-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wagub Dimyati Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Pendopo Pandeglang

By On Minggu, Maret 08, 2026

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah didampingi Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Banten, Irna Narulita Dimyati, menghadiri kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat malam, 06 Maret 2026. 

Dimyati mengatakan, Ramadan membawa banyak nikmat bagi umat Islam. Mulai dari nikmat iman, Islam, hingga nikmat kesehatan, dan berbagai nikmat lainnya yang diberikan Allah SWT. Di bulan ini turun Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi umat Islam. 

“Bulan Ramadan itu penuh dengan kasih sayang, penuh dengan ampunan,” katanya. 

Sementara itu, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, peringatan Nuzulul Qur’an merupakan momentum untuk mengenang peristiwa penting dalam sejarah umat manusia, yaitu, bulan turunnya Al-Qur’an. 

“Hari ini mengenang peristiwa yang mengubah arah sejarah manusia yaitu turunnya Al-Qur’an,” ujarnya. 

Dewi menjelaskan, Al-Qur’an tidak hanya diturunkan untuk dilantunkan, tetapi untuk menjadi pedoman kehidupan sehari-hari. 

Membaca Al-Qur’an mampu melembutkan hati, membimbing langkah, serta menjadi dasar dalam mengambil keputusan, baik sebagai pemimpin, orang tua, aparatur, maupun sebagai bagian dari masyarakat. 

“Amanah ini hanya akan ringan jika ditopang oleh nilai-nilai Al-Qur'an, kejujuran, keadilan, kesabaran, dan juga kasih sayang,” ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Dimyati juga menyerahkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. 

Bantuan tersebut, di antaranya kursi roda, tongkat ketiak, paket sembako, bantuan bagi guru ngaji dan marbot, santunan anak yatim, bantuan sarana dan prasarana tempat peribadatan, bantuan bagi pondok pesantren, serta bantuan bagi pelajar. (*/red)

Pembangunan Jalan Sukadame-Kubangkondang Rampung, Gubernur Andra Soni Ajak Warga Jaga Infrastruktur Desa

By On Jumat, Februari 27, 2026

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pembangunan jalan desa, di ruas Sukadame-Kubangkondang, Kabupaten Pandeglang, yang telah dibangun melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), Kamis, 26 Februari 2026. 

Ruas itu dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2025 untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat

Kedatangan Andra Soni disambut hangat oleh masyarakat sekitar. Mereka menyampaikan terima kasih atas dibangunnya jalan desa tersebut karena telah mempermudah akses masyarakat desa. 

"Terima kasih Pak Andra Soni, kaya mimpi jalannya bagus," kata salah satu warga saat menyambut kedatangan Gubernur. 

Kepada masyarakat, Andra Soni lalu menyampaikan pesan-pesan. Bahwa, ruas jalan Sukadame-Kubangkondang merupakan salah satu akses masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari dan menjadi akses pengangkut hasil panen. 

"Jalan ini berada di wilayah yang salah satu lumbung padi di Pandeglang, akses menuju sekolah dan penduduknya padat," ujar Andra Soni. 

Ia juga menyampaikan, jalan tersebut dibangun dengan kontruksi beton sepanjang 1,4 kilometer dan lebar 4 meter. 

Pembangunan tersebut diinisiasi oleh  Pemprov Banten yang fokus pada pembukaan akses masyarakat di desa-desa. 

"Jalan ini dari usul Kepala Desa yang kemudian kita verifikasi dan cek serta berkoordinasi dengan Bupati. Maka jalan ini dibangun pada tahun 2025 dengan program Bang Andra. Semoga jalan ini bermanfaat dan masyarakat semakin produktif," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga dan merawat jalan yang telah dibangun. 

Ia berharap, ada kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam membuka akses jalan di desa-desa. 

"Membangun itu butuh biaya dan Provinsi Banten sedang berusaha membantu Kabupaten Pandeglang untuk membangun jalan-jalan desanya. Kami juga berharap, Bupati dapat mengalokasikan anggaran untuk membangun jalan desa bersamaan dengan provinsi," harapnya. 

Sementara itu, Epan, salah satu masyarakat Desa Sukadame menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Banten yang telah membangun jalan di desanya. 

Ia mengaku, masyarakat diuntungkan karena semakin mudahnya akses. 

"Terima kasih Pak Andra Soni sudah dibangun jalannya, jadi nyaman dan lancar. Kami berharap jalannya awet agar masyarakat tidak kesusahan lagi kalau kemana-mana," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Siti, salah satu masyarakat Desa Sukadame juga menyampaikan rasa syukur lantaran jalan di desanya telah dibangun.

Jalan itu, kata dia, dulu rusak dan membuat masyarakat kesulitan saat hujan. 

"Alhamdulillah sekarang sudah dibangun, terima kasih sudah benerin jalan ini. Ini sudah lama ditunggu-tunggu," ucapnya. 

Kepala Desa (Kades) Sukadame, Asep Rizal Chudori menyampaikan, desanya memiliki potensi pada sektor pertanian. Sehingga, dengan jalan yang telah dibangun, sangat membantu masyarakat. Khususnya, dalam mengangkut hasil pertanian. 

"Kita memiliki potensi di sektor pertanian, dengan jalan ini juga sangat membantu masyarakat untuk mengangkut hasil panen. Sehingga ini sangat dirasakan," ucapnya. 

Ia juga akan mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga jalan tersebut. 

"Karena ini bagian dari hasil pembangunan, maka kita harus menjaga jalan yang sudah di bangun ini," ujarnya. 

Diketahui, dalam kunjungan tersebut Andra Soni juga menyalurkan 150 paket sembako kepada masyarakat di Desa Sukadame dari UPZ BAZNAS Provinsi Banten. (Welfendry)

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

By On Selasa, Februari 24, 2026

 


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Menanggapi insiden kecelakaan yang diduga merenggut nyawa akibat jalan rusak di wilayah Gardu Tanjak, Pandeglang, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, angkat bicara. Ia mendesak Kapolri untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan kelalaian penyelenggara jalan di lokasi tersebut.

Saeful menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak parah namun dibiarkan tanpa perbaikan segera merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, ada sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan.

“Kami meminta Kapolri melalui jajaran di bawahnya untuk segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai nyawa rakyat melayang sia-sia hanya karena pembiaran infrastruktur yang tidak layak,” ujar Saeful dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan dapat dipidana jika tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, hingga kematian. Saeful menilai, fakta di lapangan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang fatal dari pihak terkait.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Jika masyarakat kecil yang melanggar aturan lalu lintas langsung ditindak, maka penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kematian juga harus diproses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saeful menyayangkan sikap diamnya otoritas tertinggi di Banten terkait persoalan ini. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan pertanggungjawaban moral kepada keluarga korban.

“Ketidakhadiran pemerintah dalam memberikan keterangan resmi menunjukkan kurangnya empati terhadap keselamatan warga. Padahal, akses jalan yang aman adalah hak dasar setiap pengguna jalan,” tambahnya.

Sebagai penutup, GMAKS meminta Gubernur Banten untuk memecat oknum pejabat DPUPR Banten yang terbukti lalai menjalankan amanah UU LLAJ yang telah diatur oleh Pemerintah pusat.

Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai Ini Bentuk Kelalaian DPUPR Provinsi Banten Bertanggungjawab Hilangnya Nyawa Manusia

By On Senin, Februari 23, 2026

 


Pandeglang, KabarViral79.Com – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan, yang merupakan kewenangan. UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Apalagi dengan kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, kini justru menyandang status tersangka akibat dari kejadian tersebut. Maka ini harusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) Khusus nya Polres Pandeglang,” ungkapnya iim

Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.

Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penetapan pengendara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menafikan pentingnya proses hukum, Iim mempertanyakan keadilan substantif apabila akar persoalan berupa infrastruktur jalan yang tidak laik justru luput dari evaluasi serius oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Iim menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.

“Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.

“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.

Atas dasar itu, Iim mendesak Provinsi Banten serta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.

“Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam dalam siklus pemberitaan sesaat, serta mendorong adanya perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.

Seharusnya Pendidikan Anti Korupsi Jadi Muatan Lokal Wajib di SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang

By On Rabu, Februari 11, 2026



PANDEGLANG, KabarViral79.ComPendidikan anti korupsi seharusnya dijadikan muatan lokal wajib di satuan pendidikan dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Pandeglang. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kejahatan tindak pidana korupsi sejak dini dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas pada peserta didik, Rabu, 11/02/2026.

‎Dengan menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai muatan lokal, diharapkan generasi penerus bangsa di Pandeglang dapat memahami dampak negatif korupsi terhadap pembangunan daerah dan kehidupan bermasyarakat. Materi yang akan disampaikan diharapkan disesuaikan dengan tahapan perkembangan anak, sehingga mudah dipahami dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Nuryahman, Ketua DPC PPWI Pandeglang, menyampaikan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi juga perlu dilakukan melalui pembinaan nilai-nilai positif sejak jenjang awal pendidikan. Hal ini diharapkan dapat membentuk karakter pemimpin dan warga negara yang memiliki integritas tinggi di masa depan.

‎”Di era digitalisasi saat ini, selain pendidikan khusus terkait teknologi dan internet di sekolah setingkat SD dan SMP, sudah sangat harus pendidikan anti korupsi diajarkan kepada para peserta didik sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler wajib,” ungkapnya. (Tim/Red)

LSM Amok Banten Menemukan Kejanggalan Preservasi Jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1): BPJN Banten dan Kontraktor Dinyatakan Terlibat Pelanggaran

By On Sabtu, Januari 31, 2026

 


Pandeglang, KabarViral79.Com - Setelah melakukan investigasi mendalam, tim investigasi LSM AMOK Banten menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pekerjaan preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1). Kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, yaitu PT. Lumbung Pinayung Risqi, diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pekerjaan.

Tim investigasi menemukan bahwa pekerjaan yang berada di bawah BPJN Banten (Balai Pelaksana Jalan Nasional) Satuan Kerja Wilayah 2 Provinsi Banten, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh PT. Lumbung Pinayung Risqi, diduga menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Selain itu, ditemukan adanya TPT yang ambles, dan tim menduga tidak adanya pemadatan tanah, drainase tidak ada coran, serta yudit yang tidak menggunakan besi slup, sehingga mengakibatkan terjadinya keretakan pada kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Hasil investigasi menunjukkan bahwa PT. Lumbung Pinayung Risqi pada Tahun 2025 dengan Anggaran APBN telah melakukan pelanggaran serius dan tidak profesional dalam pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1),” kata Tim Investigasi LSM AMOK Banten, Sdr. Darwin, Sabtu, (31/1/2026).

Atas temuan tersebut, PT. Lumbung Pinayung Risqi akan dikenakan sanksi administratif dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah. Selain itu, kontraktor juga akan diminta untuk mengganti kerugian negara yang timbul akibat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa kontraktor yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang setimpal,” tegas Tubagus Aji Fatulloh, Ketua LSM AMOK Banten.

Diketahui, preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1) memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.362.887.000,00 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas jalan serta keselamatan pengguna jalan. Namun, adanya kejanggalan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan dan integritas kontraktor pelaksana.

PDI Perjuangan Bersama REPDEM Temui Kepala Desa Idaman, Salurkan Bantuan Pascabencana

By On Minggu, Januari 18, 2026

 


Pandeglang, KabarViral79.Com – Wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat terdampak banjir kembali ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN REPDEM) bersama Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (DPC REPDEM) Kabupaten Pandeglang dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pandeglang, Minggu (18/01/2026).

Ketiga unsur tersebut turun langsung ke lokasi banjir di Kecamatan Patia, tepatnya di Desa Surianeun dan Desa Idaman, untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak.

Kegiatan sosial ini meliputi penyaluran bantuan kebutuhan pokok serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat. Kehadiran para relawan disambut antusias oleh warga yang masih berjuang memulihkan kondisi pascabanjir.

Di sela kegiatan, Arif Wahyudin yang akrab disapa Ekek menyampaikan bahwa aksi kemanusiaan ini merupakan bagian dari komitmen moral dan sosial REPDEM serta PDI Perjuangan untuk selalu hadir di tengah rakyat, khususnya saat masyarakat tertimpa musibah.

Tim PDI Perjuangan bersama para relawan bertemu langsung dengan Kepala Desa Idaman dan berdialog dengan masyarakat. Kami hadir bukan hanya membawa bantuan logistik, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan warga tetap terjaga. Ini adalah bentuk gotong royong dan kepedulian yang menjadi nilai perjuangan kami,” ujar Ekek di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, sinergi antara DPN REPDEM, DPC REPDEM Kabupaten Pandeglang, dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Layanan kesehatan gratis yang diberikan meliputi pemeriksaan tekanan darah, penanganan keluhan kesehatan ringan, serta pemberian vitamin dan obat-obatan dasar. Tim relawan medis juga memberikan edukasi singkat mengenai pencegahan penyakit pascabanjir, seperti diare, penyakit kulit, dan infeksi saluran pernapasan.

Kegiatan kemanusiaan ini menjadi bukti bahwa nilai solidaritas, gotong royong, dan keberpihakan kepada rakyat kecil terus dijaga dan diwujudkan oleh REPDEM dan PDI Perjuangan, khususnya di Kabupaten Pandeglang.

REPDEM dan PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membantu masyarakat terdampak bencana, serta mendorong perhatian seluruh pihak agar pemulihan infrastruktur dan lingkungan dapat segera dilakukan secara berkelanjutan.