JAKARTA, KabarViral79.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Laras Faizati dengan hukuman pidana enam bulan penjara atas kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025.
“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,“ putus Hakim Ketua I Ketut Darpawan di muka persidangan, Kamis, 15 Januari 2026.
Namun, setelah menjalani kurungan penjara sejak ditangkap pada 2 September 2025, Majelis Hakim mengembalikan Laras ke pelukan keluarganya.
Ia tak perlu ditahan lebih lama dan langsung bebas. (*/red)