-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kepala SMPN 02 Bermani Ilir Sebut Revitalisasi Akan Didampingi Kejari, Ruang Kontrol Pers dan Masyarakat Dipertanyakan

By On Jumat, September 25, 2026



KEPAHIANG — kabarviral79.com  Polemik pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 02 Bermani Ilir kembali bergulir.


Setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai pelaksanaan pekerjaan senilai sekitar Rp656,9 juta, termasuk persoalan pengawasan, tenaga kerja, penerapan K3 dan dugaan minimnya peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kini muncul informasi baru ketika wartawan kembali melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.


Alih-alih memberikan penjelasan langsung terkait sejumlah pertanyaan jurnalistik, kepala SMPN 02 Bermani Ilir mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang menyatakan:


«“Kami baru selesai dari shearing sama Kasi Pidsus, Datun dan Kejari. Mengenai revitalisasi hak jawab kami akan diambil alih dan didampingi oleh Kejari. Jadi silahkan koordinasi dengan mereka.”»


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.


Apa yang dimaksud dengan “hak jawab akan diambil alih dan didampingi oleh Kejari”?


Apakah Kejaksaan Negeri Kepahiang memang secara resmi mengambil alih komunikasi atau hak jawab pihak sekolah dalam pemberitaan mengenai revitalisasi? Ataukah pernyataan tersebut semata-mata berarti pihak sekolah meminta pendampingan hukum?


Dua hal tersebut tentu berbeda dan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir di tengah masyarakat.


Persoalan Baru: Apakah Pers Tidak Boleh Bertanya?


Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting.


Apakah wartawan dan masyarakat tidak boleh melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran negara hanya karena sebuah kegiatan kemudian mendapat pendampingan atau perhatian aparat penegak hukum?


Program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN. Karena itu, pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan publik secara prinsip tidak berada di ruang tertutup.


UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pasal 4 juga menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pasal 6 memberikan fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Bahkan Dewan Pers pada 20 Juli 2026 kembali mengingatkan semua pihak untuk menghormati wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistik, termasuk ketika wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dari narasumber.


Artinya, konfirmasi bukanlah vonis.


Pertanyaan wartawan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Justru konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang diberitakan sehingga pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan.


Masyarakat Juga Memiliki Ruang Pengawasan


Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai dasar hukum untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.


PP Nomor 43 Tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Peraturan tersebut memberikan masyarakat hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab, memperoleh jawaban atas laporan serta memperoleh perlindungan hukum.


Dengan demikian, keberadaan aparat penegak hukum dalam suatu perkara atau program pemerintah tidak dengan sendirinya menghapus ruang kontrol masyarakat maupun fungsi jurnalistik pers.


Tentu, pengawasan masyarakat dan kerja jurnalistik tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, tidak menghakimi, serta menghormati prosedur hukum dan hak jawab pihak yang diberitakan.


Jangan Sampai Pendampingan Ditafsirkan Sebagai Pembatasan


Persoalan yang perlu dijawab bukanlah apakah sekolah boleh meminta pendampingan hukum. Tentu pihak sekolah memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.


Yang perlu diperjelas adalah batasnya.


Jika pendampingan tersebut hanya berkaitan dengan aspek hukum pelaksanaan program, hal itu merupakan persoalan tersendiri.


Namun apabila keberadaan pendampingan kemudian ditafsirkan bahwa wartawan tidak boleh lagi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah atau masyarakat tidak boleh lagi melakukan pemantauan, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukumnya.


Terlebih, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku.


Karena itu, semua pihak sebaiknya tidak menciptakan kesan bahwa ketika sebuah kegiatan mendapat perhatian Kejaksaan, maka otomatis ruang kontrol publik menjadi tertutup.


Kepada Kejari Kepahiang, Publik Menunggu Penjelasan


Justru karena nama Kejaksaan Negeri Kepahiang disebut langsung oleh kepala sekolah dalam pesan WhatsApp tersebut, publik berhak memperoleh kejelasan.


Apakah benar telah dilakukan pertemuan antara pihak sekolah dengan Kasi Pidsus, Datun dan Kejari mengenai program revitalisasi SMPN 02 Bermani Ilir?


Jika benar, dalam kapasitas apa Kejari memberikan pendampingan?


Apakah pendampingan tersebut berkaitan dengan aspek hukum, pencegahan, pengamanan program, atau bentuk lainnya?


Dan yang paling penting:


Apakah pendampingan tersebut mempunyai maksud atau konsekuensi membatasi wartawan dan masyarakat dalam melakukan konfirmasi, pemantauan dan penyampaian informasi kepada publik?


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa aparat penegak hukum digunakan sebagai tameng untuk menutup akses informasi publik.


Presiden Diminta Jangan Biarkan Semangat Pengawasan Publik Mati


Pemerintah pusat selama ini terus mendorong transparansi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan uang negara.


Karena itu, menjadi ironis apabila di tingkat pelaksanaan program bantuan pemerintah justru muncul persepsi bahwa wartawan yang bertanya harus diarahkan kepada aparat penegak hukum, sementara masyarakat yang melakukan kontrol seolah-olah harus mundur.


Jika memang tidak ada persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi SMPN 02 Bermani Ilir, maka jawaban paling sederhana sebenarnya adalah membuka informasi, memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang relevan sesuai ketentuan.


Tidak perlu takut terhadap pertanyaan.


Tidak perlu alergi terhadap kritik.


Dan tidak perlu menganggap pengawasan sebagai ancaman.


Sebab uang yang digunakan adalah uang negara dan programnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.


Publik tidak meminta sekolah menghakimi siapa pun. Publik hanya meminta transparansi.


Dan pers tidak sedang menjalankan fungsi sebagai penyidik.


Pers bertanya, masyarakat mengawasi, sementara aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangan hukumnya.


Ketiganya memiliki ruang dan fungsi masing-masing dalam negara hukum.


Kini publik Kepahiang menunggu penjelasan: sebenarnya apa yang dimaksud dengan “hak jawab akan diambil alih dan didampingi oleh Kejari” tersebut?

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »