-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

H. Iwan Firmansyah Dampingi Bupati Tangerang Hadiri Pengukuhan DPC TTKKBI Sepatan Timur

By On Minggu, September 07, 2025

Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah Effendi saat mendampingi Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menghadiri pengukuhan pengurus DPC TTKBI Kecamatan Sepatan Timur, Minggu, 07 September 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Kepala Dinas Bima Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah Effendi dampingi Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menghadiri pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKBI) Kecamatan Sepatan Timur, Minggu, 07 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati Maesyal Rasyid meminta segenap pengurus dan anggota TTKBI Kecamatan Sepatan Timur untuk terus menguatkan semangat kebersamaan, menjaga dan melestarikan seni budaya khas daerah.

“Saya minta kepada keluarga besar TTKKBI untuk terus menguatkan semangat kebersamaan, membawa organisasi ini semakin maju dan bermanfaat bagi masyarakat, baik itu dalam bentuk acara sosial, olahraga, khususnya pencak silat dan pelestarian seni budaya,” ujar Bupati Maesyal.

Dia juga berharap, DPC TTKKBI Kecamatan Sepatan Timur bisa menjadi sumber inspirasi dan contoh bagi organisasi serupa lainnya dalam pembinaan prestasi olahraga sekaligus pelestarian seni budaya, khususnya pencak silat agar terus berkembang dan menjadi kebanggaan bersama bahkan sampai tingkat dunia.

Dia mengajak seluruh keluarga besar TTKKBI agar menjadi garda terdepan dalam melestarikan seni budaya pencak silat sekaligus sarana membina generasi muda agar mampu menghadapi tantangan zaman dengan tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Republik Indonesia.

“Kami dari pemerintah daerah berharap ini bukan saja untuk kegiatan seni budaya, tapi juga harus ada nilai prestasinya, dengan prestasi yang diraih dapat memberikan kebanggaan kepada masyarakat kita. Kebanggaan ini harus diawali dari TKKKBI Kecamatan Sepatan Timur,” ujarnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi segala upaya dan sumbangsih keluarga besar TKKBI dalam pelestarian seni budaya dan peningkatan prestasi olahraga pencak silat.

Dia juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada seluruh pengurus DPC TTKKBI Kecamatan Sepatan Timur yang baru saja dikukuhkan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.

“Saya apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para sesepuh Para pengurus dan seluruh anggota TTKKBI yang telah menjaga melestarikan sekaligus mengembangkan seni bela diri khas Banten. Jaga terus persaudaraan dan kebersamaannya dalam rangka membesarkan TTKKBI,” pungkasnya. (Reno)

Menko Yusril Bilang Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis

By On Minggu, September 07, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.

Sehingga, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis, 04 September 2025.

Untuk itu, kata Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Menurut Yusril, perubahan sistem Pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi politik.


Yusril menilai, sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Yusril, revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR.

Menurut Aria Bima, revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Aria Bima.

Aria Bima mengatakan, substansi pemilu berada di Komisi II. Untuk itu, kata dia, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya. (*/red)

Terlibat Kasus Korupsi Chromebook, Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Masih Diburu

By On Minggu, September 07, 2025

Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari keberadaan Jurist Tan.

Jurist Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kejagung juga telah telah mengajukan permohonan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.

“Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 05 September 2025.

Menurur Anang, komunikasi terakhir antara penyidik dan pihak Jurist Tan terjadi pada sekitar Juni 2025.

Saat itu, kata dia, komunikasi antara Jurist Tan dan penyidik terjalin melalui pengacaranya.

“Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Peran Jurist Tan dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.

Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.

Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.

Usai pertemuan awal itu, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google.

Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.

Saat ini, Jurist Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia. (*/red)

Kejagung Usut Aliran Uang yang Diterima Nadiem di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

By On Minggu, September 07, 2025

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim jadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop

JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop.

Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 05 September 2025.

Menurutnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari Nadiem terkait kasus tersebut.

“Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen pengadaan di Kemendikbud,” ujarnya.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek; Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi. (*/red)

Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR: Hapus Tunjangan Rumah dan Janji Perkuat Partisipasi Publik

By On Minggu, September 07, 2025

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 05 September 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Setelah desakan besar-besaran dari mahasiswa dan masyarakat, pimpinan DPR akhirnya angkat bicara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Fraksi-fraksi.

“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco saat konferensi pers, Jumat malam, 05 September 2025.

Kedua, kata dia, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telpon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

“Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” tutur Dasco.

Terakhir, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, tuntutan rakyat ini disusun dan lahir dari sekelompok influencer seperti Andovi Da Lopez, Salsa Erwin, hingga Jerome Polin yang merangkum berbagai aspirasi rakyat.

Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat ini lahir dari gabungan berbagai kanal aspirasi publik, seperti desakan 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.

Sebanyak 17 tuntutan rakyat itu memiliki tenggang waktu hingga 5 September 2025 untuk direalisasikan oleh pihak eksekutif, legislatif, hingga aparat keamanan itu.

Berikut isi 17+8 Tuntutan Rakyat:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran. 

2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

3. Bekukan kenaikan gaji tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah.

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2026, yakni:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis 

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian 

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

(*/red)

Gelar Doa Bersama untuk Affan, Polres Tangsel Bagikan Helm hingga Sembako ke Ojol

By On Minggu, September 07, 2025

Kapolres Tangsel, AKBP Victor saat memberikan helm kepada para pengemudi Ojek Online (Ojol). 

TANGSEL, KabarViral79.Com Jajaran Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar doa bersama dengan komunitas Ojek Online (Ojol), di Masjid Al Aman Polres Tangsel, pada Kamis, 04 September 2025.

Kegiatan itu digelar untuk mendoakan pengemudi Ojol, Affan Kurniawan yang tewas terlindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob.

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Tangsel AKBP Victor, Wakapolres Kompol Muhibbur, personel Polres Tangsel, personel Brimob dan personel Kodim 0506 Tangerang.

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman Ojol dalam acara salat maghrib, dilanjutkan dengan pembacaan surat yasin dan doa bersama. Semoga ke depan kita dapat terus bersilaturahmi dalam kegiatan positif lainnya," ujar Victor.

Sebelum pelaksanaan doa bersama, para pengemudi Ojol mengikuti pengecekan kesehatan, dan menerima vitamin di Posko Kesehatan Polres Tangsel.

Polres Tangsel juga memberikan santunan kepada anak yatim, menyerahkan paket sembako dan helm kepada para pengemudi Ojol .

“Semoga berguna untuk teman-teman Ojol ketika mengemudi narik penumpang. Kegiatan doa bersama ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kebersamaan,” ujarnya.

“Semoga bisa mempererat silaturahmi antara Kepolisian dengan masyarakat,, khususnya komunitas Ojol di wilayah Tangerang Selatan,” tutupnya. (*/red)

KPK Akan Koordinasi dengan Jampidsus Usai Nadiem Tersangka dan Ditahan

By On Sabtu, September 06, 2025

Ketua KPK, Setyo Budiyanto

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus Google Cloud yang terus diproses dan akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai keterkaitan kasus tersebut.

“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses. Ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah, dipanggil, ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Setyo memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud tetap berlanjut karena berbeda perkara dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

Namun, Setyo enggan memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan korupsi tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Nah ini kan proses masih penyelidikan. Penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya. Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung menjelaskan, dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

KPK Ungkap Kemungkinan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Google Cloud

By On Sabtu, September 06, 2025

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Budi mengatakan, pihaknya masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Dia mengatakan, KPK akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan pengusutan perkara tersebut.

“Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

KPK menyelidiki dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tempus atau waktu pengadaannya terjadi saat pandemi Covid-19.

Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang diusut KPK masih tahap penyelidikan dan belum ada sosok tersangka yang ditetapkan.

“Iya (tempus saat Covid-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Asep menjelaskan, Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

Diketahui sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 04 September 2025.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

By On Sabtu, September 06, 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo

JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek.

Nadiem disebut menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome OS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

“NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Nadiem bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google, yaitu program Google O-Education yang menggunakan Chromebook dan dapat digunakan oleh kementerian, terutama untuk peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dan pihak Google telah menyepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan Eva selaku staf khusus menteri.

Mereka menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenis.

Rapat tersebut membahas pengadaan perlengkapan alat TIK, yakni penggunaan Chromebook sebagaimana arahan dari NAM.

“Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” tuturnya.

Padahal, kata dia, surat dari Google tersebut sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya, yaitu MP, karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

“Atas perintah NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis dan juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian dan review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” ujarnya.

Dia menambahkan, Nadiem pada Februari 2021 kembali menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. (*/red)

Bertemu Sejumlah Tokoh, Puan Tegaskan Pembekuan Kunjungan DPR ke Luar Negeri

By On Sabtu, September 06, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani

JAKARTA, KabarViral79.Com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) membekukan seluruh perjalanan keluar negeri, kecuali konferensi kenegaraan.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menerima audiensi sejumlah Tokoh publik lintas latar belakang profesi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 04 September 2025.

“Moratorium sudah diberlakukan untuk kunjungan luar negeri, terutama oleh Komisi, kecuali untuk agenda konferensi kenegaraan yang betul-betul mewakili negara,” ujar Puan dalam pertemuan tersebut.

Selain soal kunjungan kerja atau kunker ke luar negeri, Puan juga mengatakan, tunjangan rumah yang sempat dikritik masyarakat hingga menimbulkan demo sudah dihentikan sejak 31 Agustus 2025.

Anggota Dewan, kata Puan, juga tidak menerima kenaikan gaji.

“Tidak pernah ada kenaikan gaji. Terkait tunjangan perumahan, per 31 Agustus sudah dihentikan,” ujanrnya.

Adapun saat ini, DPR RI sedang menjalani proses transformasi kelembagaan secara menyeluruh. Salah satu transformasinya adalah memperkuat transparansi melalui pemanfaatan digitalisasi. Kini, semua laporan kegiatan dan rapat terbuka sudah dimuat dalam laman (website) DPR RI.

“Kami sungguh-sungguh ingin melakukan transformasi kelembagaan. DPR harus lebih terbuka, aspiratif, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia mengatakan, DPR bakal mengutamakan kualitas legislasi dan mendorong partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Undang-Undang.

Dia ini ingin mengutamakan kualitas dibanding kuantitas pembentukan UU. Meski ia tidak memungkiri, tetap ada UU yang perlu dibahas cepat sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

“Tapi tentu ada juga UU yang perlu dibahas cepat karena kebutuhan mendesak pemerintah,” jelasnya.

Pertemuan sekitar dua jam itu dihadiri oleh Peneliti Senior BRIN Siti Zuhro; Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga tokoh NU, KH Marsudi Syuhud; eks Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi; dan Pakar Komunikasi Effendi Gazali.

Para Tokoh Agama tergabung dalam wadah bernama Majelis Mujadalah Kiai Kampung. Sementara Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (*/red)

Soal Pengelolaan Anggaran, Gubernur Andra Soni: Cerminkan Efektivitas Pelayanan Publik

By On Sabtu, September 06, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat kegiatan entry meeting pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas pengelolaan PAD Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Kamis, 04 September 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com Pengelolaan anggaran mencerminkan efektivitas pelayanan publik. Saat ini penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah berorientasi pada hasil atau kinerja.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten atas pengelolaan PAD Provinsi Banten dan operasional pada PT Bank Banten (Perseroda) Tbk Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025  di Pendopo Gubernur Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Kamis, 04 September 2025.

Entry meeting adalah pertemuan awal antara tim pemeriksa dengan lembaga yang akan diperiksa. Tujuannya untuk membangun komunikasi, menyamakan persepsi, serta memastikan kelancaran dan keberhasilan pemeriksaan keuangan negara.

Menurut Andra Soni, PAD merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD menjadi ukuran kinerja keuangan daerah dan mencerminkan kemampuan daerah terkait pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus berusaha meningkatkan PAD melalui berbagai strategi,” ujarnya.

Dia berharap kegiatan itu menjadi momentum sinergi BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan Pemprov Banten untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Terutama melalui penguatan kemampuan penerimaan dalam memperbaiki komponen pendapatan antar daerah, serta kepatuhan dalam pengelolaan PAD yang tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, kegiatan itu bukan semata-mata sebagai proses evaluasi. Tetapi sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan. Hasil pemeriksaan merupakan  temuan dan rekomendasi BPK RI, yang akan menjadi bahan  sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PAD di Provinsi Banten.

“Komitmen kami adalah akan bekerja bersama dalam rangka berhasilnya proses pemeriksaan atas pengelolaan PAD Provinsi Banten dan pemeriksaan atas operasional pada Bank Banten,” ujarnya.

Andra Soni juga menuturkan, dalam konteks otonomi daerah, saat ini telah terjadi perubahan pendekatan dalam pengelolaan anggaran daerah dari traditional budget ke performance budget.

“Dimana sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah berorientasi pada hasil atau kinerja. Kinerja yang mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten dan pemeriksaan operasional Bank Banten.

Menurut Firman, pemeriksaan PAD Provinsi Banten dilakukan untuk mengetahui manajemen pendataan dan menggali potensi PAD Provinsi Banten.

“Kita juga coba melihat bagaimana mereka melakukan manajemen pendataan atas PAD. Kita berharap dengan adanya manajemen pendataan yang lebih baik bisa memberikan kenaikan bagi PAD ke depannya,” ujarnya.

Firman juga menyampaikan, pemeriksaan operasional Bank Banten tersebut diharapkan dapat membantu penguatan Bank Banten serta dapat menjadi perbankan yang setara dengan bank-bank daerah lainnya.

“Kita berharap terutama Bank Banten ini bisa memberikan manfaat dan kita berharap nanti Bank Banten bisa menjadi bank devisa serta bank yang setara dengan bank pemerintah lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Firman, berdasarkan progres, Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) hingga semester I tahun 2025 dari tahun 2005, Pemprov Banten telah mencapai 85,12 persen untuk tindak lanjut yang sesuai.

“Dalam persentasenya sudah cukup tinggi  85,12 persen dan itu juga sudah di atas rata-rata nasional, Banten itu termasuk nomor tiga tertinggi se-Jawa Sumatera,” pungkasnya. (*/red)

Kepala Desa Panggarangan Minta Maaf Atas Video TikTok yang Beredar

By On Jumat, September 05, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Dengan beredarnya video TikTok Kepala Desa (Kades) Panggarangan, Buharta, yang akrab disapa Jaro Abu, menuai sorotan. Dalam video yang diambil saat kegiatan perbaikan jalan, Jaro Abu secara spontan sambil berkelakar/guyonan melontarkan kata-kata kurang pantas di hadapan warganya yang saat itu berada di lokasi, Jum'at (5/9/2025).

Saat tim awak media mendatangi kediamannya di Kampung Cibicak, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Jaro Abu membenarkan beredarnya video tersebut.

“Jujur saya khilaf. Pada waktu itu saya melontarkan kata-kata tersebut secara spontan, hanya guyonan kepada warga yang sedang berada di tempat tersebut,” ujar Jaro Abu, Jumat (5/9/2025).

Menurut Jaro Abu, secara pribadi ia mengakui perkataan tersebut tidak pantas diucapkan. “Sekali lagi, itu hanya banyolan saya kepada warga saya. Atas kekhilafan ini saya mohon dimaafkan. Tidak ada niat di hati untuk merendahkan profesi rekan-rekan wartawan maupun LSM,” ungkapnya.



Ia menambahkan, kejadian ini akan dijadikan pelajaran ke depan agar tidak lagi mengulangi hal serupa. “Sejatinya baik wartawan, LSM, maupun lainnya adalah mitra kami,” ujarnya.

Sementara itu, Didin Miztaudin, yang akrab disapa Didin Kaka, seorang wartawan senior yang juga berdomisili di Kecamatan Panggarangan, menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan menerima permintaan maaf Jaro Abu.

“Setelah mendengar keterangan serta penyesalan dari Kepala Desa Panggarangan, kami memaafkan. Karena ucapan tersebut saya anggap hanya guyonan Jaro Abu terhadap warganya,” kata Didin.

Senada dengan itu, Deni Ismayadi juga membenarkan pernyataan rekannya.

“Setelah kami mendapatkan keterangan, pemaparan, dan klarifikasi langsung dari beliau (Jaro Abu-red), hal itu dapat dipahami dan dimaklumi. Mari kita ciptakan wilayah kita agar semakin kondusif. Ingat, jangan mudah terprovokasi. Kita wujudkan Kabupaten Lebak khususnya aman dan nyaman. Sejatinya kita ini bersaudara, damai itu indah,” ungkap Deni.

(Tim/Red)

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

By On Jumat, September 05, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com - Pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang berlokasi di Daerah Irigasi (DI) Ciguha tepatnya di Kampung Nyompok atau Cibuntu Desa Suwakan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Banten disambut baik oleh warga, Jumat, 5 September 2025.

Hal ini disampaikan Agung Maulana selaku ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sangiang lestari Desa Suwakan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa pembangunan program P3-TGAI Tahun 2025 di Desa Suakan disambut baik oleh masyarakat khususnya yang tergabung di kepolpok P3A Sangiang Lestari.

“Dengan adanya pembangunan program P3-TGAI tahun 2025 ini akan berdampak positif bagi para petani, khususnya warga yang tergabung di dalam kelompok P3A Sanghiang Lestari di Desa Suwakan Kecamatan Bayah,” kata Agung Maulana.



Karena kata Agung dengan dibangunnya saluran irigasi ini akan memaksimalkan debit air, dan bisa meng cover kebutuhan air di lahan pesawahan masyrarakat luas,” ujarnya.

Agung juga menerangkan bahwa pagu anggaran P3-TGAI tersebut sebesar 1.95.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan fisik volume panjang 300 meter dan tidak lama lagi akan PHO.

“Alhamdulillah pelaksanaan pengerjaan fisik P3-TGAI sudah mencapai 70 persen. Dan semoga pengerjaan pembangunan irigasi ini bisa bertahan lama dan sesuai harapan,” ungkapnya.

Dan saya juga lanjut Agung, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik kepala Desa Suwakan dan pihak lainya yang telah mengawal dalam proses dan tahapannya, sehingga program P3-TGAI tahun 2025 ini dapat kami terima,” paparnya.

Hal yang sama disampaikan oleh salah satu tokoh petani muda Kampung Cibuntu Obar Sobarudin menyampaikan apresiasi pembangunan program P3-TAGI di Desa Suwakan.

“Saya selaku masyarakat Kampung Cibuntu Desa Suwakan Kecamatan Bayah sangat mengapresiasi kepada pihak pemerintah yang telah memberikan prohram P3-TGAI di yang dilaksanakan oleh kelompok P3A Sanghian Lestari, semoga adanya pembanguna Irigasi ini bisa bermanfaat bagi para petani,” kata Obar.

(Cup)

Jembatan Gantung Aspirasi HRD di Pante Baroe Juli Rampung, Warga Bireuen Kini Mudah Angkut Hasil Kebun

By On Jumat, September 05, 2025

Jembatan gantung di Desa Pante Baroe, Kecamatan Juli, Bireuen, aspirasi Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD) rampung dikerjakan dan bisa manfaatkan warga. 

BIREUEN, KabarViral79.ComSatu unit jembatan gantung di Desa Pante Baroe, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, kini resmi rampung dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat.

Jembatan yang membentang di atas Krueng Peusangan itu merupakan aspirasi Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD).

Kehadiran jembatan tersebut disambut gembira oleh warga, karena memudahkan akses transportasi hasil pertanian dan perkebunan dari pedalaman ke pusat kota.

Keuchik Desa Pante Baroe, Mustafa, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan jembatan yang sudah lama didambakan masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat bantuan Pak Ruslan Daud, kini transportasi warga sudah sangat mudah. Anak-anak sekolah juga tidak perlu lagi menyeberangi sungai dengan perahu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.


Hal senada disampaikan warga setempat, M. Jamil.

Menurutnya, jembatan tersebut sangat bermanfaat dan meningkatkan mobilitas masyarakat. “Terima kasih HRD, kami doakan beliau sehat selalu dan terus membawa pembangunan untuk Aceh,” katanya.

Secara terpisah, Ruslan Daud menyampaikan bahwa pembangunan jembatan gantung di Pante Baroe dapat terealisasi berkat kerja sama semua pihak serta dukungan penuh masyarakat.

“Alhamdulillah, atas usaha dan dukungan kita semua, jembatan gantung di Pante Baroe dan sejumlah lokasi lainnya kini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata HRD. (Joniful Bahri)

DPMPTSP Bireuen Gelar FGD RUPM 2025-2029, Libatkan SKPK dan Pelaku Usaha

By On Jumat, September 05, 2025

Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, ST saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Bireuen, di Opproom Kantor Pusat Pemerintahan setempat, Kamis, 4 September 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComPuluhan peserta yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan pelaku usaha mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Bireuen periode 2025-2029.

Kegiatan tersebut digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen di Opproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kamis, 4 September 2025.

FGD dibuka Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, ST, dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Almuslim Peusangan, Dr. Sri Wahyuni, SE., M.Si.

Dalam sambutannya, Ritahayati menegaskan bahwa RUPM bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal di daerah.

Narasumber dari Universitas Almuslim Peusangan, Dr. Sri Wahyuni, SE., M.Si memberikan materi pada Forum Group Discussion, di Opproom Kantor Pusat Pemerintahan setempat, Kamis 4 September 2025. 

Ia menambahkan, penyusunan RUPM dilakukan melalui mekanisme yang sesuai kebijakan serta memperhatikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

“Pelaku usaha berperan aktif dalam memberikan masukan, mengidentifikasi sektor unggulan, serta membantu mengatasi hambatan investasi agar selaras dengan program prioritas pemerintah daerah,” ujar Ritahayati.

Pelaksana kegiatan, Syawalinda, SE, yang juga Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di DPMPTSP, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan meningkatkan pemahaman bersama mengenai arah kebijakan penanaman modal dan isu-isu strategis terkait investasi.

Adapun agenda utama FGD meliputi identifikasi potensi dan peluang investasi, penentuan arah kebijakan, penyusunan program penanaman modal, peningkatan koordinasi, hingga menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Kegiatan ini diikuti 25 peserta, terdiri dari 15 SKPK dan 10 pelaku usaha. Melalui FGD, diharapkan lahir sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim investasi yang menarik, baik bagi investor domestik maupun asing, serta menghasilkan program penanaman modal yang konkret dan terukur sesuai potensi Bireuen. (Joniful Bahri)

Lapas Kelas IIA Serang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

By On Kamis, September 04, 2025

 


Serang, KabarViral79.ComLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang berlangsung khidmat di Masjid At-Tawabin Lapas Serang. Kegiatan ini mengangkat tema “Maulid Sebagai Wasilah Taqarrub dan Muhabbah kepada Nabi Muhammad SAW”, sebagai bentuk kecintaan serta upaya meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW.

Acara yang digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas, pejabat struktural, serta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Ramli, kemudian dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh perwakilan WBP. Sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Serang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Rudi Hartono, yang menyampaikan pentingnya momen Maulid Nabi sebagai sarana pembinaan mental dan spiritual bagi seluruh WBP.

Suasana religius semakin terasa dengan penampilan hadrah oleh WBP serta ceramah agama yang disampaikan oleh KH Arman Karim Al-Banjari. Dalam tausiahnya, beliau mengajak seluruh peserta untuk meneladani sifat Rasulullah SAW dan memperkuat ukhuwah Islamiyah sebagai pondasi pembinaan kepribadian yang berakhlak mulia.

Acara ditutup dengan doa bersama dan berlangsung dengan tertib serta penuh kekhusyukan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Serang berharap dapat memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan di lingkungan pemasyarakatan serta menjadi momentum positif dalam proses pembinaan warga binaan.