-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polisi

By On Jumat, Oktober 31, 2025

Tersangka MR ditangkap Polisi gegara memiliki narkotika jenis sabu. 

TANGERANG, KabarViral79.ComUnit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

MR diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama mengatakan, tersangka MR ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar jam sembilan malam.

Penangkapan MR bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi aktivitas mencurigakan. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. 

“Kami kemudian melakukan observasi di lokasi yang disebutkan hingga menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan,” kata Anggio Pratama kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025. 

Polisi pun mengamankan pria itu yang kemudian diketahui adalah tersangka MR. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka MR adalah perantara transaksi narkotika. Pada tersangka MR juga petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

“Tersangka MR memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 garam yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Anggio Pratama.

MR kepada petugas mengaku mendapat keuntungan dari menjadi perantara transaksi narkotika. Keuntungan yang didapat tersangka MR adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Tersangka MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit ponsel. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. (Reno)

Program MBG di Pesisir Pandeglang dapat Perhatian Langsung Gubernur Andra Soni

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelaksanaan program MBG di SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Oktober 2025. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Gubernur memastikan pemerataan manfaat program nasional hingga ke wilayah pesisir Carita, Banten.

“Saya ingin memastikan bahwa program makan bergizi gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak di seluruh Banten,” ujarnya.

Kedatangan Gubernur disambut hangat oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan para siswa.

Dalam kunjungannya, Andra Soni meninjau ruang kelas, melihat fasilitas Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta berinteraksi dengan siswa-siswi yang tengah bersiap mengikuti kegiatan belajar. Suasana berlangsung akrab dan penuh antusias.

Gubernur Andra Soni menyampaikan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memastikan program prioritas nasional berjalan optimal hingga ke wilayah pesisir. Program MBG di SMA Negeri 15 sudah berjalan selama dua bulan. 

Apalagi, program MBG merupakan implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi, konsentrasi belajar, dan kualitas pendidikan generasi muda Indonesia. Termasuk untuk sekolah-sekolah di pesisir. 

“Ini jadi bagian Pemprov Banten untuk memastikan program prioritas nasional berjalan dengan optimal,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Deri Aldina menyampaikan rasa syukur atas perhatian Gubernur. Khususnya, perhatian yang diberikan ke sekolah yang berada di wilayah pesisir.

SMA Negeri 15 Pandeglang saat ini memiliki sekitar 670 siswa dari tiga angkatan dan terus menunjukkan peningkatan prestasi akademik.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri meningkat signifikan.

Pada tahun ajaran 2023–2024, sembilan siswa diterima di perguruan tinggi negeri dan meningkat menjadi dua belas siswa di tahun berikutnya.

“Kehadiran Pak Gubernur adalah kebanggaan bagi kami. Ini menjadi motivasi besar bagi guru dan siswa untuk terus memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini diharapkan program MBG tidak hanya membantu pemenuhan gizi siswa, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri, semangat belajar, dan cita-cita tinggi bagi generasi muda Banten.

Pemprov Banten meyakini bahwa pendidikan yang baik dan gizi yang cukup merupakan fondasi bagi terwujudnya Banten yang maju, adil, dan berdaya saing. (*/red)

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (empat tersangka baru),” ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).

Mereka yang ditetapkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini. (*/red)

Pegawai Pemkab Sidoarjo yang Terlibat Pesta Seks Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Para pelaku pesta seks sejenis di hotel Surabaya, usai ditangkap, Kamis, 23 Oktober 2025. 

SIDOARJO, KabarViral79.ComOknum staf berinisial MB yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terancam diberhentikan tidak terhormat.

MB ditetapkan tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya bersama 33 orang lainnya usai terlibat pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam enam bulan terakhir, MB sehari-hari bekerja sebagai Staf di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, tindakan MB mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus norma dan aturan kepegawaian.

Oleh sebab itu, kata Subandi, pihaknya akan memberhentikan oknum tersebut dari status kepegawaiannya.

“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan,” kata Subandi usai menyerahkan SK PPPK Tahap II, Selasa, 28 Oktober 2025.

Namun, Pemkab Sidoarjo lebih dulu akan memberikan kesempatan bagi MB mengundurkan diri sebelum dia dikenakan sanksi lebih berat.

“Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai seorang P3K,” ujarnya.

“Jika tidak, maka diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya.

Surat Keputusan untuk mengundurkan diri atau akan dikenakan sanksi administratif telah dikirim Pemkab kepada MB.

Subandi berharap, MB dapat memilih nasibnya secara bijak.

“Kami ingin dia keluar secara terhormat. Harapan kami seperti itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, 34 pria menggelar pesta seks bertajuk “Siwalan Party” pada Minggu, 19 Oktober 2025, dengan motif mencari kesenangan.

Pesta tersebut sudah digelar sebanyak delapan kali.

Mereka yang ditetapkan tersangka kasus pesta seks sesama jenis memiliki peran masing-masing; pemodal, admin, dan peserta.

Tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Sementara admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*/red)

Alokasi Kuota Haji 2026, Jawa Timur Terbanyak

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Jemaah Haji. 


JAKARTA, KabarViral79.Com Jawa Timur (Jatim) menjadi Provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026.

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.

Adapun Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan haji khusus mendapat jatah sebanyak 17.680 jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.

Dalam rapat tersebut Dahnil juga menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.

Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tutur Dahnil.

Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:

Jawa Timur – 42.409 jemaah haji

Jawa Tengah – 34.122 jemaah haji

Jawa Barat – 29.643 jemaah haji

Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah haji

Banten – 9.124 jemaah haji

DKI Jakarta – 7.819 jemaah haji

Sumatera Utara – 5.913 jemaah haji

Lampung – 5.827 jemaah haji

Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah haji

Aceh – 5.426 jemaah haji

Sumatera Selatan – 5.354 jemaah haji

Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah haji

Riau – 4.682 jemaah haji

Sumatera Barat – 3.928 jemaah haji

DI Yogyakarta – 3.748 jemaah haji

Jambi – 3.576 jemaah haji

Kalimantan Timur – 3.189 jemaah haji

Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah haji

Kalimantan Barat – 1.858 jemaah haji

Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah haji

Bali – 1.698 jemaah haji

Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah haji

Sulawesi Barat – 1.450 jemaah haji

Bengkulu – 1.357 jemaah haji

Kepulauan Riau – 1.085 jemaah haji

Bangka Belitung – 1.077 jemaah haji

Papua – 933 jemaah haji

Maluku Utara – 785 jemaah haji

Gorontalo – 608 jemaah haji

Maluku – 587 jemaah haji

Kalimantan Utara – 489 jemaah haji

Papua Barat – 447 jemaah haji

Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah haji

Sulawesi Utara – 402 jemaah haji.


(*/red)

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, KabarViral79.ComKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna merespons mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Diketahui, Nikita divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis empat tahun. Pasal yang terbukti Pasal pemerasan juncto Pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Menurut Anang, JPU masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebut, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sementara, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan Jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. (*/red)

Bupati Tangerang Minta Pengurus KDKMP Gunakan Modal Usaha Secara Transparan

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Bupati Maesyal Rasyid

TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati  Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meminta kepada para pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan bantuan modal usaha secara transparan untuk kepentingan anggota dan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Maesyal Rasyid saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana CSR Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Ki Samaun Kota Tangerang, Kamis, 30 Oktober 2025.

“Bapak Ibu, kita sudah mendapatkan support bantuan CSR permodalan. Saya mohon kepada bapak ibu manfaatkanlah bantuan ini dengan transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota dan masyarakat,” pinta Bupati Maesyal Rasyid.

Menurutnya, sebanyak 60 KDKMP mendapatkan bantuan dana CSR sebesar Rp 100 juta. Bantuan dana ini digunakan sebagai modal usaha untuk menggerakan roda operasional KDKMP dengan penyediaan komoditi sembako seperti telur, beras, minyak goreng, gas elpiji, dan bahan lainnya yang sangat dibutuhkan para anggota koperasi maupun masyarakat.

“Kita yang pertama ini dikasih CSR, dibantu permodalan untuk mengoperasionalkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sebanyak 60 koperasi. Bantuan modal ini untuk bisa memutar roda perekonomian rakyat dengan cara penyediaan sembako, gas elpiji dan bahan lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.Walaupun sedikit untungnya kalau dengan semangat gotong royong dan ketekunan itu, pasti akan terus berputar dan terus bertambah,” ujarnya.

Bupati mengatakan, jati diri koperasi adalah menjalankan aktivitas untuk kepentingan bersama secara gotong royong dengan jalan memberdayakan anggota dan masyarakat pada umumnya yang tujuan utamanya diharapkan bisa menggerakan roda perekonomian di desa untuk kepentingan anggota dan masyarakat desa/kelurahan.

Untuk itu pihaknya pun mendorong agar KDKMP di Kabupaten Tangerang agar benar-benar berjalan dengan baik sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya di desa dan kelurahan

“KDKMP ini sebagai sumber suplai kebutuhan aktivitas produk perekonomian di desa. Yang kedua, nanti kami akan programkan setiap bulan setiap Kecamatan itu ada gerakan pangan murah. Jadi jangan sampai enggak jalan, harus menjadi contoh karena pertama di Indonesia yang menjalankan KDKMP melalui CSR,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum), Rr. Anna Ratna Maemunah menyampaikan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini untuk pembinaan, pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan dana CSR yang telah diterima oleh seluruh KDKMP sebesar Rp 100 juta kepada 60 KDKMP Mockup se-Kabupaten Tangerang pada CSR tahap pertama.

“Tujuan monitoring dan evaluasi penggunaan dana CSR KDKMP ini, pertama untuk memastikan bahwa dana CSR yang diterima oleh masing-masing KDKMP digunakan sesuai dengan rencana anggaran belanja. Kedua, untuk menilai tingkat keberhasilan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana CSR oleh KDKMP MockUp,” ujar Anna.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga untuk mengidentifikasi kendala atau permasalahan yang dihadapi oleh KDKMP, menguatkan kapasitas kelembagaan dan manajerial, dan mendukung terciptanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana CSR yang dikelola KDKMP. 

“Peserta kegiatan ini berjumlah 120 orang dari 60 KDKMP MockUp. Monitoring dan pemeriksaan laporan penggunaan dana CSR dilakukan oleh tim pemerintah dari Dinas Koperasi Usaha Mikro yang berjumlah enam tim. Kemudian penyampaian hasil monitoring dan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing KDKMP. Metode yang kami gunakan, pertama pendampingan atau asistensi yang kedua Coaching Clinic,” jelasnya. (Reno)

132 Siswa SD Bersaing di Pentas PAI Tingkat Kabupaten Bireuen 2025

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Sekretaris Disdikbud Bireuen, Zamzami, S.Pd, MM mewakili Kepala Disdikbud Dr. Muslim, M.Si membuka kegiatan Pentas PAI tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025, di Aula SPNF-SKB Disdikbud setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 132 peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) perwakilan dari 12 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Bireuen, mengikuti Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) Tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025.

Kegiatan yang digelar Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berlangsung selama dua hari, 30-31 Oktober 2025, di Aula SPNF-SKB Disdikbud setempat.

Pentas PAI dengan tema “Generasi Berprestasi, Talenta Keterampilan dan Seni Menginspirasi, Budi Pekerti Sebagai Pondasi Masa Depan” dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Bireuen, Zamzami, S.Pd., M.M., mewakili Kepala Disdikbud Dr. Muslim, M.Si.

Zamzami menyebutkan, kegiatan ini bertujuan mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam bidang Pendidikan Agama Islam, serta menumbuhkan sikap mental, sportivitas, kejujuran, dan ukhuwah islamiyah antar sesama siswa.

Seorang peserta sedang mengikuti lomba Pentas PAI tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025, di Aula SPNF-SKB Disdikbud setempat. 

“Tidak ada istilah kalah dan menang dalam kegiatan ini. Semua peserta adalah juara yang telah mewakili K3S masing-masing,” ujarnya.

Panitia pelaksana, Khairul Mursalin, S.Pd, MM menjelaskan, Pentas PAI diikuti 132 siswa putra dan putri dengan pendamping 72 guru. Enam cabang lomba dipertandingkan, yaitu tilawatil quran, hifdzil quran, pidato, cerdas cermat, azan, dan kaligrafi.

Juara 1, 2, dan 3 dari setiap cabang lomba akan memperoleh piala, piagam penghargaan, dan uang pembinaan dari Disdikbud Bireuen. (Joniful Bahri)

Denpom III/4 Serang Terima Hibah Tiga Mobil Operasional

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Denpom III/4 Serang menerima hibah tiga mobil operasional dari Provinsi Banten dan Mulyadi Jayabaya, di Mako Denpom III/4 Serang, Rabu, 29 Oktober 2025. 

SERANG, KabarViral79.ComKomandan Pomdam III/Slw, Kolonel CPM Sutrisno secara simbolis menerima hibah tiga mobil operasional untuk Denpom III/4 Serang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Mulyadi Jayabaya, di Mako Denpom III/4 Serang, Rabu, 29 Oktober 2025.

Komandan Denpom III/4 Serang, Letkol CPM Dadang Dwi Saputro mengatakan, pihaknya menerima tiga mobil operasional, yaitu mobil Hiace Commuter 2025, mobil kawal XL-7 2025, dan mobil kawal Fortuner 2014 (untuk Subdenpom III/4 - 1 Rangkasbitung).

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak, mobil operasional tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan kegiatan operasional Denpom III/4 Serang,” ujar Dadang Dwi.

Denpom III/4 Serang menerima hibah tiga mobil operasional. 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim menyampaikan, selama ini Denpom III/4 Serang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah, bersinergi dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Banten.

Hadir dalam kegiatan itu, Danpomdam III/Slw, Kolonel Cpm Sutrisno; Kasi Tuud Pomdam III/Slw, Mayor CPM Dudu Abdulrahman; Kasi Wal Pomdam III/Slw, Mayor CPM Iyan Sopyan; Kasi Lidpam, Mayor CPM Doni K; Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim; Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Epi Rustandi; Ketua Kadin Kabupaten Lebak, Nabil Jayabaya. (*/red)

Polda Banten Gelar Rakor PPNS Kewilayahan Tahun 2025

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Rakor PPNS Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025

SERANG, KabarViral79.ComKepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025 dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Pengemban Fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dalam Penegakan Hukum yang Presisi Guna Mendorong Terwujudnya Asta Cita”, Rabu, 29 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana; Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono; Kepala BBPOM Serang; Kepala Satpol PP Provinsi Banten; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten; Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan; Kepala Kemenkum Kanwil Banten; Kepala Kantor Pajak DJP Banten’ peserta PPNS sebanyak 50 orang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana, dilanjutkan pemberian penghargaan kepada PPNS yang aktif dan sering berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam sambutannya, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri dalam menangani perkara.

“Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum dan keadilan yang Presisi guna mendorong terwujudnya Asta Cita, sesuai dengan program Presiden RI. Rakor ini juga membahas beberapa isu strategis terkait dengan penanganan perkara, termasuk pentingnya memahami KUHAP dan Undang-Undang lainnya dalam proses penyidikan,” jelas Yudhis.

Rakor PPNS Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025. 

Yudhis mengatakan, Rakor ini juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan soliditas PPNS dan Penyidik Polri pengemban tugas Korwas PPNS yang Presisi dalam penegakan hukum guna mendukung transformasi ekonomi nasional.

“Agar peserta Rakor pengemban fungsi PPNS dapat mengungkapkan kendala-kendala yang ada di lapangan agar dapat dipecahkan secara bersama-sama. Selain untuk memperkuat sinergitas kepada seluruh PPNS, kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi upaya pelaksanaan program kerja sesuai prosedur,” tuturnya.

R. Isjuniyanto dari Kejaksaan Tinggi Banten sebagai narasumber memaparkan berkaitan koordinasi PPNS dengan Kejaksaan terkait penanganan Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Muhammad Muksin dari Satpol PP Provinsi Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan Tipiring.

Fajar Suryadi dari Kemenkum Kanwil Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan legalitas PPNS.

Prof. (HC) Dr. Dadang Herli sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan pembuktian penyidikan Tindak Pidana Khusus. (Agus S)

Anggota DPRD Provinsi Banten Ade Rahmat Hidayat Melaksanakan Reses Masa Persidangan Ke-1 di Desa Sukajadi

By On Kamis, Oktober 30, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi NasDem, Ade Rahmat Hidayat, ST, melaksanakan Reses Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam pelaksanaan reses tersebut, Ade Rahmat Hidayat bersama timnya turut dihadiri oleh Kepala Desa Sukajadi Ujang Supiana, Sekretaris Desa Hendi Wijaya, serta disambut hangat oleh puluhan warga masyarakat Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukajadi Ujang Supiana menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ade Rahmat Hidayat yang telah melaksanakan kegiatan reses di wilayahnya untuk menampung aspirasi masyarakat.



“Semoga Pak Ade Rahmat diberikan kesehatan, keberkahan, dan mudah-mudahan cita-citanya terlaksana,” ujar Ujang Supiana.

Sementara itu, dalam sambutannya, Anggota DPRD Provinsi Banten Ade Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan reses ini merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihannya.

“Reses ini wajib dilaksanakan oleh anggota dewan untuk melakukan kunjungan kerja ke konstituen di daerah pemilihannya guna menampung aspirasi masyarakat. Selanjutnya, hasil aspirasi tersebut akan kami catat dan sampaikan langsung kepada Gubernur Banten melalui sidang paripurna,” terang Ade Rahmat Hidayat.

(Cup)

Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

By On Kamis, Oktober 30, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com — Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Kajian Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Kamis (30/10/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan adanya aktivitas penambangan batubara tanpa izin di kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayah Selatan, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam orasinya, para peserta aksi menilai kegiatan tambang ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari rusaknya lahan hutan, terganggunya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana bagi warga sekitar.

“Tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi,” ujar Adi Muhdi /Acong sebagai Danlap KEJAM dalam pernyataannya.

Koalisi KEJAM menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat dan institusi terkait, terutama Perum Perhutani dan aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan tanggung jawab Kepala Administratur Perhutani KPH Banten, Asisten Perhutani (Asper) Bayah, dan Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Bayah.

“Dimana pengawasan Perhutani? Apakah mereka buta, tuli, atau sengaja membiarkan demi keuntungan pribadi?” seru Danlap Adi Muhdi/Acong.

Dalam pernyataannya, KEJAM mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah pejabat Perhutani, di antaranya:

Kepala Administratur Perhutani KPH Banten

ASPER Bayah

KRPH Bayah

Polter Bayah

Selain itu, KEJAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum benar-benar dilakukan dan kawasan hutan kembali aman.

Sebagai dasar hukum, Koalisi KEJAM mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Mereka menilai, kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Hutan bukan warisan nenek moyang untuk dihabiskan, tapi titipan untuk dijaga. Jangan biarkan kerakusan menghapus masa depan generasi kita,” tegas Acong selaku komandan lapangan (Danlap).

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan Perum Perhutani KPH Banten, Dadang, menemui peserta aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Kalau kami membiarkan, mungkin sebelum Bapak-Bapak orasi di sini, kami sudah tidak berfungsi lagi,” ujar Dadang di hadapan massa.

Dadang menjelaskan, lokasi yang dimaksud bukan di RPH Sawarna, melainkan di RPH Bayah Selatan, wilayah kerja KPH Banten BKPH Bayah.

Ia menambahkan, Perhutani telah melakukan beberapa kali operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Dinas Kehutanan untuk menindak penambangan ilegal tersebut.

“Sebulan lalu kami juga melakukan operasi bersama PLN, karena ada kegiatan penyusunan jaringan 150 KV. Saat itu kami turut melakukan penertiban,” jelasnya.

Meski telah menerima penjelasan, Koalisi KEJAM mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan perwakilan Perhutani.

Koordinator lapangan aksi, Fitra, menyebut bahwa hasil patroli dan operasi gabungan belum menunjukkan hasil konkret, karena belum ada pelaku tambang ilegal yang berhasil ditangkap.

“Mereka bilang operasi selalu bocor. Nah, ketika kami tanya apakah pernah ada yang tertangkap tangan, jawabannya belum ada. Itu membuktikan lemahnya pengawasan,” kata Fitra.

Ia juga menduga kebocoran informasi operasi penertiban berasal dari oknum internal Perum Perhutani sendiri.

“Tidak mungkin pihak luar tahu kalau akan ada razia. Kami menduga ada oknum dari dalam yang membocorkan informasi,” tambahnya.

Fitra menegaskan, KEJAM akan menggelar aksi lanjutan (jilid II) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami butuh kerja nyata, bukan teori atau janji. Hutan harus diselamatkan dari para perusak,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Perum Perhutani KPH Banten terkait dugaan tambang ilegal dan rencana aksi lanjutan yang disampaikan Koalisi KEJAM. (Red-SB)

HPN 2026 Jadi Momentum Sinergi Antara Bank Banten dan PWI Banten untuk Masyarakat

By On Rabu, Oktober 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Dalam upaya memperkuat kolaborasi antara dunia perbankan dan media, jajaran Bank Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (29/10/2025).

Rombongan Bank Banten dipimpin oleh Executive Vice President Corporate Secretary, Ferdy Ardian, didampingi Senior Manager Kelembagaan Alvian Hermawan, Manager Komunikasi Perusahaan A. Wildan Fauzi, dan Apriliawati.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, Sekretaris Fahdi Khalid, beserta jajaran pengurus PWI Provinsi Banten.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas peluang kerja sama di berbagai bidang, mulai dari publikasi, edukasi keuangan, hingga dukungan Bank Banten terhadap kegiatan pers di daerah.

Perkuat Peran Media dalam Pembangunan Daerah

Executive Vice President Corporate Secretary Bank Banten, Ferdy Ardian, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari komitmen Bank Banten untuk hadir mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.

“Kunjungan ini adalah bentuk sinergi Bank Banten dengan PWI Banten. Kami memandang media sebagai partner strategis dalam memberikan informasi publik bahwa Bank Banten hadir dan berkomitmen untuk masyarakat,” ujar Ferdy Ardian.

Ferdy juga menambahkan bahwa Bank Banten siap mendukung penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, baik melalui dukungan moral maupun sponsorship. Menurutnya, momentum HPN dapat memperkuat kolaborasi antara insan pers dan lembaga keuangan daerah.

“Kami ingin HPN 2026 bukan hanya menjadi perayaan meriah, tetapi juga membawa manfaat besar bagi masyarakat Banten,” tambah Ferdy.

PWI Banten Apresiasi Dukungan Bank Banten

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mengapresiasi langkah proaktif dari Bank Banten. Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti di satu kegiatan saja, melainkan berlanjut dalam berbagai program berkelanjutan seperti literasi keuangan, edukasi publik, dan kegiatan sosial di wilayah Banten.

“Kami menyambut positif sinergi ini. Kolaborasi antara pers dan Bank Banten diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif untuk membangun Banten yang lebih informatif dan sejahtera,” ungkap Rian.

Melalui kerja sama ini, PWI Banten dan Bank Banten sepakat untuk terus mendorong kemajuan daerah melalui kolaborasi antara insan pers, dunia perbankan, dan pemerintah daerah.

HPN 2026 diharapkan menjadi momentum kebangkitan pers daerah sekaligus memperkuat semangat Banten yang berdaya, mandiri, dan informatif. (Reno)

Anggota Komisi V DPR RI HRD Desak Pemerintah dan Aparat Tegas Hentikan Perambahan Hutan di Bireuen

By On Rabu, Oktober 29, 2025

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD). 

BIREUEN, KabarViral79.Com Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Ruslan M. Daud (HRD) menegaskan, merusak hutan sama halnya dengan merancang bencana yang dapat merugikan negara serta memiskinkan masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyelamatkan hutan Aceh dari perambahan ilegal yang semakin marak.

“Guna mencegah terjadinya bencana alam dan perbuatan yang merugikan negara, kita harus menjaga hutan. Sebab hutan merupakan milik negara dan memiliki fungsi vital sebagai area tangkapan air serta sumber kehidupan masyarakat,” ujar HRD kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurutnya, kerusakan hutan dapat menimbulkan berbagai bencana seperti banjir, tanah longsor, dan rusaknya lahan pertanian. Kondisi ini juga menyebabkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan semakin terpuruk akibat kehilangan sumber penghidupan.

HRD mengungkapkan, saat ini di Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen, diduga terjadi penguasaan tanah di kawasan hutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mereka menggunakan modus memakai nama masyarakat untuk membuka lahan, padahal dibaliknya terdapat pemodal besar yang menjadi aktor utama perusakan hutan.

“Laporan yang kami terima, banyak lahan di kawasan hutan dibuka dengan menggunakan nama masyarakat yang hanya dijadikan kedok. Saat terjadi masalah hukum, yang disalahkan adalah masyarakat, sementara pemilik modal tetap bebas,” tegasnya.

HRD meminta Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh lahan garapan di kawasan hutan, guna memastikan apakah ada pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.

Ia juga menyoroti maraknya penggunaan alat berat dalam aktivitas perambahan yang menjadi indikasi keterlibatan pihak bermodal besar.

“Gak mungkin warga biasa mampu mendatangkan alat berat untuk merambah hutan,” ujarnya.

Menurut HRD, jika perusakan hutan terus dibiarkan tanpa penegakan hukum, dampaknya akan semakin parah. Banyak tebing sungai di Bireuen yang kini longsor dan mengancam permukiman warga akibat rusaknya fungsi hutan sebagai penahan air.

“Anggaran negara sudah banyak dikucurkan untuk memperbaiki tebing sungai dan mengatasi banjir. Tapi semua itu sia-sia kalau akar masalahnya, yaitu perusakan hutan, tidak ditangani secara tegas,” tegas HRD.

Ia menambahkan, perambahan hutan di Bireuen kini semakin memprihatinkan. Hutan yang dulunya rimbun dan menjadi sumber air kini telah gundul dan sebagian ditanami sawit. Kondisi ini, menurutnya, membuat wilayah tersebut semakin rentan terhadap bencana alam.

“Mengingat hutan di wilayah ini merupakan sumber ekonomi dan sumber air masyarakat, jika kerusakan terus terjadi, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban,” pungkas HRD. (Joniful Bahri)

Wabup Intan Tinjau Progres Pelaksanan Program Bedah Rumah di Kecamatan Kemiri

By On Selasa, Oktober 28, 2025

Wabup Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat meninjau pelaksanaan program bedah RTLH, di Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Selasa, 28 Oktober 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah meninjau pelaksanaan program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Selasa, 28 Oktober 2025.

Wabup Intan didampingi Camat Kemiri dan unsur Forkopimcam melihat langsung sejauh mana progres pelaksanaan progam bedah RTLH di Kecamatan Kemiri pada triwulan akhir tahun anggaran 2025.

“Hari ini, saya didampingi Pak Camat ada relawan juga di sini, ada Forkopimcam, mengunjungi dua rumah yang pertama sudah selesai di bedah dan satu lagi rumah masih proses renovasi. Saya juga ingin melihat langsung sejauhmana progres rumah yang dibedah dan berdialog dengan warga penerima manfaat di Kecamatan Kemiri,” ujar Wabup Intan.

Menurutnya, Kecamatan Kemiri mendapatkan kuota sebanyak 50 unit RTLH yang dibedah pada tahun 2025 ini.

Dia juga meminta pihak Kecamatan maupun Pemerintah Desa terus berkolaborasi dan bergotong royong mengadakan program serupa dengan menggandeng pihak lainnya, khususnya para pengembang untuk melakukan bedah RTLH di Kecamatan Kemiri.

“Kecamatan Kemiri tahun ini dapat 50 unit rumah yang dibedah. Saya harap pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa terus berkolaborasi untuk juga membuka ruang kerja sama dengan pihak pengembang untuk program serupa, sehingga makin banyak masyarakat yang dapat dibantu. Mudah-mudahan tahun depan bisa dapat 100 unit supaya lebih merata,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Intan juga mengunjungi rumah Ibu Aisyah, seorang warga Desa Kemiri yang suaminya menderita sakit selama lima tahun dan memberikan bantuan berupa kursi roda dan sembako.

“Kami juga mengunjungi kediaman Bu Aisyah yang suaminya menderita sakit selama lima tahun. Kita berikan kursi roda dan bantuan lainnya untuk meringankan bebannya. Semoga kunjungan kita kali ini juga bisa menambah semangat Bu Aisyah dan keluarganya,” pungkasnya. (Reno)

Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

By On Selasa, Oktober 28, 2025

Proses ekspose dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada Jampidum, Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, dan Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya perdamaian atau penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial B, Selasa, 28 Oktober 2025.

Kegiatan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta sejumlah jaksa fasilitator.

Proses ekspose juga dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH; dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH.

Menurut keterangan pihak Kejaksaan, perkara tersebut berawal pada Kamis, 10 Juli 2025, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, saat tersangka bersama anak saksi berinisial L sedang berada di sawah untuk memantau proses pembajakan tanah menggunakan traktor.

Tak lama kemudian, korban RH datang dan melarang saksi Z untuk membajak sawah tersebut, yang memicu perdebatan antara korban dan anak saksi L di sebuah warung kopi di sekitar lokasi.

Setelah sempat dilerai warga, situasi kembali memanas saat korban berdiri di pinggir sawah sambil membawa gagang besi dan menyoraki tersangka.

Tersangka yang merasa terpancing emosi kemudian menghampiri korban sambil membawa sebilah parang. Pertikaian pun terjadi, hingga tersangka mengayunkan parang tersebut dan mengenai bagian kepala korban hingga berdarah.

Atas perbuatannya, tersangka B sempat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memutuskan menghentikan penuntutan perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang humanis dan memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Keadilan Restoratif bukan berarti pelaku bebas tanpa tanggung jawab, tetapi lebih kepada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Prinsipnya adalah keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujar Munawal. (Joniful Bahri)

H. Ahmad Imron Gelar Reses Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025-2026

By On Selasa, Oktober 28, 2025

Anggota DPRD Banten, H. Ahmad Imron saat mengelar Reses di Aula Ponpes Sunan Kali Jaga, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 28 Oktober 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Baten dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 4 Banten, H. Ahmad Imron, SE menggelar Reses Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025-2026, di Aula Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Kali Jaga, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pemilik Ponpes Kalijaga Solear, Ustad Deni; Staf Dewan Propinsi Banten Fraksi PKB, Maman; Tim PKB Kecamatan Solear, Boim; Ustad Udin, serta para Tim PKB yang berasal dari tujuh Desa di Kecamatan Solear.

H. Ahmad Imron, SE menyampaikan puji syukur bisa bertemu dan bertatap muka langsung pada Reses ke-1 Tahun Sidang 2025-2026.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kader Tim PKB yang berada di wilayah Kecamatan Solear yang telah hadir.

Ia memaparkan Fungsi dari Komisi V DPRD Propinsi Banten yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pemuda serta olahraga.

Oleh karena itu, dalam kesempatan Reses kali ini ia juga menyampaikan kepada semua yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya sesuai dengan apa yang ada di Komisi V.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan tanya jawab dan masukan aspirasi yang ada di lingkungan wilayah Kecataman Solear, di antaranya seperti pengadaan SMA yang memang selama ini menjadi problem, jika ada penerimaan murid baru, khususnya SMA, dan juga masukan-masukan lainnya dari kader PKB yang hadir. (Reno)