-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

By On Minggu, Februari 01, 2026

 

Keterangan Foto - Ilustrasi

SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri meminta agar Gubernur Banten Andra Soni dan BPK-RI melakukan pemeriksaan secara detail terkait anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Pandeglang pada ruas jalan Provinsi. Hal itu menyusul adanya kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, pada Selasa (27/01/2026) lalu.

Diketahui, kondisi jalan berlubang di jalan tersebut telah menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga korbannya yang seorang bocah SD meninggal dunia.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang siswa SD di Kabupaten Pandeglang, tengah dibonceng ojek motor. Saat melewati jalan berlubang, korban terpental dari kendaraan, dan terjatuh. Kemudian tertabrak mobil yang tengah melintas.

Menurut Saeful Bahri, secara hukum di Indonesia, pemerintah atau penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan jalan dalam kondisi aman. Jika terdapat kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, ada sanksi pidana yang menanti.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 273 itu bunyinya, Jika penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab/Pemkot) tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mereka dapat dipidana,” jelasnya.

Adapun ketentuan Pidana berdasarkan aturan tersebut, Bahri menjelaskan yakni jika luka Ringan & Kerusakan Kendaraan, diganjar Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Luka Berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Dan jika meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Kemudian, lanjut Bahri. Kewajiban Memberi Tanda (Pasal 24)

Jika jalan rusak tersebut belum bisa diperbaiki segera karena alasan tertentu, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan tersebut untuk mencegah kecelakaan. Jika tanda ini tidak ada dan terjadi kecelakaan, unsur kelalaiannya menjadi semakin kuat di mata hukum.

Untuk itu, Bahri meminta agar Gubernur Banten dan BPK-RI melakukan audit secara mendetail terhadap anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebab, mengingatkan setiap tahunnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengucurkan miliaran rupiah untun perawatan jalan.

Perlu diketahui, status kewenangan pemeliharaan Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Pandeglang (yang merupakan bagian dari ruas jalan dalam kota/protokol) diatur dalam Keputusan Gubernur Banten.

Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, jalan di wilayah provinsi dikategorikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diperbarui secara berkala untuk menentukan mana yang menjadi jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Kewenangan DPUPR Provinsi Banten atas jalan tersebut tertuang dalam:

Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.163-Huk/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Banten.

 Surat keputusan ini merupakan pemutakhiran dari SK sebelumnya (Nomor 620/Kep.445-Huk/2016).

Secara umum, jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, atau jalan yang memiliki nilai strategis provinsi, dialihkan statusnya menjadi Jalan Provinsi. Di Pandeglang, beberapa ruas jalan utama memang telah diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi agar mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan yang lebih besar dari APBD Provinsi.

Jelang Harlah ke-11, DPP Ormas Badak Banten Gelar Musyawarah Persiapan di Bukit Serang Damai

By On Sabtu, Januari 24, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Menjelang peringatan hari lahir (Harlah) Ormas Badak Banten yang ke-11, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten menggelar musyawarah persiapan.

Musyawarah persiapan dilakukan di Bukit Serang Damai, Serang, Sabtu, 24 Januari 2026.

Hadir dalam musyawarah, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Provinsi Banten serta kader-kader Ormas Badak Banten dari berbagai daerah.

Selain membahas persiapan Harlah ke-11, musyawarah juga membahas perumusan arah dan kebijakan Ormas Badak Banten, hal ini dilakukan guna memperkokoh pondasi dan pilar organisasi.

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Ki Ragil dalam sambutannya mengatakan, rapat ini menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan arah dan agenda perjuangan ke depan.

Ki Ragil juga menegaskan, peringatan Harlah ke-11 harus menjadi momentum konsolidasi besar dan penguatan garis perjuangan organisasi.

Ia menilai peringatan Harlah ke-11 bukan sekadar peringatan usia organisasi, tetapi momentum konsolidasi besar.

"Badak Banten harus semakin solid, satu komando, dan hadir nyata membela kepentingan rakyat. Ini amanah perjuangan yang tidak boleh melenceng,” tegas Ki Ragil.

Sementara itu, Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang, Rahmat Kubil menekankan pentingnya soliditas lintas daerah dalam menyukseskan agenda Harlah ke-11.

Menurutnya Harlah ke-11 harus menjadi ajang pemersatu seluruh kekuatan Badak Banten tanpa ada sekat wilayah, tidak ada ego daerah.

"Semua DPD harus bergerak satu barisan, satu tujuan, demi marwah organisasi dan kepentingan rakyat,” tegas Rahmat Kubil.

Dukungan juga disampaikan Ketua Badak Banten Kabupaten Lebak, Mus Nanang, yang pada Harlah tahun sebelumnya menjabat sebagai panitia pelaksana.

Dia menceritakan perihal tanggung jawab ketika dirinya menjadi ketua panitia pada harlah sebelumnya. 

"Estafet kini dilanjutkan. Saya yakin panitia Harlah ke-11 akan bekerja lebih solid, terstruktur, dan membawa dampak nyata bagi organisasi serta masyarakat,” ujar Mus Nanang.

Dalam musyawarah, forum menyepakati bahwa ketua Pelaksana E. Suherman, yang merupakan ketua DPD Kabupaten Pandeglang. Pelaksanaan Harlah ke-11 akan dilaksanakan pada 7-8 Februari 2026 bertempat di Pantai Carita, Pandeglang. (Cup)

GMAKS: Pemeliharaan Jalan diduga Disulap Jadi Bancakan Anggaran di Tanjakan Bangangah

By On Selasa, Januari 20, 2026



Serang, KabarViral79.Com — Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Banten. Kali ini, proyek bertajuk Pemeliharaan Rutin Tanjakan Bangangah Tahun Anggaran 2025 disorot tajam oleh Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) karena dinilai sarat rekayasa, mark-up, dan dugaan volume fiktif, Selasa, (20/1/2026).

Melalui laporan pengaduan resmi yang dilayangkan ke Polda Banten, Kejati Banten, hingga BPK RI Perwakilan Banten, GMAKS mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam proyek bernilai Rp 644.593.500 yang dikelola UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang, Dinas PUPR Provinsi Banten, dengan pelaksana CV Pandeglang Raya Putri.

Alih-alih fokus pada fungsi keselamatan dan struktur jalan, proyek “pemeliharaan rutin” tersebut justru didominasi pengadaan tanaman rambat sintetis, yang dinilai tidak relevan dengan esensi pemeliharaan infrastruktur jalan.

Ketua GMAKS Provinsi Banten, Saeful Bahri, menyebut pola ini sebagai bentuk pengelabuan anggaran yang patut dicurigai.

“Ini pemeliharaan jalan atau proyek kosmetik? Uang rakyat hampir Rp 650 juta hanya dihabiskan untuk tanaman sintetis. Ini bukan sekadar keliru, tapi patut diduga sebagai akal-akalan anggaran,” tegas Saeful Bahri dalam keterangannya.

Lebih jauh, Saeful Bahri membeberkan hasil observasi lapangan yang menunjukkan selisih volume sangat mencolok antara kontrak dan realisasi fisik. Dari kontrak 31.120 unit tanaman sintetis, di lapangan hanya terpasang sekitar 8.400 unit. Artinya, terdapat dugaan 22.720 unit fiktif yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 470.603.993, atau hampir 75 persen dari total nilai kontrak.

“Kalau hitung-hitungan di lapangan saja sudah jomplang sejauh ini, aparat penegak hukum jangan tutup mata. Ini bukan kesalahan teknis, ini indikasi kejahatan anggaran,” kata Saeful Bahri.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur pengadaan, termasuk kewajaran harga di E-Katalog serta spesifikasi yang diduga diarahkan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Kami menduga kuat ada penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Karena itu kami minta PPK, Pokja Pemilihan, hingga Kepala UPTD dipanggil dan diperiksa. Jangan biarkan uang negara dijadikan bancakan,” tambahnya.

Atas dasar temuan tersebut, GMAKS secara resmi meminta Dirreskrimsus Polda Banten untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, demi menyelamatkan keuangan negara dan memutus mata rantai praktik korupsi di sektor infrastruktur Provinsi Banten. (*/red)

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

By On Senin, Januari 19, 2026

 


Serang, KabarViral79.ComHarga Minyakita di tingkat konsumen beragam, ada yang dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) namun ada juga yang dijual di atas HET. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang menyebutkan, bahwa produsen Minyakita telah menjual produknya sesuai dengan ketentuan pemerintah atau di bawah HET.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak menyebutkan, bahwa HET untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per kilogram. Namun harga di tingkat pengecer ada yang mencapai Rp17.000 hingga 19.000 per kilogram.

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, untuk saat ini HET Minyakita Rp15.700 per kilogram.

“Kalau Wilmar, itu menjual ke D1 tentu di bawah HET, karena HET itu batas regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya pada, Senin (20/1/2026).

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Titi Purwitasari menjelaskan, adanya perbedaan harga minyak goreng di tingkat konsumen dikarenakan harga beli dari distributor sudah mulai mahal. “Saya dapat informasi ada yang beli di distributor Rp17.000 per kilogram,” katanya kepada para awak media , Senin (20/1/2026).

Ia memastikan, produsen seperti Wilmar dalam menjual Minyak kita ke Bulog dan Distributor di bawah HET.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Nur Fahruki mengatakan, terjadinya perbedaan harga di tingkat eceran karena disebabkan lemahnya implementasi regulasi Permendag terbaru, sehingga beberapa pedagang masih menetapkan harga di atas HET.

“Saya melihat beberapa Produsen perusahaan swasta yang mengikuti regulasi, menunjukkan pihak swasta sdh mengikuti regulasi,” kata Fahruki.

Terpisah, Manajer Humas Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW) Bambang Wisnumurthy saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya dalam menjual Minyakita ke distributor dan Bulog mengikuti regulasi/ Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan dibawah harga HET.

Lapas Serang Peringati Hari Ibu ke-97 dengan Upacara Khusus

By On Senin, Desember 22, 2025

 


Serang, KabarViral79.ComLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang memperingati Hari Ibu ke-97 dengan upacara khusus pada hari Senin, 22 Desember 2025, pukul 08.00 WIB di lapangan Lapas Kelas IIA Serang. Yang membuat upacara ini berbeda adalah seluruh petugas upacara adalah perempuan, dan inspektur upacara dipimpin oleh Kasubsi Registrasi, Ibu Wahyu Anggraini.

Upacara ini bertujuan untuk menghormati dan mengapresiasi peran penting ibu dalam keluarga dan masyarakat. Ibu Wahyu Anggraini, sebagai inspektur upacara, membacakan amanat yang menekankan pentingnya peran ibu dalam membentuk karakter dan kepribadian anak-anak.

“Kita harus menghormati dan mengapresiasi peran ibu dalam keluarga dan masyarakat. Ibu adalah sosok yang kuat, sabar, dan penuh kasih sayang,” kata Ibu Wahyu Anggraini.

Upacara ini juga diisi dengan pembacaan sejarah hari ibu, hymne hari ibu, dan pemberian ucapan selamat hari ibu kepada ibu-ibu petugas Lapas Serang yang berprestasi. Acara ini dihadiri oleh seluruh petugas Lapas Serang dan warga binaan, dan berlangsung dengan khidmat dan gembira.

Kepemimpinan Ade Sumardi Berlanjut, Abraham Garuda Laksono Bawa Perspektif Gen Z

By On Jumat, Desember 12, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Banten menggelar Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) serentak Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Jumat, 12 Desember 2025.

Kegiatan yang berlangsung di GSG Hj. Megawati Soekarnoputri, Kota Serang, itu mengusung tema “Plasma Nutfah untuk Ibu Pertiwi”.

Dalam Konferda tersebut, Ade Sumardi kembali dikukuhkan sebagai Ketua DPD PDIP Banten periode 2025–2030. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Sebelumnya, Ade menjabat Ketua DPD PDIP Banten periode 2020–2025.

DPP PDIP juga menetapkan jajaran pengurus inti untuk lima tahun ke depan. Wanto Sugiarto ditunjuk sebagai Sekretaris menggantikan Asep Rahmatullah, sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada Marinus Gea. Pembacaan surat keputusan yang ditandatangani Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu disambut riuh para kader yang hadir.

Kepada wartawan, Ade Sumardi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang kembali diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa kepengurusan periode 2025–2030 akan banyak diisi generasi muda, mulai dari milenial hingga Gen Z.


"Regenerasi harus berjalan. Suatu saat kita akan digantikan oleh yang muda-muda, itu sudah hukum alam. Karena itu, kita berkewajiban menyiapkan anak-anak muda untuk memimpin masa depan," ujar Ade.

Salah satu pengurus muda yang turut dilantik adalah Abraham Garuda Laksono, anggota DPRD Banten dari generasi Z yang hadir membawa napas segar dalam tubuh partai. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pandangan dan motivasinya mengenai peran strategis anak muda dalam masa depan politik Banten.

Abraham menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pengurus PDI Perjuangan di usia muda lahir dari sebuah kesadaran ideologis bahwa politik adalah jalan perjuangan paling nyata untuk menghadirkan perubahan bagi rakyat.

"Saya datang membawa energi baru, semangat digitalisasi, dan idealisme anak muda. Sudah waktunya generasi saya mengambil bagian dalam meja pengambilan keputusan," ujarnya.

Bagi Abraham, tantangan utama yang dihadapi generasi muda hari ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak atas masa depan yang lebih pasti dan berkeadilan.

"Pendidikan yang relevan, biaya hidup yang manusiawi, kesehatan mental, serta ekosistem ekonomi kreatif yang benar-benar hidup merupakan kebutuhan dasar Gen Z. Di saat yang sama, literasi digital dan keamanan ruang daring harus menjadi agenda perjuangan bersama," ucapnya.

Ia menyatakan optimisme bahwa partisipasi politik anak muda akan meningkat drastis dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.

"Pemilih muda tidak boleh lagi menjadi objek politik. Saya yakin Gen Z dan Gen Alfa akan tampil sebagai subjek yang menentukan arah bangsa—baik di legislatif, eksekutif, maupun ruang-ruang inovasi kebijakan," katanya. (Reno)

Kantor BPKAD Kabupaten Serang Tampak Kumuh Tidak Terawat

By On Kamis, Oktober 09, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com - Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang tampak kumuh dan tidak terawat. Bahkan, kursi dan meja tunggu bagi masyarakat terlihat tampak kotor, sehingga tidak layak ditempati.

Pantauan awak media, tidak hanya bagian depan kantor BPKAD yang tak kumuh dan tidak terawat. Bahkan sejumlah tempat seperti kandang hewan juga tampak tidak terawat.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis di Serang, Rahmat Gunawan mengatakan, melihat kondisi tersebut, sekolah menandakan ketidakpedulian pejabat bagian Aset dan Kepala BPKAD terhadap kebersihan dan perawatan aset daerah.

"Kita tidak tahu jelas alasan para pejabat dan pegawai DPKAD Kabupaten Serang. Apakah sengaja dibiarkan kotor dan tidak terawat atau bagaimana. Yang jelas, ini menunjukkan pimpinan tidak peduli terhadap kebersihan dan perawatan aset," ujarnya, Kamis (09/10/2025).



Padahal, kata Gunawan. Kantor tersebut menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah se Kabupaten Serang. Lantas, bagaimana mampu menangani dan merawat aset daerah lainnya, sementara yang depa mata yakni kantor BPKAD sendiri tidak kotor dan kumuh tidak terawat.

"Bagaimana bisa dipercayai kelola keuangan dan aset se Kabupaten Serang, sementara kantor miliknya saja kotor dan tidak terawat," ungkapnya.

Untuk itu, Gunawan menegaskan pihaknya akan mempertanyakan apakah BPKAD Kabupaten Serang memiliki anggaran pemeliharaan kantor di tahun 2025 atau tidak.

"Jika ada anggaran pemeliharaan tahun 2025 dan terserap, tentu harus dipertanyakan peruntukannya. Jangan sampai nantinya disalahgunakan," tegasnya.

Sementara itu, baik Kepala maupun Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. (Dinar)