-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDI-P Lagi

By On Jumat, Agustus 15, 2025

Hasto Kristiyanto dilantik kembali sebagai Sekjen PDI-P oleh Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri

JAKARTA, KabarViral79.Com Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan.

Penunjukan ini dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam pelantikan pengurus yang belum sempat dilantik saat Kongres ke-6 di Bali.

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelantikan dilakukan secara simbolis oleh Megawati.

“Pelantikan DPP yang kemarin belum dilantik di Bali, sekaligus Sekjen – Hasto,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Diketahui sebelumnya, posisi Sekjen sempat menjadi teka-teki di internal partai. Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, sempat memberikan sinyal bahwa akan ada “kejutan” terkait sosok yang akan menduduki jabatan strategis tersebut.

“Yang pertama, pasti akan ada kejutan,” kata Puan kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski Puan tidak menyebutkan nama, publik langsung berspekulasi. Kini, teka-teki tersebut terjawab dengan kembalinya Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P.

Penunjukan Hasto sekaligus menandai kelanjutan konsolidasi struktural PDI-P pasca Kongres.

Dengan pengukuhan ini, Hasto akan melanjutkan perannya sebagai motor organisasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan. (*/red)

Kongres PDI-P, Megawati: Saya Tak Butuh Kader Hanya Pandai Beretorika

By On Senin, Agustus 04, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengingatkan kadernya agar tak menjadikan partai untuk kepentingan pribadi.

Megawati menegaskan pentingnya kehadiran kader partai di tengah rakyat dalam setiap kerja politik.

Menurutnya, loyalitas sejati seorang kader tidak diukur dari kepiawaian berbicara, melainkan dari kesediaan untuk turun langsung menyatu dengan rakyat.

“Saya tidak butuh kader yang hanya pandai beretorika. Saya butuh kader yang rela turun ke bawah, ke akar rumput,” kata Megawati saat pidato penutupan di acara Kongres VI PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu malam, 02 Agustus 2025.

Megawati mengatakan, arah konsolidasi partai ke depan tidak boleh terjebak dalam pencitraan atau politik populis, melainkan harus berakar pada kerja kerakyatan dan pembumian ideologi.

“Menyatu dengan rakyat dan menegakkan garis-garis ideologi banteng,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar partai tidak dijadikan alat untuk meraih kekuasaan atau kekayaan pribadi. Ia meminta para kader untuk senantiasa mematuhi instruksinya.

“Selalu jalankan instruksi saya dengan penuh kesetiaan. Kalau tidak siap, lebih baik mundur secara kesatria. Jangan jadikan partai ini arena untuk terus-menerus mencari kekuasaan dan kekayaan pribadi,” pungkasnya. (*/red)

Jadi Ketum Lagi, Megawati: Dukung Pemerintah sebagai Sparring Partner

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu, 30 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah mengungkap arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri usai ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) lagi.

Menurut Said, PDI-P mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sparring partner.

“Secara umum Ibu Ketua Umum yang pertama tentu berterima kasih terhadap kepercayaan daripada utusan-utusan KSB (Kepala, Sekretaris, Bendahara PDI-P di tiap daerah). Yang kedua memang Ibu Ketua Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal,” kata Said di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat, 01 Agustus 2025.

Said mengatakan, PDI-P akan mendukung pemerintah sebagai mitra.

Ia menyebut, PDI-P akan menjadi penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Oleh karenanya, kita akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner, sebagai penyeimbang, no opposition,” ujarnya.

Said menyebut, posisi sparring partner di sini, yakni mendukung program pemerintah yang benar.

PDI-P juga akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah apabila hal yang tak benar.

“Sampai saat ini, keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar,” ucap Said.

Ia juga menyebut, sikap PDI-P akan disampaikan besok pada kongres hari kedua.

Ia tak ingin mendahului sikap partai.

“Tidak ada, kan sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar sampai besok. Jangan kemudian proses-proses kongres ini menjadi cacat karena kita tidak taat terhadap AD/ART kita sendiri,” imbuhnya. (*/red)

Terpilih Jadi Ketum, Kaesang Sebut Tidak Ada Dualisme di PSI

By On Senin, Juli 21, 2025

Kaesang Pangarep. 

SOLO, KabarViral79.Com Kaesang Pangarep resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Periode 2025-2030 dalam Kongres PSI yang digelar di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu, 19 Juli 2025.

Kaesang unggul telak dalam e-voting nasional dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen, mengalahkan dua kandidat lainnya.

Caketum nomor urut 1, Ronald A Sinaga atau Bro Ron, meraih 22,23 persen suara, sementara kandidat nomor urut 3, Agus Mulyono Herlambang, memperoleh 12,49 persen.

Dalam pidato kemenangannya, putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan apresiasi atas proses pemilihan yang berlangsung terbuka dan sehat.

“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya karena kompetisi ini sangat sehat dan adil. Insya Allah tidak akan ada dualisme dalam tubuh Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Kaesang.

Kaesang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader PSI yang telah berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Umum.

Ia menyebut, tingkat partisipasi anggota mencapai 84 persen, angka yang ia nilai sangat memuaskan.

“Izinkan saya pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan kader PSI yang sudah berpartisipasi. Partisipasinya sangat-sangat memuaskan di angka 84 persen, tepuk tangan dulu,” ujarnya.

Kaesang tak lupa menyampaikan penghargaan kepada panitia kongres yang dinilainya telah bekerja maksimal sehingga acara berjalan lancar.

Ia menyebut, beberapa nama seperti Ketua Steering Committee PSI Andi Budiman, Beni Papa, dan Ali Muthohirin sebagai sosok penting di balik suksesnya penyelenggaraan kongres.

“Tepuk tangan dulu,” ujar Kaesang.

Meski diangkat sebagai Ketua Umum, Kaesang mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Ia menegaskan, tekadnya untuk membangun budaya politik baru bersama PSI.

“Saya menyadari masih banyak kurangnya, masih banyak hal yang harus diperbaiki. Tapi, setidaknya kita sudah berani memulai budaya politik yang baru,” ujarnya.

Kaesang menyampaikan harapannya agar dua rivalnya dalam kontestasi ketua umum bisa bergabung dalam kepengurusan DPP PSI dan bersama-sama membangun partai ke depan.

“Harapan saya untuk kedua calon ketua umum, bisa membantu saya nanti di DPP,” ujarnya.

Dia juga mengundang kedua calon kandidat untuk maju ke panggung dan saling bergenggaman tangan, yang menunjukan kekompakan.

“Izinkan saya mengundang dua calon ketua umum untuk membuktikan seluruh kader PSI solid tidak terpecah belah,” ujarnya. (*/red)

Soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Ketua KPU: Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Pemilu Nasional dan Daerah digelar terpisah.

Menurut Afif, skema Pemilu Serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.

“Memang tahapan yang beririsan. Bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afif kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Namun demikian, Afif tetap menghormati putusan MK.

Afif mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MK dan akan mempelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

“Pememilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua  tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden,” imbuhnya. (*/red)

Soal Tak Daftar Caketum PSI, Jokowi: Lebih Baik yang Muda Saja

By On Jumat, Juni 27, 2025

Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak jadi mendaftar sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Jokowi, generasi muda lebih baik memimpin PSI.

“Saya kira lebih baik yang muda-muda saja,” kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis, 26 Juni 2025.

Jokowi menampik hal itu untuk memuluskan puteranya Kaesang Pangarep agar terpilih kembali. Namun semua kandidat memiliki peluang untuk terpilih. Jokowi mengaku memberi restu untuk semua kandidat, tak hanya Kaesang. 

"Ke semua kandidat, saya kira baik-baik semua, muda-muda semua," tuturnya. 

Jokowi enggan menjawab dan hanya tertawa ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk masuk ke partai lainnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep memastikan sang ayah yang juga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak maju sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, isu Jokowi maju sebagai Caketum sudah menjadi perbincangan belakangan ini.

Kepastian ini disampaikan Kaesang usai mendaftarkan dirinya sebagai Caketum PSI. Kaesang mengatakan, keputusannya maju kembali sebagai Ketum PSI sudah dikomunikasikan dengan Jokowi di Solo selama sepekan terakhir ini.

"Saya sudah berkomunikasi dengan beliau, saya sudah satu minggu ini di Solo," kata Kaesang usai mendaftar sebagai Caketum PSI, di kantor DPP, Jakarta Pusat, Sabtu 21 Juni 2025. (*/red)

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada

By On Jumat, Juni 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK, lanjutnya, melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Saldi juga menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap Pemilihan Presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam Pemilihan Umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Saldi.

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*/red)