-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terungkap, Pelaku Buang Bayinya yang Sudah Meninggal di Peudada Bireuen

By On Jumat, Juni 13, 2025

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus buang bayi di Pudada di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Bireuen akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan jasad bayi yang ditemukan tak bernyawa di depan rumah warga di Gampong Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 05 Juni 2025.

Pelaku diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut, berinisial DW (32), warga Kecamatan Jeumpa.

Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025.

Ia menjelaskan, DW saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa lantaran mengalami gangguan mental.

“Pelaku sudah kami identifikasi. Ia adalah ibu kandung dari bayi itu. Saat ini DW sedang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan mental,” ujar Kapolres.

Diketahui, DW mengandung anak tersebut di luar ikatan pernikahan. Mengingat kondisi psikologis yang belum stabil, proses penahanan terhadap DW ditangguhkan sementara waktu. Keluarga turut memberikan jaminan bahwa DW tidak akan melarikan diri.

“Untuk saat ini belum kami tahan karena masih dalam pengawasan medis,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi mengatakan, penyelidikan kasus masih berlanjut.

Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria yang mungkin memiliki hubungan dengan DW. Namun, proses pemeriksaan terhadap DW belum bisa dilakukan secara maksimal.

“Bisa jadi DW tidak mengetahui siapa ayah dari bayi itu, mengingat gangguan mental yang dialaminya,” jelas Jeffryandi.

Hasil penyelidikan awal menyebutkan, bayi laki-laki tersebut sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Namun, penyebab pasti kematian masih diselidiki, apakah karena faktor medis atau sebab lain.

Sebelumnya, penemuan jasad bayi tersebut menggemparkan warga. Farhiyah, pemilik rumah tempat jasad bayi diletakkan, menemukan bungkusan kain kotak-kotak kuning di atas kursi depan rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.

“Saya hendak ke pasar, lalu melihat bungkusan itu. Setelah dibuka, ternyata isinya bayi. Saya langsung lapor ke warga dan polisi,” kata Farhiyah.

Mendapat laporan, personel Polsek Peudada bersama tim medis Puskesmas, anggota Koramil, dan tim identifikasi Polres Bireuen segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Kapolsek Peudada, Iptu Supratman menyebutkan, saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

“Bayi diduga sudah meninggal dunia sebelum dibuang,” ungkapnya.

Jenazah bayi kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa, sebelum disucikan secara fardhu kifayah dan dimakamkan secara layak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan sembari memperhatikan kondisi psikologis pelaku. (Joniful Bahri)

Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Teras Rumah Warga di Bireuen

By On Kamis, Juni 05, 2025

Warga Desa Pulo Lawang, Peudada, Bireuen, Aceh, digegerkan penemuan jasad seorang bayi perempuan di kursi teras rumah warga, Kamis pagi, 05 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Warga Desa Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, digegerkan oleh penemuan jasad seorang bayi perempuan di kursi teras rumah warga, Kamis pagi, 05 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Bayi yang diperkirakan berusia lima hingga tujuh hari itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Saat ditemukan, jasad bayi telah dibungkus kain kuning dan tampak telah melalui proses penanganan jenazah. Kepala, tangan, dan kaki bayi tampak dibalut perban.

Pemilik rumah, Farhiyah (53), mengaku pertama kali menemukan jasad bayi tersebut saat hendak pergi ke pasar. Awalnya, ia mengira bungkusan tersebut adalah boneka. Namun setelah didekati, ia terkejut mengetahui bahwa isi bungkusan adalah jasad bayi. Farhiyah kemudian memanggil anak-anaknya dan melaporkan penemuan tersebut kepada Kepala Desa setempat.

Tak lama setelah laporan diterima, petugas dari Polsek Peudada, Koramil, tim identifikasi Polres Bireuen, serta tenaga medis dari Puskesmas Peudada tiba di lokasi. Jasad bayi kemudian dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dokter Fajar, petugas jaga IGD Puskesmas Peudada, membenarkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan sudah lahir sekitar lima hingga tujuh hari. 

Ia juga menyebutkan, kondisi bayi menunjukkan tanda-tanda telah mendapatkan penanganan layaknya jenazah sebelum diletakkan di lokasi penemuan.

“Ada dugaan kuat bahwa bayi ini sudah terlebih dahulu diperlakukan seperti jenazah sebelum ditinggalkan oleh pelaku,” ujar dr. Fajar.

Hingga berita ini ditayangkan, Polisi masih menyelidiki motif di balik pembuangan bayi tersebut. Identitas pelaku dan orang tua bayi masih belum diketahui. (Joniful Bahri)

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

By On Rabu, Juni 04, 2025

Lapas Nabire. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Tiga petugas Lapas Nabire tengah mendapat perawatan akibat diserang oleh narapidana anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Dari tiga yang dirawat di RSUD Nabire, sebanyak dua petugas Lapas harus mendapat tindakan operasi.

“Dua baru saja selesai dioperasi dan satu orang lagi sedang rawat jalan. Mohon doanya ya,” kata Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi kepada wartawan, Selasa, 03 Juni 2025.

Menurut Mashudi, kondisi satu petugas Lapas yang tengah dirawat jalan terus membaik. Sementara dua petugas lapas lainnya tak bisa dijenguk lantaran harus pemulihan pasca operasi.

“Dua petugas yang lain, sedang pemulihan pasca dioperasi. Kami pastikan supporting kami untuk anggota kami yang terluka, yang telah berusaha menangani gangguan kamtib yang terjadi kemarin,” ujar Mashudi.

Mashudi juga mengatakan, dua petugas Lapas yang sedang dioperasi adalah komandan jaga dan kepala seksi keamanan dan ketertiban.

Keduanya terluka parah karena mensapat bacokan senjata tajam saat mencoba menghalau dan mengendalikan warga binaan. 

“Setelah operasi dan bisa dibesuk, saya akan kembali mengunjungi,” ujarnya.

Mashudi juga menyerahkan bantuan dana untuk tiga petugas yang terluka, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya yang telah dilakukan petugas Lapas Nabire.

“Ini adalah pemberian dari Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya yang telah dilakukan petugas Lapas Nabire. Menteri Agus sempat melakukan komunikasi via whatsapp call dengan petugas yang terluka,” tuturnya.

Mashudi mengatakan, tanggung jawab petugas Lapas sangat mulia. Ia pun meminta pada anak buahnya untuk mengabdi sebagai petugas lapas dengan kesungguhan dan sesuai aturan.

“Menjadi petugas Pemasyarakatan adalah tugas yang mulia, sehingga laksanakanlah tugas mulia ini dengan penuh kesungguhan dan sesuai aturan. Terus lakuukan koordinasi, komunikasi dan kerjasa dengan semua stakeholder seperti Polda, Polres, Kodam, Kodim, Brimob dan mitra terkait lainnnya,” ujarnya.

Mashudi pun menyeroti kebutuhan pelatihan-pelatihan bagi petugas Pemasyarakatan. Ia melakukan koordinasi lanjutan dengan semua stakeholder, termasuk mengunjungi Korem Nabire.

Sementara itu, kata Mashudi, upaya pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri masih terus dilakukan kerja sama Lapas Nabire dengan Polres Nabire.

“Jumlah warga binaan lapas Nabire saat ini adalah 218 orang dari kapasitas 150 orang, jumlah petugas pengamanan per regu lima orang,” pungkasnya. (*/red)

Begini Kronologi Karyawan yang Bunuh Bos Sembako di Bekasi

By On Rabu, Juni 04, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka atas pembunuhan Alex Lius (67), bos toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Kejadian pembunuhan itu bermula saat Andreas ingin kasbon kepada Alex.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pada Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 19.10 WIB, pelaku mulai menutup toko. Setelah menutup toko, pelaku merapikan barang-barang hingga selesai pada pukul 20.50 WIB.

“Setelah selesai merapikan barang, tersangka mendekati korban dengan maksud untuk meminjam uang, yang rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Wira kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 03 Juni 2025.

Menurut Wira, tersangka saat itu meminta waktu untuk berbicara dengan korban. Dalam percakapan tersebut, permintaan tersangka untuk kasbon ditolak korban.

“Korban menjawab 'nggak bisa. Kamu kasbon terus. Kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak karyawan yang lain. Orang kalau mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener', dengan nada yang tinggi, disampaikan dengan nada yang tinggi,” ujar Wira.

Wira mengatakan, ketika mendengar kata-kata penolakan yang menurutnya tidak mengenakkan, tersangka lantas mulai tersulut emosi. Tersangka selanjutnya melakukan tindakan berupa mendorong korban.

“Mendengar ucapan dari korban tersebut, tersangka merasa ataupun tersulut emosi ataupun merasa sakit hati, kemudian tersangka mendorong korban,” ujar Wira.

“Namun korban membalas dengan memukul pipi tersangka. Kemudian keduanya beradu pukulan serta tendangan hingga membuat korban terjatuh,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga melemparkan kardus berisi air mineral ke arah kepala korban. Hal ini dilakukan tersangka secara berkali-kali.

“Kemudian tersangka kembali mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkan ke arah kepala korban hingga membuat korban terjatuh di dalam kamar mandi. Kemudian tersangka kembali mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkan ke arah kaki, ke arah dada dan ke arah korban, hingga membentur kloset kamar mandi yang menyebabkan kloset tersebut sampai menjadi pecah,” tuturnya.

Setelah korban tak berdaya, tersangka pun langsung menggasak uang milik korban. Uang senilai Rp 84.654.000 pun diambil tersangka dari dalam salah satu kamar toko dan laci meja tempat jualan.

Selain uang, tersangka juga mengambil dua buah handphone operasional serta satu unit motor. Uang dan barang yang diambil lantas dibawa kabur oleh korban.

“Selanjutnya tersangka membawa barang-barang tersebut melarikan diri ke arah Jatimakmur, Pondok Gede. Di tengah perjalanan, tersangka berinisiatif meninggalkan dua buah handphone Redmi warna hitam dan satu unit motor Vario di gang samping Jatimakmur karena takut dilacak,” ujar Wira.

“Sedangkan uang korban kurang lebih sebesar Rp 84.654.000 tetap dibawa oleh tersangka. Ini adalah kronologi kejadian daripada kejadian pembunuhan yang terjadi,” pungkasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025, di toko milik korban di Pondok Gede, Kota Bekasi. Korban ditemukan oleh anaknya dengan kondisi bersimbah darah dan jasad yang tertumpuk kardus air mineral.

Pelaku bernama Andreas, yang tak lain adalah karyawan korban, ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu dini hari, 01 Juni 2025. Dia ditangkap saat bersama anak dan istrinya. (*/red)

PERWAST Kecam Oknum Yayasan MA Hidayatul Ummah yang Diduga Lakukan Persekusi Terhadap Dua Jurnalis

By On Selasa, Juni 03, 2025

Foto ilustrasi. 


TANGERANG, KabarViral79.Com Dua jurnalis berinisial SN dan TS dari media online Baratanews–BhinnekaNews7 diduga mengalami tindakan intimidasi dari pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah, usai mempublikasikan berita terkait dugaan pungutan biaya untuk kegiatan study tour atau perpisahan siswa ke luar daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jurnalis SN dipaksa menandatangani surat pernyataan permohonan maaf atas karya jurnalistik yang telah diterbitkan.

Ia juga ditekan secara psikologis untuk mengakui bahwa pemberitaan tersebut salah, serta diharuskan menyebutkan identitas narasumber.

Dalam kondisi tertekan, SN yang saat itu berada di lingkungan yayasan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 02 Juni 2025, akhirnya menyebutkan identitas narasumber kepada pihak yayasan.

Tidak berhenti sampai di situ, SN juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh pihak yayasan.

Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis, yang jelas melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 menegaskan jaminan atas kebebasan pers, sementara Pasal 8 melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan dan tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca juga: Dua Jurnalis di Tangerang Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Kasus ini mendapat perhatian serius dari komunitas jurnalis dan organisasi profesi yang mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Mereka mendesak Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan wartawan untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dan menjamin keamanan serta kebebasan kerja jurnalis di lapangan.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri, mengecam keras tindakan tersebut. 

Menurutnya, memaksa jurnalis membuat pernyataan salah atas karya jurnalistiknya merupakan bentuk tekanan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan hanya soal SN dan TS, ini adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami mengecam keras tindakan intimidatif tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta Dewan Pers untuk segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban," tegas Bob Heri, Rabu, 03 Juni 2025.

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama institusi pendidikan dan yayasan, agar memahami bahwa jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi.

“Pers bekerja untuk publik, bukan untuk menyenangkan satu pihak. Kalau tidak sepakat, tempuh jalur sesuai undang-undang. Bukan paksa-paksa wartawan di pojok ruangan dengan surat dan kamera,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis tersebut. (Eka Bulbul)

Dua Jurnalis di Tangerang Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

By On Selasa, Juni 03, 2025

Foto ilustrasi. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Dua jurnalis berinisial SN dan TS dari media online Baratanews–BhinnekaNews71 diduga mengalami intimidasi dari pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah, usai memberitakan dugaan pungutan biaya untuk kegiatan study tour atau perpisahan siswa ke luar daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SN dipaksa menandatangani surat pernyataan permohonan maaf atas karya jurnalistik yang telah dipublikasikan.

Ia juga ditekan secara psikologis untuk mengakui bahwa pemberitaan tersebut salah dan diminta mengungkapkan identitas narasumber yang memberikan informasi.

Dalam kondisi tertekan, SN yang saat itu berada di lokasi yayasan di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin (2/6), akhirnya menyebutkan identitas narasumber kepada pihak yayasan.

Tak berhenti sampai di situ, SN kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang didokumentasikan dalam bentuk video oleh pihak yayasan.

Baca juga: PERWAST Kecam Oknum Yayasan MA Hidayatul Ummah yang Diduga Lakukan Persekusi Terhadap Dua Jurnalis

Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis, yang melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan jaminan kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 8 melindungi jurnalis dari intimidasi dan kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah terkait dugaan intimidasi tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian dari komunitas jurnalis dan organisasi profesi yang mengecam segala bentuk tekanan terhadap insan pers.

Mereka menyerukan agar Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan jurnalis segera turun tangan untuk menyelidiki insiden ini dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers tetap ditegakkan. (Eka Bulbul)

Longsor Gunung Kuda, Polisi Tetapkan Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Jadi Tersangka

By On Minggu, Juni 01, 2025


CIREBON, KabarViral79.Com Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, pihak Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, dikutip Minggu, 01 Juni 2025.

Menurut Sumarni, para tersangka dijerat dengan berbagai Undang-Undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Dia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihaknya juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, sebanyak 17 orang meninggal dunia. Sementara itu masih ada sejumlah orang yang dilaporkan hilang.

Proses pencarian korban yang kemungkinan masih tertimbun material longsor masih terus berlangsung, dengan melibatkan berbagai unsur seperti tim SAR, TNI, Polri, serta relawan setempat. (*/red)