-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terobosan Yusril Basmi Hak Superpower Ala SBY di AD ART Partai Demokrat Akan Menangkan Kubu Moeldoko

By On Sabtu, September 25, 2021

Oleh: Parsaoran Situmorang, SH

Saya sangat setuju dengan ada uji materi yang diajukan tersebut dan apa yang dikatakan Pak Yusril, kita sebagai Advokat dalam penegakan hukum agar ke depan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan akibat adanya kekosongan kewenangan untuk menyelesaikan hukum. 

Maka langkah ini menjadi terobosan yang harus ditempuh nantinya oleh para partai politik yang  seperti memiliki hak super power dan sangat berkuasa ini sangat mencederai alam demokrasi ke depannya dan apabila dibiarkan.

Seperti kita ketahui bersama Sila 4 Pancasila yang menjadi rujukan dari UUD 1945 adanya unsur musyawarah mufakat. Artinya mufakat disini tidak ada yang menonjol tetapi keptusan bersama atas musyawarah tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah AD/ART merupakan produk hukum. Menurut saya ya, karena berisi aturan yang harus dipatuhi. Aturan itu dimana biasanya dibuat kan AD/ART dan semua anggota harus tunduk. Akan tetapi apabila terjadi perubahan dan perubahan tersebut dianggap menyalahi Undang-Undang diatas maka langkah hukum yang diambil mengajukan judicial review. Untuk membatalkan langkah ini memang adalah terobosan super.

Sangat setuju bahwa pengaruh Parpol sangat dominan dalam mengambil keputusan berbangsa dan bernegara. Seseorang tidak dapat dipilih menjadi Presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan ke luar dan ke dalam. Betapa luar biasanya kewenangan tersebut dan itu diatur dalam UUD 1945. Itu lahir dari Partai Politik. DPR yang berwenang untuk mengesahkan UU lahir dari Partai Politik dll.

Jadi atas dasar ini bahwa sangat pentingnya dan merupakan hal yang urgensi apabila ada permasalahan hukum seperti ini. Jangan sampai ada kevakuman hukum.  

Pertanyaannya apakah Kekuasaan Majelis Tinggi mengkebiri hak anggotanya. Bukankah ini mencederai demokrasi. Artinya musyawarah dan mufakat apabila ada kekuasaan yang lebih superior.

Dimana kebebasan mengeluarkan pendapat apabila ada pengikatnya yaitu keputusan yang ujungnya ditangan seseorang yang memiliki kekuatan penuh tersebut.

Ini langkah yang baik dimana Bp Yusril mengatakan dengan jelas adanya pendapat para ahli, yaitu Dr Hamid Awaludin, Dr Fahry Bachmid, Prof Abdul Gani Abdullah agar ada peradilan yang dapat menyelesaikan hal ini adanya kekosongan hukum dan ke depan apabila permasalahan hukum yang sama maka setidaknya sudah ada lembaga hukum yang menanganinya. (***)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »