksahli Kodiklatau, serta Marsma TNI Dra. Rini Mukayani, M.A.P., Perwira Sahli Tk II Bidang Jahpers Panglima TNI.

Wakasau menjelaskan agar senantiasa berprasangka baik, bersyukur, ikhlas dan sabar, menjaga perkataan, karena akan menjadi perbuatan. Menjaga perbuatan karena akan menjadi kebiasaan. Menjaga kebiasaan karena akan menjadi karakter. Menjaga karakter karena akan membentuk nasib, dan nasib berawal dari pikiran.

Sementara itu, mengawali ceramah Ibu Nanny Hadi Tjahjanto, Kabagbinwara memberikan laporan kepada Kasau bahwa peringatan HUT Wara adalah salah satu bentuk pembinaan. Sebagai wujud penghargaan pengamalan nilai-nilai tradisi. Sekaligus mengenang sejarah lahirnya Wara 12 Agustus 1963.

Tema HUT Wara: ‘Dengan semangat Kanya Bhakti Sakti Sejati Wara siap mendukung percepatan penanganan Covid-19 menuju tatanan baru untuk Indonesia maju’. Terimplementasi peran Wara sebagai tenaga kesehatan. Wara aktif mendukung penanganan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Senayan dan berbagai rumah sakit TNI AU bahkan di daerah penugasan PBB. Peran aktif tersebut juga diwujudkan dalam program vaksinasi nasional. Serta program edukasi penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat. 

Komposisi Wara sampai 2021, tiga orang Marsekal Pertama, 361 Pamen, 413 Pama dan 1.115 Bintara Wara. Jumlah total 1.892 Wara yang bertugas di berbagai wilayah Indonesia dan berbagai negara dalam misi PBB. 

“Hadirin dan tamu undangan yang berbahagia, pada pagi yang sangat baik ini, kami juga ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada Panglima TNI dan Kasau. Atas berkenannya memberikan kepercayaan kepada Wara untuk menduduki satu jabatan bintang dua sebagai Orjen Babinkum TNI. Saya yakin, kepercayaan yang diberikan ini akan menjadi motivasi bagi Wara. Untuk lebih mempersiapkan diri dan meningkatkan profesionalisme di bidang tugasnya,” ujar Kabagbinwara Disminpersau yang disambut meriah oleh hadirin.

“Saya ingin berbagi ucapan bijak; sukses bukanlah kebetulan. Ia terbentuk dari kerja keras, ketekunan, pembelajaran, pengorbanan, dan yang paling penting cinta akan hal yang sedang dan ingin kita lakukan. Kiranya kita semua, terutama Wara mampu mencapai kesuksesan kita masing-masing. Dengan selalu mempersiapkan diri dan berkomitmen dalam bekerja,” kata Letkol Kal Rachmi Restiani.,S.E., mengakhiri laporannya.

Namun, di tengah kelangsungan peringatan HUT, terdengar kabar duka yang datang dari Muspurdirla di Yogyakarta. Seorang Pamen Wara Letkol Ninuk Herlina, SH., MH., tutup usia 57 tahun karena sakit di RSPAU dr. Hardjolukito (09/08) dan dimakamkan di TPU Pugeran. Ucapan belasungkawa silih berganti membanjiri WA Grup. 

Selain itu, ucapan selamat ulang tahun, “Semoga tetap profesional, tetap menjaga kodrat dan martabat, tetap eksis, tetap berjuang dan berkembang, sukses selalu”, pesan Marsma (Purn) Hermuntarsih mewakili Bintara Wara Angkatan ke 5 lulusan tahun 1978.

Penulis berpikir, tidaklah berimbang jika tidak mencantumkan arahan Kasau di tahun 2021 ini. Kasau menyatakan, peran wanita Indonesia dalam dunia militer, sudah dikenal sejak zaman perang perebutan kemerdekaan NKRI. Dahulu, peran wanita banyak dilibatkan sebagai tenaga perawat, saat administrasi maupun untuk membantu di dapur lapangan.

Seiring perkembangan dunia yang semakin kompetitif dan kemajuan iptek, muncul pula tantangan kompleks. Berangkat dari kondisi tersebut, kehadiran dan peran luas segenap wanita Indonesia dalam dunia militer, terus menjadi semakin dibutuhkan.

Tak terkecuali di TNI AU. Kini diusia 58 tahun, Wara terus berinovasi, beradaptasi, bertransformasi menghadapi tantangan tugas yang semakin beragam dan kompleks. Peran Wara berkembang luas di berbagai lini tugas TNI AU. Penerbang, Navigator, Teknisi Pesawat, Persenjataan, Intelijen, Kesehatan, hingga penugasan pasukan perdamaian.

Di tengah pandemi Covid-19, peran Wara semakin dibutuhkan. Khusus terlibat langsung selaku tenaga kesehatan. Kerja penuh kesabaran, kelembutan menjadi faktor penting dalam mitigasi pandemi. Sehingga mendorong semangat optimisme di lingkungannya.

Itulah mengapa kontribusi Wara kepada bangsa Indonesia semakin krusial disejajarkan dengan prajurit pria. Namun, sebagai bangsa yang memegang teguh adat ketimuran. Disaat Wara memiliki kesempatan karir setinggi-tingginya tanpa perbedaan dan diskriminasi. Tentunya harus disesuaikan dengan kodrat dan peran wanita. Untuk itu, peran bersifat kombatan di daerah operasi dan rawan, masih membatasi peran dan keterlibatan Wara.

Sebab, disamping tuntutan peran wanita tangguh dalam organisasi AU, Wara juga dituntut melaksanakan kewajiban perannya di dalam keluarga. Selaku isteri bagi suami, sebagai ibu bagi anak-anaknya. Oleh sebab itu, menjalani tugas dan peran sebagai Wara, benar-benar membutuhkan ketangguhan dan kekuatan mental tinggi. 

“Untuk itu, menjelang peringatan ke-58 tahun pengabdian Wara saya mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada seluruh Wara dimanapun berada dan bertugas”, pesan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., Perwira Tinggi TNI AU menjabat Kasau ke-23 sejak 20 Mei 2020.

Demikianlah kisah dibalik peringatan HUT Wara ke-58 tahun 2021. Terbersit harapan nyata di masa depan, Wara hendaklah menjadi prajurit wanita yang mengabdi kepada bangsa dan negara, sesuai dengan keahliannya, dengan mengutamakan kodratnya sebagai Ibu. Serta dapat bertindak selaku figur contoh. Menjadi sumber inspirasi bagi semua wanita dan anak-anak gadis remaja di dalam suatu kelompok sosial yang selama ini selalu didominasi oleh kaum pria. (***)

Penulis adalah Kepala Penerangan Lanud Sam Ratulangi Manado Sulut. HP 0812-1380-1618. Email: michikoinfo05@gmail.com). 

Seluruh isi materi tulisan ini merupakan milik intelektual pribadi. Meniru dan menggandakan hal-hal yang dicantumkan dalam materi ini, di luar maupun tanpa seizin Penulis, merupakan pelanggaran hak intelektual dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan

By On Selasa, Juni 01, 2021

 


Oleh: Wilson Lalengke


JAKARTA, KabarViral79.Com - Hari-hari ini merupakan saat yang paling mendebarkan bagi sahabat saya Leo Handoko. Minggu ini, tepatnya pada Kamis, 3 Mei 2021 mendantang, dia akan menjalani persidangan terakhir yang mengagendakan sidang mendengarkan putusan hakim di PN Serang, Banten. Saya tidak bisa menduga-duga seberapa tinggi peningkatan jumlah detak jantungnya belakangan ini mendekati detik-detik persidangan terakhir itu. Yang bisa saya rasakan adalah kegetiran hidup di negeri dagelan, di negara yang bermeterai hukum, namun aturan hukumnya hanyalah asesoris permainan belaka.

Kasus yang melilit Leo Handoko adalah potret kehidupan rakyat Indonesia di negara hukum yang sedang belajar berhukum. Ibarat sekolah, pembelajaran berhukum kita masih di tingkat kelas TK Nol Kecil. Di level pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) ini, segala sesuatunya adalah permaian. Ada bak pasir tempat bermain, ada meja-kursi tempat bermain, ada ayunan, tangga, rumah-rumahan, miniatur binatang dan pohon, semuanya hanya untuk bermain. Pun jika ada papan tulis, bukan semata untuk belajar menulis, tapi hakekatnya adalah untuk alat bermain.

Permainan hukum di kasus Leo Handoko, yang menjadi pesakitan di PN Serang sebagai imbas dari perselisihan antara Dewan Direksi PT. Kahayan Karyacon (KK) dengan Dewan Komisaris perusahaan itu, akhirnya menyeret hakim yang menyidangkan perkara ini pada situasi yang sangat sulit dan dilematis. Betapa tidak, para majelis hakim kasus Leo Handoko itu harus memutuskan suatu perkara hasil utak-utik hukum sejak di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus oleh Bareskrim Mabes Polri [1].

Untuk mendapatkan gambaran utuh dari kasus ini, pembaca perlu membuka tautan berita-berita tentang kisruh Dewan Diresksi dan Dewan Komisaris PT. KK. Salah satu deskripsi yang cukup lengkap tentang kasus tersebut adalah tulisan saya berjudul “Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur” [2].

Untuk memutus kasus pidana Leo Handoko yang nyata-nyata merupakan kasus perdata yang direkayasa sedemikian rupa oleh oknum penyidik Tipideksus Bareskrim Polri atas nama Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH [3], tentu saja bukan perkara mudah. Apalagi, di dalam persidangan-persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang dan Kejagung tidak mampu menghadirkan fakta-fakta dan saksi fakta yang diperlukan. JPU bukan tidak paham bahwa sangkaan pidana terhadap Leo Handoko itu tidak didukung alat bukti yang cukup dan sah untuk diajukan ke pengadilan, namun karena kasus ini terindikasi sebagai pesanan para pemain hukum di beberapa lini, maka dengan terpaksa JPU harus ikut bermain dengan menyusun dakwaan ngawur [4].

Leo masih cukup beruntung. Sebagai anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), kasusnya ini menjadi konsern cukup besar dari kawan-kawannya sesama jurnalis di Serang dan seluruh Banten. Dari awal-awal persidangan, tidak kurang dari 20-an wartawan selalu hadir memadati ruang sidang untuk memonitor setiap pergerakan persidangan dari waktu ke waktu. Para jurnalis itupun menyajikan beritanya di ratusan media yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group setiap usai persidangan.

Jika tidak demikian, sangat terbuka kemungkinan rekayasa peradilan terjadi juga di persidangan-persidangan Leo Handoko. Pun, sangat mungkin berbagai dokumen aspal (asli tapi palsu – red) sebagai alat bukti tersaji di depan majelis hakim untuk memperkuat posisi tawar para pengatur dan/atau bandar permainan hukum ala kelas TK itu. Sebuah fenomena permainan hukum yang sudah jadi rahasia umum di berbagai pengadilan di seantero negeri ini [5].

Tertinggallah kini bola permainan di tangan para majelis hakim yang oleh beberapa fans-club hukum diberi embel-embel ‘Wakil Tuhan’. Setelah melihat berbagai fakta dan kesaksian di persidangan [6], mampukah para majelis hakim merumuskan kebenaran faktual dari perkara yang menjerat Leo Handoko, untuk kemudian menghadirkan keputusan yang adil dalam perkara itu? Apakah para Majelis Hakim PN Serang, yang diketuai oleh Erwantoni, SH, MH, memiliki kompetensi, keahlian, kearifan, dan kebijaksanaan yang cukup memadai untuk menghadirkan Keadilan Tuhan di persidangan kasus tersebut?.

Apapun keputusan majelis hakim atas kasus Leo Handoko nanti, saya akan mencatatnya sebagai sebuah jawaban atas dilemma hukum yang dihadapi para Majelis yang sekaligus menjadi ukuran terhadap tingkat kehadiran Tuhan versus iblis (duit, keangkuhan, kekuasaan, ketakutan, dan sebagainya) di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Bagi Leo, Kamis depan ini akan menjadi momentum penentuan sejarah kehidupan selanjutnya. (WIL/Red)


*Catatan:*


[1] Terkait Kisruh PT Kahayan, Oknum Bareskrim Polri Terindikasi Berkolusi dengan Komisaris Penjarakan Direksi; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terkait-kisruh-pt-kahayan-oknum-bareskrim-polri-terindikasi-berkolusi-dengan-komisaris-penjarakan-direksi.

[2] Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/nasib-direksi-kahayan-karyacon-dari-rekayasa-kasus-dakwaan-ngibul-hingga-tuntutan-ngawur.

[3] Kunjungi Sekretariat PPWI, Binsan Simorangkir Diberi Kuliah Moralitas Polisi; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/kunjungi-sekretariat-ppwi-binsan-simorangkir-diberi-kuliah-moralitas-polisi.

[4] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang.

[5] Pengacara: Belum Ada Satu Kesaksian Pun yang Bisa Membuktikan Perbuatan Terdakwa; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/pengacara-belum-ada-satu-kesaksian-pun-yang-bisa-membuktikan-perbuatan-terdakwa/

[6] Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti; https://pewarta-indonesia.com/2021/05/oknum-pengacara-gunakan-dokumen-palsu-alumni-lemhannas-sesalkan-hakim-tidak-teliti.

Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur

By On Kamis, April 29, 2021

Oleh: Wilson Lalengke

Saya merenung cukup lama untuk mendapatkan judul tulisan yang mampu menggambarkan situasi dan kondisi yang melingkari rekan saya, Leo Handoko. Saya mengenal pria berusia sekitar 40-an tahun itu pada awal 2018. 

Sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, saya diperkenalkan kepada WNI dari etnis China-Singkawang itu oleh rekan PPWI saya yang tinggal di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Leo Handoko, bersama kakaknya Ery Biyaya, mengelola sebuah perusahaan batu bata ringan atau lebih populer disebut hebel, bahan bangunan yang bekalangan banyak dipakai untuk pembangunan perumahan penduduk maupun gedung bertingkat. 

Perusahaan yang diberi nama PT Kahayan Karyacon itu merupakan milik dari tujuh pemegang saham. Mereka adalah Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris; serta Chang Sie Fam, Feliks, Paulus, Ery Biyaya, dan Leo Handoko. Dalam Akta Notaris pendirian perusahaan, Chang Sie Fam didapuk sebagai Direktur Utama, lainnya menjabat sebagai direktur [1].

Perusahaan yang didirikan pada tahun 2012 itu mulai aktif beroperasi menjalankan usaha pabrik pembuatan hebel pada tahun 2014. Selama dua tahun awal, kegiatan perusahaan adalah pencarian lokasi, pembangunan gedung pabrik dan pemasangan mesin-mesin pembuat hebel.

Paulus, saat produksi pabrik baru berjalan, menyatakan mengundurkan diri sebagai salah satu dewan direksi. Alasannya, sibuk dengan kegiatan bisnisnya sendiri. Yang aktif secara langsung mengelola operasional pabrik hanyalah Ery Biyaya dan Leo Handoko.

Chang Sie Fam yang adalah ayah dari Feliks, Ery Biyaya, dan Leo Handoko, yang tidak lain adalah juga mertua dari Paulus, hanyalah lambang saja. Ibaratnya, pinjam nama untuk dimasukan dalam Akta Notaris. Beliau yang akrab dipanggil Babe oleh anak-anaknya itu tidak pernah sedikitpun melibatkan diri dalam urusan perusahaan tersebut.

Feliks, anak tertua di antara mereka, sibuk mengelola bisnis toko materialnya bersama istri. Dia juga menjalankan profesi lainnya sebagai kontraktor. Feliks tidak bisa aktif membantu secara langsung mengelola pabrik perusahaan hebel itu.

Praktis, hanya dua bersaudara yang tertinggal, yakni Ery Biaya dan Leo Handoko yang menjalankan perusahaan selama ini. Dengan segala kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang mereka miliki, keduanya bertahan mengelola pabrik perusahaan yang mempekerjakan hampir 200 orang karyawan tersebut.

Dewan Komisaris? Keduanya yang domisili tetap di Surabaya itu tentunya sangat sibuk dengan aktivitas mereka. Untuk diketahui bahwa Mimihetty Layani adalah istri dari Soetomo Mergonoto, pemilik perusahaan Kopi Kapal Api [2]. 

Sedangkan Christeven adalah anak dari Mimihetty dan Soetomo Mergonoto. Hingga detik ini, keduanya belum pernah sekalipun mendatangi atau meninjau perusahaan di Jawilan, Serang dimaksud.

Kedua kakak-beradik, Ery dan Leo, menjadi pendekar yang setiap hari menghadapi dan mengatasi segala persoalan yang muncul dalam perjalanan hidup perusahaan Kahayan Karyacon. 

Mengatur dan mengayomi 200-an karyawan pabrik dengan berbagai karakter dan perangai masing-masing tentulah merupakan beban dan tantangan yang tidak ringan. Namun, selama produksi awal pabrik hingga pada tahun ketiga berporduksi, keduanya mampu bertahan dan memberi kontribusi bagi masyarakat sekitar, minimal karyawannya.

Jawilan adalah salah satu wilayah padat pabrik. Daerah ini menjadi salah satu area industri yang luas di Kabupaten Serang. Ratusan perusahaan dengan pabrik-pabrik besar yang memproduksi berbagai kebutuhan hidup manusia berdiri di Jawilan. Industri kecil dan rumah tangga juga tidak terhitung jumlahnya. 

Sekitar 5 buah perusahaan di sini bergerak dalam bidang produksi hebel. Kondisi ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi PT Kahayan Karyacon, yakni memenangkan persaingan memperebutkan pasar hebel.

Januari 2018, datanglah bakal pemicu pertengkaran antara Dewan Direksi, yang secara ril hanya dilakoni bedua Ery Biyaya dan Leo Handoko, dengan Dewan Komisaris. Pada Januari kelabu itu, Leo Handoko bermaksud membuka rekening perusahaan di Bank BCA.

Penyebabnya adalah karena mitra kerja (pelanggan hebel) lebih menyukai transaksi dilakukan melalui rekening BCA. Mereka enggan bertransaksi menggunakan rekening Bank Danamon yang dimiliki PT Kahayan Karyacon selama ini.

Ketika Leo Handoko mendatangi Customer Service BCA, pihak BCA meminta dokumen Akta Notaris perusahaan yang masih valid. Pada saat itulah diketahui bahwa masa berlaku Akta Notaris PT Kahayan Karyacon sudah berakhir di tahun sebelumnya, yakni 2017.

Menyadari bahwa akta notaris perusahaannya sudah kedaluwarsa, Leo Handoko menghubungi notaris Ferri Santosa, SH, MKn untuk menanyakan apakah notaris itu dapat memperbaharui akte notaris Kahayan Karyacon. Notaris menyatakan bisa dan sanggup membuatkan akte perobahan. Tindakan memperbaharui akte ini juga perlu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan. Sebab jika tidak, maka perusahaan dapat dinilai beroperasi secara tidak sah sebab menggunakan dokumen yang sudah melewati masa berlaku alias sudah kedaluwarsa.  

