SERANG, KabarViral79.Com - Bahwa tidak lama lagi jabatan Pj Sekda Banten yang dijabat Pak Trenggono akan genap 6 (enam) bulan, tepatnya pada tanggal 23 November 2022 nanti.
Seiring
dengan itu, muncul nama – nama Pejabat eselon II di lingkungan yang dijagokan
untuk sebagai Pj. Sekda Banten.
Beredar 3
(tiga) nama yang sudah dimunculkan oleh berbagai media massa, walaupun menurut
Kami ada 4 calon.
Bahwa Kami
dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, ingin lebih menyoroti proses dan profil
calon Pj. Sekda Banten, yakni sebagai berikut :
1. Pj. Sekda Banten saat ini, merupakan
hasil Uji Kompetensi yang dilakukan yang diikuti hampir seluruh Pejabat Eselon
II di lingkungan Pemprov Banten, dan dari uji Kompetensi tersebut dihasilkan 3
(tiga) TERBAIK………dan Kami pastikan jika Kami mengetahui 2 nama terbaik lainnya
selain Pak Trenggono yang kemudian terpilih menjadi Pj. Sekda Banten.
2. Bhawa terpilihnya Pj. Sekda saat ini,
selain berdasarkan hasil uji kompetensi juga mempertimbangkan “BEBAN KERJA” dengan jabatan yang
diemban saat ini.
3. Pj. Sekda Banten saat ini, berdasarkan
Pasal 5 ayat 3 PERPRES 3 Tahun 2018 menjabat selama 6 (enam) bulan dan
berdasarkan Pasal 5 ayat 4 PERPRES 3 Tahun 2018 dapat meneruskan jabatannya
selama 3 bulan apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah;
4. Akan tetapi walaupun secara aturan Pj.
Sekda saat ini dapat meneruskan, akan tetapi dengan beberapa kejadian yang
menimbulkan kegaduhan tentunya hal ini pun harus dipertimbangkan mendalam.
Bahwa
selanjutnya dari 3 calon Pj. Sekda Banten lainnya yang beredar saat ini, maka
kami mohon dan berharap Pj. Gubernur dapat mempertimbangkan Calon Pj. Sekda sbb
:
1. Yang terbaik Berdasarkan Uji Kompetensi
(untuk menghemat anggaran, tinggal menggunakan hasil Uji Kompetensi
sebelumnya);
2. Yang tidak memiliki Beban Kerja yang
besar;
3. Yang tidak pernah coba – coba dan/atau
melakukan KKN;
4. Yang memiliki TOUR OF DUTY dengan
beberapa Jabatan yang pernah diemban.
Dan jangan
memilih Calon Pj. Sekda yang memiliki catatan sbb :
1. Diluar 3 (tiga) besar berdasarkan hasil
UJI KOMPETENSI sebelumnya,
2. Yang pernah menolak menjabat sebagai
KOMISARIS di Bank Banten ketika terjadi permasalahan Bank Banten yang kemudian
dilakukan perombakan manajemen, dengan alasan BEBAN KERJA yang diembannya saat
ini sangat besar, sehingga INTEGRITASnya dapat dipertanyakan;
3. Yang TOUR OF DUTYnya hanya berkutat di
1 (satu) bidang saja ….contoh umpamanya hanya di bidang keuangan saja, karena
berdasarkan Pasal 6
huruf ( e )
PERPRES 3 Tahun 2018 calon Pj. Sekda harus memiliki rekam jejak jabatan, adapun
bunyi Pasal 6 huruf ( e ) Perpres 3 Tahun 2018 selengkapnya berbunyi :
Calon
penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan:
e. memiliki
rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
4. Yang
pernah coba –
coba memasukan keluarga
dekatnya dari PEMKOT
…………….menjadi
PNS di Pemprov Banten dan hal itu diduga dilaku dengan memanfaatkan
pengaruhnya,…….akan tetapi saat ini tertunda karena keburu tercium oleh Kami
Bahwa untuk itu Kami berharap mengingat ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perpres 3 Tahun 2018 dimana Pj. Gubernur yang berhak MENGUSULKAN 1 (satu) nama sebagai Pj. Sekda kepada Mendagri, dapat mengusulkan seorang PJ Sekda yang benar – benar bisa seirama mengingat besarnya peran Pj. Sekda.
Penulis : Moch Ojat Sudrajat S