-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hukuman Kerja Sosial dan Panggung Rasa Malu

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Ilustrasi -- Sanksi Pidana Dijalankan dalam Kerja Sosial. 


Oleh: Mohammad Nasir

Ada wacana kerja sosial bagi terpidana yang ancaman hukuman dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara dalam KUHP baru, yang berlaku awal 2026.

Kalau hukuman kerja sosial benar dilaksanakan, akan ada pemandangan baru di ruang-ruang publik.

Menengok ke belakang, tahun 1970-an, narapidana (napi) yang dibui di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, masih sering terlihat dipekerjakan seperti petani.

Dengan berseragam biru para napi digiring turun ke sawah. Di hamparan sawah luas di bawah terik matahari, mereka dijaga sipir yang dilengkapi benda mirip senjata api. Masyarakat tahu mereka adalah napi. 

Saya tidak tahu persis apa yang mereka kerjakan, apakah sedang mencabut rumput liar, atau sedang memanen kangkung di lahan yang berair itu.

Ketika itu saya sedang melintas di jalan setapak berjarak sekitar 100 meter dari kerumunan napi tersebut. Saya tidak berani menatap, apalagi mendekat. Saya hanya curi-curi pandang sambil membayangkan kerasnya hidup mereka.

Pada tahun-tahun itu sedang populer lagu “Hidup di Bui” ciptaan Bartje van Houten (Band D'lloyd).

Lirik lagunya pada bait terakhir seperti menjelaskan penderitaan napi di penjara Tangerang

Pada bait itu berbunyi: 

“Apalagi penjara Tangerang. Masuk gemuk keluar tinggal tulang. Karena kerjanya cara paksa. Tua muda turun bekerja.” 

Tidak lama lagu ini dilarang, dan beredar kembali setelah bait tersebut diganti dengan menghapus frasa “penjara Tangerang”, seperti ini:

“Apalagi penjara jaman perang. Masuk gemuk pulang tinggal tulang. Kerana kerja secara paksa. Tua muda turun ke sawah.”

Lagu versi pertama yang menarasikan penderitaan hidup di bui sudah terlanjur populer, bahkan ada yang menyebutnya nyanyian “Penjara Tangerang”.

Belakangan ini, ada wacana memperkerjakan kembali terpidana. Tidak bekerja di sawah seperti dulu, tetapi kerja sosial.

Seperti diberitakan Kompas.com (29/12/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, hukuman pidana kerja sosial akan diterapkan setelah disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.

Entah bagaimana bentuk hukuman kerja sosial nantinya akan seperti apa. Apakah terpidana akan digiring-giring ke tempat publik, dengan diawasi sipir bersenjata api?

Sesungguhnya hukuman kurungan badan sendiri, juga dirasakan sebagai hukuman sosial yang berakibat pada kerusakan harga diri, reputasi, dan citra para terpidana.

Ketika tersangka hadir saat penyidikan di kantor kepolisian, hukuman sosial sebenarnya sudah mulai bekerja. Para tersangka tindak pidana, apa pun bentuknya, sudah mulai terganggu citra baiknya.

Ketika digiring ke markas polisi, apalagi disorot kamera televisi, sebisa mungkin para tersangka menyembunyikan wajah, menutupi muka dengan apa saja yang ada. Kalau bisa malah menggunakan topeng.

Begitu pula ketika hadir dalam persidangan pengadilan, keberadaan dirinya kalau bisa disembunyikan, ditutupi dengan apa saja. Ada yang mengenakan pakaian yang sudah menjadi atribut keagamaan tertentu.

Semua itu bagian dari upaya tersangka menjaga citra baik diri mereka. Ketika sudah divonis hakim entah berapa lama dijatuhi hukuman, mereka mungkin lebih aman dan “nyaman” berada di tempat yang tersembunyi.

“Nyaman” karena tidak menjadi tontonan publik. Kadang-kadang masyarakat pun lupa perkara apa yang dikenakan kepada terpidana. Namun, dengan adanya hukuman kerja sosial, mereka mau tidak mau harus muncul di tengah masyarakat.

Misalnya, terpidana harus bersih-bersih tempat ibadah, bersih-bersih rumah sakit umum, dan fasilitas publik lainnya. Sudah pasti mereka akan menjadi perhatian publik bahwa mereka sedang menjalani hukuman dengan model kerja sosial.

Hukuman kerja sosial yang disaksikan oleh masyarakat langsung, bisa jadi hukuman sosial akan lebih terasa, bagaikan disayat-sayat. Apalagi yang terpidana orang-orang terkenal, pernah menjadi publik figur, atau pejabat, kerja sosial akan menyiksa batin.

Yang juga perlu diperhatikan bahwa kerja sosial selama ini adalah pekerjaan mulia bagi orang-orang yang mau menyumbangkan tenaga secara sukarela.

Istilah kerja sosial jangan sampai “terkontaminasi” oleh istilah hukuman kerja sosial. Jangan menciptakan stigma baru bahwa kerja sosial adalah kerja hukuman untuk napi.

Nanti kita sulit merekrut pekerja sosial. Apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi hukuman kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun, perlu dipertimbangkan konsepnya.

Penulis adalah Wartawan Kompas, 1989- 2018

Sumber: kompas.com

Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Biduan berjoget di panggung peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Jumat, 16 Januari 2026. 


BANYUWANGI, KabarViral79.Com - Panitia penyelenggara peringatan Isra Miraj di Desa Parangharjo, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), memberikan penjelasan terkait video hiburan biduan di panggung acara itu viral dan menuai polemik.

Ketua Panitia Isra Miraj di Desa Parangharjo, Hadiyanto menyatakan, aksi biduan yang viral itu tidak berlangsung saat acara keagamaan sedang berjalan. Melainkan pada saat digelar secara spontan setelah tamu undangan meninggalkan lokasi.

"Hiburan tersebut digelar setelah acara usai dan seluruh undangan serta kiai sudah tidak ada di tempat," ujar Hadiyanto kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurut Hadiyanto, peristiwa itu bermula saat panitia menghadirkan hiburan musik usai peringatan Isra Mikraj di Desa Parangharjo.

Meski dilakukan setelah acara selesai, latar belakang panggung masih menggunakan dekorasi peringatan hari besar Islam tersebut.

Video yang viral itu menampilkan aksi joget biduan di atas panggung peringatan Isra Mikraj di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jatim.

Aksi itu memicu sorotan warganet karena busana dan tarian yang dinilai tidak sesuai dengan konteks acara keagamaan.

Dalam rekaman video itu sang biduan tampak mengenakan gaun hitam dan berjoget di hadapan penonton serta seorang pria.

Sejumlah penonton yang hadir di lokasi terlihat tidak memberikan protes atas aksi hiburan tersebut.

Hadiyanto selaku Ketua Panitia Isra Miraj itu berdalih bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.

Ia menjelaskan, sesi hiburan yang menghadirkan biduan itu dilakukan di luar agenda utama peringatan Isra Miraj.

Kegiatan itu menurutnya merupakan inisiatif panitia yang ditujukan khusus untuk internal panitia.

Pihaknya mengklaim hiburan tersebut baru dimulai setelah rangkaian acara resmi benar-benar selesai.

Menanggapi kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat beredarnya video itu, panitia telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Banyuwangi.

Panitia telah membuat video klarifikasi yang dibuat di Polsek Songgon, pada Jumat malam, 16 Januari 2026. (*/red)

DPD KNPI Pandeglang Salurkan Bantuan Sosial dan Perobatan Gratis untuk Korban Banjir di Kecamatan Patia

By On Sabtu, Januari 17, 2026

 


PANDEGLANG, KabarViral79.Com — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang Periode 2025-2028 Melalui kegiatan bakti sosial, KNPI menyalurkan bantuan, serta melakukan Perobatan Gratis kepada warga terdampak banjir di wilayah Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, sebagai bentuk nyata solidaritas dan pengabdian sosial, Sabtu (17/01/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan di Desa Ciawi, Kampung Citundun, tepatnya di RT 003/RW 001 dan RT 002/RW 001. Bantuan disalurkan kepada total 106 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir, terdiri dari 66 KK dan 40 KK, yang mengalami kesulitan akibat bencana alam yang terjadi.

Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KNPI untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya saat kondisi darurat dan bencana.

Entis menyampaikan kami bukan hanya menyalurkan distribusi bantuan terhadap masyarakat yang terkena bencana, bahkan kami berkolaborasi mengajak UPT Puskesmas Patia, serta Ikan Dokter Indonesia (IDI), Untuk melakukan bakti kesehatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang terkena bencana banjir di wilayah kecamatan patia.

“Bakti sosial ini adalah wujud kepedulian pemuda terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban warga dan menjadi penyemangat untuk bangkit kembali,” ujar Entis Sumantri di sela-sela kegiatan.

Kepala UPT Puskesmas Patia, Nuraeni, A.Md.Kep., menyampaikan bahwa kegiatan pengobatan gratis bagi korban banjir di Kecamatan Patia merupakan bentuk kepedulian bersama antara UPT Puskesmas Patia, DPD KNPI Pandeglang, dan IDI Cabang Pandeglang. Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat serta kolaborasi seluruh pihak yang terlibat, seraya berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak banjir.

Sementara itu, Ketua IDI Kabupaten Pandeglang, dr. Dyan Novitalia, Sp.B., menyatakan rasa syukur atas keterlibatan IDI dalam membantu korban banjir. Ia berharap layanan pengobatan gratis serta bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendoakan agar para korban diberikan kesehatan, kekuatan, dan ketabahan dalam menghadapi musibah.

Salah satu warga terdampak, Pak Nasir, mengungkapkan bahwa banjir yang melanda wilayah tersebut telah berdampak besar terhadap kehidupan sehari-hari warga, mulai dari kerusakan rumah hingga terganggunya aktivitas ekonomi.

Terpisah, Jaenudin, perwakilan warga setempat, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh DPD KNPI Kabupaten Pandeglang.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KNPI Pandeglang. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan menunjukkan bahwa kami tidak sendiri menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Kegiatan bakti sosial ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial, khususnya dalam menghadapi bencana alam yang kerap melanda sejumlah wilayah.

Diduga Terseret Ombak, Wisatawan Asal Jakarta Hanyut di Pantai Sawarna Bayah

By On Sabtu, Januari 17, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Nasib nahas dialami oleh Salman Abdul Latif (19), wisatawan asal Jakarta Timur. Ia dinyatakan hilang dan diduga hanyut terbawa ombak laut Pantai Selatan saat berkunjung ke kawasan wisata Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Salman diduga hanyut terbawa derasnya arus laut di Pantai Goa Langit, Sawarna, ketika sedang mandi dan berenang bersama temannya pada Sabtu, 17/1/2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketua Balawista Kabupaten Lebak, Erwin Komara Sukma, dalam keterangannya mengatakan bahwa Salman bersama satu orang temannya sedang mandi dan berenang di Pantai Goa Langit, Sawarna, Bayah, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, petugas Balawista Sawarna belum siap berjaga karena Balawista baru standby di lokasi wisata mulai pukul 06.00 WIB.

“Satu orang atas nama Salman hilang, kemungkinan terbawa arus laut, satu orang lagi selamat,” ujar Erwin.

Saat ini, lanjut Erwin, pihaknya bersama unsur BPBD, Polsek, Koramil, serta dibantu masyarakat sekitar sedang berupaya melakukan pencarian dengan menyusuri bibir pantai.

Erwin juga menghimbau kepada seluruh pengunjung kawasan Pantai Sawarna untuk mematuhi papan himbauan agar tidak terjadi hal serupa.

(Cup)

Ketua BEA Jabar Asep Suherman Optimistis Wujudkan Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Teknologi

By On Sabtu, Januari 17, 2026

 


BANDUNG, KabarViral79.Com – Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Building Engineer Association (BEA) Provinsi Jawa Barat, Asep Suherman, menyatakan optimisme tinggi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efisien dan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi di dunia engineering.

Optimisme tersebut disampaikan Asep saat ditemui usai pembukaan Gathering BEA Jawa Barat 2026 bertajuk “Water Technology Management” yang digelar di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, Sabtu (17/1/2026).

“Saya optimis pemahaman mengenai pengelolaan sumber daya air dapat terus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya melalui para member BEA dan stakeholder terkait,” ujar Asep Suherman.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi ajang strategis bagi para praktisi, profesional, serta pelaku industri teknik bangunan dari berbagai daerah di Jawa Barat untuk saling berbagi wawasan, inovasi, dan teknologi terbaru.

Asep menegaskan, BEA Jawa Barat terus berkomitmen berperan aktif dalam mendorong perkembangan dunia engineering. Ia menilai, kegiatan gathering tahunan tidak hanya berfungsi sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan penguatan kapasitas para engineer.

“BEA Jawa Barat harus memiliki asas manfaat. Untuk mendukung program pemerintah, kami berupaya melakukan langkah nyata dengan menghadirkan informasi dan teknologi terkini kepada seluruh engineer di Jawa Barat,” katanya.

Asep yang juga menjabat sebagai Corporate Engineer di salah satu perusahaan di Bandung ini menjelaskan, BEA Jawa Barat merupakan asosiasi berbadan hukum dengan visi dan misi yang kuat dalam meningkatkan daya saing anggota, baik di tingkat nasional maupun global.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), BEA Jawa Barat merupakan organisasi non-profit yang fokus pada pengembangan kompetensi, profesionalisme, serta etika para engineer bangunan.

“Kami ingin anggota BEA memiliki daya saing global dan tetap menjalin komunikasi yang baik dengan para vendor. Bagi kami, vendor adalah mitra strategis yang harus dijaga. BEA Jawa Barat berkomitmen membantu vendor dalam pencapaian target bisnis melalui wadah asosiasi ini,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, BEA Jawa Barat berharap dapat memperkuat kolaborasi antarprofesional di bidang teknik bangunan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan air yang efisien dan berkelanjutan demi masa depan industri konstruksi di Indonesia.

Selain sesi diskusi dan pemaparan teknologi, acara Gathering BEA Jawa Barat 2026 juga dirangkaikan dengan pembagian doorprize menarik, mulai dari sepeda motor, kulkas, televisi, mesin cuci, hingga uang tunai jutaan rupiah bagi peserta dan tamu undangan.

Video: Laras Faizati Divonis Enam Bulan Penjara, tapi Langsung Bebas

By On Jumat, Januari 16, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Laras Faizati dengan hukuman pidana enam bulan penjara atas kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025

“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,“ putus Hakim Ketua I Ketut Darpawan di muka persidangan, Kamis, 15 Januari 2026.

Namun, setelah menjalani kurungan penjara sejak ditangkap pada 2 September 2025, Majelis Hakim mengembalikan Laras ke pelukan keluarganya.

Ia tak perlu ditahan lebih lama dan langsung bebas. (*/red)

Video: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

By On Jumat, Januari 16, 2026



SERANG, KabarViral79.Com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten

Selain Arsin, ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut yang diberi hukuman yang sama.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 13 Januari 2026.

Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara itu, di antaranya Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan putusan. (*/red)

Bupati Tangerang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pakuhaji

By On Jumat, Januari 16, 2026


TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Pakuhaji, Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Pakuhaji, menyerahkan bantuan logistik dan meninjau langsung sejumlah titik banjir.

“Hari ini kami hadir untuk memastikan masyarakat terdampak banjir mendapatkan bantuan dan perhatian dari pemerintah daerah. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang sedang terdampak musibah banjir. Kami juga melihat kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi akar permasalahan penyebab terjadinya banjir di wilayah tersebut,” ujar Bupati Measyal Rasyid.

Pihaknya memastikan kondisi kesehatan warga terdampak, khususnya warga yang sakit mendapatkan pelayanan dan penanganan yang optimal.


Untuk itu, dia menginstruksikan Puskesmas setempat untuk melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami minta Puskesmas aktif melakukan jemput bola, terutama bagi warga yang sakit dan tidak bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan. Jangan sampai ada warga yang terlambat mendapatkan pelayanan medis,” tegasnya.

Bupati Tangerang juga menginstruksikan agar lokasi-lokasi dapur umum terus ditambah guna memastikan kebutuhan makanan warga terdampak banjir dapat terpenuhi dengan baik.

“Saya minta dapur umum ditambah agar kebutuhan konsumsi masyarakat terdampak bisa terpenuhi dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan ibu hamil,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berupaya melakukan penanganan darurat sekaligus langkah-langkah lanjutan untuk meminimalkan risiko banjir dan memastikan keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi.

Adapun bantuan yang disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir meliputi: beras, mi instan, sarden, air mineral, perlengkapan bayi (baby kits), pakaian anak (kidswear) dan selimut

Bantuan tersebut disalurkan ke beberapa lokasi, yakni Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga, serta Posko Polsek Pakuhaji. (Reno)

Video: Kemlu RI Telah Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Transnasional Sepanjang 2025

By On Kamis, Januari 15, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) tetap menjadi salah satu fokus dan pilar utama diplomasi Indonesia.

Selain merupakan amanat konstitusi, perlindungan terhadap warganya juga menjadi salah satu tolak ukur ketahanan nasional suatu negara. 

Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono pada Rabu, 14 Januari 2026.

Ketahanan nasional juga harus didukung dan diukur dari seberapa jauh negara hadir untuk melindungi warganya. Perlindungan warga negara Indonesia tetap menjadi pilar utama diplomasi Indonesia, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” ujar Menlu Sugiono dalam pidato Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta.

Sugiono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan 27.768 WNI dari berbagai situasi krisis, mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti penipuan dan judi daring.

Dalam kesempatan itu, Menlu RI juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Indonesia di luar negeri yang terlibat dalam upaya pembebasan para WNI, penyelesaian masalah, hingga pemulangan WNI kembali ke Tanah Air. (*/red)

Video: Klarifikasi Guru yang Dikeroyok Murid di SMK Jambi

By On Kamis, Januari 15, 2026


JAMBI, KabarViral79.Com - Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, dikeroyok oleh sejumlah siswanya. 

Pengeroyokan itu terjadi di lingkungan sekolah saat masih jam kegiatan belajar.

Video sang guru dikeroyok oleh siswanya itu viral di media sosial. 

Bahkan, dalam video lain sang guru tersebut sempat membubarkan siswanya dengan mengacungkan sebilah senjata tajam (saja) untuk membubarkan siswanya.

Agus mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa pagi, 13 Januari 2026, saat kegiatan belajar berlangsung. 

Ketika itu, kata Agus, dirinya sedang berjalan di depan kelas dan mendengar salah satunya siswanya menegurnya dengan kata-kata tidak pantas.

