-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pesta Ciu Berujung Nafsu, Wanita Ini Ditemukan Tewas Mengapung di Waduk

By On Kamis, April 15, 2021

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin pribahasa itu yang tepat atas kejadian yang menimpa seorang wanita berinisial SW (22), warga Dukuh Krandegan RT 30 RR XIV Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Jawa  Tengah (Jateng).
Foto Ilustrasi. 

SRAGEN, KabarViral79.Com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin pribahasa itu yang tepat atas kejadian yang menimpa seorang wanita berinisial SW (22), warga Dukuh Krandegan RT 30 RR XIV Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Jawa  Tengah (Jateng). 

Ia ditemukan tewas terapung di Waduk Kembangan Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen.

Kejadian tersebut berawal ketika dirinya berkenalan dengan seorang pria berinisial ES (23) dan sering berkomunikasi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Suatu hari, SW pun diajak ES untuk ketemuan dan diajak jalan-jalan menuju Waduk Kembangan. Sebelum ke tempat tujuan, ES membeli minuman keras (miras) jenis ciu di sebuah rumah di Karangtanjung.

Baca juga: Pesilat Remaja di Klaten Tewas Usai Latihan, Enam Orang Jadi Tersangka

Setelah mendapat miras, mereka berboncengan menuju Waduk Kembangan. Di sana telah menunggu enam temannya yang berniat pesta miras. Acara menenggak miras pun lancar. Bahkan sampai teler.

ES yang sedang mabuk berat, mengajak korban berhubungan badan. Sebelumnya, korban diajak menyendiri atau menjauh dari teman-temannya. Namun ajakan itu ditolak.

ES mengancam korban bakal menceburkannya ke waduk jika menolak diajak hubungan badan. Karena tetap menolak, Ia didorong ke waduk. Tubuhnya jatuh dengan kepala terbentur batu di dasar waduk. Lantaran korban juga sedang mabuk berat, Ia sulit menyelamatkan diri. Ia pun tewas tenggelam.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya telah menangkap ES, pelaku pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka kita amankan kurang dari 12 jam sejak mayat korban ditemukan. Ia diamankan di jalan dekat Indomaret Kedawung, Sragen,” kata Yuswanto kepada wartawan, Selasa, 13 April 2021.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk yang Sedang Parkir

Kapolres juga mengatakan, mayat korban ditemukan mengapung di waduk pada Minggu pagi, 11 April 2021. 

“Setelah diperiksa, terdapat luka patah di leher, lecet di kening dan mulut serta hidung mengeluarkan darah,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, tim akan melengkapi keterangan tersangka dan hasil otopsi dari pihak RSUD dr Moewardi Solo untuk menguak secara jelas kasus pembunuhan itu. Kemudian tim juga akan melakukan pengembangan dengan menyandingkan hasil otopsi, rekonstruksi dan interogasi yang sudah dilakukan terhadap tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atas dugaan pembunuhan. Nanti akan kita lengkapi dengan rekonstruksi,” pungkasnya. (*/red)