-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka

By On Jumat, Juli 04, 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 03 Juli 2025.

Budi mengatakan, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawnyang berprofesi sebagai wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta. Namun, Andi meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut.

“Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Budi.

Diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.

Sekjen MPR RI, Siti Fauziah juga sudah menegaskan, kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.

Dia juga memastikan, tidak ada keterlibatan unsur Pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, kata Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan, kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Juni 2025.

“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan Pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti. (*/red)

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Jumat, Juli 04, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun hukuman penjara.

Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. (*/red)

Tokoh Pers Wina Armada Sukardi Dikabarkan Tutup Usia

By On Jumat, Juli 04, 2025

Wina Armada Sukardi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Tokoh Pers Indonesia, Wina Armada Sukardi, dikabarkan meninggal dunia. Wina tutup usia pada umur 65 tahun.

Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Wina Armada dikabarkan meninggal dunia pada, Kamis, 03 Juli 2025, sekitar pukul 15.59 WIB.

“Semoga almarhum diterima iman Islamnya, diampuni segala dosa kekhilafannya, dan mendapat tempat yang mulia di surga-Nya Allah SWT,” ujar Totok.

Rumah Duka Wina berlokasi di Jalan Mawar Nomor 1, RT 002 RW 014, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Almarhum akan dimakamkan pada Jumat, 04 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir.

Wina lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1959. Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Wina pernah menjabat anggota Dewan Pers selama dua periode, yakni 2004-2007 dan 2007-2010, dengan posisi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan.

Dia juga menjadi Sekjen PWI Pusat periode 2003-2008.

Wina Armada dikenal sebagai pakar di bidang hukum dan etika pers. Wina telah menulis beberapa buku tentang hukum pers, antara lain 'Wajah Hukum Pidana Pers' dan 'Menggugat Kebebasan Pers'. (*/red)

Remaja yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Tewas

By On Jumat, Juli 04, 2025

Tim SAR Gabungan dari Basarnas Banten saat melakukan pencarian remaja yang hilang di Pantai Anyer. 

SERANG, KabarViral79.Com Tim SAR gabungan berhasil menemukan remaja yang hilang terseret ombak di pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Remaja itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Operasi pencarian di Pantai Puri Retno, Anyer, itu dinyatakan selesai pada Kamis, 03 Juli 2025, setelah korban ditemukan.

Korban ditemukan setelah dua hari operasi pencarian.

Kepala Siaga dan Operasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Rizky Dwianto mengatakan, korban ditemukan pada pukul 14.36 WIB sejauh 0,5 nautical mile (NM) dari lokasi kejadian.

“Pada pukul 14.36 WIB, korban akhirnya ditemukan sejauh 0,5 nautical mile (NM) dari lokasi kejadian, tepatnya di koordinat 06°13'0''S 105°48'20''E,” kata Rizky kepada wartawan, Kamis, 03 Juli 2025.

Setelah ditemukan, jenazah dievakuasi ke RSUD Panggung Rawi, Kota Cilegon, dan diserahkan kepada keluarga korban.

Setelah korban ditemukan, kata Rizky, operasi SAR gabungan resmi ditutup.

“Setelah dievakuasi ke RSUD Panggung Rawi menggunakan ambulans, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, tim melaksanakan debriefing dan operasi SAR resmi diusulkan untuk ditutup,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, remaja bernama Abdul Aziz (18) hilang terseret ombak di pantai hotel Puri Retno, Anyer.

Remaja asal Desa Binuang, Kabupaten Serang, itu dilaporkan hilang setelah terseret ombak saat berenang bersama teman-temannya pada Selasa, 02 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat kejadian, teman-teman korban sempat berupaya melakukan penyelamatan. Satu orang dapat ditarik ke tepi dan diselamatkan, namun Abdul Azis tidak berhasil diselamatkan dan terseret ombak hingga menghilang dari permukaan laut.

“Menurut informasi yang diterima oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Banten, laporan pertama diterima pada pukul 10.22 WIB dari pihak Balawista. Berdasarkan kronologi kejadian, korban saat itu tengah berenang bersama sekitar 10 orang temannya di pantai. Secara tiba-tiba, ombak besar datang dan menyeret dua orang ke tengah laut,” kata Kepala Siaga dan Operasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Rizky Dwiyanto, Rabu, 02 Juli 2025. (*/red)

Bupati Serang Ratu Zakiyah Lantik Ida Nuraida Jadi Pj Sekda

By On Jumat, Juli 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Rabu, 03 Juli 2025.

Pelantikan berlangsung khidmat dan lancar yang dibarengkan dengan pelantikan sejumlah pejabat fungsional lainnya.

Ida Nuraida saat ini menjabat Asda III Bidang Administrasi Umum Pemkab Serang.

Pelantikan Pj Sekda merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Berdasarkan peraturan itu, Kepala Daerah harus menetapkan dan mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah sebelum terpilihnya Pejabat Sekretaris Daerah definitif.

Bupati Ratu Zakiyah dalam sambutannya mengatakan, meskipun nomenklaturnya adalah Penjabat, namun Ida Nuraida diminta bekerja maksimal.

“Saya ingin mengingatkan bahwa fungsi dan perannya sama dengan pejabat definitif. Saya meminta kepada Penjabat yang baru untuk membantu saya menuntaskan program kerja yang harus diselesaikan, terutama pencapaian program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang yang menjadi fokus utama,” ujarnya.

Dia meminta agar Pj Sekda melakukan konsolidasi internal dan eksternal, serta memantau dan mengawasi agar program prioritas tersebut tercapai secara efektif dan efisien.

“Saya juga berharap progres pelaksanaannya dilaporkan secara periodik kepada saya,” ujarnya.

Bupati juga berharap, Ida Nuraida dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendorong kompetisi yang profesional serta pengembangan karier ke depannya.

Sementara bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Bupati mengajak untuk senantiasa kompak, memupuk integritas, dan terus meningkatkan kinerja masing-masing.

“Hal ini demi mewujudkan Kabupaten Serang yang lebih sejahtera dan bahagia,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, setelah dilantik, pihaknya harus menyesuaikan ritme kerja pimpinan dan mengatur segalanya menjadi lebih baik.

“Saya juga harus mencapai visi misi, terutama program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Pada hari ini langsung kita akan lakukan evaluasi terhadap program kerja tersebut,” ucap Ida.

Turut hadir, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Plh Sekda Rudy Suhartanto, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para Staf Ahli Bupati, Para Asda, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)

Gantikan Kombes Baktiar Joko Mujiono, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Jabat Kapolresta Tangerang

By On Jumat, Juli 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Polri melakukan mutasi rotasi jabatan sejumlah jabatan Kapolres.

Kapolresta Tangerang bakal dijabat oleh AKBP Andi M Indra Waspada, menggantikan Kombes Baktiar Joko Mujiono.

Mutasi dan Rotasi itu tertuang dalam Sprin Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1422/VI/KEP./2025. AKBP Andi Indra sebelumnya bertugas di Korlantas Polri.

AKBP Andi M Indra Waspada, Kasibinyan STNK, Subdit STNK, Ditregident, Korlantas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Tangerang, Polda Banten.

Kapolri juga merotasi jabatan Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kombes Zain Dwi Nugroho digantikan Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho naik jabatan baru sebagai Wadirideksus Bareskrim Polri.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho telah menyelesaikan tugasnya dan naik jabatan sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Wadirideksus) Bareskrim Polri. (Reno)

Bupati Maesyal Rasyid Tinjau Lokasi Banjir di Kawasan Olek Tigaraksa

By On Jumat, Juli 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComBupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meninjau lokasi banjir yang terjadi di kawasan Olek, Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kamis, 03 Juli 2025. 

Bupati yang didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang memantau dan meninjau langsung titik-titik genangan yang muncul pasca hujan deras semalaman.

“Memang terlihat ada beberapa lokasi yang tergenang air, namun tidak sampai masuk ke pemukiman warga, hanya sebagian kecil saja. Setelah kami diskusi dengan Pak Kadis Bina Marga, ternyata perlu dilakukan normalisasi saluran air sepanjang hampir tiga kilometer yang mengarah ke Sungai Cimanceri,” ujar Bupati Maesyal.

Menurutnya, upaya normalisasi ini penting untuk memperlancar aliran air, sehingga dapat mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan tersebut.

Ia menegaskan, banjir yang terjadi lebih banyak menggenangi kawasan jalan, dan hanya sedikit yang masuk ke area perumahan.

“Kalau intensitas hujan tidak terlalu tinggi dan tidak berlangsung lama, sebenarnya tidak terjadi banjir. Tapi semalam hujan turun cukup deras dan lama, dari malam sampai pagi,” ujarnya.

Bupati pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air, sungai, maupun di pinggir jalan.

“Saya harap masyarakat lebih tertib dalam membuang sampah. Gunakan TPS atau tempat-tempat yang sudah disediakan. Jangan membuang sampah ke sungai atau saluran air, karena itu akan memperparah banjir,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Tangerang akan terus berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan banjir, termasuk dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. (Reno)

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

By On Jumat, Juli 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bersama BPKAD Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan kembali tanah SDN Pengadegan II, Kecamatan Pasar Kemis, senilai Rp 5,5 miliar, setelah 20 tahun dikuasai secara ilegal. 

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, yang juga menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Tangerang, berhasil menyelamatkan barang milik daerah berupa tanah SDN Pengadegan II dengan luas 3.685 meter persegi.

Tanah tersebut selama kurang lebih 20 tahun dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dengan nilai aset mencapai Rp 5,5 miliar.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari bidang aset, Eddy Purwanto bersama tim terus menggencarkan upaya pengamanan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, khususnya yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Dalam minggu ini saja, kami telah berhasil mengamankan aset milik Pemkab Tangerang senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Ke depan, kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang menempati dan menguasai aset-aset pemerintah, khususnya tanah dan bangunan,” ujar Eddy Purwanto, Rabu, 02 Juli 2025

Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Rizal menambahkan, upaya bersama dengan tim Kejari Tangerang telah membuahkan hasil dalam menyelamatkan aset daerah tersebut.

“Kami untuk kesekian kalinya berhasil merebut dan mengamankan kembali aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain,” ujar Rizal. 

Ia juga menegaskan, pihaknya bersama Kejaksaan akan terus berupaya merebut kembali aset-aset milik pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Tangerang dan Kejari dalam menjaga serta mengamankan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas," tegas Rizal. (Reno)

Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Perkara Penganiayaan, Tiga Tersangka Sepakat Berdamai

By On Jumat, Juli 04, 2025

Kejari Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025.

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator.

Mediasi berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, dihadiri para tersangka berinisial Z, F, dan MAG, pihak korban, serta keluarga dan perangkat Gampong.

Perkara ini berawal dari cekcok yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah kilang padi, di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Cekcok berujung perkelahian antara tersangka MAG dan korban Irwandi.

Kejari Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025. 

Tak lama berselang, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan turut terlibat, diduga memukul kepala tersangka MAG beberapa kali. Kejadian itu sempat dilerai oleh saksi bernama Yusri bin Alm Yahya, yang kemudian membawa korban untuk mendapat perawatan di RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami akan melanjutkan proses ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), agar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat disetujui,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Upaya ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana ringan demi menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat. (Joniful Bahri)

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Poligami, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi

By On Jumat, Juli 04, 2025

Majelis Hakim PN Bireuen memvonis bebas MJ, kasus pidana poligami, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 01 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas MJ (60), seorang Tokoh Agama yang menjadi terdakwa kasus pidana poligami, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 01 Juli 2025.

MJ sebelumnya didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena menikah siri tanpa persetujuan istri pertama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin R. Eka P Cahyo N., SH., MG., menyatakan, MJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Kuasa Hukum MJ, Muhammad Ari Syahputra, SH., MH., dari LBH Keadilan Tanah Rencong menyatakan, perkawinan kliennya merupakan nikah siri yang sah secara agama namun belum tercatat di negara.

Ia menilai, dakwaan Jaksa tidak berdasar karena perkawinan terdahulu juga tidak tercatat secara hukum negara.

Meski telah diputus bebas, MJ belum langsung dikeluarkan dari Rutan Bireuen hingga Rabu malam, 02 Juli 2025. Tim kuasa hukum memprotes keterlambatan tersebut karena dinilai melanggar hak asasi kliennya.

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyatakan, Jaksa telah menyatakan Kasasi dalam ruang sidang pada hari putusan dibacakan dan menandatangani akta kasasi keesokan harinya.

Munawal menjelaskan, proses pembebasan baru dapat dilakukan setelah JPU menerima Releas Petikan Putusan dan menyusun Berita Acara Pelaksanaan Putusan yang menjadi syarat administrasi untuk pengeluaran tahanan.

“Pagi ini terdakwa sedang diproses untuk dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Semua berjalan sesuai SOP,” ujarnya, Kamis, 03 Juli 2025. (Joniful Bahri)

Rangkaian HUT ke-75, 14 Anggota Satpol PP dan WH Bireuen Terima Penghargaan dari Bupati

By On Jumat, Juli 04, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST saat menyerahkan piagam penghargaan atas dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di lapangan usai HUT ke-75 Satpol PP di Halaman Pendopo setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-63 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan HUT ke-22 Wilayatul Hisbah (WH), di halaman Pendopo Bireuen, Kamis pagi, 03 Juli 2025.

Dalam rangkaian upacara tersebut, sebanyak 14 anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen menerima piagam penghargaan atas dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di lapangan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Adapun penerima penghargaan, di antaranya Faisal, Husaini, Aiyub, Zubir, ST, Munawar, Muhammad Nurandi, Edi Nova Saputra, Miska Febriyanti, S.HI, Fazakkir, S.Sos, Muhammad, SE, Nuryanto, S.Sos, Azwar, S.Ag, Hannan, S.Pi, dan Tiaminah, SE.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST melalukan pemeriksaan pasukan pada upacara HUT ke-75 Satpol PP di Halaman Pendopo setempat. 

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST dalam amanatnya menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satpol PP dan WH yang selama ini telah menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan penegakan peraturan daerah.

“Satpol PP memiliki peran penting dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Kota Bireuen yang semrawut butuh kehadiran petugas yang tegas, namun tetap humanis dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan agar seluruh personel lebih proaktif dan meningkatkan semangat kerja, serta menghindari pelanggaran yang justru mencoreng nama institusi.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya eksistensi dan kontribusi Satpol PP dan Satlinmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat.

“Tugas dan Fungsi Satpol PP dan Satlinmas sangat strategis, mencakup berbagai aspek dalam mendukung ketenteraman masyarakat serta pelaksanaan pemerintahan daerah,” kutip Bupati dari amanat Mendagri.

Peringatan tahun ini mengangkat tema “Satpol PP dan Satlinmas Siap Mendukung Implementasi Penyelenggaraan Trantibum dalam Mendukung Asta Cita.”

Tema tersebut juga selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, melalui penguatan peran kelembagaan dalam mendukung keamanan dan keteraturan sosial. (Joniful Bahri)

Setya Novanto dapat Diskon Masa Hukuman, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

By On Kamis, Juli 03, 2025

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu, 02 Juli 2025.

Atas putusan tersebut, Setya Novanto diperkirakan dapat bebas pada tahun 2030 dan bisa lebih cepat bila mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu mendapatkan remisi.

Pasalnya, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 November 2017.

Putusan PK ini juga memangkas pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto. Kini, masa pencabutan hak politik Setya Novanto menjadi 2,5 tahun, dipangkas dari lima tahun seperti putusan pengadilan sebelumnya.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.

Selain itu, MA juga menegaskan pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Setya Novanto.

Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.

Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*/red)

Ungkap Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

By On Kamis, Juli 03, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno, kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 02 Juli 2025.

Uang sitaan itu seluruhnya ditampilkan di ruang konferensi pers yang berada di lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Uang ini, kata Sutikno, langsung disita oleh Kejagung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Tampak, bundelan uang pecahan Rp 100 ribu ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan.

Bundelan berisi Rp 500 juta ditumpuk hingga 21 bundel dan ditaruh di belakang tempat duduk para petinggi Kejaksaan.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejagung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Pistol

By On Kamis, Juli 03, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 2,8 miliar usai menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu, 02 Juli 2025. 

Penggeledahan tersebut usai Topan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut.

Selain uang Rp 2,8 miliar, KPK juga menemukan senjata api (senpi).

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak Kepolisian,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 02 Juli 2025.

Menurut Budi, senjata api yang ditemukan berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan KPK dengan pihak Kepolisian.

“Untuk jenisnya, yang pertama pistol baretta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah dua pak,” ujarnya.

“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” sambungnya.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu lokasi yang digeledah, yaitu rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.

Dalam kasus itu, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Kelima orang tersangka itu, di antaranya Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. (*/red)

Polres Tangsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, Tangkap 10 Tersangka

By On Kamis, Juli 03, 2025


TANGSEL, KabarViral79.Com Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada periode April-Juni 2025.

Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dalam perkara itu.

“Total ada delapan laporan polisi dan kami hadirkan juga di sini ada 10 tersangka yang terkait dari laporan polisi ini di mana perkaranya, yaitu dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang kepada wartawan saat Jumpa Pers di Mapolres Tangsel, Rabu, 02 Juli 2025.

Menurut Victor, penyidik membagi delapan kasus itu ke dalam lima klaster. Satu kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual dengan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Kelompok pertama, yaitu terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial terhadap korban seorang perempuan yang berprofesi sebagai buruh atau karyawan konfeksi dengan satu orang tersangka,” ujar Victor.

Kemudian kelompok kedua, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat. Tersangka dalam kasus ini bekerja sebagai pengajar hadroh, korbannya empat anak.

“Korban (pengajar hadroh) terhadap empat anak korban selaku murid tersangka, terdapat satu tersangka di kelompok ini,” ujarnya.

Kemudian kelompok ketiga, yaitu tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah. Korbannya merupakan murid di sekolah, terdapat tiga orang tersangka.

“Yang pertama tersangkanya, yaitu Kepala Sekolah, ini sangat miris, lalu rekan-rekannya, atau sebagai pembina OSIS. Yang kedua, Guru Agama yang dilakukan terhadap muridnya. Yang ketiga, Guru Agama dengan korban seorang siswi berkebutuhan khusus di satu sekolah SLB,” ujarnya.

Selanjutnya, kelompok keempat, ada dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial. Sasaran dari tersangka ini adalah anak di bawah umur.

“Kelompok yang kelima, yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol bagi korban, yakni perempuan yang berprofesi sebagai penjaga warung, dengan tiga tersangka,” ucapnya.

Victor menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya mempertahankan citra Kota Tangerang Selatan sebagai kota ramah anak. Sehingga dia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual.

“Untuk mempertahankan citra dari Kota Tanggerang Selatan sebagai kota yang ramah anak. Artinya proses penegakan hukum ini bagian dari komitmen dari kami selaku Forkopimda untuk kemudian tidak menolerir sedikit pun terhadap pelaku-pelaku yang akan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan,” tegasnya. (*/red)

Panen Udang Vaname, Bupati Ratu Zakiyah Dorong Desa Domas Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

By On Kamis, Juli 03, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mendorong Desa Domas, Kecamatan Pontang, menjadi Kampung Nelayan Merah Putih Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu disampaikan Ratu Zakiyah saat meninjau panen udang vaname hasil budidaya sistem bioflok di Desa Domas, Rabu, 02 Juli 2025.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa hadir di sini langsung didampingi oleh Pak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), dalam rangka panen udang vaname di Desa Domas,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan didampingi Mendes PDT, Yandri Susanto usai meninjau panen udang vaname hasil budidaya sistem bioflok.

Turut hadir, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Menurut Ratu Zakiyah, pihaknya sengaja mengajak Mendes PDT, Yandri Susanto agar melihat secara langsung potensi yang dimiliki Desa Domas, Kecamatan Pontang.

Kepala Desa (Kades) Domas, kata dia, merupakan salah satu Kades yang inovatif, sehingga pihaknya mendorong agar menjadi Kampung Nelayan Merah Putih.

“Kita mengusulkan desa ini menjadi kampung nelayan merah putih. Jadi mohon doanya kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang, semoga Desa Domas bisa menjadi salah satu yang mendapat alokasi menjadi kampung nelayan merah putih,” ujarnya.

Ratu Zakiyah mengatakan, hal ini selaras dengan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang Periode 2025-2030 untuk meningkatkan swasembada pangan, salah satunya di Desa Domas.

“Alhamdulillah, semoga ini juga bisa direplikasikan oleh desa-desa yang lain, potensi desa yang ada untuk dikembangkan, sehingga bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ratu Zakiyah juga mengatakan, Kabupaten Serang memiliki potensi produksi perikanan yang cukup besar dan lengkap, baik dari perikanan budidaya juga penangkapan.

“Perikanan budidaya mulai dari budidaya air tawar, payau dan juga budidaya laut,” ujarnya.

Sementara itu, Mendes PDT, Yandri Susanto menyampaikan apresiasi untuk Desa Domas yang telah melakukan panen udang vaname hasil dari bioflok sebagai salah satu program ketahanan pangan dari Kemendes PDT yang menggunakan dana desa.

“Saya apresiasi kepada Ibu Bupati Serang dan jajaran, wabil khusus Pak Kades Domas yang sudah banyak inovasinya, sehingga lahan-lahan nganggur selama ini tidak bermanfaat, ketika dibuat bioflok menjadi cuan,” ucapnya.

Yandri juga mendukung penuh dorongan Bupati Serang untuk menjadikan Desa Domas menjadi Kampung Nelayan Merah Putih.

“Dukungannya kita usulkan. Misalnya Domas ini menjadi salah satu Kampung Merah Putih. Anggarannya lumayan besar. Itu akan merubah wajah desa ini nanti, termasuk bisnisnya akan menjadi bagus di bidang nelayan dan budidaya,” jelasnya. (*/red)

Bupati Maesyal Resmi Tandatangani MoU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

By On Rabu, Juli 02, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati  Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid  secara resmi menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) program sekolah jenjang SD dan SMP swasta gratis dengan Satuan Pendidikan Swasta Penyelenggara Sekolah Gratis.

Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab), Rabu, 02 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan, momen ini merupakan hari yang bersejarah bagi pendidikan di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, program sekolah swasta gratis merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan memberikan akses pendidikan yang mudah dijangkau bagi seluruh anak-anak di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Penandatanganan MoU ini menandai dimulainya program sekolah gratis secara bertahap pada tahun 2025. Tahun ini, sebanyak 51 SD dengan total sekitar 15 ribu siswa dan 128 SMP dengan 33 ribu siswa sudah resmi mendapatkan fasilitas sekolah gratis,” kata Bupati Maesyal Rasyid.

Dia mengatakan, pada tahun 2026 dan maksimal 2027, seluruh sekolah swasta jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tangerang akan juga ikut digratiskan secara bertahap.

Menurut dia, tujuan utama program ini adalah untuk memastikan tidak ada anak di Kabupaten Tangerang yang putus sekolah, meningkatkan rata-rata lama sekolah, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.

“Dengan pendidikan yang merata, kita berharap SDM anak-anak kita semakin berkualitas dan siap berkontribusi membangun daerah dan bangsa sesuai Asta cita Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Dia juga menegaskan, program sekolah swasta gratis ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang merata, inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang tanpa kecuali.

“Program ini dirancang sepenuhnya untuk memberikan bantuan pendanaan pendidikan bagi para siswa yang sekolah di satuan pendidikan swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik di jenjang SD maupun swasta,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan RI, Dr. H. Khamim mengapresiasi inisiatif Kabupaten Tangerang sebagai pelopor program sekolah gratis untuk SD dan SMP swasta di Indonesia.

“Program ini tentu akan meningkatkan angka partisipasi kasar dan murni anak-anak usia sekolah, serta menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Sepengetahuan saya, seingat saya, ini yang pertama di Indonesia, ya Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (Reno)

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, HRD: Ini Kado HUT Bhayangkara

By On Rabu, Juli 02, 2025

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Rabu lalu, 26 Juni 2025.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), yang menyebutnya sebagai “Kado Spesial” menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara.

“Ini merupakan prestasi luar biasa. Saya sangat mengapresiasi Kapolres Bireuen dan seluruh jajaran, khususnya Satresnarkoba yang telah berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar,” kata HRD di Jakarta, Rabu, 02 Juni 2025.

Menurut HRD, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran narkoba, terlebih jaringan yang terlibat diduga merupakan bagian dari sindikat internasional yang terorganisir.

Ia menilai, keberhasilan ini juga mencerminkan respons cepat dan kerja serius Polri dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci keberhasilan,” ujar HRD.

Sebelumnya, pada Rabu, 25 Juni 2025, Satresnarkoba Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial HB (51) di sebuah rumah di Desa Paya Barat. Dari lokasi tersebut, Polisi menyita tujuh paket besar sabu dengan berat total 6.395,15 gram.

Dalam pemeriksaan awal, HB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti, seperti telepon seluler, sepeda motor, dompet, dan tas.

HRD menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh, mengingat narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan Aceh dan generasi bangsa.

“Saya mendukung penuh upaya Polres Bireuen dalam menggulung jaringan pengedar narkoba. Langkah cepat seperti ini harus terus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia juga berharap, keberhasilan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi narkotika.

“Jika diperlukan, saya juga bisa bantu menyusun versi rilis resmi atau ringkasan untuk media sosial,” ucapnya. (Joniful Bahri)

Bireuen Lolos ke PORA 2026 Usai Tundukkan Aceh Besar 3-2

By On Rabu, Juli 02, 2025

Pemain sepak bola Pra PORA Bireuen berusaha melewati pemain bawah Aceh Besar pada laga pemungkas Grup C, di Lapangan RTH Cot Gapu Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim sepak bola Pra-PORA Bireuen memastikan tiket langsung ke Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2026 di Aceh Jaya, setelah menaklukkan Aceh Besar dengan skor dramatis 3-2 dalam laga penentuan Grup C, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen, Rabu, 2 Juli 2025.

Kemenangan ini sekaligus memastikan Bireuen sebagai juara grup dengan torehan sempurna: tiga kemenangan, sembilan poin, 12 gol, dan hanya kebobolan dua kali sebelum laga terakhir.

Pertandingan berlangsung sengit. Tampil sebagai tuan rumah, Bireuen langsung menekan sejak awal dan unggul 3-0 lewat gol Teuku Al Fiqram di menit 39, Muhammad Syarief Syauqi di menit 44’ dan  melalui kaki Syuhada Assaif pada menit 63’.

Namun, Aceh Besar bangkit dan memperkecil ketertinggalan melalui gol Achmad Nabil Muannisi pada menit 69 dan tendangan M. Raisul Muharram pada menit 88. Skor 3-2 bertahan hingga peluit panjang, ikut mengantar Bireuen lolos otomatis ke PORA 2026. Sementara Aceh Besar harus melanjutkan perjuangan lewat babak play-off.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST dan Ketua Askab PSSI Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud), menyalami pemain usai laga terakhir Pra PORA Grup C, di Lapangan RTH Cot Gapu Bireuen. 

Laga ini turut disaksikan Bupati Bireuen yang juga Ketua KONI, H. Mukhlis, ST, serta Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH.

Seusai pertandingan, Mukhlis menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tim.

“Alhamdulillah, pertandingan berjalan ketat. Kita sempat unggul 3-0 dan akhirnya menang 3-2. Ini hasil kerja keras semua pihak,” ujar Mukhlis.

Apresiasi juga disampaikan kepada Ketua Askab PSSI Bireuen, para pelatih, manajer tim, dan masyarakat yang memberikan dukungan penuh.

Ketua Askab PSSI Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat doa dan semangat publik Bireuen, kita berhasil mencapai target lolos ke PORA 2026,” kata Ayah Fud bangga. 

Dengan hasil ini, Bireuen kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu kekuatan utama sepak bola di Aceh, dan siap bersaing di ajang PORA mendatang. (Joniful Bahri)

PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Kampung Wangkelang, Hadirkan Harapan Baru dalam Pendidikan Non-Formal

By On Rabu, Juli 02, 2025

 


Pandeglang, KabarViral79.Com – Langkah positif dalam dunia pendidikan non-formal kembali tercipta di Kabupaten Pandeglang. Sebuah Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan nama PKBM Candra Kirana 2 resmi dibuka di Kampung Wangkelang, RT 01 RW 08, Kelurahan Babakan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang, Provinsi Banten, di bawah kepemimpinan Bapak Baihaki, S.Pd.I selaku Kepala Sekolah, Rabu, (2/7/2025).

Kehadiran PKBM ini menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang belum sempat menyelesaikan pendidikan formal. Selain itu, PKBM juga menjadi wadah peningkatan keterampilan dan pengetahuan bagi warga dari berbagai usia. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap pembukaan sekolah ini menunjukkan betapa dibutuhkannya akses pendidikan yang inklusif dan fleksibel di tengah kehidupan sosial yang dinamis.

PKBM merupakan lembaga pendidikan non-formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lembaga ini memiliki fungsi strategis dalam menyelenggarakan berbagai program pembelajaran berbasis masyarakat, di antaranya:

Pendidikan Kesetaraan (setara SD, SMP, dan SMA)

Pendidikan Keaksaraan (pemberantasan buta huruf)

Pendidikan Kecakapan Hidup (life skills)

Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan.

PKBM hadir sebagai solusi alternatif yang menjembatani kesenjangan pendidikan, dengan pendekatan fleksibel yang mempertimbangkan waktu, usia, dan kondisi sosial ekonomi peserta didik.

Dalam sambutannya, Bapak Baihaki, S.Pd.I menegaskan bahwa PKBM Candra Kirana 2 Pandeglang memiliki komitmen kuat untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendekatan yang merakyat dan berbasis komunitas.

“Kami hadir untuk membuka akses pendidikan bagi semua kalangan, khususnya mereka yang tidak mampu mengakses pendidikan formal karena berbagai alasan. PKBM Candra Kirana 2 Pandeglang ini adalah milik masyarakat, dan kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Dengan berdirinya PKBM ini, diharapkan tidak ada lagi warga di sekitar Kampung Wangkelang, khususnya masyarakat Pandeglang, yang tertinggal dalam bidang pendidikan. Diharapkan pula dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat terus mengalir demi keberlanjutan dan kemajuan lembaga ini.

PKBM Candra Kirana 2 tidak hanya menjadi pusat belajar, tetapi juga simbol harapan bagi masa depan Pandeglang yang lebih cerdas, terampil, dan mandiri. (*/red)

58 Personil Polres Lebak mendapatkan Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli 2025

By On Rabu, Juli 02, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Lebak di Lapangan Apel Mapolres Lebak, Rabu, (2/7/2025).

Upacara tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, para Kapolsek jajaran, para Perwira dan Bintara, Ketua Bhayangkari Cabang Lebak beserta jajaran pengurus dan anggota Bhayangkari.

Dalam sambutannya, Kapolres Lebak menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus diemban dengan lebih profesional, disiplin, dan berdedikasi tinggi.

“Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk apresiasi dari institusi atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam bertugas serta membawa keberkahan dalam kehidupan pribadi dan kedinasan,” ujar AKBP Herfio Zaki.

Adapun jumlah personel yang menerima kenaikan pangkat pada periode TMT 1 Juli 2025 sebanyak 58 personel, yang terdiri dari:

Dari AKP ke Kompol: 1 personel

Dari Aipda ke Aiptu: 7 personel

Dari Bripka ke Aipda: 37 personel

Dari Brigpol ke Bripka: 4 personel

Dari Briptu ke Brigpol: 6 personel

Dari Bripda ke Briptu: 2 personel

Setelah upacara selesai pada pukul 08.30 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan tradisi siraman sebagai bentuk rasa syukur dan simbol penyucian diri dalam menyongsong tugas dengan pangkat baru, serta acara syukuran yang berlangsung hingga pukul 09.15 WIB.

Kapolres berharap seluruh personel yang naik pangkat dapat terus menunjukkan kinerja terbaik dalam mengayomi masyarakat serta menjaga nama baik institusi Polri.

(Cup)

Hari Bhayangkara ke-79, Gubernur Andra Soni Terima Penghargaan dari Polda Banten

By On Rabu, Juli 02, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dedikasi dan kontribusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Hukum Polda Banten.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam rangkaian acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Jl Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 01 Juli 2025.

Andra Soni menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas sinergi yang solid antara Pemprov Banten dan jajaran Polda Banten dalam menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.

“Saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 untuk Bhayangkara. Penghargaan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten yang terus berupaya menjaga sinergi dengan aparat Kepolisian. Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam membangun Banten yang maju dan aman,” ujar Andra Soni.

Ia menekankan pentingnya Kamtibmas sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus mengapresiasi penanganan berbagai persoalan di tengah masyarakat oleh Polda Banten.

“Alhamdulillah, banyak isu di tengah masyarakat Banten, termasuk premanisme, berhasil ditangani dengan baik oleh Polda Banten. Stabilitas keamanan ini menjadi modal penting bagi keberlanjutan pembangunan,” tambahnya.

Gubernur juga memberikan apresiasi terhadap peran Polri dalam mendukung program-program strategis nasional seperti ketahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami juga mencatat kontribusi Polri dalam mendukung ketahanan pangan. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menyentuh sektor-sektor vital lainnya,” kata Andra Soni.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan, peringatan Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momentum bagi institusi Kepolisian untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme.

“Hari Bhayangkara ke-79 ini adalah refleksi dan motivasi bagi Polri untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen menjadi Polri yang profesional, dicintai rakyat, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan Indonesia,” ujar Kapolda.

Kegiatan Syukuran Hari Bhayangkara ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya, sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Banten. (*/red)

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Tahap II Implementasi SMP di PT TGI Rol 1 Jambi

By On Rabu, Juli 02, 2025


JAMBI, KabarViral79.Com Guna memastikan keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan Wasdal II Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT TGI RO1 Jambi, Selasa, 01 Juli 2024.

Kegiatan itu dihadiri Kombes Pol Agung Budi Pratomo (Ketua Tim), AKBP Khairul Aji Wijayatsi (Sekretaris),  Angelo M. Turang (Anggota) dan Mohammad Zahri (Anggota).

Turut hadir Mohammad Zulkifli dari Director of Operations, Rudolf Paliling Malewa perwakilan Manager HSSE Department, Meizol Thabran selaku Manager RO1, Eka Purnama selaku Manager GTM dan Supervisor, Officer dan Staff.

Kombes Pol Agung Budi Pratomo mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan bahwa Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di kilang tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kita juga memantau dan mengevaluasi secara berkala implementasi SMP di seluruh area PT TGI RO1 Jambi. Alhamdulillah kegiatan berjalan kondusif,” tutupnya. (*/red)

Tim Auditor Sispamobvitnas Gelar Risk Assessment Acara yang Digelar PT Syah Creative Indonesia di Lapangan Monas

By On Rabu, Juli 02, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melalui Tim Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas, melakukan kegiatan Audit terhadap kesiapan dan pelaksanaan acara Hari Bhayangkara ke-79 Polri yang digelar PT Syah Creative Indonesia, di Lapangan Monas Gambir, Jakarta.

Kegiatan ini untuk melihat secara langsung dan mendalami kesiapan penyelenggara acara guna mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi serta mengurangi potensi kerugian di lapangan Monas dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan pada 30 Juni 2025.

Kegiatan Risk Assessment di Lapangan Monas ini berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu 28 Juni 2025, dan Senin, 30 Juni 2025, dari jam 08.00 sampai dengan selesai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri selaku penanggung jawab kegiatan, dan dihadiri Kombes Pol Bermen J.P. Sianturi selaku Ketua (Ketua Tim 1), Kombes Pol Alan Gerrit Abast (Ketua Tim 2), Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata (Ketua Tim 3), Pembina Andy Mulyadi (Sekretaris) Briptu Bagas Alif (Sekretaris) Briptu Nanang (Sekretaris), serta dibantu oleh Tenaga Ahli Profesional Mangasa Ritonga, Adi Kuntoro, Meilina D Irianti, Sutrisno Dewo Gono Murti, Guntor Gaffar, Rahardy, Zuhdi B Arrasuli, Tavip Yulianto, dan Edi Ciptianto.

Turut hadir CO atau Penyelenggara Acara PT Syah Creative Indonesia Deky, Pang Bahtoro, Mufti, Toyib, Mohammad Gozali, Hendra Sembiring, Farid, Nicko, Nugraha, Bram serta unsur pendukung acara lainnya.

Kombes Pol Bermen J.P. Sianturi disela-sela kegiatan peninjauan lapangan mengatakan, kegiatan risk assessment atau penilaian risiko ini merupakan suatu proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisa dan mengevaluasi potensi bahaya atau risiko yang berdampak negatif pada suatu organisasi, penyelenggara acara serta kegiatannya.

“Adapun tujuan kegiatan risk assessment ini untuk memahami dan mengelola risiko tersebut agar mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dan gangguan jalannya acara,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan dilakukan dengan melihat secara langsung apa saja yang sudah dipersiapkan oleh panitia acara, yaitu PT Syah Creative Indonesia, baik dalam hal administrasi, serta pelaksanaan penggelaran sarana dan prasarana, mitigasi serta pelibatan stakeholder lainnya dalam menjalankan program kegiatan acara yang diamanahkan Polri kepada panitia acara.

“Tim Risk Assessment juga telah mengidentifikasi dan menganalisa terjadinya risiko bahaya, mitigiasi, antisipasi dan mengevaluasi potensi bahaya atau risiko yang dapat berdampak negatif dalam suatu kegiatan, lokasi dan seluruh rangkaian, khususnya dalam penyelenggaraan acara HUT Bhayangkara ke-79 di lapangan Monas yang digelar Polri bekerja sama dengan panitia acara PT Syah Creative Indonesia,” tuturnya.

Bentuk kegiatan dalam risk assesement ini, kata Bermen, yaitu menerima pemaparan dari EO tentang kesiapan seluruh area, baik tenda utama, barat, timur, selatan, serta fasilitas lainnya.

“Tim melaksanakan peninjauan lapangan terhadap objek pengamanan yang meliputi pintu masuk lapangan monas, tenda utama, tenda layanan kesehatan, tenda UMKM, genset, toilet umum dan sarana pendukung lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil layout dan zonasi dalam kegiatan risk assessment telah  dilaksanakan oleh masing-masing tim dan penanggung jawab zona atau area.

“Alhamdulillah pelaksanaan giat risk assessment dapat berjalan dengan lancar, dengan hasil BAIK, serta hasil dari kegiatan risk assessment lapangan Monas ini sudah kami berikan kepada Pimpinan Penyelenggara Acara untuk diketahui serta ditindaklanjuti recomendasi hasil risk assesement ini,” tutup Kombes Pol Bermen. (*/red)

Kapolsek Panggarangan Menerima Kado Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 dari Forkopimcam Panggarangan dan Cihara

By On Rabu, Juli 02, 2025

 

Kapolsek Panggarangan Acep Komarudin saat menerima kue ulang tahun Bhayangkara ke-79 dari Forkopimcam Panggarangan dan Cihara di Mapolsek Panggarangan

Lebak, KabarViral79.Com – Forkopimcam Panggarangan dan Forkopimcam Cihara mendatangi Mapolsek Panggarangan Polres Lebak untuk memberikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Selasa (1/7/2025).

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kapolsek Panggarangan, Kanit Reskrim, dan anggota Polsek Panggarangan Polres Lebak.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah menyampaikan bahwa kehadiran Forkopimcam Panggarangan dan Forkopimcam Cihara bertujuan untuk mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-79 kepada jajaran Polsek Panggarangan.

“Kedatangan kami dari Forkopimcam Panggarangan dan Forkopimcam Cihara untuk mengucapkan selamat kepada Pak Kapolsek Panggarangan beserta anggota di Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Alhamdulillah, pada malam ini kami mendatangi Pak Kapolsek dan anggota, dengan tujuan mengucapkan selamat ulang tahun Polri yang ke-79. Semoga Polri tetap jaya dan selalu sehat agar dapat terus menjaga NKRI,” ujar Ahmad Faidlullah yang dikenal dekat dengan masyarakat.

Kapolsek Panggarangan bersama Kanit Reskrim dan anggota saat menyambut Forkopimcam Panggarangan dan Cihara yang memberikan kue ulang tahun Bhayangkara ke-79 di Mapolsek Panggarangan


PGs Danramil Panggarangan, Serma Eman Guratman, turut memberikan ucapan selamat dan harapan kepada Polri.

“Selamat HUT Bhayangkara ke-79. Semoga Polri tetap jaya dan kita dapat bekerja semakin solid di wilayah Kecamatan Panggarangan dan Cihara,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Panggarangan Acep Komarudin mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas perhatian dari Forkopimcam Panggarangan dan Cihara.

“Alhamdulillah malam ini saya dikejutkan oleh rekan-rekan dari Forkopimcam Panggarangan dan Cihara karena telah datang ke Mapolsek Panggarangan. Ternyata kedatangannya sungguh luar biasa, membawa kado ulang tahun HUT Bhayangkara ke-79,” ungkap Acep Komarudin.

Ia menambahkan, “Saya selaku Kapolsek Panggarangan mengapresiasi hal ini. Insya Allah kami Polsek Panggarangan akan selalu solid dan bersinergi dengan Forkopimcam Panggarangan dan Cihara.”

(Cup)

Farhan Gilang, Kader DPW GIAN Provinsi Banten ini Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua KOK Jayanti

By On Rabu, Juli 02, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Salah satu kader terbaik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Provinsi Banten, Farhan Gilang Herlambang resmi dikukuhkan menjadi Ketua Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Kecamatan Jayanti Masa Bakti 2025 – 2029, pada Senin, 30 Juni 2025.

Ketua DPW GIAN Provinsi Banten, Agus Jefri Hunter mengakui bahwa Farhan Gilang Herlambang merupakan salah satu kader DPW GIAN Provinsi Banten.

“Ya Gilang salah satu kader DPW GIAN Provinsi Banten. Dia menjabat Kepala Deputi Perberdayaan Masyarakat, Seni Budaya dan Olahraga. Dia juga bukan orang baru, bahkan sudah hampir empat tahun di kepengurusan,” ujar Agus.

Selaku Kader GIAN, kata Agus, Gilang selalu mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan Bidangnya, yaitu kegiatan turnamen sepak bola yang mengajak masyarakat, khususnya usia remaja untuk berolahraga agar selalu sehat dan berpikiran yang positif dengan mengusung Tema “Mari Kita Jauhi Narkoba dengan Berolahraga”.

“Kegiatan itu dilaksanakan khususnya di wilayah Desa Jayanti,” ujar Agus.

“Syukur Alhamdulillah, kita berharap dengan dikukuhnya Gilang sebagai Ketua KOK Kecamatan Jayanti, semoga amanah dan bisa memajukan kegiatan olahraga di Kecamatan Jayanti,” tutupnya.

Baca juga: Pengurus KOK Jayanti Masa Bakti 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Camat Yandri Permana

Diketahui sebelumnya, Camat Jayanti, H. Yandri Permana resmi mengukuhkan pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Jayanti masa bakti 2025-2029, Senin, 30 Juni 2025.

Pengukuhan tersebut sekaligus Rapat Kerja (Raker) KOK dalam rangka membahas persiapan Porkab Kabupaten Tangerang pada bulan November mendatang.

Turut hadir, Sekertaris Camat (Sekcam) Jayanti H. Subhan Nahrawi, Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang H. Eka Wibayu, Wakil Sekretaris Umum KONI Kabupaten Tangerang Gilang Sumiarsa dan jajaran, Kapolsek Cisoka, Danramil 13/Cisoka, serta Ketua dan para pengurus KOK Kecamatan Jayanti.

Camat Jayanti, H. Yandri Permana menyampaikan, pengukuhan KOK Kecamatan Jayanti berdasarkan intruksi Bupati Tangerang dalam persiapan Porkab Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah hari ini sudah melaksanakan pengukuhan pengurus KOK Kecamatan Jayanti yang diketuai oleh Farhan Gilang Herlambang, Sekretarisnya Pak Anton Fatoni dan Bendaharanya Pak Deby Yusuf Arda Billy. Alhamdulillah dihadiri juga oleh Ketua KONI Kabupaten Tangerang. Setelah pengukuhan kita lanjutkan dengan Raker mengawali tugas dari pengurus KOK yang baru ini,” ujar Yandri. (Eka Bubul)