“Kejadiannya berawal peneguran siswa di kelas di saat belajar ada guru, dia (siswa) menegur dengan tidak hormat dan tidak sopan kepada saya, dengan meneriakkan kata yang tidak pantas kepada saya saat belajar,” kata Agus, Rabu, 14 Januari 2026. (*/red) 

Ka. Lapas Serang Ikuti Panen Raya UPT Pas Se Indonesia

By On Kamis, Januari 15, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, mengikuti panen raya di Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kelas III Rangkasbitung bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten.

Panen raya ini merupakan hasil kerja keras warga binaan dan petugas Lapas dan Rutan dalam mengembangkan potensi pertanian dan perikanan di Lapas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengapresiasi upaya Lapas dan Rutan di Indonesia dalam meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan keterampilan.

Selain itu, Lapas Serang juga melaksanakan panen raya dengan komoditas panen yang terdiri dari pakcoy, kangkung, selada air, ikan, telur, dan lain-lain. Panen raya ini merupakan bagian dari program Lapas Serang untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan potensi pertanian dan perikanan.

“Panen raya ini merupakan hasil kerja keras warga binaan dan petugas Lapas Serang. Kami akan terus meningkatkan potensi pertanian dan perikanan di lapas untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan keterampilan,” kata Kepala Lapas Serang, Riko Stiven.

Ketua KOK Kecamatan Jayanti, Farhan Gilang Tinjau Warga Terdampak Banjir

By On Kamis, Januari 15, 2026


TANGERANG, KabarViral79.ComKetua Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Jayanti, Farhan Gilang melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak banjir di wilayah Kecamatan Jayanti, Kamis, 15 Januari 2026, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam peninjauan tersebut, Ketua KOK Jayanti melihat secara langsung kondisi pemukiman warga, fasilitas umum, serta sarana olahraga yang terdampak akibat tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir. 

Banjir menyebabkan aktivitas warga terganggu dan beberapa fasilitas tidak dapat digunakan sementara waktu.

Ketua KOK Jayanti menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang dialami masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa insan olahraga di Kecamatan Jayanti siap bersinergi dan berperan aktif membantu masyarakat, baik melalui aksi sosial, gotong royong pembersihan lingkungan, maupun dukungan moril kepada warga terdampak.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan bahwa masyarakat tidak sendirian menghadapi musibah ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar sarana olahraga yang terdampak dapat segera diperbaiki dan digunakan kembali,” ujarnya.

Selain meninjau lokasi banjir, Ketua KOK Jayanti juga berdialog dengan warga setempat untuk mendengarkan keluhan serta kebutuhan mendesak yang diperlukan.

Ia berharap kondisi segera membaik dan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.

"Peninjauan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara organisasi olahraga, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam menghadapi serta memulihkan dampak bencana banjir di Kecamatan Jayanti," ucapnya. (Eka Bulbul)

Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi  TBC

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengukuhkan kepengurusan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Wilayah Provinsi Banten masa bakti 2024–2029.

Pengukuhan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mempercepat eliminasi Tuberkulosis (TBC) menuju target nasional tahun 2030.

​Pengukuhan dan Rapat Kerja PPTI Provinsi Banten tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Kamis, 15 Januari 2026.

​Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa amanah yang diemban oleh para pengurus merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang besar.

Menurutnya, pengurus PPTI berada di garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular tersebut.

​“Tuberkulosis masih menjadi tantangan serius kesehatan masyarakat, tidak saja secara nasional tetapi juga di Provinsi Banten. Oleh karena itu, penanggulangannya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan tenaga kesehatan semata, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Andra Soni.

​Andra Soni mengingatkan bahwa TBC tidak memandang status sosial, sehingga setiap individu berpotensi terpapar.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa penyakit ini dapat disembuhkan jika ditemukan sejak dini dan diobati dengan tepat dan tuntas.

​“Ayo kita temukan, kita obati sampai sembuh,” tegasnya.

​Andra Soni berharap, PPTI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pencegahan, deteksi dini, hingga kepatuhan pengobatan TBC.

​Terkait kinerja penanganan TBC, Andra Soni mengungkapkan bahwa Provinsi Banten telah menerima penghargaan sebagai provinsi dengan penemuan kasus TBC tertinggi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan kinerja maksimal dalam mendeteksi kasus yang sebelumnya tidak terdata (fenomena gunung es), sehingga pasien dapat segera ditangani.

​“Artinya kita telah bekerja maksimal, tinggal dioptimalkan agar semakin banyak kasus yang ditemukan dan ditindaklanjuti pengobatannya,” imbuhnya.

​Mengingat jumlah penduduk Provinsi Banten yang terus bertambah, potensi penularan TBC turut menjadi perhatian. Oleh sebab itu, Andra Soni meminta agar koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat.

​“Tidak ada cara lain selain kita bersama-sama menemukan kasus baru TBC dan melakukan pengobatan sampai sembuh. Kita optimistis eliminasi TBC 2030 dapat tercapai melalui gerakan bersama,” jelasnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPTI Provinsi Banten, dr. Temmasonge Rad’i Pakki menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh program pemerintah daerah.

​“PPTI akan lebih menguatkan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh jajaran kabupaten/kota untuk bersama-sama menyukseskan program eliminasi TBC tahun 2030,” katanya.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PPTI Pusat, Ir. Yani Panigoro, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Umum PPTI, Drg. Dyah Erti Mustikawati, menekankan bahwa TBC masih menjadi masalah kesehatan utama di tingkat global maupun nasional.

​Pihaknya mengajak pengurus PPTI Banten untuk menggencarkan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial agar informasi yang benar mengenai TBC dapat dipahami masyarakat luas.

​“PPTI adalah mitra pemerintah berbasis masyarakat yang hadir dari tingkat pusat hingga desa. Saya ucapkan selamat bekerja, menjadi pengurus PPTI adalah pengabdian untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pesannya.

Untuk diketahui, dalam acara ini Tinawati Andra Soni turut dikukuhkan sebagai Ketua Badan Kehormatan PPTI Provinsi Banten beserta jajaran pengurus lainnya. (*/red) 

Sekolah di Kramatwatu Kebanjiran, Asda Febriyanto Bakal Normalisasi Kali Tonjong

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Menindaklanjuti perintah Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang, Febriyanto meninjau SMPN 2 dan SDN Tonjong di Kampung/Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu yang terendam banjir dengan ketinggian selutut orang dewasa pada Rabu, 14 Januari 2026.

Meski para siswa-siswi tidak diliburkan untuk kegiatan belajar dan mengajar (KBM), namun akibat genangan air tidak membuat nyaman.

Dua sarana pendidikan terendam banjir sejak tiga hari terakhir akibat curah hujan tinggi, dan meluapnya Kali Tonjong dampak terjadinya penyempitan dan pendangkalan.

Febriyanto memastikan, akan berkoordinasi untuk melakukan normalisasi Kali Tonjong.

"Hari ini kita menindaklanjuti perintah dari Ibu Bupati Serang kemarin, semua OPD untuk terjun mendekati masyarakat yang terdampak banjir. Saya (Asda II) diberikan tugas untuk meninjau lokasi di Kecamatan Kramatwatu," ujarnya di sela-sela meninjau kepada wartawan.

Febriyanto mengatakan, dengan ditugaskan meninjau wilayah Kecamatan Kramatwatu khususnya di Desa Tonjong karena ada dua sarana pendidikan yang terdampak banjir yang berdampak mengganggu aktivitas KBM.

Dampaknya, para siswa-siswi melaksanakan KBM tidak full di sekolah.

"Para siswa SDN Tonjong dan SMP Negeri 2 Tonjong Kramatwatu mereka di liburkan belajar di rumah, bukan berarti libur 100 persen tidak belajar, mereka di sekolah dan di rumah untuk melaksanakan KBM," katanya.

Dengan meninjau ke lokasi, Febriyanto memastikan untuk mencari tahu penyebab terjadinya banjir dari tingginya curah hujan.

"Ternyata adanya penyempitan kali sungai yang ada di Desa Tonjong, Insya Allah di 2026 ini kita akan normalisasi. Saya bersama Kades, Camat, DPUPR bekerja sama untuk menormalisasi, mengawal kali yang ada di Desa Tonjong. Insya Allah estimasi anggaran berjalan mulai bulan Maret atau April. Yang akan kita normalisasi sekitar 3.500 meter," terangnya.

Untuk diketahui, selain SMPN 2 dan SDN Tonjong, sebanyak 30 rumah warga di Kampung/Desa Tonjong juga terendam banjir mencapai selutut orang dewasa. Asda II Febriyanto pun memberikan bantuan makanan berupa mie instan.

Turut mendampingi perwakilan dari DPUPR, Camat Kramatwatu, Edi Jaya; Sekretaris Camat, Wisnu; Kepala Desa (Kades) Tonjong, Udin Supriyadin.

Guru SMPN 2 Kramatwatu yang juga Tokoh Masyarakat setempat, Endang Sodikin menyampaikan terima kasih sebagai bukti pemerintah sudah tanggap hanya saja tinggal menunggu realisasinya.

Sehingga kelak, para siswa-siswi bisa belajar dengan nyaman dan tidak terulang lagi mengalami sekolah kebanjiran.

"Banjir ini sudah beberapa kali, kami berharap dan sangat menanti bantuan dari bupati khususnya untuk normalisasi kali yang merupakan salah satu cara penanganan banjir yang ada di daerah kami, khususnya Kali Tonjong di Desa Tonjong," ujarnya.

Endang menyebutkan, sebanyak 15 ruang kelas SMPN 2 Kramatwatu semua terendam banjir mencapai selutut orang dewasa yang menampung sebanyak 528 siswa.

"Dampaknya KBM ini tidak nyaman, terganggu, karena kondisi yang tidak memungkinkan kita lihat sikon, kalau memang lanjut kita lanjut pembelajaran, kalau tidak memungkinkan karena keadaan banjir maka kita sesuaikan dengan keadaan (memulangkan siswa siswi)," terangnya. (*/red)

Mendagri Apresiasi Kementerian KP Turunkan Taruna untuk Bantu Daerah Terdampak Bencana

By On Kamis, Januari 15, 2026

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam acara Pelepasan Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan ke Lokasi Bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. 


JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menugaskan Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan untuk membantu percepatan penanganan dampak bencana di Sumatera.

Rencananya, KKP akan memberangkatkan 1.142 taruna dalam beberapa kloter ke daerah terdampak.

Apresiasi tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Pelepasan Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan ke Lokasi Bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KP Didit Herdiawan Ashaf.

Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 berdampak pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Dampak tersebut mencakup korban jiwa, kerusakan infrastruktur pemerintahan, jalan, jembatan, fasilitas umum, hingga sektor pertanian dan perikanan.

Dia menyampaikan, pemerintah pusat sejak hari pertama telah melakukan mobilisasi nasional atas arahan Presiden dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Upaya tersebut telah membuahkan hasil berupa pemulihan bertahap di sejumlah daerah, meskipun masih terdapat wilayah yang memerlukan atensi khusus.

“Dalam catatan kami dari tiga provinsi ini ada 52 kabupaten/kota yang terdampak, 18 (kabupaten/kota) ada di Aceh, 18 kabupaten/kota ada di Sumatera Utara, dan 16 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat,” ujar Tito.

Dari angka tersebut, sejumlah daerah telah pulih sepenuhnya, sebagian lainnya setengah pulih, dan sisanya membutuhkan penanganan intensif secara gotong royong.

Misalnya, di wilayah dataran rendah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, permasalahan utama adalah lumpur tebal yang menutup rumah, fasilitas umum, sekolah, hingga kantor pemerintahan.

Sementara di wilayah pegunungan, persoalan utama berupa longsor yang memutus akses jalan dan jembatan.

Menurutnya, penanganan lumpur di kawasan permukiman tidak dapat sepenuhnya mengandalkan alat berat karena banyak lokasi berada di gang-gang sempit dan rumah warga.

Oleh karena itu, diperlukan tambahan pasukan yang kuat secara fisik untuk bekerja secara manual dari rumah ke rumah.

“Karena itulah kita perlu tambah pasukan ke sana, TNI dan Polri sudah menambah pasukan, enggak cukup, kita ingin cepat. Kalau ingin cepat yang paling cepat adalah (juga menugaskan) sekolah kedinasan. Kenapa sekolah kedinasan? Karena di bawah kendali pemerintah,” katanya.

Dia menyebut, sebelumnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah mengirimkan lebih dari 1.000 praja, disusul Badan Pusat Statistik (BPS) dengan sekitar 500 personel.

Menurutnya, dukungan KKP dengan mengirimkan 1.142 taruna merupakan bantuan yang sangat berarti.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Menteri KKP, Bapak Wamen, karena ini sangat berguna sekali,” ujarnya.

Tito juga mendorong para taruna KKP untuk memanfaatkan penugasan ini sebagai praktik langsung penerapan ilmu kelautan dan perikanan.

Menurutnya, banyak tambak, nelayan, dan alur sungai yang terdampak lumpur dan sedimentasi sehingga membutuhkan pendampingan teknis.

“Ini adalah praktik betul-betul langsung riil bukan teori,” tutupnya. (*/red)

Kejagung Bakal Tetap Perlihatkan Tersangka demi Transparansi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna


JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, meskipun aturan baru mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kejagung.

“Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Anang menjelaskan, Kejagung akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut ke depan, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.

“Sekarang itu, KUHP dan KUHAP yang baru ini kan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ya sepanjang ini ya kita akan melaksanakan seperti itu,” ujarnya.

Anang juga menegaskan, penghormatan terhadap HAM tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Menurutnya, ada batasan-batasan yang tetap harus dijaga agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Konferensi Pers seiring dengan berlakunya KUHAP baru.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beralasan, KUHAP baru mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026. (*/red)

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area Pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat, 19 Desember 2025

JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan, kayu hanyut terbawa banjir Sumatera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun dia mengingatkan pemanfaatan itu tak diniatkan untuk komersial.

“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam aturan ini, kata Raja Juli, pemanfaatan kayu hanya dilakukan untuk penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.

Kemenhut mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu tersebut selama bukan untuk kegiatan komersial.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli.

“Kemudian, untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025,” imbuhnya.

Raja Juli juga menyampaikan sejumlah upaya penegakan hukum terhadap hutan di RI. Sejauh ini ada 23 subjek hukum yang tengah diatensi oleh Satgas PKH.

“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH (Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan), telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh PHAT,” tuturnya.

Pihaknya juga mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di seluruh wilayah RI.

Ia menyebut, 24 PBPH di lokasi terdampak bencana juga diaudit.

“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas satu juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” ujarnya.

“Ketiga, melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” pungkasnya. (*/red)

Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas IJP, Bagaimana Hasil Sidik Unit PPA Polres Serang Kemarin?

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Advokat Basuki SH, MM, MH, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memutus bebas IJP (27) yang disapa Ismar, pada tanggal 8 Januari 2026 yang lalu.

Basuki Law Firm menjadi kuasa hukum pihak Ismar, merupakan pekerjaan profesional Pro Bono, terutama layanan hukum, yang diberikan secara sukarela dan cuma-cuma untuk kepentingan publik atau masyarakat yang kurang mampu.

Selama kurang lebih enam bulan, Ismar menjalani kurungan dibalik jeruji besi, sebagai WNI yang baik, melalui proses sidang, minggu demi minggu, hari demi hari bertahan di jeruji besi.

Managing Partner Basuki Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa IJP. 

Basuki menyampaikan apresiasi atas integritas dan independensi Majelis Hakim PN Serang usai gugurnya tuntutan pidana 14 tahun penjara terhadap Ismar, dalam perkara yang diputus pada sidang terbuka untuk terdakwa IJP, pada Kamis, 08 Januari 2026.

Putusan tersebut dinilai mencerminkan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pernyataan Basuki Law Firm, sebagai berikut:

Menurut Basuki, Majelis Hakim telah menjalankan tugas yudisial secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan nurani.

“Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim bekerja dengan integritas, profesional, dan independen. Kami menghormati dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan,” kata Basuki.

Basuki menegaskan, gugurnya tuntutan 14 tahun tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan di PN Serang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ia juga berharap putusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum.

Di akhir pernyataannya, Basuki menyampaikan komitmen untuk terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

Ia menilai, integritas aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.

Kronologi awalnya, sebagai berikut:

Unit PPA Polres Serang menerima laporan polisi dari istri Ismar pada tanggal 9 Juli 2025. 

Selanjutnya dengan diketahui dan disetujui Kapolres Serang, AKBP Condra Sasongko dan Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady memerintahkan anggota Unit PPA Polres Serang dengan secepat kilat menangkap Ismar dengan tuduhan pelecehan terhadap anak kandungnya. 

Ismar ditangkap tanggal 9 Juli 2025 malam hari.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 06:00 WIB. 

Saat itu, hanya ada tersangka dan korban. Sementara istri tersangka yang juga ibu korban pergi bekerja berjualan kue.

"Setiap hari, istri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT. Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka IJP," kata Condra Sasongko, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Condra, tersangka IJP dikenai Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*/red)

Upaya Penipuan dan Pemerasan kepada Pejabat  Dilakukan Pelaku dengan Cara Mencatut Nama Media Suarageram-co

By On Kamis, Januari 15, 2026


TANGERANG, KabarViral79.Com - Berbagai cara yang tidak etis dan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan profesi wartawan. 

Praktik seperti ini seringkali mencoreng citra jurnalisme yang seharusnya independen dan berintegritas. 

Oknum tersebut, mencatut nama dan menggunakan foto profil wartawan suarageram.co pada akun WhatsApp nya untuk mendapatkan uang dari pejabat 

Menurut Burhan salah satu wartawan suarageram.co, modus silaturahmi yang digunakan oleh oknum yang mengaku wartawan suarageram.co ini untuk meminta uang atau memeras merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang serius dan melanggar hukum.

"Modusnya kirim pesen WhatsApp, pakai foto profil dan mengatasnamakan saya ke salah satu pejabat di Kecamatan Mauk. Ini perbuatan yang tidak pantas," ungkapnya, Selasa (13/1/2026). 

Ia pastikan, bahwa nomor +6285891039776 ini bukan nomor WhatsApp nya melainkan nomor oknum penipu.

"Itu jelas nomor penipuan, setelah di cek melalui aplikasi getcontact muncul nama #Nikma, #Bude #Nikmah #Friend No- #Nikmatul," terang Burhan.

Dihubungi kembali nomor kontak oknum tersebut saat ini sudah tak aktif lagi.

"Saya berharap kepada elemen masyarakat maupun pejabat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan sosial kontrol atau pun wartawan," tandasnya.

(RENO