-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

11 Perusahaan Ajukan NPWPD Pajak Air Permukaan ke Bapenda Banten, Proyeksi Pendapatan Meningkat Rp10 Miliar

By On Kamis, Juli 17, 2025

 

Rita Prameswari (Plt Kepala Bapenda Banten)

SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menargetkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan (PAP) mencapai Rp44 Miliar.

“Bulan Juli, kita upayanya adalah memang menggali potensi baru di perusahaan. Jadi untuk pajak air permukaan ini targetnya Rp44 miliar, sampai saat ini capaiannya sudah di 48,08 persen atau Rp21,2 miliar,” kata Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari kepada awak media beberapa pekan lalu.

Rita menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menggali potensi pendapatan salah satunya dengan menginstruksikan kepada UPT Samsat untuk mendata perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.

“Pajak air permukaan ini ada yang memanfaatkan dan mengambil air tanpa izin pun dia harus bayar, harus menyetorkan pajaknya sesuai dengan perda yang ada,” ujar Rita.

Hasilnya, lanjut Rita ada 11 perusahaan di sejumlah wilayah di Banten telah mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD ke Bapenda.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“UPT Samsat Cikokol itu ada 5 perusahaan, Serang Kota ada 1 perusahaan, Cikande ada 2 perusahaan, dan Balaraja 3 perusahaan. Ini sudah keluar NPWPD dan kita berhak mengambil pajak airnya,” ungkap Rita.

Dengan adanya 11 perusahaan yang masuk basis data pajak air permukaan. Maka potensi tambahan pendapatan akan meningkat sebesar Rp10 miliar.

“Kalau sesuai proyeksi, dengan penambahan ini, target bisa bertambah Rp10 miliar lagi di APBD perubahan nanti,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan kepada Bapenda Banten untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penggunaan air permukaan.

Menurut Andra, Banten memiliki potensi untuk memaksimalkan retribusi dari penggunaan air permukaan tersebut.

Pemprov Banten bersama DPRD tengah menyusun Peraturan Daerah atau Perda baru guna memperkuat dasar hukum pemungutan pajak air permukaan.

Dengan optimalisasi sektor Pajak Air Permukaan dan pembenahan regulasi, Andra berharap pendapatan daerah bisa meningkat signifikan.

Sekaligus mendorong kemandirian fiskal untuk membiayai program-program pembangunan yang berpihak pada masyarakat. (Adv-Bapenda)


Ketua BPD Desa Dahu Tinjau Rumah Warga yang Longsor dan Berikan Bantuan

By On Selasa, Juni 17, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Bapak Rangga KF, S.Kep, turun langsung meninjau lokasi rumah warga yang terdampak bencana longsor pada Senin, 16 Juni 2025.

Rumah tersebut milik Bapak Aridan, warga RT 06 RW 02 Desa Dahu. Peristiwa longsor yang terjadi akibat curah hujan tinggi ini menyebabkan bagian belakang rumah mengalami kerusakan cukup serius.

Dalam kunjungannya, Bapak Rangga KF menyampaikan rasa empati dan dukacita atas musibah yang menimpa warganya. Tak hanya hadir untuk memberikan semangat, beliau juga menyerahkan bantuan sumbangan sebagai bentuk kepedulian dari pihak BPD terhadap warga yang terdampak bencana.



“Kami dari BPD Desa Dahu ikut prihatin atas musibah ini. Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban Pak Aridan dan keluarga,” ujar Rangga KF saat menyerahkan bantuan.

Langkah cepat dan tanggap Ketua BPD ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Mereka berharap pemerintah desa dan lembaga terkait terus bersinergi dalam membantu warga yang terdampak bencana serta memperkuat sistem mitigasi di kawasan rawan longsor.

Kepedulian dan kehadiran langsung dari para pemangku kepentingan desa menjadi bukti nyata bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam dalam situasi darurat. (Wawan/K)

Polres Serang Temukan Minyakita yang Takarannya Disunat, Kemasan Satu Liter tapi Isinya 750 Mililiter

By On Kamis, Maret 13, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Polres Serang menemukan minyak goreng Minyakita tidak sesuai dengan takaran.

Temuan hasil inspeksi mendadak (Sidak) bersama Disperindag Kabupaten Serang di Pasar Ciruas itu, Minyakita dalam bentuk kemasan botol ukuran satu liter.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, pengawasan dilakukan dengan mengecek ke pedagang-pedagang yang menjual produk Minyakita.

Hasilnya, kata dia, untuk produk Minyakita jenis kemasan plastik satu liter memang sesuai dengan takaran.

Tapi, lanjutnya, ada produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia yang tidak sesuai dengan takaran. Botol ukuran satu liter yang dijual namun tidak sesuai dengan takaran, yaitu hanya 750 mililiter.

“Ada beberapa sampel dan menemukan satu botol kemasan satu liter yang ternyata setelah diukur bersama Disperindag ukurannya kurang,” kata AKP Andi kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurutnya, takaran yang kurang itu hanya ditemukan dalam satu kemasan di salah satu toko. Pihaknya dan Dinas akan menarik minyak yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Ciruas.

“Langkah ke depannya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penarikan barang Minyakita yang ukuran satu liter botol,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Serang, Titi Perwitasari meminta warga agar jeli membeli produk Minyakita kemasan botol.

Pihaknya juga akan menarik produk yang tidak sesuai dengan takaran itu di pasar.

“Saya juga mengimbau kepada konsumen agar lebih cerdas dan melihat secara jeli minyak yang akan dibeli. Secara kasatmata kemasan botol ukuran satu liter tidak sesuai dengan isi. Jadi konsumen harus jeli ketika berbelanja,” ujarnya. (*/red)

Efisiensi Anggaran, Gubernur Andra Soni Sebut untuk Optimalkan Pembangunan Masyarakat

By On Kamis, Maret 13, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Efisiensi anggaran yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dialihkan untuk mengoptimalkan pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Efisiensi dilakukan terhadap belanja yang tidak tepat, mengelola atau menata belanja yang efektif.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesian (ICMI) Orwil Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Selasa, 11 Maret 2025. 

Menurutnya, banyak hal yang didiskusikan dalam pertemuan dengan ICMI Orwil Banten. Salah satunya tentang Program Sekolah Gratis agar memberikan manfaat kepada masyarakat Banten.

“Kita juga bicarakan tantangan-tantangan yang kita hadapi,” ucapnya. 

Saat ini, kata Andra, pihaknya menahan belanja yang tidak berdampak bagi masyarakat maupun bagi Pemprov Banten. Diakuinya, efisiensi anggaran merupakan tantangan baginya.

“Butuh support optimisme di masyarakat terhadap efisiensi yang dialihkan untuk pembangunan,” ujarnya.

Andra Soni juga mengatakan, efisien anggaran yang dilaksanakan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, 

Terkait efisiensi anggaran, Andra Soni komitmen dengan dirinya menempati Rumah Dinas Gubernur Banten termasuk pemangkasan anggaran tidak perlu untuk rumah dinas, mengutamakan kendaraan pribadi dalam melaksanakan tugas sehari-hari, dan sebagainya 

Efisiensi yang dilakukan, lanjutnya, di antaranya meniadakan perjalan ke luar negeri, mengurangi rapat-rapat, serta mengurangi kegiatan seremoni. Selanjutnya dialihkan untuk pembangunan jalan, sekolah, dan sebagainya.

Andra Soni optimis masyarakat menerima langkah efisiensi yang dilakukan.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemerintah hadir di setiap sendi-sendi kehidupannya. Di sekolah, di rumah sakit, di Puskesmas, dan sebagainya,” ucapnya.

Terhadap rekomendasi ICMI Orwil Banten, Andra Soni menegaskan, dirinya siap mendukung kalau sesuai dengan semangat dan selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

Andra Soni juga menyampaikan, kemandirian fiskal Provinsi Banten adalah salah satu yang terbaik di Indonesia.

“Ketergantungan Provinsi Banten terhadap APBN tidak setinggi wilayah lain. Tapi tentu Provinsi Banten harus terus meningkat potensi pendapatan daerah agar bisa membangun lebih cepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua ICMI Orwil Banten Eden Gunawan menyampaikan, ICMI Orwil Banten telah melaksanakan Silatwil.

“Hasilnya mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya lokal, regional, dan nasional,” ujarnya.

“ICMI Orwil Banten siap mendukung Asta Cita dan Program Gubernur Banten,” tambah Eden. (*/red)

DISHUB Banten Sarang Korupsi: Akademisi Peringatkan Skandal SAUM Bisa Meledak Jadi Gerakan Perlawanan Massal!

By On Minggu, Maret 09, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Banten tengah berada di titik nadir akibat bobroknya tata kelola pemerintahan. Skandal proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM), yang sejak 2018 menelan miliaran rupiah dari APBD, kini terbukti sebagai bukti nyata pengkhianatan terhadap rakyat. Bus yang seharusnya melayani masyarakat justru mangkrak, halte terbengkalai, dan uang rakyat lenyap entah ke mana. Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, tetapi indikasi kuat korupsi sistemik yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya!

Sebagai akademisi dan pemerhati kebijakan publik, saya dengan tegas menyatakan bahwa skandal ini adalah bentuk penghinaan terang-terangan terhadap rakyat Banten! Tidak ada alasan logis bagi proyek sebesar ini untuk gagal total kecuali ada permainan kotor di baliknya. Diamnya Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo, semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi jejak kejahatan anggaran. Jika Kejaksaan Tinggi Banten tidak segera bertindak, maka rakyat sendiri yang akan menegakkan keadilan di jalanan!

Kita sudah terlalu sering dipertontonkan drama busuk birokrasi yang rakus dan serakah! SAUM hanyalah puncak gunung es dari budaya korupsi yang sudah mendarah daging di tubuh pemerintahan Banten. Jika proyek ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, maka kita mengirim pesan bahwa mencuri uang rakyat adalah hal yang biasa! Jangan heran jika kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum semakin runtuh, karena mereka justru menjadi bagian dari masalah!

Kebijakan publik seharusnya berpihak pada rakyat, bukan menjadi alat bancakan para pejabat korup! Jika proyek ini memang gagal karena ketidakmampuan, maka seluruh pejabat yang bertanggung jawab harus dicopot! Jika terbukti ada unsur korupsi, maka mereka harus dipenjarakan tanpa kompromi! Banten bukan sarang maling anggaran, dan rakyat tidak akan tinggal diam melihat uang mereka dirampok oleh pejabat bermental tikus!

Keadaan dan situasi ini akan menjadi pintu masuk di kalangan para aktivis Banten untuk melakukan konsolidasi gerakan. Dan pada 11 Maret 2025, kalangan aktivis dan pergerakan rakyat Banten akan turun ke jalan dan mengepung Kejati Banten! Ini bukan aksi biasa, tetapi bentuk kemarahan rakyat yang sudah muak dengan pembodohan sistematis yang terus terjadi. Kami menuntut Kejati segera menyelidiki dan menangkap para pejabat yang terlibat dalam skandal ini! Jika dalam 14 hari tidak ada langkah konkret, maka kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar dan lebih keras!

Jangan coba-coba bermain api dengan kesabaran rakyat! Jika hukum terus berpihak pada penguasa dan mengabaikan keadilan, maka rakyat sendiri yang akan mengambil alih peran tersebut! Ini bukan ancaman kosong, tetapi peringatan keras bahwa kejahatan anggaran tidak bisa dibiarkan. Jika Kejati Banten memilih bungkam, maka mereka sama saja bersekongkol dengan maling uang rakyat!

Kami tidak butuh dalih, alasan, atau janji manis! Kami ingin tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban! Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat akan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu! Ini bukan sekadar skandal, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus dibayar lunas dengan hukuman bagi para penjahat anggaran!

Banten bukan tempat bagi pejabat pecundang yang hanya pandai memperkaya diri sendiri! Jika mereka tidak bisa bekerja untuk rakyat, maka mereka harus siap menghadapi kemarahan rakyat! Pemerintah dan penegak hukum, dengarkan baik-baik: jika keadilan tidak ditegakkan di meja hukum, maka keadilan akan ditegakkan di jalanan!

Oleh ; Malik Fathoni.SH.,M.Si

(Akademisi, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Fasilitasi Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

By On Rabu, Februari 26, 2025



SERANG, KabarViral79.Com – Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PDIP, Edi Irianto, menyoroti kendala yang masih dihadapi masyarakat saat berobat ke RSUD Kota Serang, terutama terkait kepesertaan BPJS dan ketersediaan ruang rawat inap.

Hal ini diungkapkan Edi Irianto usai melakukan reses bersama warga di Perumahan Taman Krisan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Kaitan dengan kesehatan, ada beberapa masyarakat ketika berobat ke RSUD Kota Serang ada kendala, baik dikarenakan masalah BPJS maupun ruang rawat,” ujar Edi.

Sebagai upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, Edi pun mendorong program asuransi ketenagakerjaan.

Menurutnya, program ini dapat memberikan jaminan bagi pekerja saat mengalami sakit, kecelakaan kerja, atau bahkan meninggal dunia.

“Program ini sudah kita jalankan, saya pernah memfasilitasi kurang lebih 40 orang. Itu selama 5 tahun saya yang bayar,” ungkapnya.

Edi menilai langkah ini sangat bermanfaat, terutama bagi pekerja sektor informal seperti pedagang dan tukang ojek yang belum memiliki perlindungan asuransi.

Ia bahkan menawarkan bantuan dengan membiayai premi bulan pertama bagi warga yang bersedia mendaftar.

“Nah, andaikan ada masyarakat yang bersedia, saya akan fasilitasi untuk bulan pertama. Asuransi ini dikhususkan bagi masyarakat yang bekerja, semisal dari yang dagang sampai tukang ojek,” tambahnya.

Dengan adanya perlindungan asuransi ini, Edi berharap masyarakat pekerja di Kota Serang bisa mendapatkan rasa aman dan kepastian finansial dalam menghadapi risiko kesehatan maupun kecelakaan kerja.

(*)

 L

10 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi

By On Minggu, Februari 09, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 10 orang penambang emas ilegal di dua Kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, diamankan pihak Kepolisian.

Diketahui, penambangan ilegal itu telah dilakukan sejak satu tahun lalu. Penambangan dilakukan di Kecamatan Cilograng, yaitu di Desa Girimukti dan di Kecamatan Cibeber, tepatnya di Desa Citorek, Neglasari, Kujangjaya, dan Cibeber.

Kesepuluh orang tersebut, di antaranya berinisial UK, AG, YA, YI, SU, AS, DE, AN, OK, dan SM.

“Tim dari Krimsus Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap di dua wilayah, yaitu dengan cara batu-batuan yang mengandung emas diolah dengan cara digelundung, menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari,” kata Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, Jumat, 07 Februari 2025.

Suyudi mengatakan, penambangan ini menggunakan campuran bahan kimia berupa zinc carbon, sianida, dan merkuri.

Kimia berbahaya itu digunakan untuk menangkap mineral mengandung emas untuk kemudian dibakar.

“Modus operandi kejahatan itu, yang pertama, para tersangka menggunakan genset di dalam kegiatan operasional yang berkegiatan antara satu sampai enam bulan terakhir ini dengan pengolahan yang dijual ke penampung ilegal,” ujarnya.

Untuk harga per gram, para pelaku menjual ke penampung dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Dalam setiap satu kali pengolahan, kata Suyudi, pelaku bisa mengumpulkan 8-10 gram emas.

“Jadi lebih murah daripada harga normal karena kita tahu harga emas sekarang harganya Rp 1,6 juta. Ini dijual Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta dari pengolah ke penampung,” pungkasnya.

Total 10 tersangka yang ditangkap ini memiliki peran dan kelompok masing-masing. Ada sebagai pemilik lokasi dan pelaku pengolahan emas.

“Tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AG sebagai pemilik dan pengolah emas. Kelompok ketiga adalah YA, YI, SU, AS, dan DE. Sedangkan yang terakhir AN, OK, dan SM sebagai pemilik lokasi dan yang menyewakan lokasi untuk penambangan.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

“Motif para tersangka melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin ini adalah untuk mendapatkan keuntungan atau ekonomi,” pungkasnya. (*/red)