-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video: Megawati Nyanyi demi Donasi Rp 2 Miliar untuk Sumatera

By On Minggu, Desember 21, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri punya cara tak biasa untuk memecut para kader berdonasi bagi korban terdampak bencana Sumatera.

Hal itu dilakukan Megawati saat merayakan puncak Hari Ibu 2025 di Ballroom Jayakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Megawati memutuskan bernyanyi setelah ditodong Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

Namun sebelum bernyanyi, Megawati menyampaikan syarat. Ia baru mau bernyanyi jika kader PDI-P menyumbangkan donasi besar untuk membantu korban terdampak bencana di Sumatera.

Sebab, kata dai, nominal donasi yang diberikan Wakil Gubernur dan Gubernur Jakarta masih terlalu sedikit. Rano Karno sebelumnya menyebut telah bersedia donasi Rp 500 juta.

Dari atas panggung, Megawati menyebut Rano Karno telah bersedia menaikkan donasi hingga Rp 1 miliar. Akan tetapi nominal tersebut masih dinilai terlalu kecil.

"Saya tantang. Saya mau nyanyi kalau naiknya 100 persen. Jadi kalau 100 persen itu jadi Rp 2 Miliar, ayo siapa yang mau, kalau tidak bisa sampai itu, setop," ujar Megawati. (*/red)

Video: Ribka Tjiptaning Sindir Ketum Parpol yang Hanya Panggul Beras saat Bencana Sumatera

By On Minggu, Desember 21, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning melontarkan sindiran keras terhadap seorang Ketua Umum Partai Politik yang dinilainya sekadar tampil simbolik saat penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Sindiran tersebut disampaikan Ribka dalam forum resmi seminar kebencanaan yang digelar Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI-P, Jumat, 19 Desember 2025.

Saat itu Ribka membuka sambutan dalam seminar bertajuk “Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban” di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur.

Meski tidak menyebut nama, sindiran tersebut langsung memantik reaksi peserta seminar.

Dalam pemaparannya, Ribka membandingkan respons PDI-P dengan sikap ketua umum partai lain yang menurutnya hanya sebatas memanggul bantuan beras.

Ia menegaskan, penanganan bencana seharusnya tidak berhenti pada pencitraan, melainkan diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan. (*/red)

Kepemimpinan Ade Sumardi Berlanjut, Abraham Garuda Laksono Bawa Perspektif Gen Z

By On Jumat, Desember 12, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Banten menggelar Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) serentak Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Jumat, 12 Desember 2025.

Kegiatan yang berlangsung di GSG Hj. Megawati Soekarnoputri, Kota Serang, itu mengusung tema “Plasma Nutfah untuk Ibu Pertiwi”.

Dalam Konferda tersebut, Ade Sumardi kembali dikukuhkan sebagai Ketua DPD PDIP Banten periode 2025–2030. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Sebelumnya, Ade menjabat Ketua DPD PDIP Banten periode 2020–2025.

DPP PDIP juga menetapkan jajaran pengurus inti untuk lima tahun ke depan. Wanto Sugiarto ditunjuk sebagai Sekretaris menggantikan Asep Rahmatullah, sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada Marinus Gea. Pembacaan surat keputusan yang ditandatangani Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu disambut riuh para kader yang hadir.

Kepada wartawan, Ade Sumardi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang kembali diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa kepengurusan periode 2025–2030 akan banyak diisi generasi muda, mulai dari milenial hingga Gen Z.


"Regenerasi harus berjalan. Suatu saat kita akan digantikan oleh yang muda-muda, itu sudah hukum alam. Karena itu, kita berkewajiban menyiapkan anak-anak muda untuk memimpin masa depan," ujar Ade.

Salah satu pengurus muda yang turut dilantik adalah Abraham Garuda Laksono, anggota DPRD Banten dari generasi Z yang hadir membawa napas segar dalam tubuh partai. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pandangan dan motivasinya mengenai peran strategis anak muda dalam masa depan politik Banten.

