-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

By On Jumat, Januari 16, 2026



SERANG, KabarViral79.Com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten

Selain Arsin, ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut yang diberi hukuman yang sama.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 13 Januari 2026.

Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara itu, di antaranya Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan putusan. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »