-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Amankan Pick Up Sound Horeg di Sidoarjo yang Resahkan Warga saat Sahur

By On Minggu, Maret 16, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com Satu unit mobil pick up dilengkapi dengan sound horeg yang digunakan untuk membangunkan warga saat sahur diamankan Polisi, pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025.

Mobil pick up sound horeg tersebut diamankan setelah adanya banyak keluhan dari masyarakat dan tokoh agama yang merasa terganggu dengan suara keras dari perangkat tersebut.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga pada Sabtu malam dan langsung menindaklanjutinya.

“Awal kejadian kemarin itu pas hari Sabtu malam Minggu. Kami mendapat aduan dari warga masyarakat, juga dari tokoh agama, terkait keberadaan sound horeg tersebut. Maka dari itu, segera kami tindak lanjuti,” kata Anggono kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.

Menurut Anggono, penggunaan sound horeg sering digunakan masyarakat selama Ramadan untuk membangunkan sahur.

Namun, kata dia, dalam beberapa kasus, penggunaan sound tersebut melewati batas waktu yang seharusnya sehingga menimbulkan keresahan.

“Alhamdulillah, pada hari Sabtu kemarin malam Minggu, kami berhasil mengamankan satu mobil pikap yang digunakan untuk membawa sound horeg. Mobil tersebut kami bawa ke Mako Polsek untuk diberikan peringatan,” pungkasnya.

Anggono juga mengatakan, pihaknya memberikan teguran dan meminta pemilik kendaraan serta pengguna sound horeg untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika pelanggaran kembali terjadi, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas.

“Kami berikan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi kembali. Dan apabila mereka masih berbuat yang sama, nanti ada hukuman yang lebih tegas. Kami sudah konsepkan sanksi untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengguna sound horeg selama Ramadan ini,” tegasnya.

Anggono mengimbau para pemuda yang sering menggunakan sound horeg agar lebih bijak dalam memanfaatkannya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memantau penggunaan sound horeg selama Ramadan agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

“Kami minta kepada masyarakat, terutama para pemuda yang sering menggunakan sound horeg, sebisa mungkin sound tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tugas pokoknya, yaitu untuk membangunkan orang sahur. Namun, harus ada batasannya. Jangan sampai melampaui waktu subuh atau sampai mengganggu ketenangan warga lainnya,” tutupnya. (*/red)

Sungai Meluap, Ratusan Rumah di Sidoarjo Terendam Banjir

By On Selasa, Februari 25, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Akibat curah hujan yang tinggi selama lima jam pada Senin, 24 Februari 2025, dua sungai di Kecamatan Kota Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Ratusan rumah di beberapa desa dan kelurahan pun dikabarkan terendam banjir. Dua sungai yang meluap tersebut, yakni Sungai Pucang dan Sungai Kutuk. Selain merendam rumah warga, banjir juga menggenangi beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Kutuk Barat di Kelurahan Sidokare dengan ketinggian air mencapai 20 hingga 35 cm.

Sejumlah jalan lainnya seperti Jalan Bluru Kidul, Jalan Kartini, dan Jalan Rangkah juga terdampak. Pengendara motor yang tidak menguasai medan berisiko mengalami mogok, terutama di Jalan Desa Bluru Kidul, RT 4 RW 8, di mana ketinggian air mencapai lutut orang dewasa.

“Banjir di Desa Bluru Kidul ini karena Sungai Pucang meluap. Akibatnya, ratusan rumah kebanjiran,” kata warga sekitar, Zaenuri (60) kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.

Menurutnya, banjir sudah menjadi langganan setiap tahun, bahkan bisa terjadi hingga tiga kali dalam puncak musim hujan.

“Saat curah hujan tinggi, bisa dipastikan Bluru Kidul banjir. Tiga tahun belakangan ini, banjirnya semakin parah. Akibatnya, saya tidak bisa berjualan bakso, padahal itu adalah penghasilan utama untuk keluarga,” imbuh Zaenuri.

Hal serupa disampaikan Sukiran (60), warga Bluru Kidul. Ia mengatakan, banjir mulai terjadi sejak Senin malam setelah hujan deras reda. Sekitar pukul 18.00 WIB, air Sungai Pucang mulai meluap.

“Akibatnya, jalan desa kebanjiran, bahkan air sungai masuk ke rumah warga. Warga berharap bantaran Sungai Pucang ditinggikan agar air sungai tidak mudah meluap,” ujar Sukiran.

Sementara itu, Heni (34), warga Kelurahan Sidokare mengatakan, banjir di wilayahnya terjadi akibat meluapnya Sungai Kutuk.

“Banjir di Sidokare ini sudah menjadi langganan setiap tahun, terutama saat curah hujan tinggi di Kota Sidoarjo dan sekitarnya. Bisa dipastikan Sidokare akan banjir,” ujar Heni.

“Warga berharap tanggul sepanjang Sungai Kutuk di Sidokare bisa ditinggikan agar tidak mudah banjir,” pungkasnya. (*/red)

Desak Eksekusi Lahan, Ratusan Massa Buruh Geruduk PN Sidoarjo

By On Selasa, Februari 18, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam aksinya mereka menuntut eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPSI Sidoarjo, Sholeh mengatakan, PN Sidoarjo tidak memiliki alasan menunda eksekusi lahan itu karena lahan itu telah berkekuatan hukum tetap telah dimenangkan PT Kejayan Mas.

Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Kasasi sudah menetapkan bahwa tanah itu sah menjadi milik PT Kejayan Mas yang rencananya akan dibangun perumahan bagi buruh.

“Tanah itu sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini. Rencananya, tanah ini akan digunakan untuk pembangunan perumahan bagi buruh. Kami meminta PN Sidoarjo segera mengeksekusi lahan itu tanpa penundaan,” ujar Sholeh.

Dalam aksi itu, perwakilan buruh bersama kuasa hukum PT Kejayan Mas diterima pihak PN Sidoarjo.

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdus Salam mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dan menegaskan kepemilikan tanah itu sah berdasarkan keputusan hukum.

“Tanah ini telah dibeli lunas sejak 2019 dari Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Jika ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi eksekusi, aparat keamanan harus bertindak tegas. PN Sidoarjo tidak perlu takut dengan mafia tanah atau pihak yang menghambat proses eksekusi,” kata Abdus Salam.

Abdus Salam menambahkan, buruh berharap eksekusi lahan dapat segera dilakukan tanpa hambatan agar rencana pembangunan perumahan bagi pekerja bisa segera direalisasikan.

“Polisi harus berani tangkap Mafianya atau menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan mas. Sementara itu Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Jubir PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan dan tengah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, koordinasi dengan aparat keamanan juga telah dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar.

“PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi. Saat ini, kami tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” kata I Putu Gede. (*/red)

Polisi Gerebek Dua Gudang Oplosan Elpiji di Sidoarjo, Lima Pelaku Diamankan

By On Jumat, Februari 14, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Polisi menggerebek dua gudang di Kecamatan Candi dan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji subsidi, Rabu, 22 Februari 2025.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan lima pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut, di antaranya di Desa Sepande Kecamatan Candi, dan di Jalan Jenggolo Kecamatan Kota Sidoarjo.

“Setelah kami selidiki, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat tersangka,” kata Christian kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

Lima pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial HNY (41), NK (31) seorang karyawan swasta asal Sidoarjo; MJK (22) dan ACM (27), yang berstatus mahasiswa; serta PD (38), seorang wiraswasta asal Bojonegoro.

Menurut Christian, para pelaku menggunakan metode sederhana untuk mengoplos gas. Tabung elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg, lalu gas dipindahkan menggunakan jarum besar yang disematkan pada lubang tabung elpiji 12 kg.

“Untuk mempercepat proses transfer, mereka menggunakan es batu di sekitar lubang tabung yang lebih besar,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 180 tabung elpiji 3 kg berisi gas, 46 tabung elpiji 12 kg kosong, serta sejumlah peralatan seperti jarum besar, segel elpiji, regulator, dan timbangan.

Christian menjelaskan, praktik ilegal itu dilakukan sejak Agustus 2024. Para pelaku menjual elpiji oplosan dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per tabung 12 kg, jauh di bawah harga resmi yang berkisar Rp 210 ribu hingga Rp 215 ribu.

“Dengan cara ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 85 ribu hingga Rp 118 ribu per tabung 12 kg,” ujarnya.

Christian menambahkan, para pelaku kini dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna,” pungkasnya. (*/red)

Ini Ciri-ciri Daging Gelonggongan yang Marak Ditemukan di Sidoarjo

By On Minggu, Februari 09, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Kabid Produksi Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Sidoarjo, Tony Hartono mengimbau agar masyarakat dapat selektif memilih daging.

“Kalau daging gelonggongan, ketika digantung atau ditaruh itu berair,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 07 Februari 2025. 

Diketahui, daging gelonggongan yang membahayakan kesehatan sedang marak ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Sementara itu, kata dia, jika diuji melalui laboratorium, daging akan ditekan dengan tekanan tertentu menggunakan kertas khusus. Daging yang berukuran lebih dari ambang batas normal akan terindikasi gelonggongan.

“Untuk absorbing nanti diukur diameternya berapa. Kalau gelonggongan, itu dagingnya melebihi diameter sekian dan dagingnya basah,” ujarnya.

Dari segi warna, kata Tony, daging gelonggongan lebih pucat dibanding daging segar berkualitas.

Menurutnya, masyarakat Indonesia lebih cenderung mengolah daging hingga matang. Sehingga, ketika direbus terjadi penyusutan maka masyarakat wajib waspada.

“Kalau gelonggong, ketika direbus akan kusut dan disimpan tidak tahan lama, cepat busuk,” ujarnya.

Tony mengatakan, mengolah daging dengan cara yang kurang tepat akan mengakibatkan risiko munculnya penyakit, terlebih jika daging tersebut terindikasi gelonggongan.

“Gelonggongan itu sapinya dipaksa minum dengan air yang kurang bersih. Dari hasil lab kami, sumber bakterinya melebihi batas normal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei Dispaperta Sidoarjo melalui uji laboratorium, setidaknya 88 persen daging di sejumlah pasar tradisional terindikasi daging gelonggongan.

Lima pasar tersebut yakni Pasar Larangan, Pasar Porong, Pasar Gedangan, Pasar Krian, dan Pasar Taman. (*/red)

Lagi Kasus Penggelapan Mobil Terjadi di Sidoarjo, Diduga Pelaku Ifan Kembali Menelan Korban

By On Minggu, Februari 02, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Setelah sebelumnya laporan kasus penggelapan kendaraan dengan korban bernama Ferry, kini kembali muncul laporan serupa yang menimpa Dwi Budiarto, seorang warga Lamongan.

Pelaku yang diduga terlibat dalam kedua kasus ini adalah Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Dwi Budiarto melaporkan bahwa tiga unit mobil miliknya telah digelapkan oleh Ifan. Ketiga kendaraan tersebut di antaranya Ayla New 1.2 R MT, Toyota Avanza 1.3 E MT 2024, dan Toyota Avanza G 2018.

Dwi mengaku awalnya menitipkan kendaraan tersebut kepada Ifan untuk dijadikan unit rental mobil. Namun, dalam jangka waktu yang disepakati, tidak ada setoran sewa yang diterimanya.

Merasa curiga, Dwi kemudian mendatangi rumah Ifan untuk melakukan pengecekan. Betapa terkejutnya Ia saat mendapati ketiga unit mobilnya telah lenyap tanpa kejelasan.

Merasa dirugikan, Dwi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Sidoarjo pada Jumat dini hari, 31 Januari 2025.

“Saya tidak menyangka mobil-mobil yang saya titipkan untuk usaha rental malah hilang. Pelaku tidak memberikan setoran sewa seperti yang dijanjikan, dan ketika saya cek langsung, ternyata mobil-mobil itu sudah tidak ada,” ujar Dwi Budiarto saat dimintai keterangan.

Saat ini, laporan Dwi telah diterima oleh pihak Kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan. Kasus ini menjadi perhatian, mengingat pelaku diduga telah melakukan modus serupa sebelumnya.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis dan memastikan semua perjanjian dibuat secara tertulis demi menghindari kejadian serupa.

Hingga berita ini ditayangkan, Polisi masih berupaya mengungkap keberadaan kendaraan-kendaraan yang hilang serta melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap Ifan yang diduga kuat sebagai pelaku utama. (*/red)

Warga Demo BPN Sidoarjo, Protes Penerbitan HGB di Laut

By On Jumat, Januari 31, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sidoarjo menggelar demo di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sidoarjo, Kamis, 30 Januari 2025.

Mereka menuntut agar Hak Guna Bangunan (HGB) di laut seluas kurang lebih 656 hektare di kawasan Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, tersebut untuk tidak diperpanjang.

Tampak massa aksi membawa poster yang bertuliskan 'Basmi Mafia Tanah/Laut di Sidoarjo', 'Kembalikan Tanah Kami', 'Usut Tuntas Para Mafia Korporasi Atas Pencaplokan tanah kami'.

Korlap aksi, Nanang Romi mengatakan, pihaknya meminta kepada Kantor BPN Sidoarjo untuk tidak memperpanjang sertifikat HGB yang berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Kedatangan kami ke BPN Sidoarjo meminta agar sertifikat HGB seluas 656 hektare di Segoro Tambak Sedati tidak diperpanjang,” ujarnya.

Menurut Romi, unjuk rasa itu dilakukan terkait HGB 656 hektare yang sudah viral. Lahan ini dikuasai beberapa korporasi, dan itu tidak benar.

Pihaknya meminta BPN untuk tidak memperpanjang atau menyetujui perpanjangan HGB di wilayah tersebut. Jika HGB diperpanjang, nelayan akan semakin terpinggirkan, dan akses mereka ke laut akan terganggu.

“Kami akan terus mengawal keputusan terkait status lahan tersebut. Masyarakat tidak ingin wilayah perairan yang seharusnya bebas diakses justru jatuh ke tangan perusahaan besar,” pungkasnya.

“Kami sebagai masyarakat Sidoarjo merasa dirugikan. Nelayan kita akan kehilangan haknya jika korporasi menguasai wilayah tersebut. Untuk itu, kami meminta komitmen dari BPN agar tidak memperpanjang HGB tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPN/ATR Sidoarjo, Moh Rizal memastikan, tidak akan ada perpanjangan HGB di kawasan perairan tersebut.

Bahkan, kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, lahan tersebut sudah termasuk tanah musnah.

“Jadi begini, aspirasi warga terkait HGB di laut memang sudah pernah dibahas di tingkat pusat. Menteri ATR sudah menyampaikan ada dua mekanisme yang harus ditempuh. Pertama, HGB itu akan habis pada 2026 dan tidak akan diperpanjang,” ujarnya.

“Kedua, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan hapusnya HGB adalah jika tanahnya musnah. Dan saat ini, lahan tersebut sudah berubah menjadi laut akibat abrasi,” imbuhnya.

Rizal menyebut, awalnya kawasan tersebut merupakan tambak. Namun, akibat abrasi, lahan tersebut hilang dan kini sudah menjadi bagian dari perairan. Dengan kondisi ini, hak atas tanah pun secara otomatis gugur.

“Pak Menteri bahkan berencana datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi fisik tanah tersebut. Selain itu, masih ada pembahasan lebih lanjut di Komisi II DPR RI terkait status lahan ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Rizal, tidak ada pihak yang mengajukan perpanjangan HGB, sehingga kemungkinan perpanjangan mustahil terjadi. Sebagai langkah antisipasi, BPN telah menuliskan catatan dalam buku tanah bahwa kawasan tersebut telah menjadi lautan dan tidak bisa diperpanjang HGB-nya.

“Kami sudah mencatat dalam buku tanah bahwa lahan itu telah berubah menjadi laut dan tidak mungkin diperpanjang. Nantinya, statusnya akan diproses menjadi tanah musnah. Sampai saat ini, di sana tidak ada pemagaran atau aktivitas perusahaan. Nelayan pun bebas lalu lalang,” tegasnya.

Rizal menjelaskan, HGB tersebut memiliki nomor yang berbeda-beda dengan masa berlaku yang berbeda pula, HGB Nomor 3 dan 4 akan habis pada 2026. HGB Nomor 5 akan habis pada 2029, karena baru diterbitkan pada 1999. (*/red)