Abraham menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pengurus PDI Perjuangan di usia muda lahir dari sebuah kesadaran ideologis bahwa politik adalah jalan perjuangan paling nyata untuk menghadirkan perubahan bagi rakyat.

"Saya datang membawa energi baru, semangat digitalisasi, dan idealisme anak muda. Sudah waktunya generasi saya mengambil bagian dalam meja pengambilan keputusan," ujarnya.

Bagi Abraham, tantangan utama yang dihadapi generasi muda hari ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak atas masa depan yang lebih pasti dan berkeadilan.

"Pendidikan yang relevan, biaya hidup yang manusiawi, kesehatan mental, serta ekosistem ekonomi kreatif yang benar-benar hidup merupakan kebutuhan dasar Gen Z. Di saat yang sama, literasi digital dan keamanan ruang daring harus menjadi agenda perjuangan bersama," ucapnya.

Ia menyatakan optimisme bahwa partisipasi politik anak muda akan meningkat drastis dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.

"Pemilih muda tidak boleh lagi menjadi objek politik. Saya yakin Gen Z dan Gen Alfa akan tampil sebagai subjek yang menentukan arah bangsa—baik di legislatif, eksekutif, maupun ruang-ruang inovasi kebijakan," katanya. (Reno)

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

By On Jumat, November 07, 2025

Anggota DPR nonaktif hadir dalam sidang putusan MKD DPR. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Dalam sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan hingga 1 anggota DPR 6 bulan.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 05 November 2025, yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam sidang putusan. Awal sidang MKD sempat diskors karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang sidang MKD DPR.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang MKD DPR adalah Adies Kadir Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:

Nafa Urbach sebagai teradu II

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:

Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:

Ahmad Sahroni sebagai teradu V

Sementara itu, teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Pengadu Cabut Aduan

Pengadu Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Muharram, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia disebut mencabut pengaduannya.

“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Dek Gam dalam persidangan.

Wakil Ketua MKD DPR, Tb Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyampaikan hal serupa.

Tb Hasanuddin mengatakan, pengadu telah mencabut laporan lantaran sudah ada klarifikasi dari pihak terkait.

“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ucapnya.

Agung lantas menyampaikan kesimpulan dari ahli, lantaran sudah dicabut, perkara pengaduan dianggap tidak ada.

“Bahwa ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” ujarnya.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 03 November 2025.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:

1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini

2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko

3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta

4. Ahli hukum Satya Adianto

5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah

6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi

7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar

8. Ahli media sosial Ismail Fahmi


(*/red)

Video: MKD DPR RI Putuskan Uya Kuya Aktif Lagi sebagai Anggota DPR

By On Kamis, November 06, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik, dan diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan

Keputusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 05 November 2025.

Sementara itu, dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD, Imran Amin, Majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun. (*/red)

Video: Sidang MKD DPR, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan dan Tak Dapat Hak Keuangan

By On Kamis, November 06, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menonaktifkan 3-6 bulan anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena melanggar kode etik anggota Dewan.

MKD juga menyatakan, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

Sidang putusan MKD DPR RI yang digelar di Lompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 05 November 2025 itu dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Dalam putusannya, MKD DPR RI menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan. Sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan dan Eko selama empat bulan. (*/red)

Video Menkum soal Dualisme PPP: Pemerintah tak Ikut Campur, Hanya Nilai Sesuai AD/ART

By On Rabu, Oktober 01, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah tidak mau mencampuri polemik pemilihan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang berakhir saling klaim menang aklamasi oleh dua kubu.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara internal oleh para kader partai.

Hal itu disampaikan Menkum Supratman usai rapat dengan Pimpinan DPR dan Serikat Buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Supratman mengatakan, penyelesaian konflik lebih baik dilakukan dengan cara musyawarah.

Dia juga menyebut, pihaknya tetap memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dokumen kepengurusan PPP yang nantinya diajukan ke Kementerian Hukum.

Ia menegaskan pemerintah akan berpedoman pada aturan yang berlaku. (*/red)