-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Presiden Prabowo Tambah Dana Rp 10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana

By On Minggu, Maret 08, 2026

Kasatgas PRR Pasca Bencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada tiga Provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatera. 

Adapun tambahan anggaran mencapai sekitar Rp 10,6 triliun. 

Informasi tersebut disampaikan Tito dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi Daerah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) secara hibrida dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat, 06 Maret 2026. 

Penambahan TKD merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). 

Langkah ini merupakan upaya untuk mempercepat pemulihan pasca bencana. 

"Harapannya, daerah yang terdampak bisa melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. (Daerah) yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” kata Tito dalam siaran persnya, Sabtu  07 Maret 2026. 

Dalam rapat secara virtual bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terdampak bencana pada Kamis, 05 Maret 2026, Mendagri menyampaikan bahwa penambahan TKD bertujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana. 

Bahkan, Presiden Prabowo memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung, tetapi juga kepada seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak. 

"Presiden memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-Provinsi, karena dianggap bencana Provinsi,” ujarnya dalam rapat tersebut. 

Dari total Rp 10,6 triliun, masing-masing daerah mendapat jumlah yang beragam. Daerah Provinsi Aceh mendapat Rp 1,6 triliun, se-Provinsi Sumut Rp 6,3 triliun, dan se-Provinsi Sumbar Rp 2,6 triliun. 

Saat ini, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026

Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya. 

Dia juga mengatakan, Presiden meminta agar anggaran tambahan betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. 

Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, kata Tito, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi dan pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak. 

“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang, misalnya pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan, saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” tuturnya. (*/red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »