-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polisi

By On Jumat, Oktober 31, 2025

Tersangka MR ditangkap Polisi gegara memiliki narkotika jenis sabu. 

TANGERANG, KabarViral79.ComUnit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

MR diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama mengatakan, tersangka MR ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar jam sembilan malam.

Penangkapan MR bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi aktivitas mencurigakan. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. 

“Kami kemudian melakukan observasi di lokasi yang disebutkan hingga menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan,” kata Anggio Pratama kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025. 

Polisi pun mengamankan pria itu yang kemudian diketahui adalah tersangka MR. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka MR adalah perantara transaksi narkotika. Pada tersangka MR juga petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

“Tersangka MR memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 garam yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Anggio Pratama.

MR kepada petugas mengaku mendapat keuntungan dari menjadi perantara transaksi narkotika. Keuntungan yang didapat tersangka MR adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Tersangka MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit ponsel. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. (Reno)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »