-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Poligami, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi

By On Jumat, Juli 04, 2025

Majelis Hakim PN Bireuen memvonis bebas MJ, kasus pidana poligami, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 01 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas MJ (60), seorang Tokoh Agama yang menjadi terdakwa kasus pidana poligami, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 01 Juli 2025.

MJ sebelumnya didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena menikah siri tanpa persetujuan istri pertama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin R. Eka P Cahyo N., SH., MG., menyatakan, MJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Kuasa Hukum MJ, Muhammad Ari Syahputra, SH., MH., dari LBH Keadilan Tanah Rencong menyatakan, perkawinan kliennya merupakan nikah siri yang sah secara agama namun belum tercatat di negara.

Ia menilai, dakwaan Jaksa tidak berdasar karena perkawinan terdahulu juga tidak tercatat secara hukum negara.

Meski telah diputus bebas, MJ belum langsung dikeluarkan dari Rutan Bireuen hingga Rabu malam, 02 Juli 2025. Tim kuasa hukum memprotes keterlambatan tersebut karena dinilai melanggar hak asasi kliennya.

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyatakan, Jaksa telah menyatakan Kasasi dalam ruang sidang pada hari putusan dibacakan dan menandatangani akta kasasi keesokan harinya.

Munawal menjelaskan, proses pembebasan baru dapat dilakukan setelah JPU menerima Releas Petikan Putusan dan menyusun Berita Acara Pelaksanaan Putusan yang menjadi syarat administrasi untuk pengeluaran tahanan.

“Pagi ini terdakwa sedang diproses untuk dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Semua berjalan sesuai SOP,” ujarnya, Kamis, 03 Juli 2025. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »