-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan

By On Jumat, April 17, 2026

SIDOARJO, KabarViral79.Com Kebebasan Pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online  bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 17 April 2026. 

Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. 

Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. 

Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi. 

Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis pesan: 

“Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah. (Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”. 

Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut. 

“Niki sinten? (Ini siapa ?)” 

Pengirim kemudian menjawab: 

“Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus).” 

Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta  datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga. 

“Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang)” 

Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral. 

“Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana?)” 

Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang. 

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).” 

Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain. 

Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim: 

“Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)” 

Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta  berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. 

Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. 

Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media. 

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (Kamu tidak tahu aku ta? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan)”. 

Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar. 

“Gak kenal arek media, gak kenal taek a (Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a)” 

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang. 

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. 

Kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (*/red)

Ketika Hukum Memilih Diam, Semaraknya Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo

By On Selasa, Maret 24, 2026

SIDOARJO, KabarViral79.ComDi balik rerimbunan tepi lahan di kawasan Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sebuah arena sabung ayam berdiri dengan penuh percaya diri. 

Ratusan orang berkumpul. Taruhan dilakukan secara terbuka. Tak ada rasa cemas, apalagi takut. Yang ada hanyalah kesan kuat bahwa tempat ini tak tersentuh hukum. 

Tim investigasi media pun menyusup ke lokasi dan mendokumentasikan langsung aktivitas yang berlangsung. Ini bukan ruang tersembunyi. Ini bukan kejadian insidental. Ini adalah arena perjudian yang berjalan rutin, terorganisir, dan seolah mendapat “restu” dari ketidakpedulian institusi.

“Sudah berbulan bulan begini. Semua tahu, tapi tak ada yang berani usik,” ujar seorang warga lokal yang minta identitasnya disamarkan. 

Ekspresinya campuran antara ketakutan dan keputusasaan — seperti orang yang sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan hukum yang hanya hadir di spanduk. 

Yang dipertontonkan di Desa Jatikalang bukan hanya sabung ayam, tapi juga cap jiki — antara nurani masyarakat melawan diamnya aparat. Ini bukan soal siapa pelaku, tapi siapa yang membiarkan. 

“Ketika hukum lumpuh di daerah, media wajib hidup. Kalau kami ikut diam, maka keadilan betul-betul mati. Kami akan terus dorong agar ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.”

Sementara, Kapolsek Prambon, Kasatreskrim belum dapat dikonfirmasi. (*/red)

Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto (tiga dari kiri) dan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing (tiga dari kanan) saat Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 21 Oktober 2025. 

SIDOARJO, KabarViral79.ComSatuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,266 kilogram dan 10 butir ekstasi.

Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

“Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” kata Christian kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 21 Oktober 2025.

Selanjutnya, kata dia, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF (22) di Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

Beberapa hari kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN (27) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dari tangan WLN, pihaknya menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.

Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“WLN ini dititipi koper oleh BY untuk dibawa ke daerah Sunter, Jakarta Pusat. Keduanya berperan sebagai kurir yang diupah untuk mengantarkan paket berisi sabu dan ekstasi tersebut,” ujar Christian.

Menurutnya, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.

Selama September 2025, Polresta Sidoarjo disebut telah menyelamatkan lebih dari 65 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto menyampaikan keprihatinannya karena dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan perempuan muda.

“Kami sangat prihatin. Dua wanita yang berdiri di depan kita ini menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ke depan, mari bersama-sama memerangi narkoba, bukan hanya dari sisi pemberantasan, tapi juga pencegahan dan rehabilitasi,” ujar Budi.

Menurutnya, kolaborasi antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI merupakan bentuk sinergi penegakan hukum dan kepedulian sosial untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar. (*/red)

Video: Perwakilan Ponpes Al-Khoziny Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Korban

By On Kamis, Oktober 09, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com Perwakilan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), M Zainal Abidin menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya puluhan santri akibat ambruknya bangunan musala Ponpes.

Ia meyakini para santri yang wafat dalam musibah tersebut berada dalam kondisi terbaik.

Mengingat para santri meninggal dalam kondisi menuntut ilmu dan melaksanakan salat.

Hal itu disampaikan Zainal Abidin kepada wartawan, di Sidoarjo, Selasa, 07 Oktober 2025.

Dia mewakili keluarga dan pengurus pesantren turut menyampaikan permintaan maaf apabila pihak Ponpes belum mampu memberikan pelayanan terbaik secara maksimal kepada para santri.

Permohonan maaf juga disampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya para awak media jika mendapatkan perlakuan yang kurang nyaman selama penanganan ambruknya bangunan Ponpes. (*/red)

Video: Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

By On Kamis, Oktober 09, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas) menyatakan, jumlah total korban ambruknya bangunan Musholla Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), mencapai 171 orang.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, dari total 171 korban sebanyak 104 orang dinyatakan selamat, sedangkan 67 lainnya dilaporkan meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Syafii kepada wartawan, Selasa, 07 Oktober 2025.

Menurut Syafii, dengan ditemukannya seluruh korban dari lokasi reruntuhan maka seluruh rangkaian misi pencarian dan penyelamatan dinyatakan selesai.

Seluruh korban meninggal saat ini telah diserahkan kepada Tim Identifikasi Korban Bencana atau Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim untuk proses identifikasi para korban.

Ia memastikan, proses identifikasi korban dan juga seluruh proses lain termasuk investigasi penyebab bencana tersebut akan tetap berlanjut dan bukan merupakan kewenangan dari Basarnas. (*/red)

Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

By On Rabu, Oktober 08, 2025

Evakuasi korban Mushola ambruk di Ponpes Al Khoziny

SIDOARJO, KabarViral79.ComBadan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas) menyatakan, jumlah total korban ambruknya bangunan Musholla Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), mencapai 171 orang.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, dari total 171 korban sebanyak 104 orang dinyatakan selamat, sedangkan 67 lainnya dilaporkan meninggal dunia.

“Tim penyelamat gabungan berhasil mengevakuasi 171 korban, dengan korban selamat 104 orang. Sementara 67 korban dinyatakan meninggal dunia dengan delapan di antaranya merupakan bagian tubuh korban yang tidak lengkap,” kata Syafii kepada wartawan, Selasa, 07 Oktober 2025.

Menurut Syafii, dengan ditemukannya seluruh korban dari lokasi reruntuhan maka seluruh rangkaian misi pencarian dan penyelamatan dinyatakan selesai.

Seluruh korban meninggal saat ini telah diserahkan kepada Tim Identifikasi Korban Bencana atau Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim untuk proses identifikasi para korban.


Ia memastikan, proses identifikasi korban dan juga seluruh proses lain termasuk investigasi penyebab bencana tersebut akan tetap berlanjut dan bukan merupakan kewenangan dari Basarnas.

Syafii berharap, Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dapat segera pulih dari bencana tersebut sehingga proses belajar mengajar dapat segera kembali seperti sedia kala.

Sementara untuk proses rehabilitasi Ponpes Al Khoziny, Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat akan memberikan supervisi yang ketat dalam proses pelaksanaan demi memastikan kegiatan di Ponpes tersebut berjalan dengan aman dan terhindar dari musibah serupa.

Sementara itu, Ketua Alumni Ponpes Al Khoziny selaku perwakilan dari Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, KH Zainal Abidin menyatakan, kegiatan belajar mengajar ke depannya akan menjadi perhatian khusus pengasuh dan pengurus Ponpes.

“Sudah pasti akan dimusyawarahkan oleh pengasuh dan para pengurus ponpes untuk mekanisme program belajar mengajar selanjutnya di ponpes ini,” ujarnya.

Ia mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait proses investigasi bencana.

Ia meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil resmi dari pihak berwenang mengenai penyebab bencana tersebut. (*/red)

Proses Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny Resmi Dihentikan

By On Rabu, Oktober 08, 2025

Proses evakuasi korban robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny. 

SIDOARJO, KabarViral79.Com Operasi pencarian korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 29 Oktober 2025.

Basarnas menyatakan, sebanyak 104 orang selamat dan 67 korban meninggal dunia, termasuk di antaranya terdapat 8 body part.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menutup operasi ini lewat apel resmi di halaman Ponpes Putra Al Khoziny pada hari kesembilan usai terjadinya insiden tersebut.

“Hari ini masuk di hari ke-sembilan, kita telah menyelesaikan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban dan kita juga telah bisa memindahkan seluruh material bangunan yang runtuh,” kata Syafii kepada wartawan usai apel penutupan, Selasa, 07 Oktober 2025.

Saat ini, kata Syafii, area ambruknya Ponpes tersebut telah steril dan tidak ada korban yang belum ditemukan.

“Kita pastikan bahwa kejadian ini terisolasi dalam satu titik. Jadi saya sampaikan kepada teman-teman bahwa kejadian ini pertama waktunya jelas, titiknya jelas, kondisi kejadiannya juga jelas, sehingga kita pastikan ini terjadi di tempat yang sudah terisolasi dengan jelas,” ujarnya.

Dia juga menyoroti beberapa kendala selama proses pelaksanaan operasi pencarian. Seperti kendala akses masuk ke lokasi kejadian yang sempit hingga menyulitkan pergerakan maupun alat-alat yang digunakan.

“Begitu juga pada saat korban masih ada tanda-tanda kehidupan kita juga harus melakukan tindakan yang terukur untuk menyelamatkan dan alhamdulillah itu bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Kemudian terkait dengan bangunan lain yang berada di sekitar lokasi, menurutnya akan dilakukan asessment oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan kelayakan maupun keamanannya.

“Untuk melihat bagaimana struktur kekuatan gedung itu nanti ada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk meng-assessment. Sampai dinyatakan bahwa gedung ini apakah perlu diperkuat atau mungkin tindakannya apa,” pungkasnya. (*/red)