Singkat cerita, Akte Notaris telah berhasil dibuat oleh Notaris Ferry Santosa. Isinya persis sama dengan akta notaris awal dan akta-akta perubahan yang sudah dibuat sebelumnya, terutama pada komposisi pemegang saham, susunan pengurus perusahaan, dan nominal saham masing-masing pemegang saham. 

Salah satu kelalaian mendasar dalam penerbitan akta notaris perpanjangan, dan akta perubahan lainnya, adalah bahwa semuanya itu dibuat tanpa didahului pengambilan keputusan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahkan, Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendirian PT Kahayan Karyacon tidak ditanda-tangani oleh para pihak di depan Notaris sebagaimana ketentuan peraturan perundangan. Akte itu ditanda-tangani di rumah masing-masing, termasuk Mimihetty Layani yang saat itu berada di kediamannya di Surabaya. Parahnya lagi, tanda tangan Christeven Mergonoto diduga dipalsukan, karena pada tahun 2012 itu, Christeven sedang studi di Amerika Serikat.

Entah didorong oleh motivasi apa dan oleh siapa, tiba-tiba pada akhir 2018 hingga 2019, pihak Mimihetty Layani sebagai komisaris Kahayan Karyacon mempersoalkan terbitnya akta notaris yang dibuat dalam rangka menyelamatkan perusahaan agar tetap eksis secara legal dan dapat melayani 200-an karyawannya. 

Kelalaian kedua pihak (Dewan Komisaris dan Dewan Direksi) yang tidak pernah mengadakan RUPS hanya ditimpakan kepada satu pihak, yakni Dewan Direksi, secara khusus kepada Leo Handoko.

Melalui kuasa hukumnya, Nico, Mimihetty kemudian melaporkan Leo Handoko dan kawan-kawan (Chiang Sie Fam, Feliks, dan Ery Biaya) ke Bareskrim Mabes Polri pada November 2019. Seperti sudah dapat diduga, laporan dari istri boss perusahaan Kopi Kapal Api itu mulus melenggang masuk ke SPKT Bareskrim, dan dalam waktu singkat telah berproses di Unit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus).

Kasus ini ditangani oleh penyidik bernama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH. Dari sini, mulailah proses kriminalisasi atas Leo Handoko, dkk, dengan mencari-cari kesalahan yang bersangkutan dan pasal-pasal pidana yang dapat disangkakan. Sejauh ini, hanya Leo Handoko yang terus diproses dan dijadikan tersangka.

Oleh oknum penyidik Tipideksus Bareskrim Polri itu, Leo, dkk selanjutnya menjadi obyek pemerasan aka pemalakan. Berdasarkan investigasi Cacing Tanah PPWI, hasil pemerasan yang dilakukan oknum bergelar doktor itu adalah berbentuk sebuah ruko tiga pintu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai kurang-lebih 200 juta rupiah [3].

Rekayasa kasus perdata menjadi pidana dengan menetapkan Leo Handoko sebagai tersangka melanggar pasal 263 dan 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen itu menyebabkan munculnya kebingungan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bagaimana tidak, sangkaan pelanggaran pasal yang ditetapkan oleh penyidik Binsan Simorangkir tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Akhirnya, JPU terjebak dalam pembuatan dakwaan ngibul dengan memasukan pasal 378 tentang penipuan secara illegal alias menyalahi KUHAP dalam surat dakwaan [4].

Rangkaian persidangan atas kasus kriminalisasi pengusaha Kahayan Karyacon itu digelar di Pengadilan Negeri Serang, sejak Januari 2021. Seperti sudah dapat diduga, JPU kesulitan menghadirkan saksi-saksi yang kesaksiannya dapat dijadikan pedoman pasti dan meyakinkan dalam menelaah kasus pidana pemalsuan maupun penggelapan yang disangkakan kepada Leo Handoko. 

Tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU di persidangan yang mampu mengatakan dan menjelaskan secara pasti bahwa Leo Handoko benar memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dimaksud [5].

Akibat dari rentetan utak-atik hukum, mulai dari rekayasa kasus perdata ke pidana, mencocok-cocokan pasal yang dapat disangkakan, minimnya alat bukti tindak pidana yang dituduhkan, hingga ke pembuatan dakwaan ngibul dan kehadiran para saksi abal-abal (tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak merasakan terjadinya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Leo Handoko), maka muncullah tuntutan ngawur. JPU merasa yakin Leo Handoko bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga layak dituntut 5 tahun kurungan penjara [6].

Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan, karena selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan kurangnya atau minimnya bukti yang membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Demikian kata Dolfie Rompas, salah satu penasehat hukum Leo Handoko.

JPU dengan tidak malu-malu telah menempatkan dirinya sebagai sosok yang “mentang-mentang” berwenang menetapkan dakwaan dan tuntutan dengan membuat dakwaan ngibul dan tuduhan yang tidak berdasar. Sebuah tuduhan yang tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, dan hanya berdasarkan BAP hasil rekayasa oknum penyidik Binsan Simorangkir, dengan seenaknya menuntut Leo Handoko dengan 5 tahun penjara.

Kini, harapan yang tersisa bagi direktur Kahayan Karyacon itu adalah kecerdasan dan kebijaksanaan majelis hakim yang mengadili kasus ini. Jika Hakim Ketua Erwantoni bersama dua hakim anggota, Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat, memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang memadai, dan didukung oleh karakter hakim sejati yang bermoral tinggi, arif dan bijaksana, maka kebenaran dan keadilan dapat dihadirkan di persidangan putusan akhir kasus ini pada beberapa minggu ke depan. Semoga. (*)


Penulis adalah Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012, Lulusan Pasca Sarjana Bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terbaik di Eropa (Birmingham University, Utrecht University, dan Linkoping University)


Catatan:

[1] Akta Notaris No. 1 tahun 2012 yang dibuat oleh Kantor Notaris Ferri Santosa, SH, MKn

[2] Anak dan Istrinya Difitnah, Bos Kapal Api Marah; https://www.jawapos.com/surabaya/22/03/2021/anak-dan-istrinya-difitnah-bos-kapal-api-marah/ 

[3] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/ 

[4] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/ 

[5] Pengacara: Belum Ada Satu Kesaksian Pun yang Bisa Membuktikan Perbuatan Terdakwa; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/pengacara-belum-ada-satu-kesaksian-pun-yang-bisa-membuktikan-perbuatan-terdakwa/ 

[6] Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko; http://indofakta.com/news_24484.html

Akrobatik Manajemen, Siapa Diuntungkan dalam Permainan Direksi Jiwasraya?

By On Selasa, April 20, 2021

Selama lebih dari 22 tahun, yakni dari awal memasuki era reformasi 1998, Perseoran Jiwasraya dibiarkan berjalan sendiri, mengobati, dan menyembuhkan lukanya sendiri. Ujian-ujian yang dihadapi perusahaan asuransi milik Pemerintah ini dari tahun ke tahunnya teramat berat.

Oleh: Latin, SE

Selama lebih dari 22 tahun, yakni dari awal memasuki era reformasi 1998, Perseoran Jiwasraya dibiarkan berjalan sendiri, mengobati, dan menyembuhkan lukanya sendiri. Ujian-ujian yang dihadapi perusahaan asuransi milik Pemerintah ini dari tahun ke tahunnya teramat berat. 

Mulai dari krisis moneter melanda dunia tahun 1998, hingga terjadi resesi ekonomi dunia 2020 akibat dari pandemi Covid-19, semua itu menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan bagi BUMN Jiwasraya ini.

Kondisi yang tidak menguntungkan tersebut berdampak kepada seluruh elemen di Jiwasraya, terutama bagi para konsumen atau nasabahnya. Dampak penurunan kemampuan perusahaan sedikit banyak telah berimbas kepada menurunnya daya tahan ekonomi warga, menurunkan kemampuan atau daya beli mereka terhadap produk barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari.

Kondisi itu juga seperti memaksa segelintir pihak berkepentingan untuk memainkan peran, mencoba bermain-main dengan memaksa menutup paksa Perseoran Jiwasraya, dengan berbagai dalih akrobatiknya. 

Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kegaduhan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Perseroan Jiwasraya, selama perjalanannya itu seolah-olah seperti dianak-tirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal itu juga terlihat pada penanganan krisis yang dihadapi Jiwasraya saat ini. 

Pemerintah seakan abai untuk membantu BUMN dimaksud dalam menyelesaikan persoalannya. Padahal, ada lebih dari 5,3 juta rakyat Indonesia yang terdampak langsung dari masalah akut yang dihadapi Jiwasraya. Angka ini jauh lebih besar jika para nasabah dihitung bersama anggota keluarganya, dengan perkiraan rata-rata 4-5 orang per nasabah.

Pada awalnya, Jiwasraya sebenarnya hanya kesulitan likuiditas. Hal ini ditengarai berawal pada saat Dirut Jiwasraya tampil di ruang publik mengumumkan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar polis bancassurance sebesar 802 miliar pada Oktober 2018 atau sekitar 2 tahun yang lalu. 

Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan melalui layanan bank, atau dengan kata lain, bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kepada nasabahnya sendiri.

Pertanyaan besarnya adalah apa sebenarnya motivasi utama Dirut AJS (Asuransi Jiwasraya) melakukan tindakan seperti itu? Apakah ada aturannya dalam UU Perseoran terkait perlunya mengumumkan kepada publik tentang kondisi defisit keuangan dan kegagalan pembayaran polis oleh perusahaan? Jika tidak ada, apakah itu inisiatif sendiri atau ada pihak tertentu yang memerintahkannya?

Sejak pengumuman gagal bayar AJS atas polis nasabah, suasana kebatinan para pemegang polis Jiwasraya menjadi tidak menentu, resah, dan gelisah terhadap keamanan dana simpanan polisnya yang ditempatkan pada perusahaan milik negara itu. Hal ini sangat disesalkan oleh banyak pihak, terutama para nasabah AJS. 

Padahal, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdiri sejak 31 Desember 1859, atau 162 tahun lalu, itu telah melayani negeri dan mengedukasi bangsa Indonesia akan pentingnya memiliki polis asuransi jiwa sebagai bentuk antisipasi resiko terkena musibah di masa depan, terutama resiko keuangan di kemudian hari.

Jiwasraya hakekatnya adalah sebuah simbol perjuangan bangsa Indonesia. Melalui perusahaan asuransi milik bangsa Indonesia ini, sebuah kepercayaan telah dibangun dengan susah-payah, sangat melelahkan, dan meniti proses yang sangat panjang, hingga berdarah-darah dalam mempertahankan sebuah Core Value kepercayaan industri Asuransi Jiwa (public trust). 

Namun, dengan seketika saja semua hasil perjuangan itu dihancurkan. Kepercayaan publik terhadap perasuransian dalam negeri telah dengan mudah diluluh-lantakkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Penghianatan atas mandat yang diberikan Pemerintah kepada para pemimpin Jiwasraya dari tahun 2018 hingga kini telah secara langsung menimbulkan prahara baru pada industri perasuransian Indonesia. 

Para pemegang polis berbondong-bondong mendatangi Kantor Jiwasraya terdekat yang tersebar di 74 kantor cabang operasional di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil dananya masing-masing. Mereka berprinsip lebih baik menarik dananya segera sebelum perusahaan benar-benar kolaps dan tidak mampu membayarkan polisnya.

Fenomena itu menyebabkan keadaan yang pada awalnya besaran gagal bayar polis saluran distribusi bancasaurance hanya sedikit, yakni 802 miliar, kini nilai gagal bayar AJS terhadap polis nasabah mencapai angka yang fantastis di kisaran 16,8 triliyun. Angka inilah yang diduga kuat menjadi acuan hasil audit BPK RI atas perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu.

Kejadian petaka gagal bayar polis Jiwasraya tersebut selanjutnya telah menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian nasional. Hal ini berdasarkan statement BPK RI melalui pengumumannya di beberapa media yang merekomendasikan untuk tidak menutup atau membubarkan Perseroan Jiwasraya. 

Dalam pernyataannya, BPK RI berpendapat bahwa Jiwasraya perlu diselamatkan mengingat legendanya, ukuran perusahaan yang sangat besar dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia yakni 5,3 juta orang, dan perjalanan sejarah Jiwasraya yang sangat panjang. 

"Jiwasraya harus diselamatkan agar tidak berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional," kata ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, dalam keterangan resmi kepada media usai melakukan audit beberapa waktu lalu.

Upaya penyehatan dan penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya versi Manajemen AJS patut dipertanyakan. Untuk diketahui bahwa Manajemen AJS bersama Kemenkeu RI dan Kementerian BUMN, serta telah melalui konsultasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR RI yang membidanginya, sudah mengajukan proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proposal RPKJ tersebut terdapat 3 program yang diusulkan oleh Manajemen AJS sebagai Upaya Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya, yakni sebagai berikut:

Pertama: Penegakan Hukum

Upaya penegakan hukum saat ini sedang berproses di Kejaksaan Agung. Perkembangan terkini, sudah diputuskan vonis hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa yang diduga terindikasi melakukan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sangkaan kerugian negara mencapai 16,8 triliyun.

Atas kasus dan vonis itu banyak kalangan mempertanyakan, apakah Perhitungan Kerugian Negara sebesar 16,8 triliyun, yang harus segera ditutup oleh Pemerintah RI, itu benar sebagai uang milik negara atau dana milik para pemegang polis? Jika dana 16,8 triliyun itu merupakan milik para pemegang polis, apakah itu termasuk sebagai bentuk kerugian negara?

Upaya penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya menimbulkan paradok's karena penyelesaian bail-in (talangan) dana sebesar antara 22-26 triliyun dari negara harus mampir dulu diberikan ke perusahaan pembiayaan BPUI/IFG sebagai induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Jika terdapat kerugian negara sebesar 16,8 triliyun berdasarkan audit investigasi BPK, tentunya yang ditalangi dananya dari pemerintah seharusnya sebesar kerugian saja, bukan sebesar 22-26 triliyun.

Hal ini tentunya menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik pada publik. Muncul spekulasi dan opini yang pada akhirnya dapat diartikan sebagai pemborosan uang negara dalam aksi penyelamatan Perseroan Jiwasraya. Sebagian masyarakat justru berprasangka lebih jauh bahwa kebijakan bail-in tersebut sengaja dilakukan untuk membuka peluang adanya bancakan baru dari dana talangan Jiwasraya dalam waktu dekat.

Kedua: Aksi Penyelamatan Korporasi (Corporate Action)

Dalam implementasinya, PT. Asuransi Jiwasraya bersinegeri dengan beberapa BUMN membentuk Anak Usaha dari BUMN Asuransi Jiwasraya yang dinamakan PT. Jiwasraya Putera dengan tujuan menjadi sekoci penyelamat arus kas keuangan bagi induknya yang sedang mengalami kesulitan likuiditas saat itu. 

Namun sangat disayangkan, Jiwasraya Putera yang baru seumur jagung berdiri harus kandas di tengah jalan. Ini dibuktikan dengan adanya pencabutkan ijin operasional oleh OJK pada 25 September 2020. 

Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa program Corporate Action telah gagal, yang oleh karena itu kinerja Direksi Jiwasraya seharusnya dievaluasi oleh Kementerian BUMN, bukan justru dilindungi dan didukungnya. Hampir dipastikan ada sesuatu misi terselubung dan disembunyikan di balik semua ini.

Publik patut meminta keterangan terkait siapa yang mengangkat dan menempatkan Hexana Tri Sasongko, yang berasal dari profesional bankir, untuk memimpin Jiwasraya. Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang menimbulkan masalah baru di tubuh Perseroan Jiwasraya sehinga terjadi prahara yang merusak industri asuransi tanah air. 

Ketika masalah yang lama belum selesai dalam upaya penyehatan Perseroan Jiwasraya, seharusnya dicarikan pengurus yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya sesuai dengan porsi kapasitas jabatan pada Industri Perasurasian. 

Bukan justru menempatkan orang yang awam dan tidak memiliki rekam jejak pengalaman pada bidang industri yang dipimpinnya. Sehingga dampaknya menimbulkan masalah tambahan bagi perusahaan akibat tidak profesionalnya Pejabat Direksi Jiwasraya yang ditempatkan saat ini.

Penunjukan Hexana sebagai pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/ 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. 

Pada pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.

Ketiga: Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya

Program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni kepada IFG Life, dalam implementasinya menimbulkan kerugian pada 5,3 juta konsumen Jiwasraya. Kebijakan restrukturisasi tersebut tidak menerapkan prinsip asas keadilan dan asas manfaat bagi para pemegang polis. 

Bahkan, dari perspektif hukum, kebijakan itu dinilai melawan hukum, baik terkait praktek-praktek kotor di dalamnya maupun soal pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan semangat berasuransi.

Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi sektor jasa keuangan, khususnya pada industri perasuransian Indonesia. Apabila restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya tetap dijalankan oleh manajemen AJS dengan segala akrobatiknnya, kondisi ini dapat dipandang sebagai suatu upaya mematikan bisnis Perseroan Jiwasraya dengan merugikan para konsumen Jiwasraya. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya Pemeritah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Publik harus tahu bahwa permasalahan mendasar Jiwasraya adalah pada pemilihan kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen yang menjadi penyebab sengkarut yang berkepanjangan ini. 

Mengapa harus harus ada opsi Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya, yang secara jelas itu salah alamat dan melawan hukum? Bagaimana mungkin kerugian perusahaan asuransi yang diakibatkan oleh kesalahan manajemennya dibebankan kepada nasabah? Apakah masuk akal misalnya, sebuah lembaga keuangan seperti bank membebankan biaya penyehatan bank kepada nasabahnya melalui pemotongan (restrukturisasi rekening nasabah) ketika bank tersebut mengalami kerugian?

Kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen, dalam bentuk pemotongan manfaat polis para nasabahnya, tidak boleh diterapkan pada Perseroan Jiwasraya. Kebijakan semacam itu, dan berbagai kebijakan lainnya yang akan berdampak langsung kepada nasabah, tidak semestinya diputuskan secara sepihak tanpa mengajak berdialog para Pemegang Polis Jiwasraya. 

Sebagai bagian utama dari perusahaan plat merah Jiwasraya, seluruh nasabah seharusnya diajak berdialog terlebih dahulu. Amat tidak dibenarkan pihak perusahaan mengambil kebijakan secara sepihak yang merugikan para nasabah.

Manajemen AJS wajib memahami dan mentaati Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, terutama pasal (1) tentang perjanjian dua belah pihak. Dalam hal klausa baku yang tidak boleh diubah secara sepihak, yang mewajibkan adanya persetujuan kedua belah pihak, maka kebijakan program Restrukturisasi Polis Konsumen tersebut harus batal demi hukum dan UUD 1945. (*)


Penulis adalah Sekjend Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ)