-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Blackout" Sumatera dan Rapuhnya Infrastruktur Publik

By On Minggu, Mei 24, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Firdaus Arifin 

Jumat malam, 22 Mei 2026, sebagian besar wilayah Sumatera bagian utara dan tengah mendadak gelap. Listrik padam di banyak daerah, dari Aceh hingga Jambi. 

Lampu lalu lintas mati. Jaringan telekomunikasi terganggu. ATM lumpuh. Aktivitas ekonomi melambat. 

Di beberapa kota, masyarakat keluar rumah bukan untuk menikmati malam, melainkan mencari udara karena pendingin ruangan dan kipas berhenti bekerja. 

Peristiwa itu segera mengingatkan kita pada satu hal penting: listrik bukan lagi sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan fondasi kehidupan publik modern. 

Ketika listrik padam, layanan publik ikut terganggu. Mobilitas tersendat. Komunikasi terganggu. Rasa aman masyarakat ikut menurun. 

PT PLN (Persero) menjelaskan gangguan berasal dari jalur transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi yang memicu separated system antara Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah. 

Gangguan itu kemudian menimbulkan efek berantai pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Penjelasan teknis tersebut memang penting. Namun, bagi publik, persoalannya tidak berhenti pada kabel transmisi atau gardu induk. 

Pertanyaan yang muncul jauh lebih mendasar: mengapa satu gangguan dapat memicu pemadaman massal di banyak wilayah sekaligus? Di titik itulah blackout Sumatera berubah menjadi persoalan kebijakan publik. 

Negara Rentan

Dalam kajian kebijakan publik, kualitas negara modern tidak hanya diukur dari kemampuan membuat program pembangunan, tetapi juga dari kapasitas menjaga keberlangsungan layanan dasar ketika krisis terjadi. 

Francis Fukuyama menyebutnya sebagai state capacity—kemampuan institusi negara memastikan sistem publik tetap berjalan dalam situasi normal maupun darurat. 

Blackout Sumatera memperlihatkan bahwa kapasitas itu masih menghadapi banyak tantangan. 

Indonesia memang membangun sistem interkoneksi listrik besar untuk meningkatkan efisiensi distribusi energi antarwilayah. 

Dalam banyak hal, sistem seperti ini efektif karena memungkinkan pasokan daya bergerak lebih fleksibel. Namun, sistem besar juga membutuhkan ketahanan tinggi. 

Ketika satu titik terganggu, dampaknya dapat menjalar cepat ke wilayah lain jika mekanisme cadangan dan mitigasi tidak cukup kuat. 

Masalahnya, pembangunan infrastruktur di Indonesia terlalu sering dipahami sebatas proyek fisik. Ukurannya kerap berhenti pada panjang jalan, jumlah bendungan, atau besarnya investasi. 

Padahal infrastruktur publik tidak hanya soal membangun, melainkan juga memastikan sistem mampu bertahan menghadapi tekanan.

Karena itu, blackout Sumatera seharusnya dibaca sebagai alarm mengenai pentingnya ketahanan infrastruktur publik. 

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa banyak sistem publik kita masih memiliki kerentanan tinggi terhadap gangguan besar. 

Kita melihat pola serupa di berbagai sektor. Ketika satu server pusat bermasalah, pelayanan administrasi nasional ikut terganggu. Ketika satu jalur distribusi terputus, logistik tersendat. 

Ketika satu titik transmisi listrik gagal, dampaknya menjalar ke banyak daerah sekaligus. Artinya, sebagian infrastruktur publik kita masih terlalu bergantung pada sistem terpusat dengan cadangan terbatas. 

Dalam tata kelola modern, redundansi bukan pemborosan. Ia justru merupakan bentuk perlindungan publik. 

Negara-negara dengan sistem infrastruktur matang selalu menyiapkan jalur alternatif, sistem cadangan, dan skenario pemulihan cepat. 

Sebab mereka memahami bahwa gangguan tidak mungkin dihapus sepenuhnya, tetapi dampaknya bisa diperkecil. 

Di Indonesia, pendekatan semacam ini belum sepenuhnya menjadi prioritas. Kita cenderung bergerak setelah krisis terjadi. 

Evaluasi besar muncul setelah sistem runtuh. Perbaikan dipercepat setelah publik terdampak luas. 

Padahal inti kebijakan publik yang sehat justru terletak pada kemampuan mengantisipasi risiko sebelum berubah menjadi bencana pelayanan. 

Blackout Sumatera memperlihatkan betapa pentingnya perubahan cara pandang tersebut. 

PLN menyebut cuaca buruk menjadi salah satu indikasi awal penyebab gangguan transmisi. 

Pernyataan ini seharusnya dibaca secara serius, bukan sekadar penjelasan teknis sementara. 

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia memang menghadapi peningkatan cuaca ekstrem akibat perubahan iklim global. 

Hujan lebat, banjir, panas ekstrem, dan gangguan atmosfer semakin sering memengaruhi sistem energi di banyak negara. 

Infrastruktur publik yang sebelumnya dianggap memadai kini menghadapi tekanan baru yang jauh lebih kompleks. 

Karena itu, pembangunan infrastruktur modern tidak lagi cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan hari ini. 

Infrastruktur publik juga harus dirancang dengan perspektif climate resilience—kemampuan bertahan menghadapi tekanan lingkungan dan cuaca ekstrem. 

Indonesia tampaknya perlu mulai bergerak lebih serius ke arah itu. 

Sebab peristiwa blackout Sumatera memperlihatkan bahwa gangguan alam dapat dengan cepat berubah menjadi gangguan pelayanan publik berskala luas jika sistem tidak cukup adaptif. 

Publik Terdampak

Di balik istilah teknis seperti transmisi, frekuensi, atau interkoneksi, ada masyarakat yang menanggung dampak langsung. 

Pedagang kecil kehilangan pembeli. UMKM berhenti produksi. Penyimpanan bahan makanan terganggu. Anak-anak kesulitan belajar pada malam hari. 

Di sejumlah daerah, warga harus bertahan dalam suhu panas tanpa listrik selama berjam-jam. 

Memang sebagian kelompok masyarakat masih memiliki genset atau sumber daya cadangan. 

Namun, masyarakat kecil sering kali tidak memiliki pilihan selain menunggu listrik kembali menyala. 

Karena itu, blackout bukan sekadar persoalan teknis ketenagalistrikan. Ia juga menyentuh dimensi keadilan sosial. 

Semakin rapuh sistem publik, semakin besar beban yang harus ditanggung kelompok paling rentan. 

Dalam konteks itu, negara tidak cukup hadir melalui permintaan maaf atau penjelasan teknis. 

Negara harus memastikan adanya pembenahan sistemik agar risiko serupa tidak terus berulang. 

PLN patut diapresiasi karena melakukan pemulihan sistem secara bertahap dalam waktu relatif cepat. 

Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan menerjunkan personel teknis di berbagai daerah untuk mempercepat penormalan jaringan. Namun, peristiwa ini tetap perlu dijadikan bahan evaluasi besar. 

Negara modern tidak diukur dari absennya gangguan sama sekali. Bahkan negara maju pun pernah mengalami blackout. 

Yang membedakan adalah kualitas mitigasi, kecepatan respons, dan kemampuan mencegah dampak meluas. 

Pertanyaannya, apakah tata kelola infrastruktur publik Indonesia sudah benar-benar berorientasi pada ketahanan? 

Dunia saat ini bergerak menuju era ketidakpastian tinggi. Krisis energi, cuaca ekstrem, bencana ekologis, hingga ancaman siber akan semakin sering terjadi. 

Infrastruktur publik tidak bisa lagi dibangun hanya dengan logika pertumbuhan ekonomi semata. Ia harus dibangun dengan logika ketahanan. 

Karena itu, blackout Sumatera semestinya menjadi momentum evaluasi nasional. 

Pertama, memperkuat sistem cadangan dan jalur alternatif distribusi energi. Kedua, meningkatkan investasi pada teknologi mitigasi gangguan sistem. 

Ketiga, mengintegrasikan kebijakan energi dengan strategi adaptasi iklim. Keempat, memperkuat transparansi evaluasi agar publik mengetahui akar persoalan secara jelas. 

Tanpa langkah serius, kita hanya akan mengulang pola yang sama: krisis, kepanikan, pemulihan sementara, lalu lupa. 

Blackout Sumatera memberi pelajaran penting tentang wajah negara modern. Negara tidak cukup hadir lewat proyek besar, pidato pembangunan, atau statistik pertumbuhan ekonomi. 

Negara diuji justru ketika layanan dasar publik terganggu. Ketika listrik padam, ketika komunikasi tersendat, ketika masyarakat kehilangan kepastian. 

Di saat seperti itulah publik akan bertanya sederhana: seberapa siap negara melindungi warganya? 

Pertanyaan itu terasa relevan hari ini. Sebab di tengah ambisi pembangunan nasional yang terus dibanggakan, kita ternyata masih menyimpan pekerjaan rumah besar mengenai ketahanan infrastruktur publik. 

Blackout Sumatera bukan sekadar insiden teknis ketenagalistrikan. Ia adalah pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar ekspansi, tetapi juga daya tahan. 

Sebab tanpa sistem yang tangguh, satu gangguan kecil dapat berubah menjadi krisis pelayanan yang mengguncang kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjaga kehidupan sehari-hari warganya. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Guncang Produk Hukum & Rugi Triliunan: Kerja Sama KPK - Pemprov Banten Dinilai GAGAL TOTAL

By On Jumat, Mei 22, 2026

 

 


Oleh: Iwan Hermawan alias Adung Lee

Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG)

 

Sudah hampir satu dasawarsa berjalan, Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditandatangani sejak tahun 2017, serta diperkuat kembali pada Desember 2025 dengan lingkup Penguatan Integritas, Pencegahan Korupsi, dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, dijalankan melalui mekanisme KOPSUPGAH (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan). Tujuan mulia dari kerja sama ini adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, kajian administrasi, dan analisis hukum yang mendalam yang dilakukan Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Berbagai indikasi maladministrasi, ketidakpatuhan aturan, dan potensi risiko kerugian negara yang sangat besar justru terjadi dan berlangsung lama, namun tampaknya luput dari pengawasan maupun deteksi dini yang dijalankan dalam lingkup kerja sama tersebut.

Salah satu persoalan mendasar yang kami soroti adalah pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa. Diketahui publik bahwa KPK RI pernah memberikan catatan khusus atau penilaian "cap merah" terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Banten. Namun, penilaian tersebut seolah berhenti menjadi sekadar sinyal peringatan tanpa tindak lanjut perbaikan sistemik maupun penegakan norma yang nyata. Padahal, berdasarkan kajian analisis administrasi dan hukum yang kami lakukan, ditemukan pola pelanggaran prosedur yang sistematis dan berulang dari tahun 2022 hingga 2024 dengan potensi risiko keuangan yang sangat fantastis.

Sebagai contoh nyata dapat dilihat pada praktik yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru memiliki kewenangan sah untuk melakukan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak apabila telah ditetapkan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, kami menemukan fakta hukum bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) hanya menerbitkan penunjukan sebagai PPK kepada pejabat di bawahnya, seperti Kepala Bidang maupun Sekretaris Dinas, tanpa disertai penunjukan sebagai KPA.

Secara yuridis-formal, pejabat yang bersangkutan menandatangani dokumen kontrak bernilai miliaran hingga triliunan rupiah dalam kedudukan yang tidak memiliki landasan kewenangan yang sah. Hal ini tentu mengandung risiko hukum yang sangat tinggi terhadap keabsahan perikatan, serta membuka celah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Dan indikasi sementara menunjukkan bahwa praktik yang sama berpotensi besar terjadi secara merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Banten. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kesalahan prosedur yang bersifat mendasar, masif, dan berulang ini tidak terdeteksi dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selama bertahun-tahun?

Persoalan yang jauh lebih krusial dan berpotensi mengguncang seluruh sendi pemerintahan Provinsi Banten adalah masalah penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah. Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penjabat Gubernur Banten tertanggal 17 Februari 2025, ditetapkan penunjukan 14 pejabat dalam jabatan Pelaksana Tugas di lingkungan Pemprov Banten. Salah satu nama yang tercantum di dalamnya adalah Sdr. Hadi Prawoto, S.H. yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Perlu kami uraikan secara akademik dan berdasar aturan, latar belakang serta kedudukan hukum Sdr. Hadi Prawoto, S.H. Beliau adalah seorang Pejabat Fungsional Jaksa yang hingga saat ini masih berstatus aktif di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian diperbantukan ke Pemprov Banten dan menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia selama bertahun-tahun, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai PLT Kepala Biro Hukum. Penunjukan ini kemudian dipertahankan dan berlanjut hingga saat ini pasca dilantiknya Gubernur Banten terpilih pada tanggal 19 Mei 2025, sehingga masa penugasan tersebut telah berjalan hingga bulan Mei 2026, jauh melewati batas waktu yang diizinkan untuk jabatan Pelaksana Tugas.

Kami menilai penunjukan dan kelanjutan masa jabatan ini memiliki ketidaksesuaian yang sangat mendasar dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi aspek: batas waktu pelantikan yang telah lewat, status rangkap jabatan, batas usia pensiun, serta lingkup kewenangan yang seharusnya terbatas namun kenyataannya mengambil alih kebijakan strategis.

Konsekuensi hukum dari penunjukan yang memiliki potensi inkonsistensi dan risiko administrasi yang tinggi ini adalah sangat serius dan berjangkauan luas. Biro Hukum adalah garda terdepan yang menjamin keabsahan seluruh produk hukum daerah. Apabila pemimpin biro tersebut tidak memenuhi syarat atau penunjukannya mengandung cacat formil, maka secara otomatis keabsahan seluruh produk hukum, peraturan, keputusan, pertimbangan hukum, dan naskah dinas yang diterbitkan atau ditandatangani selama masa jabatan tersebut menjadi sangat diragukan validitasnya.

Dampaknya tidak berhenti pada dokumen semata, namun menjalar ke seluruh kebijakan besar Pemprov Banten saat ini. Anggaran Tahun 2026 yang memuat program-program unggulan Gubernur Banten, seperti Program Sekolah Gratis, Program Bang Andra, serta delapan program unggulan lainnya, keabsahan perencanaan dan pelaksanaannya turut tergantung pada validitas hukum yang dikeluarkan Biro Hukum. Begitu juga dengan status SPMB Tahun 2026, hingga posisi hukum kasasi yang telah dimenangkan oleh Pemprov Banten, keberlakuan hukumnya pun ikut terguncang. Lebih jauh lagi, seluruh proses pelantikan pejabat, baik itu mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan yang terjadi dalam kurun waktu tersebut, landasan hukum dan keabsahannya kini berada dalam tanda tanya besar.

Menyadari dampak sistemik yang luar biasa besar ini, dan fakta bahwa masalah ini tidak teridentifikasi maupun diselesaikan melalui mekanisme kerja sama yang ada, A-MBG menyimpulkan bahwa pelaksanaan kerja sama antara KPK RI dan Pemprov Banten sejauh ini belum memberikan hasil yang sesuai harapan, bahkan dinilai gagal dalam hal deteksi dini maladministrasi yang bersifat krusial.

Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan pengawasan masyarakat, kami selaku Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) telah menyiapkan seluruh dokumen, data, kajian akademik, dan bukti hukum yang relevan terkait seluruh poin yang kami sampaikan. Kami menegaskan kesiapan kami untuk berdiskusi, memberikan penjelasan, maupun berhadapan secara terbuka dengan KPK RI maupun instansi berwenang lainnya guna memaparkan fakta-fakta ini secara rinci dan objektif.

Tujuan kami semata-mata adalah agar tata kelola pemerintahan di Banten kembali berjalan di atas rel hukum yang benar, teratur, dan sah, sehingga kebijakan publik dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa dihantui risiko ketidakabsahan hukum di kemudian hari.

Jurnalis, Relawan, dan Hukum yang Terabaikan di Laut Mediterania

By On Kamis, Mei 21, 2026

Kapal Global Sumud Flotilla.  

Oleh: BM Suryanto Sinurat 

Pada 18 Mei 2026, kapal-kapal armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla dihentikan oleh militer Israel di Laut Mediterania, dekat pantai Siprus, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Sembilan warga negara Indonesia termasuk di antara lebih dari 300 relawan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut ditahan. 

Empat dari sembilan WNI tersebut adalah jurnalis dari media nasional: dua dari Republika, satu dari Tempo, dan satu dari iNews. Sisanya adalah relawan kemanusiaan yang membawa bantuan logistik untuk warga sipil Palestina. 

Reaksi publik di Indonesia segera mengarah pada tuntutan langkah diplomatik. DPR meminta pemerintah menekan Dewan Keamanan PBB, sementara Kementerian Luar Negeri mengecam tindakan Israel dan menuntut pembebasan segera. Namun, tekanan diplomatik akan lemah jika tidak didukung oleh argumen hukum yang kuat. 

Pertanyaannya bukan hanya soal moralitas tindakan Israel, tetapi juga hukum mana yang dilanggar. 

Empat jurnalis WNI mendapat perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara langsung. 

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 menegaskan posisi jurnalis. Jurnalis yang melakukan tugas-tugas pekerjannya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil. 

Mereka berhak dilindungi sepanjang tidak mengambil tindakan yang merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil. Perlindungan tersebut tidak terbatas pada jurnalis yang berada di garis depan konflik. 

Jurnalis yang berlayar untuk meliput blokade dan kondisi warga sipil di Gaza juga tetap berada dalam perlindungan HHI. 

Penahanan mereka oleh pasukan Israel adalah perlakuan terhadap warga sipil yang seharusnya dilindungi. 

Setiap tindakan yang merendahkan martabat atau mengambil kebebasan mereka tanpa proses hukum yang sah melanggar Pasal 75 Protokol yang sama. 

Lima relawan kemanusiaan mendapat perlindungan dari jalur hukum yang berbeda. Konvensi Jenewa Keempat, terutama Pasal 59 sampai 62, mengakui hak untuk mengirim bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik. 

Hak ini tidak boleh dihalangi oleh pihak yang berkonflik selama bantuan bersifat netral dan tidak memberikan keuntungan militer. 

Saat kapal yang membawa bantuan logistik dan relawan dihentikan secara paksa, tindakan itu tidak hanya menghalangi pengiriman bantuan, tetapi juga mengambil kebebasan pribadi orang-orang yang menjalankan misi yang diakui secara hukum. 

Selain itu, Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut dan sumber dayanya, memberikan dasar hukum yang jelas soal lokasi kejadian. 

Pasal 87 UNCLOS menjamin kebebasan berlayar di laut lepas untuk semua negara. Selanjutnya, Pasal 110 UNCLOS mengatur aturan pemeriksaan kapal asing oleh kapal perang secara ketat. 

Kapal perang hanya boleh melakukan pemeriksaan jika ada dugaan kuat terkait tindak kejahatan tertentu. Kejahatan tersebut meliputi perompakan, perdagangan budak, atau penyiaran ilegal. 

Pemeriksaan juga boleh dilakukan jika kapal asing tersebut berlayar tanpa kebangsaan yang jelas. Kapal-kapal armada kemanusiaan tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Menghentikan kapal berbendera negara berdaulat di perairan internasional tanpa dasar hukum UNCLOS yang sah adalah pelanggaran hukum laut. 

Fakta bahwa empat kapal perang Israel terlibat dan memerintahkan seluruh armada untuk mematikan mesin menunjukkan bahwa tindakan ini adalah pemaksaan bersenjata, bukan prosedur pemeriksaan biasa. 

Kedua rezim hukum ini saling berkaitan erat. Pelanggaran UNCLOS terjadi saat intersepsi kapal. Sementara itu, pelanggaran HHI bermula sejak penangkapan dan penahanan relawan serta jurnalis. 

Jurnalis yang ditangkap mengalami dua pelanggaran sekaligus karena profesi mereka mendapat perlindungan tambahan di bawah HHI. 

Relawan kemanusiaan menghadapi pelanggaran UNCLOS atas kebebasan berlayar dan pelanggaran Konvensi Jenewa IV atas hak menjalankan misi bantuan. 

Bagi Indonesia, kerangka hukum ini seharusnya menjadi dasar teknis diplomasi, bukan hanya latar belakang. Pemerintah bisa menuntut pembebasan WNI melalui dua jalur. 

Pertama, sebagai ”negara bendera” (flag state) atau negara asal warga sipil yang dilindungi HHI, Indonesia berhak meminta penghormatan terhadap Protokol Tambahan I dan Konvensi Jenewa IV. 

Kedua, sebagai negara pihak UNCLOS, Indonesia berhak mempertanyakan legalitas intersepsi di laut lepas melalui mekanisme yang ada, termasuk Tribunal Internasional Hukum Laut. 

Permintaan intervensi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC oleh anggota DPR sudah tepat secara prosedural. 

ICRC memiliki mandat khusus di bawah Konvensi Jenewa. Lembaga ini bertugas memantau kondisi tawanan dalam situasi konflik. 

Selain itu, ICRC juga berwenang membantu proses pembebasan orang-orang yang ditahan tersebut. 

Sembilan WNI tersebut dicegat bukan di wilayah konflik, melainkan di laut lepas, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Di titik itu, hukum laut internasional melalui UNCLOS yang berlaku. Klaim blokade Israel tidak otomatis memberikan dasar hukum untuk memperluas yurisdiksi hingga ke laut lepas dan menghentikan kapal sipil berbendera negara berdaulat. 

Jika intersepsi seperti ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas, dampaknya tidak akan berhenti pada nasib sembilan WNI tersebut. 

Ia juga akan menguji sejauh mana hukum internasional masih dapat diandalkan untuk melindungi warga sipil yang berlayar dalam misi kemanusiaan. 

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun—total mendekati Rp 5,7 triliun (Kompas.com, 13/5/2026). 

Tuntutan ini menyentak karena Nadiem berkali-kali menyatakan tidak bersalah. Sementara fakta-fakta persidangan, menurut dia, justru tidak menjadi basis dari surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu. 

Ia memakai analogi “mobil biru”: bukti persidangan menunjukkan mobil berwarna biru, tapi Jaksa tetap menyebutnya merah, seakan hanya menyalin-tempel dakwaan awal. 

Kasus pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 ini, berlapis dimensi, yakni hukum, politik, etika kepemimpinan, hingga benturan budaya korporasi dengan birokrasi. 

Pemimpin muda lulusan Harvard yang dahulu dielu-elukan sebagai simbol keberhasilan anak muda Indonesia tampak runtuh seketika, dengan persepsi publik terbelah antara Nadiem sebagai korban dan sebagai pahlawan yang tersandung. 

Penyesalannya bukan tentang bergabung dengan pemerintah. 

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujarnya usai sidang tuntutan (Kompas.com, 13/5/2026). 

Yang ia sesali adalah setelah pengabdian sepuluh tahun, balasannya berupa tuntutan yang ia rasakan lebih berat daripada pembunuh atau teroris. 

Ia menyebut perasaannya bukan menyesal, melainkan “patah hati” kepada negara. 

Pengakuan introspektifnya pun jujur: ia kurang memahami budaya birokrasi, kurang “sowan” kepada tokoh politik, terlalu banyak membawa profesional muda dari luar sistem sehingga memicu gesekan internal, dan gaya komunikasinya kurang santun. 

Kesadaran ini datang terlambat. Menjadi Menteri rupanya bukan hanya urusan profesional, melainkan ranah politik yang menuntut pikiran dan sikap berbeda. 

Pada titik inilah pengakuannya berbobot. Ia tidak meragukan niatnya, tetapi mempertanyakan caranya. Dan dalam politik, cara seringkali menentukan nasib, bahkan ketika niat sudah lurus. 

Bangunan Quid Pro Quo dan Bantahan dari Google

Inti kerumitan kasus terletak pada konstruksi quid pro quo yang dibangun Jaksa. 

Penuntut Umum berargumen Nadiem mengatur kontrak Chromebook agar Google menanamkan investasi senilai 786,99 juta dollar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek yang ia dirikan. 

Dari skema ini, Nadiem disebut menerima Rp 809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, sementara kerugian negara Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook (Rp 1,56 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar, terutama di daerah 3T (Tribunnews, 16/12/2025). 

Logikanya sederhana, yakni pertukaran. Google diuntungkan kontrak, Nadiem diuntungkan investasi. 

Jaksa bahkan membaca Permendikbud Nomor 11/2020—yang secara tekstual mengatur pengadaan laptop berbasis Windows—sebagai siasat samaran untuk pada akhirnya mengarahkan pengadaan ke Chrome OS (Suara.com, 11/5/2026). 

Bila narasi ini diterima utuh, kerangka pikirnya rapi, yaitu ada motif, ada perangkat regulasi, ada aliran dana, ada penerima manfaat. 

Namun, konstruksi ini menghadapi bantahan tegas dari “lawan transaksi” yang dituduhkan. 

Google Indonesia menyatakan investasi mereka di entitas terkait Gojek berlangsung 2017–2021, dengan sebagian besar dilakukan sebelum Nadiem menjabat menteri pada Oktober 2019 (Tempo, 11/1/2026). 

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun” dengan kerja sama produk Google dan Kementerian Pendidikan, tegas perusahaan itu. 

Mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, dalam kesaksian daring di Pengadilan Tipikor, menegaskan tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan (Tribunnews, 20/4/2026). 

Nadiem menambahkan investasi Google pasca-ia menjabat hanyalah upaya menghindari dilusi saham karena banyak investor lain masuk pada ronde yang sama, praktik yang lazim di dunia ventura. 

Soal kekayaan Rp 4,87 triliun, Nadiem mengklarifikasi bahwa itu adalah nilai sahamnya di GoTo saat IPO 2022, kekayaan kertas yang sudah ia laporkan dalam SPT pajak tahunan, bukan uang tunai hasil korupsi (Merdeka, 13/5/2026). 

Adapun Rp 809 miliar, menurut pembelaannya, merupakan transaksi korporasi utang-piutang antar dua anak perusahaan Gojek yang tidak mengalir ke kantong pribadinya. 

Jika bantahan ini bertahan di muka hakim, premis utama tuntutan menjadi rapuh, yakni tidak ada quid yang ditukar dengan quo, sebab pemberi dana menolak adanya pertukaran, dan penerima yang dituduh tak benar-benar menerima. 

Antara Generasi yang Rapuh dan Terobosan yang Tertunda

Di luar pasal hukum, kasus Nadiem berbobot simbolik. Ia mewakili generasi muda yang masuk ke pusat kekuasaan dengan modal kompetensi global, bukan jejaring politik konvensional. 

Ketika simbol itu kini berdiri sebagai pesakitan, pesannya menjalar luas. Bagi sebagian publik, inilah pelajaran tentang “kekuasaan yang menggoda”: sehebat apa pun rekam jejak korporasi, birokrasi negara punya logika sendiri yang dapat menjebak para pemain baru yang meremehkannya. 

Bagi sebagian lain, kasus ini peringatan tentang bahaya menggantungkan reformasi pada figur-figur cemerlang tanpa pengawalan politik yang memadai. 

Sebab tanpa proteksi sistemik, terobosan apa pun rentan diadili belakangan, ketika konstelasi kekuasaan sudah berubah. 

Namun, ada pembacaan ketiga yang tak boleh diabaikan. Jika fakta persidangan, termasuk bantahan Google, kesaksian mantan eksekutifnya, dan klarifikasi sifat transaksi korporasi, memang diabaikan dalam tuntutan, kasus ini berisiko menjadi antiklimaks yang merusak. 

Antiklimaks dalam arti, sebuah terobosan digitalisasi pendidikan yang seharusnya dievaluasi secara administratif justru dikriminalisasi tanpa basis material yang kokoh. 

Dampaknya bukan hanya pada Nadiem, melainkan pada selera anak-anak muda berbakat untuk masuk ke pemerintahan. 

Pesan implisitnya brutal, lebih aman mengelola startup daripada melayani negara, sebab pasar memberi imbalan atas kegagalan eksperimen, sementara birokrasi menghukumnya. 

Nadiem sendiri menyebut kasus mantan konsultannya, Ibrahim Arief (yang divonis empat tahun penjara sehari sebelum tuntutannya dibacakan) sebagai “sinyal bahaya” bagi profesional yang ingin mengabdi. 

Lalu, apa ujung dari kasus ini? Bila Majelis Hakim mengikuti narasi Jaksa secara penuh, Nadiem akan menjadi monumen kehati-hatian, tanda bahwa pemimpin muda lulusan kampus elite pun rapuh di hadapan kompleksitas politik-birokrasi yang tidak ia pahami. 

Namun bila fakta persidangan memenangkan pembelaan dan tuntutan terbukti tidak proporsional, kasus ini justru bisa menjadi titik balik, yaitu pengingat bahwa transformasi kemajuan bangsa menuntut keberanian melindungi terobosan, bukan menghukumnya dengan vonis triliunan rupiah. 

Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi sekadar bersalah atau tidak, melainkan: jika negara begitu mudah merontokkan figur yang dulu ia ciptakan sendiri sebagai simbol harapan, siapa generasi muda berikutnya yang akan berani datang—dan dengan biaya berapa kita bersedia membayar absennya mereka? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Paradoks Negara Berlimpah Anggaran dan Rakyat yang Terjerat Pinjol

By On Rabu, Mei 13, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di banyak rumah tangga, setiap akhir bulan kini bukan lagi soal berapa sisa anggaran, tetapi soal aplikasi pinjaman mana yang bisa disasar untuk menutupi kebutuhan bulan berikutnya. 

Membayar uang sekolah anak, menebus obat di apotek, atau sekadar mengisi gas elpiji, sering kali harus ditambal dengan utang digital yang memang bisa cair dalam hitungan menit saja. 

Realitas ini terlalu cepat dihakimi sebagai kelemahan pribadi. Padahal di baliknya ada akar struktural yang membuat utang menjadi satu-satunya jalan keluar yang masuk akal saat ini. 

Per Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat outstanding pinjaman online atau pinjol menembus angka Rp 100,69 triliun atau naik 25,75 persen secara tahunan. 

PT Pefindo Biro Kredit pada periode yang sama melaporkan transaksi paylater tumbuh 86,7 persen menjadi Rp 56,3 triliun. 

Total utang masyarakat di dua kanal digital ini sudah menembus Rp 125,64 triliun per Januari 2026 berdasarkan laporan terbaru OJK. 

Angka-angka tersebut bukan sekadar tonggak keberhasilan inklusi keuangan digital nasional. Di sisi lain merupakan cermin retak dari kondisi rumah tangga Indonesia yang semakin tipis daya tahan finansialnya dari waktu ke waktu. 

Beberapa waktu lalu, kita ramai membahas fenomena makan tabungan dan kini kondisinya telah bergeser satu anak tangga lebih dalam menjadi makan utang. 

Skala penetrasi paylater pun bukan main-main, karena jumlah rekening produk ini sudah mencapai 31,23 juta pada Januari 2026. 

OJK juga mencatat sekitar 67 persen pengguna pinjol berstatus repeat borrower, yakni mengajukan pinjaman baru sebelum melunasi pinjaman sebelumnya. 

Gambaran ini memperlihatkan bahwa ketergantungan pada utang konsumtif sudah menjadi pola bertahan hidup harian bagi banyak rumah tangga di Indonesia. 

Pertumbuhan ini juga jauh melampaui pertumbuhan kredit konsumtif perbankan formal sepanjang 2025. 

Data OJK menunjukkan kredit konsumtif perbankan hanya tumbuh di kisaran 7,4-8 persen pada pertengahan tahun 2025. 

Ekspansi pinjol dan paylater yang berlipat-lipat di atas angka itu menandakan migrasi peminjam dari kanal formal ke kanal digital yang lebih longgar persyaratannya. 

Tingkat kredit macet atau NPL (Non-Performing Loan) pinjol secara agregat juga merangkak naik tajam, dari 2,52 persen pada Januari 2025 menjadi 4,38 persen pada Januari 2026. 

Bank Indonesia per Maret 2026 turut mencatat rasio simpanan terhadap pendapatan masyarakat ikut menurun dari 17,7 persen menjadi 17,6 persen. 

Dua indikator ini menegaskan bahwa peminjam semakin sulit melunasi kewajiban di tengah ruang menabung yang terus menyempit. 

Memang NPL pinjol agregat secara teknis masih dianggap terkendali oleh otoritas keuangan. Namun, angka yang terjaga di atas kertas bukanlah cerminan kesehatan finansial peminjam yang sesungguhnya. 

Justru sebaliknya, NPL yang relatif rendah sering dipertahankan dengan cara yang membahayakan, yakni pola gali lubang tutup lubang lintas platform. 

Logika gali lubang tutup lubang itu kini nyata dan masif di tengah masyarakat. Cicilan pinjaman satu dibayar dengan utang dua, lalu cicilan dua dibayar dengan utang tiga, dan seterusnya. 

Selama rotasi ini berjalan, NPL tetap terlihat sehat di atas kertas, tetapi keuangan rumah tangga di lapangan justru semakin sakit. 

Bunga pinjol harian yang lazim berkisar 0,3 persen atau setara sekitar 9 persen per bulan juga menjadi beban tambahan yang berat. 

Untuk pinjaman Rp 1 juta bertenor satu bulan, total pengembalian bisa mendekati Rp 1,1 juta belum termasuk denda keterlambatan. 

Bagi rumah tangga yang pendapatannya sudah habis untuk konsumsi, bunga sebesar ini menjadi pukulan kedua setelah pokok utang itu sendiri. 

Komposisi utang masyarakat juga perlu disorot tajam sebagai akar persoalan utama. Sebagian besar warga tidak meminjam untuk membuka usaha, menambah modal kerja, atau berinvestasi pada aset produktif jangka panjang. 

Mereka meminjam justru untuk membayar kebutuhan harian, menutup tagihan listrik, membiayai pendidikan anak, dan konsumsi yang sebetulnya masih bisa ditunda. 

Utang konsumtif tidak menciptakan arus kas baru bagi rumah tangga peminjam. Ia hanya memindahkan beban pengeluaran dari hari ini ke hari esok, dengan tambahan beban bunga yang harus dibayar. 

Bagi kelompok berpenghasilan rendah dan menengah-bawah, mekanisme ini lambat laun berubah menjadi jebakan finansial yang sulit dipatahkan. 

Akar struktural fenomena ini terletak pada kemandekan upah riil yang berlangsung sejak 2017. 

Rata-rata upah buruh per Agustus 2025 baru menyentuh Rp 3,33 juta per bulan dan hanya tumbuh sekitar 1,94 persen secara tahunan. 

Pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen nyaris tidak pernah menetes ke pertumbuhan upah riil di atas 1 persen. 

Lapangan kerja yang tersedia pun semakin bersifat survival-based, yakni cukup untuk bertahan hidup, tetapi tidak untuk naik kelas. 

Ekonomi gig, pekerjaan informal, dan sektor berproduktivitas rendah menyerap tenaga kerja secara masif di Indonesia. 

Sayangnya, jenis pekerjaan seperti ini jarang menyediakan stabilitas pendapatan, jaminan sosial, atau jalur karier yang jelas bagi para pelakunya. 

Konsekuensinya terlihat jelas pada porsi pendapatan yang habis semata-mata untuk konsumsi harian. 

Bank Indonesia mencatat proporsi pendapatan untuk konsumsi telah mencapai 75,1 persen pada September 2025 dan terus meningkat lintas kelompok. 

Ruang untuk menabung semakin menyempit, padahal konsumsi rumah tangga terus terdorong naik akibat inflasi kebutuhan dasar yang persisten. 

Lembaga Penjamin Simpanan memberikan gambaran yang lebih telanjang tentang ketimpangan finansial ini. 

Per November 2025, simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh 21 persen secara tahunan dan menyumbang 57,35 persen dari total simpanan nasional. 

Simpanan di bawah Rp 100 juta hanya tumbuh 0,8 persen, dan justru lapisan inilah yang menjadi pengguna utama pinjol. 

Rata-rata simpanan per rekening juga ikut menyusut menurut catatan Bank Indonesia pada Oktober 2025. 

Saldo rata-rata kini hanya Rp 6,04 juta per rekening, turun dari Rp 6,58 juta pada periode sama tahun sebelumnya. 

Penurunan ini paling terasa di kelompok menengah, kelas yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan tabungan nasional. 

Tekanan terhadap kelas menengah pun bersifat menetap dan terdokumentasi dengan baik di angka resmi. 

Badan Pusat Statistik bersama Mandiri Institute mencatat jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025. 

Penurunan ini lebih dalam dibanding tahun sebelumnya, dan banyak warga tergelincir ke kelompok rentan miskin. 

Di sisi lain, jumlah aspiring middle class atau kelas menuju menengah justru naik dari 137,5 juta pada 2024 menjadi 142,0 juta orang pada 2025. 

Kelompok ini setara dengan 50,4 persen total penduduk nasional, dan posisi mereka sangat rentan terhadap guncangan ekonomi sekecil apa pun. 

Penurunan kelas menengah disertai pembengkakan kelompok rentan ini memperjelas adanya mobilitas sosial yang bergerak ke bawah, bukan ke atas. 

Pertumbuhan konsumsi kelas menengah per kapita pada 2025 tercatat hanya 4,1 persen secara tahunan. 

Angka ini bahkan lebih rendah dibanding pertumbuhan konsumsi kelompok miskin sebesar 4,7 persen dan kelompok rentan sebesar 5,0 persen. 

Artinya, lapisan yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional justru paling kehilangan napas finansialnya saat ini. 

Di sinilah ironi struktural muncul dan terasa paling menyakitkan dalam keseluruhan potret ekonomi kita. 

APBN 2026 berukuran Rp 3.842,7 triliun dengan alokasi perlindungan sosial mencapai Rp 508,2 triliun, yang merupakan salah satu pos terbesar dalam belanja negara tahun ini. 

Indonesia bukan negara miskin anggaran, dan instrumen fiskal kita seharusnya mampu menjadi buffer sosial yang kokoh bagi kelompok paling rentan di lapisan terbawah. 

Pertanyaannya, mengapa anggaran sebesar ini tidak berhasil menjadi penyangga yang nyata di lapangan? 

Sebagian besar instrumen perlindungan sosial kita masih bertumpu pada paradigma cash transfer berupa bansos berkala dan bantuan tunai langsung. 

Pendekatan ini memang cepat dan terasa langsung di tangan penerima, tetapi sifatnya kuratif dan bukan transformatif. 

Bansos hanya mengisi tangki ketika kosong, tapi tidak pernah memperbaiki mesin yang bocor di rumah tangga penerima. 

Setelah dana bantuan habis, masyarakat kembali ke posisi semula dan kembali pula menuju aplikasi pinjol di ponselnya. 

Tidak heran jika grafik utang konsumtif terus menanjak setiap kuartal, sementara bansos terus disalurkan secara rutin setiap tahun. 

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki sederet program produktif yang terlihat menjanjikan di atas kertas. 

Kredit Usaha Rakyat, Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Dana Desa, dan berbagai skema kewirausahaan kementerian semuanya telah tersedia. 

Namun, di lapangan terdapat jurang besar antara ketersediaan program dan keterjangkauannya bagi warga yang paling membutuhkan bantuan. 

Faktor pertama yang mengunci jurang ini adalah asimetri informasi yang akut dan menahun. 

Program tersedia di Jakarta, tetapi pengetahuan tentangnya jarang sampai ke kampung dan komunitas akar rumput. 

Sosialisasi sering berhenti di tingkat birokrasi daerah, sehingga banyak warga rentan tidak tahu programnya ada atau ragu bahwa dirinya berhak. 

Faktor kedua adalah hambatan administratif yang membuat program produktif terasa lebih sulit diakses dibanding pinjol. 

Pinjol hanya butuh KTP, swafoto, dan sepuluh menit waktu untuk mendapatkan dana cair di rekening. 

Sementara program negara, sebaliknya, menuntut dokumen lengkap, agunan, dan prosedur berlapis yang menyulitkan banyak warga rentan secara administratif. 

Faktor ketiga adalah desain program yang sebagian besar masih bersifat top-down dan kurang adaptif. 

Program dirancang di kementerian dengan indikator seragam, lalu diturunkan ke daerah tanpa berakar pada kebutuhan riil komunitas. 

Petani sering diberi pelatihan digital marketing, padahal kebutuhannya irigasi, dan pelaku UMKM diberi modal padahal hambatannya perizinan distribusi. 

Karena itu, fenomena makan utang sesungguhnya bukanlah persoalan literasi keuangan masyarakat semata. 

Sungguh tidak adil menyalahkan warga karena dianggap tidak bijak mengelola keuangan, ketika struktur ekonomi tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal. 

Yang sedang kita saksikan adalah kegagalan sistemik dalam menerjemahkan kapasitas fiskal negara menjadi daya tahan ekonomi setiap rumah tangga. 

Solusinya bukan sekadar menambah jumlah Bansos atau memperketat regulasi pinjol di sisi suplai saja. 

Solusi yang lebih mendasar adalah merancang ulang arsitektur belanja negara agar lebih banyak bermuara pada partisipasi ekonomi produktif masyarakat. 

Buffer sosial yang tangguh tidak dibangun dengan amplop, melainkan dengan kesempatan kerja, kesempatan usaha, dan kesempatan tumbuh. 

Konkretnya, komposisi belanja perlindungan sosial perlu digeser dari dominasi cash transfer ke skema produktif berbasis komunitas. 

Akses program harus disederhanakan agar setidaknya mendekati kemudahan pinjol, tanpa kehilangan prinsip akuntabilitas. 

Desain program juga perlu dibangun dari bawah dengan melibatkan pemerintah desa, koperasi, dan komunitas lokal sebagai ko-arsitek aktif. 

Selama instrumen fiskal berlimpah ini tetap dirancang sebagai obat pereda nyeri belaka, grafik pinjol dan paylater akan terus menanjak tahun demi tahun tanpa tanda akan mereda. 

Masyarakat kelas menengah-bawah akan terus mencari pelampung di tempat yang salah, bukan karena mereka tidak cukup pintar untuk membaca risiko. 

Republik ini tidak miskin anggaran, yang miskin justru adalah keberanian politik kolektif untuk merancang ulang ke mana anggaran sebesar itu sebaiknya benar-benar mengalir. 

Hakikat negara bukanlah menumpuk kekuasaan, melainkan menunaikan janji pelayanan. 

Anggaran triliunan rupiah akan kehilangan makna jika tidak diubah menjadi beras di piring rakyat, bangku sekolah yang layak, dan puskesmas yang buka tepat waktu. 

Kekuasaan yang lupa tujuannya akan terus sibuk membiayai dirinya sendiri. Padahal, negara didirikan bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani di antaranya dengan memastikan setiap rupiah APBN kembali menjadi air bersih, jalan, jembatan, bahan bakar murah dan masa depan yang bisa disentuh rakyatnya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Maraknya Pinjol dan Peran Lembaga Keuangan Syariah

By On Rabu, Mei 13, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif 

Indonesia sedang menghadapi ironi besar dalam sektor keuangan. Di satu sisi, inklusi keuangan terus meningkat. 

Masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan digital hanya lewat genggaman tangan. 

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut justru melahirkan ancaman baru, yaitu ledakan utang rumah tangga berbasis pinjaman daring (atau biasa masyarakat menyebutnya sebagai pinjol). 

Fenomena ini berkembang sangat cepat. Pinjol bukan lagi sekadar alternatif pembiayaan darurat, tetapi telah berubah menjadi "napas tambahan" bagi jutaan rumah tangga yang mengalami tekanan ekonomi. 

Ketika gaji tidak cukup hingga akhir bulan, ketika biaya sekolah anak meningkat, ketika harga kebutuhan pokok naik lebih cepat dibanding pendapatan, pinjol hadir menawarkan solusi instan. 

Tidak banyak persyaratan untuk memperoleh pinjaman. Masyarakat hanya cukup mengunggah KTP, verifikasi wajah, dan dalam hitungan menit dana bisa cair. 

Namun, seperti banyak solusi instan lainnya, kemudahan itu menyimpan jebakan yang perlahan menggerus ketahanan ekonomi keluarga. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan pinjol mencapai sekitar Rp 84,66 triliun pada Juli 2025 atau tumbuh lebih dari 22 persen secara tahunan. 

Bahkan sebelumnya, outstanding pinjol sudah menembus Rp 80 triliun pada awal 2025. 

Angka tersebut bukan sekadar statistik industri keuangan digital. Di baliknya ada jutaan rumah tangga yang sedang bertahan hidup dengan utang jangka pendek. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, fenomena ini kini tidak hanya menyasar masyarakat miskin. Kelas menengah pun mulai terjebak. 

Banyak pekerja formal dengan penghasilan tetap ternyata hidup dalam kondisi arus kas yang rapuh. 

Gaji datang hanya lewat. Sebagian besar habis membayar cicilan, kebutuhan konsumsi, dan biaya hidup yang terus meningkat. Akibatnya, ruang fiskal rumah tangga semakin sempit. 

Ketika terjadi kebutuhan mendadak seperti anak sakit, motor rusak, biaya sekolah, atau tagihan kontrakan, maka pinjol menjadi jalan tercepat. 

Persoalannya, solusi cepat itu sering berubah menjadi lingkaran utang tanpa akhir. 

Di tengah situasi ini, pertanyaan besar mulai muncul, yaitu di mana peran lembaga keuangan syariah? 

Mengapa lembaga keuangan syariah belum tampil sebagai solusi utama bagi masyarakat yang terjebak krisis finansial rumah tangga? 

Krisis rumah tangga di Indonesia hari ini tidak selalu disebabkan oleh rendahnya pendapatan. 

Masalah utamanya justru terletak pada ketidakseimbangan antara pertumbuhan penghasilan dan laju kenaikan pengeluaran. 

Harga kebutuhan pokok meningkat. Biaya pendidikan naik. Tarif transportasi bertambah. Gaya hidup digital juga mendorong konsumsi yang semakin agresif. 

Namun, di saat bersamaan, pertumbuhan pendapatan masyarakat tidak bergerak secepat itu. Akibatnya, banyak rumah tangga hidup dalam kondisi "besar pasak daripada tiang". 

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan konsumtif digital seperti pinjol dan paylater. 

Bahkan dalam berbagai diskusi publik digital, banyak masyarakat mengaku harus meminjam di satu aplikasi untuk membayar aplikasi lain. 

Ada yang awalnya hanya meminjam Rp 1 juta untuk kebutuhan mendesak, tetapi akhirnya memiliki utang di lima hingga sepuluh aplikasi sekaligus. Kondisi inilah yang disebut jebakan utang digital. 

Masalahnya semakin kompleks karena sebagian masyarakat tidak benar-benar memahami risiko finansial dari pinjaman tersebut. 

Mereka hanya fokus pada kemudahan pencairan dana, tanpa menghitung kemampuan membayar di masa depan. 

Padahal bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan dapat membuat total pembayaran membengkak jauh lebih besar dibanding pokok pinjaman. 

Lebih dari itu, pinjol juga mengubah perilaku ekonomi masyarakat. Budaya menabung perlahan tergeser menjadi budaya konsumsi instan berbasis utang. 

Segala kebutuhan dianggap bisa diselesaikan dengan pinjaman cepat. Dalam jangka panjang, ini sangat berbahaya bagi ketahanan ekonomi nasional. 

Ironisnya, fenomena ledakan pinjol justru terjadi ketika tingkat inklusi keuangan Indonesia meningkat secara signifikan. 

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan berada di level 66,46 persen. 

Hal ini berarti masyarakat semakin banyak menggunakan layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami cara mengelola risiko dan kesehatan finansial. 

Kesenjangan antara inklusi dan literasi inilah yang menjadi lahan subur bagi pertumbuhan pinjol. 

Masyarakat mudah mengakses layanan keuangan digital, tetapi tidak semuanya memahami implikasi bunga, tenor, penalti, maupun dampak psikologis utang berkepanjangan. 

Fakta yang juga menarik, data SNLIK 2025 juga menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah baru mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah hanya 13,41 persen. 

Angka ini menyimpan dua makna sekaligus. Pertama, sektor keuangan syariah masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar. 

Kedua, lembaga keuangan syariah belum benar-benar hadir dan dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. 

Padahal Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. 

Pertanyaan penting yang perlu dijawab secara jujur adalah mengapa masyarakat lebih tertarik menggunakan pinjol dibandingkan dengan lembaga keuangan formal, termasuk lembaga keuangan syariah? 

Jawabannya sederhana, yaitu karena pinjol memahami kebutuhan masyarakat modern. 

Pinjol menawarkan kecepatan. Mereka memahami bahwa masyarakat saat ini hidup dalam ritme serba instan. 

Orang tidak ingin menunggu berhari-hari hanya untuk mendapatkan pinjaman kecil. 

Pinjol juga menawarkan kemudahan akses. Tidak perlu agunan, tidak perlu proses rumit, tidak perlu datang ke kantor. 

Sementara sebagian lembaga keuangan formal masih terjebak dalam birokrasi panjang. 

Banyak masyarakat kecil merasa takut atau minder datang ke bank. Mereka khawatir ditolak karena tidak memiliki slip gaji tetap atau jaminan aset. Sebaliknya, aplikasi pinjol terasa lebih "ramah" secara psikologis. 

Fenomena ini memperlihatkan bahwa masalah utama bukan sekadar kebutuhan pembiayaan, tetapi soal aksesibilitas dan pengalaman layanan. 

Lembaga keuangan syariah sebenarnya memiliki peluang besar untuk masuk ke ruang ini. 

Sayangnya, banyak yang masih bergerak lambat dalam transformasi digital dan inovasi layanan. 

Akibatnya, pasar pembiayaan mikro dan ultra mikro justru dikuasai fintech konvensional. 

Secara filosofis, lembaga keuangan syariah lahir untuk menghadirkan sistem ekonomi yang lebih adil, beretika, dan berpihak pada masyarakat. 

Spirit dasarnya adalah kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya, sebagian lembaga keuangan syariah justru terlihat terlalu formal dan elitis. 

Produk-produk yang ditawarkan sering kali lebih fokus pada segmen menengah atas. Pembiayaan lebih banyak mengalir ke sektor aman dan konsumtif. 

Sementara masyarakat kecil yang membutuhkan akses cepat dan fleksibel masih kesulitan menjangkau layanan tersebut. Akibatnya terjadi kekosongan pasar. 

Ketika ada kebutuhan yang tidak dipenuhi, maka akan muncul pemain lain yang mengisinya. Pinjol berhasil masuk ke ruang kosong itu. 

Padahal lembaga keuangan syariah memiliki modal sosial yang sangat besar. 

Prinsip keadilan, larangan riba, semangat tolong-menolong, serta keberadaan instrumen sosial Islam seperti zakat dan wakaf seharusnya membuat mereka lebih relevan dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Namun potensi besar itu belum sepenuhnya dimanfaatkan. 

Fenomena pinjol sering dipandang hanya sebagai persoalan kredit macet atau gagal bayar. Padahal dampaknya jauh lebih luas. 

Krisis finansial rumah tangga dapat memicu berbagai persoalan sosial. Konflik keluarga meningkat akibat tekanan ekonomi. 

Produktivitas kerja menurun karena stres finansial. Kesehatan mental terganggu. Bahkan dalam beberapa kasus, tekanan utang memicu tindakan kriminal maupun bunuh diri. Hal ini berarti masalah ini sudah bergerak melampaui sektor keuangan. 

Fenomena ini juga berbahaya bagi perekonomian nasional. Mengapa? Karena konsumsi rumah tangga merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Ketika rumah tangga semakin rapuh secara finansial, daya beli masyarakat akan melemah. 

Dalam jangka panjang, masyarakat yang terus terjebak utang konsumtif juga kehilangan kemampuan membangun aset produktif. 

Pendapatan habis untuk membayar cicilan. Tabungan menurun. Investasi pendidikan anak terganggu. Akibatnya, lahir generasi yang secara ekonomi semakin rentan. 

Fenomena pinjol seharusnya menjadi alarm bagi lembaga keuangan syariah. Jika tidak segera bertransformasi, mereka akan kehilangan relevansi sosial. Terdapat beberapa langkah strategi yang perlu dilakukan. 

Pertama, membangun pembiayaan digital syariah yang cepat dan sederhana. Masyarakat membutuhkan layanan keuangan yang mudah diakses. 

Karena itu, lembaga keuangan syariah harus berani membangun ekosistem digital yang kompetitif. 

Proses pengajuan pembiayaan harus lebih sederhana, cepat, dan fleksibel tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian. 

Jika fintech konvensional bisa mencairkan dana dalam hitungan menit, maka lembaga keuangan syariah juga harus mampu menghadirkan layanan yang efisien. 

Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. 

Kedua, memperkuat pembiayaan produktif mikro. Banyak masyarakat menggunakan pinjol bukan untuk konsumsi mewah, tetapi untuk mempertahankan usaha kecil mereka. 

Pedagang warung, penjual makanan, pengemudi ojek online, hingga pelaku UMKM sering kali membutuhkan modal cepat untuk menjaga arus kas usaha. Di sinilah lembaga keuangan syariah harus hadir. 

Pembiayaan berbasis musyarakah, mudharabah, maupun murabahah mikro perlu diperluas dengan pendekatan yang lebih inklusif. 

Jangan sampai masyarakat kecil justru lebih mudah mendapat pinjaman dari aplikasi dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah. 

Ketiga, mengintegrasikan keuangan sosial Islam. Indonesia memiliki potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang sangat besar. 

Sayangnya, integrasi antara instrumen sosial Islam dan lembaga keuangan formal masih belum optimal. 

Padahal dana sosial Islam dapat menjadi bantalan penting bagi kelompok rentan yang terjebak krisis ekonomi. 

Misalnya, dana zakat produktif bisa digunakan untuk membantu keluarga miskin keluar dari jerat utang konsumtif. 

Wakaf produktif dapat mendukung pembiayaan UMKM berbasis komunitas. 

Jika dikelola serius, ekosistem ekonomi syariah bisa menjadi solusi nyata bagi krisis finansial rumah tangga. 

Keempat, memperkuat literasi keuangan keluarga. Masalah pinjol tidak akan selesai hanya dengan regulasi. 

Akar persoalannya juga terletak pada rendahnya literasi keuangan masyarakat. 

Karena itu, lembaga keuangan syariah harus lebih aktif membangun edukasi finansial berbasis komunitas. 

Edukasi mengenai pengelolaan utang, prioritas kebutuhan, dana darurat, hingga investasi produktif harus diperluas. 

Masjid, pesantren, sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat dapat menjadi pusat edukasi ekonomi keluarga. 

Kelima, mengubah orientasi bisnis. Lembaga keuangan syariah tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan aset dan laba. 

Mereka harus kembali pada tujuan utama ekonomi syariah, yaitu menciptakan keadilan dan kemaslahatan sosial. 

Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya berupa pertumbuhan pembiayaan atau laba tahunan. 

Yang lebih penting adalah seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. 

Berapa banyak UMKM yang berhasil naik kelas? 

Berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari jebakan utang? 

Berapa banyak masyarakat rentan yang mendapat akses pembiayaan sehat? 

Inilah ukuran keberhasilan yang seharusnya diperjuangkan. 

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap pinjol dan utang digital, sebenarnya ada peluang besar bagi kebangkitan ekonomi syariah. 

Masyarakat mulai mencari sistem keuangan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan tidak eksploitatif. Namun peluang itu tidak akan datang otomatis. 

Lembaga keuangan syariah harus bergerak lebih agresif. Mereka harus keluar dari zona nyaman dan lebih dekat dengan realitas masyarakat akar rumput. 

Jika tidak, maka label "syariah" hanya akan menjadi identitas administratif tanpa dampak sosial yang nyata. 

Padahal semangat ekonomi syariah sejatinya bukan sekadar soal akad dan terminologi Arab. 

Spirit utamanya adalah menghadirkan sistem ekonomi yang melindungi manusia dari eksploitasi dan ketidakadilan. 

Fenomena pinjol hari ini ibarat gunung es. Fenomena yang terlihat mungkin hanya angka outstanding pembiayaan dan kredit macet. 

Namun di bawah permukaan, ada tekanan sosial yang jauh lebih besar, seperti masyarakat yang mulai kehilangan tabungan, ada yang hidup dari utang ke utang. 

Kemudian ada pula anak muda yang tumbuh dalam budaya konsumsi instan, pelaku UMKM yang bertahan hidup dengan bunga tinggi, serta ada rumah tangga yang perlahan kehilangan masa depannya karena jebakan finansial digital. 

Jika kondisi ini terus berlangsung, Indonesia bukan hanya menghadapi ancaman ekonomi, tetapi juga ancaman sosial jangka panjang. 

Karena itu, fenomena pinjol tidak cukup dijawab dengan penertiban aplikasi ilegal atau pembatasan bunga semata. 

Hal yang jauh lebih penting adalah membangun sistem keuangan yang benar-benar berpihak pada keberlanjutan ekonomi keluarga. 

Di titik inilah lembaga keuangan syariah seharusnya mengambil peran besar. 

Bukan sekadar menjadi alternatif lembaga keuangan, tetapi menjadi benteng perlindungan ekonomi masyarakat. 

Sebab pada akhirnya, kekuatan ekonomi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh tingginya pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi. 

Kekuatan ekonomi bangsa juga ditentukan oleh seberapa kokoh rumah tangga menopang kehidupannya. 

Penulis adalah Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah

Sumber: cnbcindonesia.com

Digitalisasi SPMB Banten 2026 Dikritik: Hanya "Maskara" di Tengah Ancaman 50 Ribu Siswa Putus Sekolah

By On Sabtu, Mei 09, 2026



KabarViral79.Com, SERANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten tahun 2026 yang mengusung digitalisasi penuh melalui tahap Pra-SPMB menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai hanya sekadar mempercantik tampilan birokrasi (User Interface) tanpa menyentuh akar permasalahan utama: krisis daya tampung sekolah yang mengancam masa depan puluhan ribu lulusan SMP di Banten.

​Pemerhati kebijakan publik, Adung Lee, dalam catatannya yang bertajuk "Digitalisasi Tanpa Keadilan", menyoroti adanya "angka maut" yang terus berulang setiap tahun. Berdasarkan data evaluasi tahun 2025, terdapat selisih sekitar 50.000 siswa yang tidak tertampung baik di SMA/SMK Negeri maupun program sekolah swasta gratis.

​Angka Tetap yang Mengkhawatirkan

​"Jika di 2025 ada 50.000 lulusan SMP yang berpotensi tidak tertampung, dan di 2026 angka tersebut tetap tidak berubah, maka pemerintah sebenarnya hanya merombak wajah sistem, bukan nasib anak-anaknya," ujar Adung Lee.

​Ia memaparkan data bahwa dengan jumlah lulusan SMP di Banten yang mencapai lebih dari 200.000 siswa, daya tampung sekolah negeri dan swasta gratis yang hanya berkisar di angka 160.000–170.000 menunjukkan adanya kegagalan perencanaan jangka panjang.

​Pra-SPMB: Inovasi atau Hambatan Baru?

​Tahap Pra-SPMB yang dilaksanakan mulai 20 April hingga 31 Mei 2026 dimaksudkan untuk validasi data awal secara daring. 

Namun, inovasi ini justru dikhawatirkan memperlebar jurang pemisah digital (digital divide).

​Ada tiga risiko besar yang disoroti dalam sistem baru ini:

​Akses Terbatas: Tidak semua keluarga di pelosok Banten memiliki perangkat layak dan koneksi internet stabil.

​Kondisi Kelompok Rentan: Anak-anak pekerja migran atau yang tinggal di pedesaan berisiko kehilangan haknya hanya karena kendala input data domisili dan NISN.

​Potensi "Titipan" Digital: Dikhawatirkan praktik intervensi berpindah dari meja kepala sekolah ke ruang backend sistem jika tidak ada audit independen.

​Tantangan untuk Kepemimpinan Baru

​Kritik ini secara spesifik ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten di era kepemimpinan Gubernur Andra Soni.

 Pemerintah didesak untuk tidak hanya fokus pada "proyek aplikasi", tetapi berani mengambil langkah politik untuk memperluas kapasitas sekolah, terutama di wilayah Banten Selatan, Lebak, dan Pandeglang.

​"Jangan biarkan digitalisasi mengkriminalkan masa depan anak bangsa. Pemerintah tidak berhak bicara transparansi jika 50.000 anak tetap dianggap sebagai 'biaya yang wajar' dalam sistem yang gagal menampung mereka," tegas Adung.

 Dindikbud Banten didesak untuk segera melakukan empat langkah darurat:

​Perluasan Kapasitas: Membangun ruang kelas baru atau sekolah baru di zona dengan gap besar.

​Layanan Luring Terintegrasi: Menyediakan posko bantuan di tingkat kecamatan untuk keluarga yang gagap teknologi.

​Transparansi Data: Membuka data pendaftar per jalur secara real-time untuk diawasi publik dan lembaga seperti Ombudsman.

​Standarisasi Swasta: Menjamin kualitas sekolah swasta gratis agar tidak sekadar menjadi "penampung sisa".

​Hingga berita ini diturunkan, publik menanti sejauh mana efektivitas SPMB 2026 dalam menjawab tantangan keadilan pendidikan di Banten.

 Apakah sistem ini akan meretas jalan bagi kaum terpinggirkan, atau justru menjadi saksi bisu lumpuhnya pendidikan di Tanah Jawara?

Oleh : Adung lee

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Kamis, Mei 07, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan.

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Guru, Buruh yang Dirayakan tapi Dibiarkan Bertahan

By On Minggu, Mei 03, 2026

Foto Ilustrasi. 

Oleh: Karunia Kalifah Wijaya

Awal Mei di Indonesia selalu terasa penuh makna, setidaknya di permukaan. Pada 1 Mei, kita memperingati Hari Buruh, sebuah simbol panjang perjuangan kelas pekerja melawan eksploitasi, ketidakadilan upah, dan relasi kerja yang timpang. 

Sehari setelahnya, pada 2 Mei, kita merayakan Hari Pendidikan Nasional, mengenang cita-cita luhur tentang pembebasan manusia melalui ilmu pengetahuan dan peran sentral guru dalam membentuk masa depan bangsa. 

Dua hari ini, jika dibaca secara historis dan filosofis, seharusnya saling menguatkan. 

Keduanya berbicara tentang martabat manusia, tentang hak untuk hidup layak melalui kerja, dan hak untuk berkembang melalui pendidikan. 

Namun justru di antara dua momentum tersebut, tersimpan sebuah ironi yang tidak hanya dalam, tetapi juga sistemik. 

Mereka yang berada di persimpangan keduanya yaitu para guru, sering kali justru menjadi kelompok yang paling terpinggirkan dalam praktik nyata. 

Guru adalah pekerja. Guru juga fondasi pendidikan. Tetapi dalam realitas sosial Indonesia, guru terlalu sering diposisikan sebagai simbol moral, bukan subjek keadilan ekonomi. 

Mereka dirayakan dalam bahasa, tetapi dinegosiasikan dalam kebijakan. Mereka dipuji dalam seremoni, tetapi diabaikan dalam struktur. 

Dan mungkin, di titik itulah kita perlu mulai mempertanyakan, apa sebenarnya yang sedang kita rayakan? 

Pujian yang Mengaburkan Ketidakadilan

Ada sesuatu yang tidak jujur dalam cara kita menghormati guru. Kita memproduksi penghormatan itu secara masif dalam pidato, slogan, bahkan kurikulum nilai. 

Guru disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa,” sebagai penjaga moral bangsa, sebagai lentera peradaban. Narasi ini diulang sedemikian sering hingga terasa seperti kebenaran yang tidak perlu lagi diuji. 

Namun justru karena terlalu sering diulang, kita lupa untuk bertanya apakah penghormatan itu memiliki konsekuensi material? Di sinilah letak permasalahannya. 

Pujian yang terus diproduksi tanpa diiringi dengan distribusi kesejahteraan yang adil, perlahan berubah menjadi mekanisme ideologis. 

Ia bukan lagi sekadar ungkapan penghargaan, melainkan cara halus untuk menormalisasi ketimpangan. Guru diharapkan untuk terus memberi, tetapi tidak selalu diberi. 

Mereka dituntut menjaga idealisme, sementara sistem yang menaungi mereka tidak selalu menyediakan kondisi yang memungkinkan idealisme itu hidup dengan layak. 

Dalam situasi seperti ini, pengabdian tidak lagi sepenuhnya menjadi pilihan etis, tetapi berubah menjadi tekanan moral yang nyaris tak bisa ditolak. 

Lebih jauh, romantisasi terhadap profesi guru menciptakan standar ekspektasi yang tidak realistis. Guru harus sabar, harus tulus, harus kuat, harus berdedikasi tanpa batas. 

Tetapi sangat sedikit ruang yang disediakan untuk mengakui bahwa guru juga manusia yang memiliki kebutuhan, keterbatasan, dan hak untuk hidup dengan layak. 

Dan ketika tuntutan moral terus meningkat tanpa diimbangi dengan dukungan struktural, yang terjadi bukanlah kemuliaan profesi, melainkan kelelahan kolektif yang diam-diam dinormalisasi. 

Guru dalam Bayang-bayang Politik Perburuhan

Setiap Hari Buruh, ruang publik dipenuhi oleh narasi tentang pekerja: upah minimum, jam kerja, outsourcing, dan jaminan sosial. Namun dalam peta besar itu, guru sering tidak terlihat sebagai bagian dari perjuangan kelas pekerja. 

Ini bukan karena mereka tidak termasuk, tetapi karena kita gagal memasukkan mereka ke dalam kerangka analisis yang sama. Guru bekerja. Mereka menjual tenaga intelektual dan emosionalnya. Mereka terikat pada sistem, aturan, target, dan evaluasi. 

Dalam banyak kasus, mereka bahkan berada dalam posisi tawar yang lemah, terutama guru honorer yang harus menerima kondisi kerja tanpa jaminan stabilitas. 

Namun berbeda dengan buruh industri, eksploitasi dalam dunia pendidikan sering tersembunyi di balik lapisan moralitas. 

Ia tidak hadir dalam bentuk jam kerja berlebih yang kasat mata, tetapi dalam beban administratif yang menumpuk. Ia tidak selalu terlihat dalam angka upah yang eksplisit rendah, tetapi dalam ketimpangan antara beban kerja dan penghargaan yang diterima. 

Yang lebih problematik, ketidakadilan ini jarang dibingkai sebagai isu perburuhan. Ia dianggap sebagai persoalan teknis pendidikan, bukan sebagai bagian dari struktur ekonomi-politik yang lebih luas. 

Akibatnya, perjuangan guru sering terisolasi, tidak terhubung dengan gerakan yang lebih besar, dan kehilangan daya tekan yang seharusnya bisa dimiliki. 

Padahal jika Hari Buruh berbicara tentang keadilan kerja, maka ruang kelas juga adalah salah satu medan perjuangan itu. 

Hari Pendidikan Nasional selalu dipenuhi dengan optimisme. Kita berbicara tentang transformasi digital, kurikulum merdeka, inovasi pembelajaran, dan generasi masa depan. 

Namun di balik semua itu, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang disentuh secara serius: bagaimana kondisi mereka yang menjalankan sistem pendidikan itu sendiri? 

Pendidikan tidak hanya dibentuk oleh kebijakan dan kurikulum, tetapi oleh manusia yang menghidupkannya. 

Dan ketika manusia itu (guru) hidup dalam tekanan ekonomi, ketidakpastian kerja, dan beban yang berlebihan, maka pendidikan itu sendiri menjadi rapuh dari dalam. 

Kita tidak bisa mengharapkan pendidikan yang membebaskan jika pelakunya berada dalam kondisi yang tidak bebas. 

Kita tidak bisa menuntut kualitas tinggi dari sistem yang tidak memberi fondasi layak bagi aktor utamanya. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya. Ia tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu guru, tetapi juga kualitas pembelajaran, relasi pedagogis, bahkan masa depan generasi yang sedang dibentuk. 

Karena pendidikan, pada akhirnya, bukan hanya soal apa yang diajarkan, tetapi juga tentang bagaimana dan oleh siapa ia diajarkan. 

Negara, Anggaran, dan Politik Prioritas

Sering kali, persoalan kesejahteraan guru dibingkai sebagai keterbatasan anggaran. Seolah negara telah melakukan yang terbaik dalam batas yang ada, dan sisanya adalah konsekuensi yang tak terhindarkan. 

Namun cara pandang ini perlu dikritisi. Anggaran bukan sekadar soal kemampuan, tetapi soal pilihan politik. 

Ia mencerminkan prioritas. Apa yang dianggap penting akan selalu menemukan ruang dalam alokasi sumber daya. 

Ketika kesejahteraan guru terus menjadi persoalan berulang, kita tidak bisa semata menyalahkan keterbatasan, tetapi perlu melihat bagaimana prioritas itu disusun. 

Apakah pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai fondasi pembangunan, atau hanya sebagai retorika yang nyaman diulang? 

Lebih jauh lagi, ada kecenderungan melihat guru sebagai beban anggaran, bukan sebagai investasi jangka panjang. 

Perspektif ini tidak hanya sempit, tetapi juga berbahaya. Ia mengabaikan fakta bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas hidup para pendidiknya. 

Mengabaikan kesejahteraan guru mungkin tampak efisien dalam jangka pendek, tetapi mahal dalam jangka panjang. 

Seremoni yang Menenangkan, Kritik yang Diredam

Ada alasan mengapa peringatan seperti Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional sering terasa aman. Karena ia telah dijinakkan. Ia menjadi ritual yang bisa dirayakan tanpa harus menggugat. 

Pidato disusun dengan kata-kata indah. Poster dipenuhi pesan inspiratif. Media sosial ramai dengan ucapan terima kasih. Tetapi setelah itu, semuanya kembali seperti semula. Tidak ada perubahan yang benar-benar menyentuh akar persoalan. 

Seremoni, dalam bentuk seperti ini, berfungsi sebagai katup pelepas yang memberi ruang ekspresi simbolik tanpa harus menghadapi ketidaknyamanan dari kritik struktural. 

Padahal sejarah kedua hari ini justru lahir dari ketidaknyamanan. Dari perlawanan terhadap kondisi yang dianggap tidak adil. 

Ketika peringatan kehilangan daya kritiknya, ia tidak lagi menjadi ruang refleksi, melainkan sekadar rutinitas. Mengembalikan makna, menghadirkan keberanian mungkin yang kita butuhkan bukan lebih banyak perayaan, tetapi lebih banyak kejujuran. 

Kejujuran untuk mengakui bahwa sistem pendidikan kita masih menyimpan ketimpangan. Kejujuran untuk melihat bahwa guru belum sepenuhnya diperlakukan sebagai subjek keadilan. 

Kejujuran untuk mengakui bahwa penghormatan selama ini terlalu sering berhenti di permukaan. 

Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk mengingat masa lalu, tetapi juga untuk mempertanyakan masa kini. 

Apakah kerja benar-benar telah dimuliakan? Apakah pendidikan benar-benar telah memerdekakan? Dan yang paling penting, apakah mereka yang menjalankan keduanya telah diperlakukan dengan layak? Jika jawabannya belum, maka peringatan ini belum selesai. 

Ada jarak yang terlalu lebar antara cara kita berbicara tentang guru dan cara kita memperlakukan mereka. Kita menyebut mereka penting, tetapi tidak selalu memperlakukan mereka sebagai prioritas. 

Kita mengagungkan perannya, tetapi belum sepenuhnya menjamin kehidupannya. Dan selama jarak itu masih ada, setiap Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional akan selalu menyimpan ironi. 

Bukan karena kita tidak tahu apa yang harus dilakukan, tetapi karena kita belum cukup berani untuk benar-benar melakukannya. 

Barangkali, pada akhirnya, ukuran sebuah bangsa bukan terletak pada seberapa indah ia merayakan kerja dan pendidikan, tetapi pada seberapa adil ia memperlakukan mereka yang hidup di dalamnya. 

Dan untuk saat ini, kita masih punya pekerjaan yang belum selesai.

Penulis adalah Penggerak Taman Literasi Merdeka (TLM). 

Sumber: kompas.com

Menutup Celah Hukum Tramadol, Menghentikan Brutalitas Remaja

By On Jumat, April 17, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: M. Fadli Makarim

Di Inggris, tempat saya mendalami studi kriminologi saat ini, Tramadol diklasifikasikan ketat sebagai Class C dalam Misuse of Drugs Act 1971. 

Kepemilikan tanpa resep adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara, sementara pengedar diancam hingga 14 tahun. 

Sebaliknya di Indonesia, Tramadol justru menjadi gateway drug yang mudah diakses. 

Harganya yang relatif murah menjadikannya primadona pasar gelap, menggeser tren ganja atau lem karena lebih mudah disembunyikan dalam saku seragam. 

Namun di Indonesia, Tramadol justru telah bertransformasi menjadi "pintu masuk" (gateway drug) yang paling mudah diakses oleh generasi muda Indonesia. Harganya lebih murah dari segelas kopi kekinian, sekitar Rp 10 ribu per butir. 

Ia mulai menggeser tren zat adiktif lama seperti ganja atau lem aibon, karena dianggap lebih "bersih", tidak berbau, dan sangat mudah disembunyikan dalam saku seragam sekolah. 

Modus Operandi: Infiltrasi dan Kamuflase

Para pengedar kini semakin lihai melakukan penetrasi ke akar rumput melalui modus operandi yang sangat adaptif. 

Mereka tidak lagi beroperasi di lorong-lorong gelap yang mencurigakan, melainkan menggunakan unit usaha legal sebagai tameng atau front business. 

Kios kosmetik, toko pulsa, toko alat listrik, hingga bengkel motor kini seringkali menjadi kedok distribusi utama. 

Lebih jauh lagi, infiltrasi dilakukan melalui dunia digital. Para pengedar memanfaatkan platform lokapasar (marketplace) dengan menggunakan nama samaran yang hanya dipahami oleh komunitas mereka. 

Tak kalah berbahaya, ditemukan praktik di mana bubuk Tramadol dicampurkan ke dalam sediaan jamu herbal atau obat tradisional ilegal.  

Tujuannya untuk memberikan efek "instan" bagi konsumen awam yang ingin segera sembuh dari pegal linu, tapi tanpa sadar mereka sedang digiring ke jurang ketergantungan opioid sistemik yang mematikan. 

Bahaya utama Tramadol pada remaja terletak pada dampak psikologis yang memicu brutalitas. 

Secara klinis, konsumsi serampangan opioid ini memicu kondisi "anestesi empati". 

Ini menjelaskan mengapa aksi tawuran pelajar atau kejahatan jalanan belakangan semakin sadis. 

Di bawah pengaruh obat ini, ambang batas rasa sakit meningkat, tapi kendali emosi dan rasa iba menurun drastis. 

Keberanian semu inilah yang mendorong generasi muda Indonesia melakukan penganiayaan tanpa rasa bersalah. 

Tramadol bukan lagi sekadar masalah kesehatan, melainkan bahan bakar eskalasi kriminalitas jalanan. 

Celah Hukum dan Lemahnya Prioritas

Akar masalah dari fenomena ini terletak pada legal loopholes atau celah hukum dalam regulasi kita. 

Hingga saat ini, Tramadol di Indonesia hanya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM, bukan sebagai Narkotika atau Psikotropika dalam UU No. 35/2009. 

Akibatnya, pelaku peredaran ilegal sering kali hanya dijerat dengan UU Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. 

Lemahnya klasifikasi ini menciptakan "kemacetan" dalam penegakan hukum. Karena dianggap bukan narkotika golongan berat, prioritas penindakan di lapangan seringkali kalah oleh kasus-kasus besar lainnya. 

Area abu-abu ini membuat pengedar merasa "aman" untuk terus beroperasi karena risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan. 

Selama negara tidak menaikkan status ancaman Tramadol dalam Undang-Undang, selama itu pula kita memberikan ruang bagi predator saraf untuk memangsa generasi muda. 

Dalam perspektif kriminologi, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan Situational Crime Prevention (SCP) yang diimplementasikan melalui model Triple Helix Defense: Pertama, Pilar Regulator (BPOM & Kemenkes): Melakukan redefinisi klasifikasi Tramadol menjadi setara psikotropika. 

Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum, memperketat kontrol distribusi hulu-hilir, serta memberikan wewenang penyidikan pidana berat bagi aparat (increasing the effort). 

Kedua, Pilar Penegak Hukum (Polri & BNN): Mengalihkan fokus pada tindakan pro-justisia yang agresif terhadap bandar besar. 

Menaikkan status pengawasan ke BNN akan meningkatkan risiko tertangkap (increasing the risk) sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi. 

Ketiga, Pilar Masyarakat Sipil (Keluarga & Sekolah): Sebagai benteng pertama dalam menghilangkan provokasi (reducing provocations). 

Literasi masif mengenai bahaya klinis, seperti risiko kejang dan kerusakan saraf, harus menjadi inti pendidikan karakter untuk menghancurkan mitos Tramadol sebagai "suplemen keberanian". 

Sebagai penutup, hukum harus memiliki daya tekan yang sama kuatnya dengan daya rusak zat tersebut. 

Kita tidak boleh membiarkan Tramadol terus menjadi bahan bakar tawuran dan kriminalitas yang merusak masa depan bangsa. 

Tanpa keberanian seluruh elemen bangsa untuk menjalankan komitmen Triple Helix Defense ini secara konsisten, kita seolah membiarkan generasi mendatang lumpuh sarafnya demi butiran obat seharga sepuluh ribu rupiah. 

Penindakan tegas hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Indonesia.

Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Sumber: kompas.com

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca-Putusan MK

By On Jumat, April 10, 2026

Oleh: Antoni Putra

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menandai perubahan mendasar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, tetapi juga berpotensi mengubah ritme dan arah penegakan hukum korupsi secara signifikan. 

Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang cepat dan efektif, sentralisasi kewenangan ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana. 

Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan sekadar elemen tambahan, melainkan inti dari konstruksi delik. 

Tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Dengan demikian, pembuktian mengenai kerugian negara menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan. 

Karena posisinya yang demikian menentukan, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi tidak terelakkan. 

Putusan MK hadir dengan tujuan memberikan kepastian hukum di tengah praktik yang selama ini membuka ruang bagi berbagai lembaga untuk melakukan perhitungan. 

Namun, dalam upaya menyederhanakan kewenangan tersebut, putusan ini sekaligus memusatkan otoritas pada satu institusi. 

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: penyederhanaan tidak selalu identik dengan penguatan. 

Dari Fleksibilitas Menuju Sentralisasi

Sebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang relatif fleksibel. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga unit akuntansi forensik internal aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menghitung kerugian negara. 

Dalam banyak perkara, hakim menerima hasil perhitungan tersebut sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi standar profesionalitas dan dapat diuji secara terbuka di persidangan. 

Fleksibilitas ini memberikan keuntungan praktis yang tidak kecil. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu satu lembaga tertentu untuk memulai atau melanjutkan proses penyidikan. 

Dalam situasi di mana kecepatan menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan korupsi, kondisi ini memberikan ruang gerak yang lebih adaptif. 

Banyak perkara dapat ditangani secara lebih responsif, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat. 

Namun, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa fragmentasi standar. Perbedaan metodologi audit, pendekatan perhitungan, hingga basis data yang digunakan sering kali menghasilkan angka kerugian negara yang tidak seragam. 

Dalam situasi tertentu, hal ini membuka ruang perdebatan yang panjang di pengadilan dan berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian. 

Putusan MK kemudian mengakhiri pluralitas tersebut dengan menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang. 

Secara normatif, langkah ini sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945 yang memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Dalam perspektif teori hukum, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. 

M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2006) menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pondasi utama dalam proses peradilan yang adil, terutama dalam hal pembuktian. 

Meski demikian, sentralisasi kewenangan tidak serta-merta bebas dari risiko. 

Ketika seluruh proses pembuktian kerugian negara bergantung pada satu institusi, sistem hukum menjadi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan kecepatan lembaga tersebut. 

Dengan demikian, sentralisasi tidak hanya menyederhanakan kewenangan, tetapi juga memindahkan risiko dari perbedaan standar menuju ketergantungan sistemik. 

Implikasi terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Perubahan paradigma tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi segera menimbulkan implikasi praktis dalam penegakan hukum. 

Dalam kondisi sebelumnya, aparat penegak hukum memiliki alternatif dalam memperoleh perhitungan kerugian negara. Kini, alternatif tersebut secara normatif tertutup, sehingga seluruh proses harus bertumpu pada BPK. 

Salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi perlambatan dalam penanganan perkara. 

Dengan meningkatnya jumlah perkara korupsi, BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar. 

Dalam situasi tertentu, proses audit yang membutuhkan waktu tidak singkat dapat menghambat kelanjutan penyidikan. 

Misalnya, dalam perkara yang melibatkan proyek pengadaan dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, keterlambatan audit dapat berimplikasi langsung pada tertundanya penetapan tersangka atau pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Ketergantungan pada satu pintu juga berpotensi menciptakan hambatan struktural dalam sistem penegakan hukum. 

Ketika proses audit menjadi titik tunggu utama, ritme penyidikan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali aparat penegak hukum. 

Dalam praktik, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum atau mengaburkan alur pembuktian. 

Di sisi lain, putusan ini turut memengaruhi peran KPK yang selama ini dikenal memiliki kemampuan teknis melalui unit akuntansi forensik. 

Kemampuan tersebut menjadi salah satu keunggulan dalam menangani perkara secara cepat dan presisi. 

Dengan adanya pembatasan kewenangan ini, KPK harus bergantung pada hasil audit BPK, yang pada gilirannya mengubah karakter penegakan hukum dari model yang adaptif menjadi lebih prosedural. 

Dalam kerangka utilitarianisme, Jeremy Bentham dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789) menegaskan bahwa hukum harus dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, manfaat tersebut tercermin pada kemampuan hukum untuk menindak pelaku secara cepat, tepat, dan adil. 

Ketika suatu aturan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum, maka nilai kemanfaatannya perlu dievaluasi secara kritis. 

Namun demikian, tidak semua implikasi bersifat negatif. Penegasan kewenangan BPK juga berpotensi meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. 

Dengan standar lebih seragam dan legitimasi konstitusional yang kuat, hasil audit BPK memiliki daya pembuktian yang lebih kokoh. 

Hal ini dapat memperkecil ruang bagi terdakwa untuk mempersoalkan validitas perhitungan kerugian negara, sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membangun konstruksi perkara. 

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Efektivitas

Putusan MK ini pada dasarnya mencerminkan pilihan kebijakan hukum antara dua nilai yang seringkali berhadapan: kepastian dan efektivitas. 

Sebelum putusan, sistem cenderung fleksibel dengan berbagai sumber perhitungan kerugian negara, memungkinkan proses berjalan lebih cepat meskipun dengan risiko perbedaan standar. 

Setelah putusan, sistem menjadi lebih terpusat dengan standar tunggal, tetapi menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan kapasitas. 

Dalam konteks ini, persoalan utama tidak terletak pada norma putusan itu sendiri, melainkan pada bagaimana putusan tersebut diimplementasikan. 

BPK dituntut untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur audit, maupun mekanisme kerja, agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. 

Tanpa penguatan kapasitas tersebut, sentralisasi kewenangan justru berpotensi menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. 

Di sisi lain, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPK dan aparat penegak hukum. 

Proses audit dan penyidikan harus berjalan dalam ritme yang selaras agar tidak saling menghambat. 

Tanpa koordinasi yang efektif, sistem yang diharapkan memberikan kepastian justru dapat melahirkan ketidakefisienan. 

Lebih jauh, putusan ini juga dapat dibaca sebagai cerminan kecenderungan politik hukum yang menekankan formalisasi dan penyeragaman dalam sistem pembuktian. 

Pilihan ini memiliki nilai positif dalam menjaga konsistensi, tetapi sekaligus mengurangi ruang fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang terus berkembang. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber: kompas.com